TERNATE, Malutline-— 11 Desember 2025. Pemerintah Kota Ternate melalui Sekretaris Daerah Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi Universal Coverage Jaminan Sosial (UCJ) tingkat Provinsi Maluku Utara yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate bertempat di Hotel Bela Ternate.

Kegiatan yang bertujuan memperkuat capaian perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Maluku Utara ini dipimpin oleh Gubernur Maluku Utara yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Ir. Sri Haryanti Hatari. Turut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate I Wayan Alid Mahendra, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Daniel Pananagan, S.H., M.H.

Kegiatan monitoring ini juga diikuti oleh seluruh Kepala Daerah se-Maluku Utara, sebagai upaya kolaboratif memperkuat implementasi Universal Coverage Jamsos di kabupaten/kota.

Dorongan Pemerintah untuk Perluas Perlindungan Pekerja Dalam pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan progres capaian jaminan sosial di Maluku Utara, termasuk tantangan dan strategi percepatan agar seluruh pekerja formal maupun informal dapat terlindungi secara menyeluruh.

Sekda Ternate Rizal Marsaoly menegaskan komitmen Pemkot Ternate untuk terus memperluas kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja rentan, aparatur, maupun pelaku ekonomi produktif di tingkat kota.

“Perlindungan jaminan sosial adalah hak seluruh pekerja. Pemerintah Kota Ternate terus berupaya memperkuat koordinasi lintas sektor agar Universal Coverage benar-benar tercapai,” ujarnya.

Kolaborasi Pemda, BPJS, dan Aparat Penegak Hukum Dukungan Kejaksaan Tinggi melalui Asdatun dalam forum ini memberi sinyal kuat bahwa perlindungan tenaga kerja menjadi prioritas bersama. Penegakan kepatuhan perusahaan dan badan usaha akan diperkuat untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak jaminan sosial sesuai regulasi.

Komitmen Menuju Maluku Utara yang Lebih Aman dan Produktif Melalui kegiatan Monev UCJ ini, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum semakin mempertegas komitmen mewujudkan Maluku Utara sebagai provinsi yang aman, produktif, dan berkeadilan bagi seluruh pekerja. (Red)

Jakarta, Malutline — 2025. Dunia pendidikan kembali diwarnai kebijakan baru yang cukup mengejutkan. Melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah pusat resmi membatasi masa jabatan Kepala Sekolah maksimal dua periode, atau delapan tahun. Setelah masa tersebut berakhir, Kepala Sekolah wajib kembali ke jabatan semula sebagai guru.

Kebijakan ini disambut beragam reaksi, mulai dari dukungan penuh karena dinilai membawa penyegaran, hingga kegelisahan dari sejumlah Kepala Sekolah yang masa jabatannya sudah mendekati batas waktu.

Regenerasi dan Anti-Stagnasi Kementerian Pendidikan menegaskan, aturan baru ini bertujuan menciptakan regenerasi kepemimpinan dan menghentikan praktik jabatan yang terlalu lama dipegang oleh pihak tertentu. Pemerintah menilai, pergantian pemimpin secara berkala dapat membawa ide baru, energi baru, dan mempercepat peningkatan mutu pendidikan di setiap sekolah.

“Ini bagian dari reformasi pendidikan. Sekolah harus hidup, berkembang, dan dinamis. Kepemimpinan yang terlalu lama tanpa evaluasi sering kali membuat sekolah stagnan,” ujar salah satu pejabat Kemendikdasmen.

Pemda Diminta Bergerak Cepat Dengan diterbitkannya aturan ini, Pemerintah Daerah diminta segera melakukan pendataan ulang masa jabatan seluruh Kepala Sekolah. Daerah yang menahan mutasi atau pergantian dinilai dapat menghambat pelaksanaan kebijakan nasional.

Bagi guru-guru berkompeten, kebijakan ini justru membuka kesempatan lebih besar untuk meniti karier sebagai Kepala Sekolah melalui mekanisme seleksi yang terbuka.

Dampak ke Sekolah-Sekolah di Daerah
Di berbagai daerah, termasuk Maluku Utara dan Halmahera Selatan, aturan ini mulai menjadi perbincangan hangat. Banyak sekolah yang diketahui memiliki Kepala Sekolah dengan masa jabatan lebih dari satu dekade. Dengan aturan baru, mereka otomatis harus kembali ke kelas sebagai guru.

Meski begitu, pemerintah memastikan bahwa perpindahan jabatan tidak akan mengurangi hak-hak Kepala Sekolah yang telah selesai bertugas.

Mendorong Sekolah Lebih Transparan dan Akuntabel Pemerintah berharap aturan ini membuat manajemen sekolah lebih bersih, transparan, dan berorientasi layanan, bukan orientasi jabatan. Pergantian pemimpin secara teratur dinilai menjadi salah satu kunci lahirnya sekolah yang sehat dan kompetitif. (Red)

HALSEL, Malutline — Ratusan suporter dan masyarakat Desa Hidayat melakukan aksi menduduki Kantor Bupati Halmahera Selatan pada Kamis (11/12/2025) siang. Aksi itu digelar sebagai bentuk protes atas keputusan panitia turnamen sepak bola yang mendiskualifikasi kesebelasan Hidayat dari kompetisi yang sedang berlangsung.

Massa tiba di halaman kantor bupati sambil membawa spanduk dan poster, meminta agar keputusan diskualifikasi tersebut segera dicabut. Menurut mereka, putusan panitia dianggap tidak adil, sepihak, dan merugikan tim serta masyarakat pendukung.

“Kami datang untuk meminta keadilan. Diskualifikasi ini tidak masuk akal dan tidak berdasarkan fakta di lapangan. Kami minta panitia mempertimbangkan ulang,” teriak salah satu orator aksi.

Aksi ini berlangsung tertib meski diwarnai sorakan dan desakan agar pemerintah daerah turun tangan. Perwakilan masyarakat Hidayat menilai bahwa turnamen sepak bola seharusnya menjadi ajang sportivitas, bukan memicu polemik akibat keputusan yang dinilai tidak transparan.

Tuntut Mediasi dan Klarifikasi Panitia
Selain pencabutan diskualifikasi, massa juga meminta panitia segera membuka ruang mediasi terbuka agar kedua pihak bisa menyampaikan kronologi dan bukti secara jujur.

“Kami tidak mencari ribut. Kami hanya ingin keputusan yang objektif. Kalau tim kami salah, tunjukkan buktinya. Jika tidak, batalkan diskualifikasi itu,” ujar salah satu tokoh pemuda Hidayat.

Harapkan Intervensi Bupati Aksi ini juga dibarengi permintaan agar Bupati Halmahera Selatan turun langsung menyelesaikan persoalan tersebut. Warga menilai pemerintah daerah memiliki kewenangan moral untuk memastikan jalannya turnamen tetap profesional dan tidak merugikan peserta.

Hingga berita ini diturunkan, massa masih bertahan di sekitar kantor bupati menunggu respons resmi dari panitia maupun pemerintah daerah. (Red)

HALSEL, Malutline— Sejumlah guru dan tenaga administrasi tingkat SD dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan mengeluhkan adanya dugaan pemotongan gaji yang dilakukan oleh oknum bendahara pada instansi tersebut.

Informasi yang dihimpun dari para tenaga PPPK menyebutkan bahwa potongan yang dimaksud mencapai sekitar Rp200 ribu per orang, dan terjadi pada pencairan gaji terbaru. Para pegawai mengaku tidak pernah menerima penjelasan resmi mengenai alasan maupun dasar potongan tersebut.

“Sampai sekarang kami tidak tahu potongan itu untuk apa. Tiba-tiba gaji yang kami terima berkurang,” ungkap salah seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia berharap pihak dinas segera memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun keresahan di lapangan.

Para tenaga PPPK menilai, bila benar potongan itu tidak memiliki dasar regulasi, maka tindakan tersebut sangat merugikan pegawai yang menggantungkan kebutuhan hidup dari gaji bulanan mereka. Beberapa di antaranya juga mendorong agar pemerintah daerah atau inspektorat melakukan pengecekan dan audit internal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Halmahera Selatan maupun bendahara yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan tersebut. Masyarakat dan tenaga PPPK berharap ada penjelasan terbuka untuk menjaga kepercayaan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. (Red)

TERNATE, Malutline-— Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi membuka program Mudik Subsidi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, yang memberikan potongan biaya hingga 50 persen bagi masyarakat yang ingin pulang kampung jelang akhir tahun. Program ini disiapkan untuk memastikan warga dapat mudik dengan lebih aman, mudah, dan terjangkau.

Kepala Dinas Perhubungan Maluku Utara menyampaikan bahwa layanan mudik subsidi tahun ini mencakup tiga moda transportasi: kapal laut, bus, dan kapal ferry. “Program ini kami siapkan agar masyarakat Maluku Utara tidak terbebani biaya perjalanan, terutama di puncak arus mudik Nataru,” ujarnya.

Rute Kapal Laut dan Ferry
Untuk angkutan laut, subsidi diberikan pada rute, Ternate–Babang, Ternate–Jailolo, Ternate–Sofifi, Ternate–Daruba

Sementara itu, untuk layanan ferry, rute Tobelo–Daruba turut masuk dalam program subsidi, Bus Antarwilayah Sofifi–Daratan Halmahera, Sebanyak enam armada bus disiapkan untuk rute, Sofifi–Halmahera Utara, Sofifi–Halmahera Tengah, Sofifi–Halmahera Timur

Layanan bus akan beroperasi pada 23 Desember, sementara kapal laut berjalan pada 20–31 Desember, dan ferry pada 20–25 Desember, Sistem Tiket Menggunakan Barcode

Pemprov Malut menerapkan sistem tiket berbasis barcode untuk memastikan ketertiban dan menghindari penjualan tiket di luar sistem resmi. Warga dapat mendapatkan tiket melalui, 1. Pemesan Online melalui website/aplikasi resmi → mendapatkan kode booking, 2. Pemesan Offline di counter Ruko Bastiong → tiket langsung dicetak.

Setelah memesan, seluruh penumpang wajib melakukan registrasi ulang dengan membawa kode booking serta KTP atau SIM untuk validasi identitas, Aturan bagi Penumpang Pemerintah mengingatkan agar penumpang Datang 1,5 jam sebelum keberangkatan, Memastikan identitas sesuai tiket, Tidak memperjualbelikan tiket subsidi, Memahami bahwa kuota terbatas.

Booking Dibuka 12 Desember, Pemprov Malut memastikan bahwa program ini berjalan transparan dan mudah diakses. Proses booking tiket resmi dibuka pada 12 Desember 2025.

“Harapan kami, program ini benar-benar meringankan masyarakat yang ingin pulang merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarga,” ujar pejabat terkait.

Dengan dibukanya Mudik Subsidi Nataru 2025, masyarakat Maluku Utara kini memiliki opsi perjalanan yang lebih hemat sekaligus aman dalam menyambut momentum akhir tahun. (Red)