Labuha – Pemotongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Pajak Penghasilan (PPh 21) yang dikeluhkan tenaga PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan, Farid Husen, saat di konfirmasi melalui saluran teleponnya, Rabu (14/02/2025)menegaskan bahwa pajak penghasilan untuk tenaga PPPK memang menjadi tanggung jawab pegawai yang bersangkutan, berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pajaknya ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Untuk PPPK, PPh 21 memang ditanggung oleh pegawai itu sendiri. Tidak ditanggung pemerintah daerah, berbeda dengan PNS,” jelas Farid Husen.

Ia menjelaskan bahwa besaran pajak yang dipotong telah dihitung secara otomatis melalui sistem penggajian, yang telah disesuaikan dengan aturan perpajakan terbaru. Oleh karena itu, pemotongan tidak dilakukan secara manual oleh pemerintah daerah.

“Nilai pajak sudah otomatis di sistem, dan sistem tersebut sudah disetting sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, Farid Husen menegaskan bahwa tenaga PPPK tetap memiliki hak untuk melakukan kroscek apabila merasa nilai pajak yang dipotong tidak sesuai.

“Kalau ada yang merasa nilai pajaknya tidak sesuai, silakan dikroscek kembali. Bisa dicek detailnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Irwan, juga mengakui adanya pemotongan gaji PPPK sekitar Rp300.000 per orang melalui mekanisme PPh 21. Pemotongan tersebut berlaku bagi seluruh tenaga PPPK, mulai dari guru SD, SMP, hingga operator sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.

Meski telah dijelaskan sebagai kebijakan sistem dan aturan perpajakan, sejumlah tenaga PPPK tetap berharap adanya sosialisasi yang lebih terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan tenaga pendidik.

Hingga kini, pemerintah daerah diharapkan dapat menyampaikan informasi secara resmi dan menyeluruh kepada seluruh tenaga PPPK terkait mekanisme pemotongan pajak tersebut. (Red)

Labuha, Malutline– Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan resmi menghentikan penanganan kasus dugaan penyimpangan beasiswa Sekolah Tinggi Peritanian (unsan) universitas Nurul Hasan Labuha. Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa keputusan penghentian diambil berdasarkan hasil evaluasi jaksa penyelidik, yang menyimpulkan tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan dokumen, jaksa berkesimpulan bahwa unsur tindak pidana tidak terpenuhi, sehingga penanganan perkara dihentikan,” ujar pihak Kejari Halsel.

Kasus beasiswa universitas Nurul Hasan Labuha sebelumnya mencuat ke publik setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan ketidaktepatan penyaluran dana beasiswa kepada mahasiswa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Halsel melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak, termasuk pengelola program dan penerima beasiswa, serta memeriksa dokumen administrasi dan keuangan.

Namun, dari hasil pemeriksaan, Kejari menilai bahwa mekanisme penyaluran beasiswa masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan permasalahan yang muncul lebih bersifat administratif, bukan perbuatan pidana.

Meski demikian, Kejari Halsel tetap mengimbau agar pengelolaan beasiswa ke depan dilakukan lebih transparan dan akuntabel, guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dengan dihentikannya penanganan kasus ini, Kejari Halsel berharap masyarakat dapat memahami proses hukum yang berjalan dan tetap mendukung upaya penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. (Red)

LABUHA, Malutline -Dowora, Desember 2025 Kepala Desa Dowora, Eli Sale, bersama seluruh masyarakat Desa Dowora menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya salah satu tenaga pendidik terbaik, Ibu Guru SD Negeri 28 Halmahera Selatan, yang telah berpulang ke rahmatullah.

Dalam pernyataannya, Kepala Desa Dowora menyampaikan bahwa almarhumah dikenal sebagai sosok guru yang penuh dedikasi, sabar, dan tulus dalam mengabdikan diri untuk mencerdaskan generasi muda, khususnya anak-anak di SD Negeri 28 Halmahera Selatan.

“Kami bersaksi bahwa almarhumah adalah orang baik. Pengabdian dan ketulusannya dalam mendidik anak-anak akan selalu dikenang dan menjadi teladan bagi kita semua,” ujar Eli Saleh.

Atas nama pribadi, pemerintah desa, dan seluruh masyarakat Dowora, disampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas jasa dan pengabdian almarhumah selama ini. Kehilangan tersebut dirasakan tidak hanya oleh keluarga, tetapi juga oleh masyarakat dan dunia pendidikan di Halmahera Selatan.

Kepala Desa Dowora dan masyarakat turut mendoakan agar almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, diampuni segala khilafnya, serta diterima seluruh amal ibadahnya.

Ucapan belasungkawa juga disampaikan kepada keluarga yang ditinggalkan, khususnya kepada Bapak Muhamad Ismail, agar diberikan kekuatan, kesabaran, dan keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini.

Al-Fatihah untuk almarhumah, sang pengabdi dunia pendidikan. (Red)

HALSEL, Malutline — Warga Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, mengeluhkan kondisi jaringan listrik di wilayah mereka yang dinilai sangat membahayakan. Sejumlah kabel listrik terlihat kendur, rendah, bahkan dapat dijangkau oleh anak-anak, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius akan risiko tersengat listrik.

Menurut laporan warga, kabel yang seharusnya berada pada ketinggian aman justru dibiarkan menggantung rendah tanpa perawatan memadai. Kondisi tersebut dinilai sebagai ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat, terlebih bagi anak kecil yang tidak memahami bahaya listrik tegangan tinggi.

“Kabel ini bisa dipegang oleh anak kecil. Kalau terjadi apa-apa, siapa yang bertanggung jawab? Ini sudah sangat membahayakan,” ujar salah satu warga yang meminta pihak berwenang segera turun tangan.

Warga menilai bahwa pihak terkait, baik pemerintah desa maupun unit pelayanan PLN setempat, belum mengambil langkah perbaikan, meski kondisi kabel telah lama menjadi keluhan.

Kondisi ini juga berpotensi memicu insiden fatal seperti kebakaran, korsleting listrik, hingga korban jiwa, terutama saat cuaca ekstrem atau hujan lebat yang dapat memperburuk risiko.

Masyarakat Desa Orimakurunga mendesak PLN serta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan pengecekan, perbaikan, dan normalisasi jaringan listrik demi menjaga keselamatan publik.

Mereka berharap perhatian serius dari pihak berwenang agar tidak terjadi tragedi yang seharusnya bisa dicegah sejak awal. (Red)

HALSEL, Malutline— Pelaksanaan Bupati Cup kembali menjadi sorotan tajam publik. Kritik keras disampaikan oleh warga Halmahera Selatan, Sadia Iskandar Alam, melalui akun Facebook pribadinya, menyoroti kekacauan teknis yang dinilai merugikan masyarakat.

Dalam pernyataannya, Sadia menegaskan bahwa Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera Selatan selaku panitia pelaksana wajib bertanggung jawab atas berbagai insiden yang terjadi di lapangan, khususnya aksi pemalangan jalan yang mengganggu aktivitas masyarakat.

“Masyarakat yang tidak mengetahui jalannya pertandingan justru menjadi korban akibat pemalangan jalan dan gangguan lain yang tidak seharusnya terjadi,” ujarnya dalam unggahan tersebut.

Sadia menyebut bahwa tujuan penyelenggaraan Bupati Cup—yakni pembinaan atlet muda serta mempererat silaturahmi antarwarga—justru tidak tercapai karena lemahnya manajemen panitia. Ia menilai ketidaksiapan panitia merupakan bukti kegagalan dalam mengelola event sebesar ini.

“Apabila panitia tidak mampu melaksanakan event secara profesional, maka sebaiknya kegiatan ini dihentikan. Jangan jadikan masyarakat sebagai korban dari ketidakmampuan penyelenggara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sadia meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga serta seluruh panitia Bupati Cup.

“Kinerja yang amburadul seperti ini dapat merusak nama baik Bupati. Ini harus dievaluasi segera,” tulisnya.

Unggahan tersebut kini menuai perhatian luas di media sosial, dengan banyak warga yang mendukung desakan agar pemerintah daerah memastikan penyelenggaraan Bupati Cup berjalan profesional, tertib, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. (Red)