HALSEL – Usai berkampanye di Desa Geti Lama dan Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Minggu (13/10), Calon Wakil Bupati (Cawabup) Halsel nomor urut 4 Muhlis Djafaar, menyempatkan diri meninjau lokasi pekerjaan pembangunan Dua Gedung Gereja.

Dua Gedung Gereja yang dikunjungi Muhlis Djafaar, yakni Gereja GPM Desa Geti Lama dan Gedung Gereja di Desa Yaba.

Dalam kunjungannya, mantan anggota DPRD Halsel empat periode ini merasa terharu dan antusias terhadap jemaat GMP di Halsel, khususnya Desa Geti Lama. “Pekerjaan perbaikan gereja ini sangat luar biasa, karena saudara-saudara dari Jemaat GPM di Desa Geti Lama ini berswadaya atau patungan.

“Bahan-bahan material untuk membangun gereja tidak bergantung pada uluran tangan pemerintah,” kata Muhlis Djafaar.

Ia berjanji ke depan jika Jasri-Muhlis diberi mandat oleh masyarakat Halsel, akan hadir dalam pembangunan rumah ibadah, baik itu masjid maupun gereja.

Bukan hanya itu saja, program prioritas Jasri-Muhlis juga akan memberikan award atau penghargaan kepada pendeta, pimpinan Jemaat yang dengan tulus melayani masyarakat diluar dari aktivitas beribadah dan award itu berupa Insentif.

Sementara itu Aliando Aya, majelis jemaat GPM Desa Geti Lama, menyambut baik kehadiran Cawabup Muhlis Djafaar yang menyempatkan diri meninjau perbaikan pembangunan gereja.

“Kami sangat senang, Pak Cawabup bisa lakukan kampanye di desa kami dan melihat gereja kami. Kami doakan semoga pak Muhlis menjadi Juara di pilkada ini dan ke depan dapat memperjuangkan kebutuhan yang paling penting di desa kami,” tuturnya. (Sam)

Jakarta – Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta, mendesak Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) agar mencabut penghargaan kepada PT. Trimega Bangun Persada atau Harita Nikel yang beroperasi di Pulau Obi.

PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, Perusahaan pertambangan dan pemrosesan Nikel terintegrasi berkelanjutan, kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan bergengsi Good Mining Practice (GMP) Awards dari ESDM.

Acara penganugerahan berlangsung di Hotel Bidakara Jakarta.

Dalam malam anugerah tersebut, Harita Nickel berhasil membawa pulang 3 penghargaan sekaligus.

Piagam Penghargaan Pratama Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan Mineral dan Batubara, Pengelolaan Konservasi Mineral dan Batubara serta Piagam Penghargaan Utama Pengelolaan Standardisasi dan  Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penghargaan ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam menerapkan praktik pertambangan yang bertanggung jawab, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Environment, Social and Governance (ESG) di sektor pertambangan.

Menurut Irwan Abd. Hamid, S.H., bahwa pemberian predikat yang melekat kepada Harita Nickel sebagai Korporasi yang berkomitmen dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup saat ini tidak sesuai fakta dilapangan.

“Bahwa Pertama jebolnya tanggul Harita Nickel tempat penampungan Limbah bekas pengolahan ore nikel mencemari Lingkungan dan membunuh biota laut Tahun 2024. Kedua Perkara Stevi Thomas divonis 1 tahun 10 bulan penjara dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 16 Mei 2024, atas kasus suap atau gratifikasi terhadap AGK. Stevi dinyatakan terbukti secara sah menyuap AGK sebesar US$ 60 ribu atau setara dengan Rp 944 juta (kurs Rp 15.744). Suap ini untuk memuluskan kebutuhan bisnis PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group),” jelasnya.

11 Juni 2023, Stevi memberikan uang sebesar US$ 7.500 di Hotel Bidakara untuk memuluskan perolehan berkas yang akan digunakan untuk mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan.

Disusul dengan pemberian uang sebesar US$ 7.500 pada 3 Juli 2023 untuk pengurusan pengubahan trase jalan lingkar Obi yang menjadi proyek strategis nasional di Maluku Utara, di lahan yang sudah bukan milik Trimegah.

1 Agustus 2023, Stevi bertemu dengan AGK di Hotel Bidakara untuk memberikan uang sebesar US$ 7.500 untuk memuluskan upaya mengubah trase jalan supaya tidak diusik oleh pembangunan jalan nasional.

Sepanjang September 2023, Stevi memberikan uang sebesar US$ 15 ribu dalam dua kali transaksi untuk membangun jembatan dan alih trase Jalan lingkar Obi.

10 Oktober 2023, Stevi memberi uang sebesar US$ 7.500 sebagai pelicin atas pengajuan pembangunan jembatan.

24 November 2023, Stevi memberikan uang sebesar US$ 15 ribu di kediaman AGK untuk memudahkan permohonan penyesuaian trase jalan lingkar Obi yang memotong area PSN.

Menyikapi Putusan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 403 K/tun/tf/2024. Bahwa Putusan ini dimuat dalam putusan Kasasi No 403/ K/ TUN/ TF/ 2024. Majelis hakim membatalkan putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Bagi Irwan, putusan itu berkekuatan hukum berkaitan dengan anak Perusahaan PT. Harita Group. Bila dianalisa dan kaji secara komprehensif, hampir mirip dengan kondisi  Wawoni.

“Bahwa sama halnya dengan kondisi dan fakta-fakta yang terjadi di Pulau Obi tahun 2023 dan 2024 adalah cermin tidak profesionalnya PT. Trimega Bangun Persada dalam mengelola Lingkungan dan kerap melakukan pelanggaran perampasan lahan rakyat secara melawan hukum dan itu artinya predikat yang melekat berupa penghargaan kepada perusahan perlu adanya semacam penarikan atau pembatalan oleh Kementerian ESDM Republik Indonesia,” tutup Irwan. (Red)

JAKARTA, Malutline – Aliansi pemerhati penegakan hukum Indonesia, (APPHI) akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk segera menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprindik) terhadap Direktur Utama Harita Group  PT. Trimegah Bangun Persada (PT. TBP), Donald J. Hermanus.

Direktur utama Harita Group, PT.Trimega Bangun persada (TBP) Donald j Hermanus diduga kuat terlibat dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Dugaan keterlibatan Donald ini mencuat setelah Stevi Thomas, sscara sah terbukti menyuap AGK.

Dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi di kota Ternate provisnis Maluku Utara, terungkap bahwa Stevi memberikan sejumlah uang kepada AGK dalam beberapa tahap, Uang suap tersebut digunakan untuk memuluskan berbagai kepentingan bisnis Harita Group  PT. Trimega Bangun Persada (TBP) termasuk perolehan izin pinjam pakai kawasan hutan, pengurusan pengubahan trase jalan lingkar Obi, dan pembangunan jembatan.

Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Stevi Thomas divonis 1 tahun 10 bulan penjara dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 16 Mei 2024, atas kasus suap atau gratifikasi terhadap AGK. Stevi dinyatakan terbukti secara sah menyuap AGK sebesar US$ 60 ribu atau setara dengan Rp 944 juta (kurs Rp 15.744). Suap ini untuk memuluskan kebutuhan bisnis PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group).

Pada 11 Juni 2023, Stevi memberikan uang sebesar US$ 7.500 di Hotel Bidakara untuk memuluskan perolehan berkas yang akan digunakan untuk mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan, Disusul dengan pemberian uang sebesar US$ 7.500 pada 3 Juli 2023 untuk pengurusan pengubahan trase jalan lingkar Obi yang menjadi proyek strategis nasional di Maluku Utara, di lahan yang sudah bukan milik Trimegah.

Hal ini di sampaikan Irawan kordinator aksi kepada Malutline belum lama ini melalui presrilisnya, mengatakan pada 1 Agustus 2023, Stevi bertemu dengan AGK di Hotel Bidakara untuk memberikan uang sebesar US$ 7.500 untuk memuluskan upaya mengubah trase jalan supaya tidak diusik oleh pembangunan jalan nasional dan Sepanjang September 2023, Stevi memberikan uang sebesar US$ 15 ribu dalam dua kali transaksi untuk membangun jembatan dan alih trase jalan lingkar Obi.

dan tanggal 10 Oktober 2023, Stevi memberi uang sebesar US$ 7.500 sebagai pelicin atas pengajuan pembangunan jembatan, 24 November 2023, Stevi memberikan uang sebesar US$ 15 ribu di kediaman AGK untuk memudahkan permohonan penyesuaian trase jalan lingkar Obi yang memotong area PSN.

atas Dugaan keterlibatan petinggi Harita Group PT.TBP dalam kasus suap terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba Maka dengan ini kami Aliansi Pemerhati Penegak Hukum Indonesia (APPHI) secara terus menerus melakukan aksi Unjuk Rasa di Gedung Komisi pemberantasan korupsi (KPK) Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonsesia (KPK RI) segera melakukan pemanggilan kepada Direktur Utama TBP ( Donald J. Hermanus) untuk di periksa dan di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap eks gubernur Maluku Utara Abdul Gani kasuba dam menjadi Catatan Aksi ini terus berlanjut jika KPK belum menetapkan petinggi serta pemilik utama Harita grup sebagai tersangka. tegasnya. (Sady)

LABUHA – Amina Saleh, Warga Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang berdomisili sementara di Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, diduga kuat serobot lahan bersertifikat milik Syamsu S dan dijual kepada warga dengan cara Tanah tersebut di kapling dan dijual dengan harga variasi sesuai ukuran besar kecilnya Tanah.

Olehnya itu, warga yang sudah terlanjur membeli lahan Tanah disekitar Ruko milik mantan Wakil Bupati Halsel Iswan Hasjim agar lebih hati-hati melakukan transaksi Jual Beli Tanah di areal belakang pasar lama Desa  Tembal, Jalan Baru arah menuju kediaman Bupati dan Wakil Bupati Halsel karena Tanah tersebut sudah bersertifikat kepemilikan Hak atas nama Syamsul S dengan ukuran 2400 meter .

Diketahui, lahan Tanah berukuran 2400 meter tersebut sebagian sudah dijual pemilik Tanah bersertifikat atas nama Syamsu S, kepada salah seorang pengusaha toko penjual Bahan Bangunan (BB) yang berdomisili di Kota Ternate.

Hal ini disampaikan pemegang kuasa sertifikat lahan milik Syamsul S, Munandar Saleh, kepada malutline.com, Rabu (16/10/2023).

Munandar Saleh mengatakan, Tanah yang berukuran 2400 meter tersebut benar-benar milik Syamsu S dengan sertifikat hak milik nomor 00476 Provinsi Maluku Utara Kabupaten Halmahera Selatan Desa Tembal Kecamatan Bacan Selatan daftar isian 307 nomor 2153/2017 daftar isian 208 nomor 1096/2017 tanggal 10/04/2017 yng di Tanda tangani oleh  kepala pertanahan. Munsyarieef A. Ptnh , M.si dan kepala seksi pertanahan Munsyarif . A. ptnh. Msi.

Dikatakannya, Tanah yang bersertifikat induk M 00071 sebagian Tembal, Kecamatan Bacan Selatan  (2) berkas pemisahan bidang nomor 1278/ 2017 dengan luas 2428 ( Dua ribu empat ratus dua puluh delapan meter persegi) NIB 27051003.00477, milik Syamsul S tersebut  sebagian Tanah sudah dijual kepada mantan Wakil Bupati Halsel, Ir. Iswan Hasjim, untuk dibangun Ruko yang sementara dikontrak PT. Harita Group sebagai Kantor Perwakilan dan sebagian Tanah lagi dijual kepada salah seorang penguasa Toko BB di Ternate dan lahan yang dibeli oleh pengusaha di Ternate itu juga sudah diterbitkan sertifikat  kepemilikan Tanah.

Selain itu, sebagian dari sisa lahan Tanah yabg sudah bersertifikat tersebut diduga di serobot Amina Saleh, dengan cara meng-Kapling lahan yang sudah dijual oleh pemilik lahan bersertifikat tersebut. Dijual kepada warga Desa Tembal, warga Desa Pasimbaos dan sejumlah warga Halsel lainnya. Dan lahan Tanah tersebut yang dijual Amina Saleh sudah dibangun Rumah permanen oleh para pembeli dan surat jual beli sampai saat ini, belum ditandatangani oleh Kepala Desa (Kades) Tembak Ja’far.

Sementara sisa dari lahan milik Syamsul telah dibersihkan untuk dibangun pemilik lahan. Namun lahan tersebut dicegah Amina Sale agar pemilik lahan tidak membangun bangunan apapun dengan dasar lahan tersebut merupakan kebun milik orang tuanya. Sehingga dirinya mencegah dan melarang untuk dibangun bangunan apapun. Bahkan di areal lahan itu, dipasang papan nama yang bertuliskan Tanah ini milik Amina Saleh.

Akibatnya, terjadi adu mulut antara pemegang kuasa atas lahan Tanah, Munadar Saleh beserta para pekerja dan Amina Saleh hingga pingsan dan terjatuh saat adu mulut. Sehingga Munandar Saleh meminta kepada Amina Saleh untuk tidak melakukan penyerobotan dan aktifitas dalam bentuk apapun ke areal lahan milik Syamsu S karena lahan tersebut bukan lahan sengketa, melainkan lahan milik Syamsu S berdasarkan sertifikat kepemilikan tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halsel.

Untuk itu, jika Amina Saleh tidak puas dengan kepemilikan sertifikat atas nama Syamsu S, Pihaknya mempersilahkan kepada Amina saleh untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan Negeri Labuha.

“Jangan melakukan penyerobotan lahan tanpa dasar yang jelas dengan melakukan pencegahan pemilik lahan untuk membangun. Bahkan melakukan ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan,” kesalnya. (Red)

HALSEL – Komitmen menjalankan Tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap pembuatan produk hukum bersama dengan Pemerintah Daerah, melalui Panitia Khusus (Pansus) C, Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melakukan Studi Banding ke Kota Bogor untuk mempersiapkan Proses pengusulan Rancangan Peraturan Daerah Halsel tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial Pada Senin, (14/10/2024)

Dalam pertemuan studi banding ini diterima dengan baik Pjs. Walikota Bogor diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dadang Sugiarta, Kabag Kesra dan Sekretaris Dinas Sosial Kota Bogor. Rombongan DPRD dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Halsel, Muslim Hi.Rakib dan Ketua Rombongan Komisi III,Safri Talib sekaligus Ketua Komisi serta Anggota komisi III DPRD Halsel.

Ketua Komisi III DPRD, Safri Talib yang juga ketua rombongan menyampaikan maksud dan tujuan studi Banding dan memperkenalkan para anggota DPRD yang hadir.

Safri juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial selama ini belum ada dan belum dibuat regulasinya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel. Sehingga dari sisi penganggaran dan pelaksanaannya belum maksimal dalam penanganan dan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat Halsel.

“Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menjalin Sinergitas bersama Pemerintah Kota Bogor sebagai fokus studi banding untuk menambah bahan penguatan referensi dalam rangka penyusunan materi atas pengusulan rancangan peraturan daerah sehingga dapat dibawa, dibahas dan ditindaklanjuti oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersam Pemerintah Daerah pada tahun 2025”, Jelasnya

Safri juga menyampaikan hal ini sangat penting. Sehingga sepatutnya membuat usulan inisiatif DPRD suatu regulasi kesejahteraan sosial yang berdampak pemerataan untuk pelayanan masyarakat baik bantuan sosial yang kategori masyarakat kurang mampu supaya berjalan dengan baik, efisien dan tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan.

Wakil Ketua DPRD Halsel, Muslim Hi.Rakib menambahkan pada pertemuan tersebut bahwa peraturan daerah tentang kesejahteraan sosial di Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sejak pemekaran sampai saat ini belum ada sehingga dalam pengambilan kebijakan untuk penanganan sosial di masyarakat dilihat dari sisi kebutuhan dilapangan.

“Misalnya ada kunjungan kerja Kepala Daerah ke suatu Desa dan menemukan masyarakat yang kurang mampu kemudian mengambil langkah kebijakan tersebut. Oleh karena itu, penting untuk DPRD melakukan usul inisiatif Ranperda tentang penanganan kesejahteraan sosial tersebut,” ujarnya.

Diketahui bahwa Pemerintah Kota Bogor sudah menerapkan dan mengatur 25 sasaran dengan baik tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial masyarakat sebagaimana yang telah atur pada peraturan daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2022. (Red)

Muat Lagi Berita