HALSEL, Malutline.com Sebuah kapal kayu yang mengangkut puluhan penumpang beserta barang kiriman dan sepeda motor tenggelam di perairan Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada Jumat (23/1/2026) siang.
Kapal tersebut diketahui tengah berlayar dari Pelabuhan Babang menuju Pigaraja ketika insiden nahas itu terjadi. Berdasarkan informasi awal, kapal mengalami karam di tengah perjalanan, memicu kepanikan luar biasa di antara para penumpang.

Detik-detik tenggelamnya kapal terekam dalam sebuah video amatir berdurasi sekitar lima detik yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terdengar suara seorang penumpang berteriak histeris meminta pertolongan ke arah daratan Desa Bibinoi.

“Sudara-sudara samua yang ada di muka Desa Bibinoi tolong,” teriak salah satu korban dalam video tersebut, menggambarkan situasi darurat yang dialami para penumpang.

Berdasarkan data sementara yang dihimpun, kecelakaan laut tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 14.30 WIT. Foto dan video yang beredar memperlihatkan para korban berusaha menyelamatkan diri dengan alat seadanya, seperti memeluk jeriken plastik dan papan kayu yang dijadikan pelampung darurat, sambil menunggu bantuan datang.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Ternate, Iwan Ramdani, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan langsung melakukan koordinasi dengan unit siaga SAR di Kabupaten Halmahera Selatan.

“Iya, kami sudah mendapatkan informasi kejadian tersebut dan saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Korps Basarnas di Halmahera Selatan,” ujar Iwan saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).
Menurut Iwan, tim rescue saat ini tengah bergerak menuju lokasi kejadian guna memastikan kondisi para penumpang serta memvalidasi jumlah korban.

“Kami masih menggali informasi awal. Jika terdapat korban yang dinyatakan hilang, maka operasi SAR akan segera digerakkan. Korps SAR di Halsel saat ini sedang merapat ke lokasi kejadian,” tegasnya.

Mengetahui adanya insiden kecelakaan laut tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Abdilah Kamarullah, langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Kehadiran Plt Sekda bertujuan untuk memastikan kondisi para penumpang yang menjadi korban serta memantau langsung proses penanganan pascakecelakaan.

Langkah cepat tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap keselamatan warga, sekaligus memastikan koordinasi lintas instansi berjalan maksimal dalam upaya penyelamatan dan penanganan korban.

Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti tenggelamnya kapal belum diketahui. Pihak berwenang juga belum merilis data resmi terkait jumlah penumpang selamat maupun kemungkinan adanya korban jiwa. Proses pendataan dan evakuasi masih terus berlangsung.

Pemerintah daerah bersama tim SAR mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, sembari menunggu hasil resmi dari pihak berwenang. (Haji)

HALSEL, Malutline.com Suasana penuh keakraban dan kekeluargaan mewarnai jamuan makan siang yang digelar di kediaman Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, pada Jumat, 24 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIT.

Jamuan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, Yang Mulia Ou Sultan Bacan, Muhammad Irsyad Maulana Syah, Sekretaris Kota Ternate, Rizal Marsaoly, Sekretaris Dewan Kota Ternate, Aldi, serta rombongan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Wilayah Maluku Utara.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana santai namun sarat makna ini menjadi momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi antarpemimpin daerah, tokoh adat, serta organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.

Jamuan makan siang tersebut tidak sekadar menjadi ajang kebersamaan, tetapi juga ruang dialog yang
mencerminkan semangat persatuan dan kolaborasi lintas daerah di Maluku Utara.
Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, menyampaikan apresiasi atas kehadiran para tamu undangan.

Ia menegaskan bahwa silaturahmi antar tokoh daerah dan elemen masyarakat merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas sosial serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

“Pertemuan seperti ini bukan hanya mempererat hubungan personal, tetapi juga memperkuat komitmen bersama dalam membangun Maluku Utara yang harmonis, maju, dan berkeadilan,” ujar Helmi Umar Muchsin.

Sementara itu, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, mengapresiasi jamuan dan suasana kekeluargaan yang terbangun. Menurutnya, komunikasi yang baik antar pimpinan daerah sangat diperlukan untuk menyelaraskan program pembangunan serta menjawab tantangan bersama yang dihadapi masyarakat.

Kehadiran Ou Sultan Bacan, Muhammad Irsyad Maulana Syah, turut memberi nilai historis dan kultural dalam pertemuan tersebut. Sebagai tokoh adat, Sultan Bacan menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai budaya, persaudaraan, dan kearifan lokal sebagai penopang utama pembangunan daerah di Maluku Utara.

Rombongan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Wilayah Maluku Utara juga menyambut baik pertemuan ini. Mereka menilai keterbukaan para pemimpin daerah terhadap organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan merupakan sinyal positif bagi penguatan peran generasi muda dalam pembangunan daerah.

Diskusi ringan yang mengiringi jamuan makan siang tersebut membahas berbagai isu strategis, mulai dari penguatan sinergi antar daerah, peran pemuda dalam pembangunan, hingga pentingnya menjaga persatuan dan stabilitas sosial di tengah dinamika masyarakat.

Jamuan makan siang yang berlangsung hingga sore hari tersebut diakhiri dengan doa bersama sebagai simbol kebersamaan dan harapan agar silaturahmi yang terjalin terus membawa manfaat bagi masyarakat Maluku Utara secara keseluruhan. (Haji)

HALSEL, Malutline.com Dugaan praktik rentenir ilegal yang disebut-sebut telah menggurita selama lebih dari satu dekade di Kabupaten Halmahera Selatan kembali mencuat ke permukaan, Seorang oknum pengusaha lokal bernama Aboy diduga kuat menjalankan praktik pinjam-meminjam uang secara ilegal kepada ratusan kepala desa dengan bunga tinggi mencapai 30 persen, tanpa mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik ini telah berlangsung lebih dari 10 tahun dan menyeret banyak kepala desa ke dalam jeratan utang berbunga. Ironisnya, hingga kini disebut masih terdapat ratusan kepala desa yang belum melunasi pinjaman, dengan nilai total utang mencapai miliaran rupiah.

Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar ketentuan sektor jasa keuangan, tetapi juga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan di tingkat pemerintahan desa. Sebab, sejumlah pinjaman diduga mengatasnamakan pinjaman desa, namun penggunaannya tidak pernah dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.

Salah satu kasus yang kini menjadi sorotan publik adalah dugaan pinjaman yang dilakukan oleh Kepala Desa Kou Bala-bala, Kecamatan Kasiruta Timur, Baihaki Sabela. Ia disinyalir melakukan pinjaman sebesar Rp400 juta kepada Aboy dengan dalih kebutuhan desa. Namun belakangan, dana tersebut diduga justru digunakan untuk membangun rumah pribadi, bukan untuk kepentingan masyarakat desa.

Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik rentenir ilegal tersebut telah menjadi lingkaran setan yang menjerat aparatur desa, sekaligus merugikan keuangan dan marwah pemerintahan desa di Halmahera Selatan.

Aktivis dan pegiat antikorupsi menilai, praktik pinjaman berbunga tinggi kepada kepala desa merupakan bentuk pembusukan sistemik yang sengaja dipelihara. Kepala desa yang terlilit utang dinilai rentan dikendalikan, kehilangan independensi, dan berpotensi menyalahgunakan dana desa demi menutup kewajiban pribadi.

“OJK tidak boleh tutup mata. Jika benar ini praktik rentenir tanpa izin, berlangsung lama, dengan bunga mencekik dan melibatkan aparatur desa, maka ini ancaman serius bagi tata kelola keuangan negara di tingkat desa,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Maluku Utara.

Publik kini mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas keuangan Aboy, termasuk menelusuri sumber dana, pola pinjaman, besaran bunga, serta dugaan keterlibatan aparatur pemerintahan desa.

Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta untuk mengkaji kemungkinan penerapan pasal pidana, baik terkait praktik usaha keuangan tanpa izin, dugaan pemerasan, maupun potensi tindak pidana korupsi jika pinjaman tersebut menggunakan atau menyeret keuangan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Aboy belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan sebagai rentenir ilegal yang telah meminjamkan dana miliaran rupiah kepada ratusan kepala desa di Halmahera Selatan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Masyarakat kini menanti langkah tegas negara. Jika praktik ini benar terjadi dan dibiarkan berlarut-larut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib kepala desa yang terlilit utang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan desa dan pengawasan keuangan di daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap kegiatan jasa keuangan, termasuk pembiayaan dan pinjam-meminjam yang dilakukan secara berulang dan sistematis, wajib memiliki izin dan berada di bawah pengawasan OJK. Jika kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi, maka dapat dikategorikan sebagai aktivitas keuangan ilegal.

Selain itu, apabila dalam praktiknya Aboy menghimpun dana dari pihak lain untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pinjaman berbunga tinggi, maka perbuatannya dapat dijerat Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.

Tak hanya itu, bunga pinjaman yang disebut mencapai 30 persen dinilai sangat memberatkan dan berpotensi masuk kategori pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, terutama jika disertai tekanan, intimidasi, atau ketergantungan ekonomi terhadap para kepala desa sebagai debitur.

Lebih serius lagi, jika pinjaman dilakukan mengatasnamakan desa, tanpa melalui mekanisme APBDes, musyawarah desa, dan persetujuan BPD, maka perbuatan tersebut dapat menyeret pihak pemberi pinjaman ke ranah tindak pidana korupsi. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, dapat diterapkan jika terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara atau desa.

Rentenir juga dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, apabila diketahui dengan sadar bahwa pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat desa dan bukan untuk kepentingan publik.

Kasus dugaan pinjaman uang Rp400 juta yang dilakukan Kepala Desa Kou Bala-bala, Baihaki Sabela, yang mengatasnamakan pinjaman desa namun diduga digunakan untuk membangun rumah pribadi, menjadi contoh nyata bagaimana praktik rentenir ilegal berpotensi mendorong penyalahgunaan jabatan dan merusak tata kelola pemerintahan desa.

Atas dasar itu, publik mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, menghentikan aktivitas keuangan ilegal tersebut, serta melaporkan hasil temuan kepada aparat penegak hukum.

Desakan juga diarahkan kepada Inspektorat Daerah, Kejaksaan, dan Kepolisian agar tidak menutup mata terhadap dugaan praktik rente yang telah berlangsung lebih dari satu dekade dan melibatkan dana bernilai miliaran rupiah.

Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini tidak hanya menjadi persoalan individu, melainkan mencerminkan pembiaran sistemik terhadap praktik keuangan ilegal yang menggerogoti desa-desa di Halmahera Selatan. Publik kini menunggu, apakah negara benar-benar hadir menegakkan hukum, atau kembali kalah oleh kekuatan modal dan jaringan rente.

Dan Perlu diketahui rentenir tersebut merupakan Ayah dari Angota DPRD Aktif Fransiska Tendean, Fraksi Nasdem .(Red)

HALSEL, Malutline — Kesabaran warga Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, kian menipis. Camat Bacan Barat Utara, Saiful Hasan, dikeluhkan jarang berada di tempat tugasnya, sehingga pelayanan publik dinilai lumpuh dan berdampak langsung pada urusan administrasi masyarakat.

Pantauan wartawan pada 21 Januari 2026 menguatkan keluhan warga. Kantor camat tampak sepi, sementara masyarakat yang membutuhkan pelayanan terpaksa pulang dengan tangan hampa. Kondisi ini memunculkan kesan kuat bahwa kecamatan tersebut seolah kehilangan sosok pemimpin wilayah.

Salah satu warga Desa Yaba, Yuli, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menuturkan bahwa Camat Bacan Barat Utara sangat jarang berada di wilayah tugas, sehingga urusan administrasi warga kerap terbengkalai.

“Untuk tanda tangan surat saja harus menunggu berminggu-minggu. Bahkan urusan administrasi anak sekolah pun sangat susah. Camat hampir tidak pernah ada,” keluh Yuli.

Menurutnya, ketidakhadiran camat sudah berlangsung lama dan menjadi keluhan umum masyarakat. Ironisnya, camat disebut lebih sering berada di luar wilayah tugasnya.

“Bagaimana mau maju, camatnya saja baru muncul berbulan-bulan sekali. Itu pun paling lama tiga hari sudah menghilang lagi. Lebih sering tinggal di Ternate daripada di wilayah tugasnya sendiri,” ujarnya dengan nada kecewa.

Yuli menambahkan, Desa Yaba yang notabene merupakan desa induk kecamatan justru terlihat tertinggal dibanding desa-desa lain. Minimnya perhatian pimpinan wilayah membuat desa terkesan terabaikan.

“Desa kami seperti tidak punya pemimpin. Kami malu dengan desa tetangga. Padahal ini desa induk kecamatan, tapi rumput dan semak seperti hutan, seolah tidak pernah disentuh pemerintah,” tambahnya.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya, Evi. Ia mengaku hampir selalu mendapatkan jawaban yang sama setiap kali mendatangi kantor camat.

“Pegawai selalu bilang camat tidak ada di tempat. Kalau dinilai sebagai pemimpin, sejauh ini sangat tidak merakyat,” tegas Evi.

Kekecewaan warga kini berubah menjadi kemarahan terbuka. Mereka menilai kepemimpinan Camat Saiful Hasan sudah tidak lagi mencerminkan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

“Kami sudah muak. Apa pemerintah daerah tidak kasihan melihat kondisi masyarakat Bacan Barat Utara?” ujar Evi dengan nada keras.

Warga pun secara tegas mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar segera mengambil langkah tegas demi menyelamatkan pelayanan publik di Bacan Barat Utara.

“Kami berharap Pak Bupati segera mencopot Saiful Hasan dari jabatannya sebagai Camat Bacan Barat Utara. Supaya desa kami bisa berubah dan maju seperti desa-desa lain,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Bacan Barat Utara belum memberikan klarifikasi terkait tudingan jarang berada di tempat tugas. Sementara itu, publik menanti sikap tegas Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar pelayanan masyarakat tidak terus menjadi korban kelalaian pejabat wilayah. (Haji/red)

HALSEL, Malutline. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Provinsi Maluku Utara Selatan lumpuh total setelah aksi boikot dan demonstrasi yang menyasar langsung Kepala Dinas Capil kader Noh pada Jumat (23/01/2026 pada pukul 8.00 WIT.

Namun di balik riuh teriakan massa, mencuat dugaan serius bahwa aksi tersebut bukanlah gerakan murni aspirasi para staf pegawai pada dinas Disdukcapil, melainkan aksi yang disinyalir disetting secara rapi oleh oknum pejabat internal Disdukcapil sendiri.

Sejak pagi hingga siang hari, pelayanan administrasi kependudukan terhenti, Pintu kantor ditutup, aktivitas pegawai terganggu, dan masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan terpaksa pulang dengan kekecewaan. Ironisnya, kondisi ini justru memperlihatkan adanya indikasi kuat sabotase birokrasi dari dalam tubuh instansi itu sendiri.

Sejumlah sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aksi demo tersebut terlihat sangat terstruktur, masif, dan tidak spontan. Mulai dari pengaturan massa, narasi tuntutan yang seragam, hingga waktu pelaksanaan yang dinilai strategis, semuanya mengarah pada dugaan adanya arahan sistematis dari oknum pejabat tertentu di lingkungan Disdukcapil Halsel.

“Ini bukan demo biasa. Terlalu rapi, terlalu terkoordinir. Ada pola yang jelas. Sangat mungkin ada aktor internal yang bermain,” ungkap salah satu sumber.

Lebih jauh, boikot kantor yang dilakukan dinilai sebagai langkah ekstrem yang justru merugikan masyarakat luas, bukan menyelesaikan persoalan. Aksi tersebut memunculkan pertanyaan besar: siapa yang diuntungkan dari lumpuhnya pelayanan publik ini?

Pengamat kebijakan publik di Halmahera Selatan menilai, jika benar terdapat oknum pejabat yang menggerakkan massa untuk menjatuhkan pimpinan instansi, maka hal itu merupakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.

Konflik internal birokrasi yang dibawa ke ruang publik dengan cara manipulatif berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Jika dugaan ini benar, maka ini bukan lagi soal demo, tapi soal pembusukan birokrasi dari dalam, Aparat penegak hukum dan Inspektorat harus turun tangan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Disdukcapil maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait dugaan keterlibatan oknum internal dalam aksi boikot dan demonstrasi tersebut.

Namun tekanan publik kian menguat agar kasus ini diusut secara transparan dan terbuka, demi menjaga marwah pelayanan publik dan mencegah konflik kepentingan di tubuh birokrasi daerah.

Satu hal yang pasti, masyarakat Halmahera Selatan tidak boleh menjadi korban dari pertarungan kepentingan elit di balik meja kekuasaan. (Red)