LABUHA, Malutline – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI) mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku Utara, melakukan audit penggunaan anggaran Dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di masing-masing Puskesmas di Halmahera Selatan yang di kelola oleh Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK secara langsung.

Desakan ini di sampaikan oleh Ketua Devisi Insfestigasi LSM Forum Anti korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, kepada Malutline ( 11/11/2024) mengatakan, Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) merupakan dana alokasi khusus non fisik untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan program prioritas nasional bidang Kesehatan pada puskesmas.

Di katakannya suport anggaran dana BOK, di setiap puskesmas total anggarannya di atas dari 1 miliyar dengan tujuan yang diharapkan untuk peningkatan kinerja Puskesmas, Artinya Puskesmas yang menggunakan Anggara Dana BOK sebesar itu dapat merealisasikan presentasi yang harus dicapai dalam melakukan pelayanan yang efektif berpihak kepada pelayanan pasien oleh tenaga kesehatan dan kesejahteraan tenaga kesehatan pada pengelelolah program kesehatan di Puskesmas yang yang tersebar di 32 Puskesmas pada 30 kecamatan pada 249 Desa.

Namun hal ini tidak berbanding lurus dengan realisasi anggaran oleh pihak Kepala Puskesmas dan Bendahara puskesmas, misalnya anggaran dana BOK 1 miliyar lebih untuk masing-masing puskesmas di salurkan ke rekening masing-masing puskesmas agar di gunakan sesuai petunjuk teknis anggaran Puskesmas berdasarkan POA (Plan of Action) adalah anggaran yang diusulkan Puskesmas kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berdasarkan rencana kegiatan yang tercantum dalam POA, POA merupakan dokumen yang berisi rencana kegiatan, target, tanggung jawab, sumber daya, dan jadwal pelaksanaan.

Sehingga prosedur pengusulan dan pencairan anggaran Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Pada Puskesmas berdasarkan POA meliputi, Puskesmas membuat POA, Puskesmas mengusulkan kebutuhan dana untuk kegiatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Halsel mencairkan permintaan dana Bok Puskesmas berdasarkan persetujuan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Tingkat Kabupaten Halsel.

Namun POA yang di Buat di seluruh puskesmas di Halsel Hampir seluruh puskesmas tersebut tidak di musyawarahkan dan tidak melibatkan pengelola program berdasarkan perencanaan sehingga Puskesmas dan Bendahara membuat perencanaan penggunaan anggaran BOK Secara tersembunyi tanpa melibatkan masing-masing pengelolaan program di puskesmas sehingga dalam laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Bok tidak sesuai bahkan anggaran BOK di cairkan oleh Kapus dan Bendahara dan di salurkan ke pemgang program dalam bentuk uang tunai yang besaran anggarannya tidak sesuai dengan besaran anggaran perencanaan kegiatan program Puskesmas.

Selain itu pihaknya juga menemukan soal kesejahteraan para tenaga kesehatan di puskesmas masing-masing di Halsel di berikan hak-hak mereka tidak berdasarkan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOK bahkan dalam pengelolaan anggaran dana BOK para Kapus dan Bendahara tidak transparan sehingga anggaran dan insentif masing-masing pengelola program di berikan tidak sesuai Juknis yang berlaku.

Dan insiatif para tenaga kesehatan yang di berikan oleh bendahara puskesmas berfariasi sesuai dengan siapa tenaga kesehatan yang lebih dekat dengan Bendahara atau kepala puskesmas padahal di ketahui besaran anggaran Bok di setiap Puskesmas di atas 1 miliyar lebih dan anggaran dana BOK yang di berikan ke masing-masing pengelola program masing-masing Puskesmas besarannya harus berdasarkan Juknis yang sudah di tetapkan berdasarkan POA pada perencanaan pada Puskesmas masing-masing.

Pihaknya berjanji akan berkoordinasi dengan BPK Republik Indonesia (RI) perwakilan Maluku Utara untuk mengaudit penggunan dana BOK di setiap Puskesmas dengan tujuan membasmi praktek Korupsi Kolusi dan Neputisme (KKN) di Instansi Dinas Kesehatan husunya 32 Puskesmas di Kabupaten Halmahera Selatan dan jika di temukan ada kerugian Negara langsung di laporkan ke penegak hukum untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (Red)

HALSEL, Maluline – Apel Gabungan Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian Kesekretariatan dan seluruh Staf dalam rangka untuk kerja bakti di areal pasar modrn Tuwokona, Kec. Bacan Selatan Kab.Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara (Malut).

Berdasarkan pemebritahuan, pelaksanaan apel gabungan tersebut akan dilaksanakan besok selasa 12/11/2024 pukul 08:00 Pagi Waktu Indonesia Timur (WIT).

Dalam rangka kerja bakti di Pasar Modern Tuwokona seluruh staf harus menggunakan pakain kerja dengan membawa peralatan berupa cangkul, parang dan sapu. Pasalnya ini menjadi perhatian dan kerja samanya untuk dilaksanakan.

Selain itu, catatan yang di sampaikan dalam pemberitahuan, Dinas DLH dan Perkim agar mengarahkan semua petugas pemotong rumput dan peralatanya untuk membantu mempercepat pemotongan Rumput di Pasar Modern Tuwokonan.

Sementara Kasatpol PP dan Stanya untu dapat melakukan pembagian wilayah kerja per OPD/Bagian, agar seluruh OPD/Bagian tersebut terbagi habis disemua wilayah kerja di Pasar Modern Tuwokona. (Red)

TERNATE, Malutline – Kebijakan Walikota Ternate Provinsi Maluku Utara Tauhid Arif , melalaui Sekretaris Daerah (Sekda) kota Ternate Rizal Marsaoly mengambil Kebijakan membatasi Tenaga pengajar atau Guru kelas yang berlatar belakang pendidikan Guru Agama (PGA) untuk tidak bisa menjadi Guru kelas di kota Ternate, sehingga salah seorang oknum Guru kelas yang berpendidikan Guru Agama (PGA) dilarang menjadi Guru kelas dan mengajar pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Salero Kecamatan Kota Ternate Utara.

Salah seorang oknom Guru yang Berpendidikan Guru agama (PGA) ini di larang untuk menjadi Guru di kelas pada sekolah SDN Salero sehingga yang bersangkutan di mutasikan menjadi staf tenaga administrasi pada kantor lurah Dufa-Dufa kota Ternate Utara, padahal oknum Guru Berinsial N.M ini sejak di angkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu sudah di tugaskan menjadi tenaga pengajar pada SDN Salero hingga mau menjelang pensiun.

Namun akhir-akhir ini salah seorang Staf Guru pada SDN Salero Berinsial, NM, tiba-tiba di berikan surat mutasi yang berlaku  oleh Walikota Ternate Tauhid Soleman melalui Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly untuk di mutasikan sebagai staf administrasi pada kantor lurah Dufa-Dufa Kecamatan Kota Ternate Utara alasan sekarang Guru berpendidikan Guru Agama (PGA) sudah tidak bisa menjadi staf pengajar pada sekola SDN di kota Ternate dan yang bisa menjadi staf pengajar kota Ternate harus serjana Pendidikan Strata Satu (S1) sehingga yang bersangkutan harus di mutasikan menjadi tenaga administrasi karena sudah di batasi oleh aturan.

Mutasi guru kelas sekitar 6 orang tersebut termasuk salah seorang guru pendidikan guru Agama pada SDN Salero bernama N,M, dengan nomor Surat keputusan (SK) pemerintah kota Ternate nomor 824/4195/2024 pada tanggal 1 Oktober 2024 di tanda tangani oleh Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly.

Atas muzatasi yang dia lakukan oleh Pemerintahan Kota Ternate terhadap salah seorang guru pada SDN Salero berinsial N,M tersebut mendapat protes dari puluhan orang tua siswa sehingga para orang tua siswa menghadap langsung ke Dinas Pendidikan Kota Ternate agar guru berinsial, NM, dapat dikembalikan untuk tetap mengajar pada SDN Salero namun alasan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate kepada orang tua siswa kalau berdasarkan aturan Mentri Pendidikan terbaru kalau guru berlatar belakang Pendidikan Guru Agama (PGA) dan tidak menempuh pendidikan strata S1 pendidikan sudah tidak di benarkan untuk mengajar dan menjadi guru kelas pada sekolah tertentu, pengakuan salah seorang orang tua meniru ucapan sang Kadis Pendidikan kepada media ini belum lama ini.

Sementara itu pihak pemerintah kota Ternate, hingga berita ini di publikasikan pihak Pemkot Kota ternate hingga berita ini belum dapat di konfirmasih dan masih dalam upaya konfirmasih. (Red)

Halsel, Malutline – Setelah berkampanye di Obi, Pasangan calon nomor urut 4 Jasri Usman dan Muhlis Djafaar (Jasri-Muhlis) kembali melanjutkaan kampanye terbuka terbatas di delapan desa kecamatan Botang Lomang, Jumat (8/11).

Delapan tersebut meliputi, Desa Kampung Baru, Desa Toin, Desa Tanjung Obit, Desa Pasimbaos, Desa Sawangakar, Desa Batu Taga, Desa Prapakanda dan Desa Bajo Sangkuan.

Dalam kesempatan itu, Calon Bupati Jasri Usman memaparkan visi dan misi paslon nomor urut 4 untuk Halmahera Selatan sejahtera dan bermartabat.

Ketua DPW PKB Maluku Utara itu juga program strategis paslon Jasri-Muhlis antara lain meningkatkan tukin ASN, kesehatan, pertanian, pembangunan Infrastruktur, insentif para Imam, badan sara, pandeta dan uang duka bagi yang meninggal dunia, anak sekolah SD Wajib diberikan seragam secara gratis dan bantuan pendampingan hukum gratis.

Tidak hanya itu, pasangan dengan Tagline Halsel juara ini berjanji bakal membangun jalan lingkar kecamatan Botang loman, menormalkan listrik dari 7 jam ke 24 Jam dan membenahi jaringan Internet.

“Jika paslon Jasri-Muhlis terpilih maka kebutuhan dasar masyarakat kecamatan botang loman yakni jalan lingkar, Jaringan Internet dan Listrik 24 Jam akan diwujudkan, karena itu tujuan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat,”Tukas Jasri.

Sementara Calon Wakil Bupati, Muhlis Djafar meminta masyarakat memilih pemimpin harus jujur dan amanah agar kedepan bisa membangun Halmahera Selatan menggunakan hati nurani.

Pembangunan kata Muhlis, harus ikhlas sehingga kedepan masyarakat saruma bisa sejahtera dan bermartabat.

Selain itu, Jasri-Muhlis juga berkomitmen membangun penyangga perekonomian kota Labuha.

“kedepan bila kami terpilih, akan membangun penyangga perekonomian Kota Labuha yakni infrastruktur jalan harus diutamakan,”Pungkasnya.

Diketahui, Turut dampingi Kampanye Paslon Jasri-Muhlis yakni Ketua Tim Pemenangan, M Yunus Najar, Ketua Tim Hukum, Safri Nyong, Junaidi Abusama, Safri Thalib, Anggota DPRD Terpilih partai PKB , Nicolas Kurama Anggota DPRD, Fahri Husen, Sekretaris DPC Partai Demokrat.(Sam)

HALSEL, Malutline – Dilaksanakanya Pelantikan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pada Pilkada 2024 Desa Tuwokona  Kec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara (Malut). Acara tersebut dilaksanakan di Desa Tuwokona pada (8/11/24).

Turut hadir dalam acara ini PPK Kecamatan Bacan Selatan, PPL Desa Tuwokona., Pemerintah Desa Tuwokona, PPS dan Sekretariat PPS Desa Tuwokona, dan seluruh Calon Ketua dan Anggota KPPS Desa Tuwokona serta dihadiri oleh Danpos Aipda Emil Laode Musabi.

Danpos Aipda Emil Laode Musabi. hadiri pelantikana Anggota KPPS Desa Tuwokona

Sementara pembacaan Surat Keputusan (SK) Penetapan dan Pengankatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pada Desa Tuwokona Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024. Dibacakan oleh Dewista Kasim, S.E.

Pelantikan dan pengambilan sumpah diikuti sebanyak 14 anggota KPPS yang akan bertugas di 2 (dua) Tempat Pemungutan Suara (TPS).  Dan dalam setiap TPS terdapat 1 orang Ketua KPPS dan 6 orang Anggota KPPS yang bertugas pada Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang pada 2024. (Sadi)

Muat Lagi Berita