Labuha – Pemotongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Pajak Penghasilan (PPh 21) yang dikeluhkan tenaga PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan, Farid Husen, saat di konfirmasi melalui saluran teleponnya, Rabu (14/02/2025)menegaskan bahwa pajak penghasilan untuk tenaga PPPK memang menjadi tanggung jawab pegawai yang bersangkutan, berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pajaknya ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Untuk PPPK, PPh 21 memang ditanggung oleh pegawai itu sendiri. Tidak ditanggung pemerintah daerah, berbeda dengan PNS,” jelas Farid Husen.
Ia menjelaskan bahwa besaran pajak yang dipotong telah dihitung secara otomatis melalui sistem penggajian, yang telah disesuaikan dengan aturan perpajakan terbaru. Oleh karena itu, pemotongan tidak dilakukan secara manual oleh pemerintah daerah.
“Nilai pajak sudah otomatis di sistem, dan sistem tersebut sudah disetting sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, Farid Husen menegaskan bahwa tenaga PPPK tetap memiliki hak untuk melakukan kroscek apabila merasa nilai pajak yang dipotong tidak sesuai.
“Kalau ada yang merasa nilai pajaknya tidak sesuai, silakan dikroscek kembali. Bisa dicek detailnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Irwan, juga mengakui adanya pemotongan gaji PPPK sekitar Rp300.000 per orang melalui mekanisme PPh 21. Pemotongan tersebut berlaku bagi seluruh tenaga PPPK, mulai dari guru SD, SMP, hingga operator sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.
Meski telah dijelaskan sebagai kebijakan sistem dan aturan perpajakan, sejumlah tenaga PPPK tetap berharap adanya sosialisasi yang lebih terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan tenaga pendidik.
Hingga kini, pemerintah daerah diharapkan dapat menyampaikan informasi secara resmi dan menyeluruh kepada seluruh tenaga PPPK terkait mekanisme pemotongan pajak tersebut. (Red)





