HALSEL, Malutline.com Dugaan praktik rentenir ilegal yang disebut-sebut telah menggurita selama lebih dari satu dekade di Kabupaten Halmahera Selatan kembali mencuat ke permukaan, Seorang oknum pengusaha lokal bernama Aboy diduga kuat menjalankan praktik pinjam-meminjam uang secara ilegal kepada ratusan kepala desa dengan bunga tinggi mencapai 30 persen, tanpa mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik ini telah berlangsung lebih dari 10 tahun dan menyeret banyak kepala desa ke dalam jeratan utang berbunga. Ironisnya, hingga kini disebut masih terdapat ratusan kepala desa yang belum melunasi pinjaman, dengan nilai total utang mencapai miliaran rupiah.
Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar ketentuan sektor jasa keuangan, tetapi juga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan di tingkat pemerintahan desa. Sebab, sejumlah pinjaman diduga mengatasnamakan pinjaman desa, namun penggunaannya tidak pernah dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.
Salah satu kasus yang kini menjadi sorotan publik adalah dugaan pinjaman yang dilakukan oleh Kepala Desa Kou Bala-bala, Kecamatan Kasiruta Timur, Baihaki Sabela. Ia disinyalir melakukan pinjaman sebesar Rp400 juta kepada Aboy dengan dalih kebutuhan desa. Namun belakangan, dana tersebut diduga justru digunakan untuk membangun rumah pribadi, bukan untuk kepentingan masyarakat desa.
Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik rentenir ilegal tersebut telah menjadi lingkaran setan yang menjerat aparatur desa, sekaligus merugikan keuangan dan marwah pemerintahan desa di Halmahera Selatan.
Aktivis dan pegiat antikorupsi menilai, praktik pinjaman berbunga tinggi kepada kepala desa merupakan bentuk pembusukan sistemik yang sengaja dipelihara. Kepala desa yang terlilit utang dinilai rentan dikendalikan, kehilangan independensi, dan berpotensi menyalahgunakan dana desa demi menutup kewajiban pribadi.
“OJK tidak boleh tutup mata. Jika benar ini praktik rentenir tanpa izin, berlangsung lama, dengan bunga mencekik dan melibatkan aparatur desa, maka ini ancaman serius bagi tata kelola keuangan negara di tingkat desa,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Maluku Utara.
Publik kini mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas keuangan Aboy, termasuk menelusuri sumber dana, pola pinjaman, besaran bunga, serta dugaan keterlibatan aparatur pemerintahan desa.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta untuk mengkaji kemungkinan penerapan pasal pidana, baik terkait praktik usaha keuangan tanpa izin, dugaan pemerasan, maupun potensi tindak pidana korupsi jika pinjaman tersebut menggunakan atau menyeret keuangan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Aboy belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan sebagai rentenir ilegal yang telah meminjamkan dana miliaran rupiah kepada ratusan kepala desa di Halmahera Selatan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Masyarakat kini menanti langkah tegas negara. Jika praktik ini benar terjadi dan dibiarkan berlarut-larut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib kepala desa yang terlilit utang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan desa dan pengawasan keuangan di daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap kegiatan jasa keuangan, termasuk pembiayaan dan pinjam-meminjam yang dilakukan secara berulang dan sistematis, wajib memiliki izin dan berada di bawah pengawasan OJK. Jika kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi, maka dapat dikategorikan sebagai aktivitas keuangan ilegal.
Selain itu, apabila dalam praktiknya Aboy menghimpun dana dari pihak lain untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pinjaman berbunga tinggi, maka perbuatannya dapat dijerat Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.
Tak hanya itu, bunga pinjaman yang disebut mencapai 30 persen dinilai sangat memberatkan dan berpotensi masuk kategori pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, terutama jika disertai tekanan, intimidasi, atau ketergantungan ekonomi terhadap para kepala desa sebagai debitur.
Lebih serius lagi, jika pinjaman dilakukan mengatasnamakan desa, tanpa melalui mekanisme APBDes, musyawarah desa, dan persetujuan BPD, maka perbuatan tersebut dapat menyeret pihak pemberi pinjaman ke ranah tindak pidana korupsi. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, dapat diterapkan jika terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara atau desa.
Rentenir juga dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, apabila diketahui dengan sadar bahwa pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat desa dan bukan untuk kepentingan publik.
Kasus dugaan pinjaman uang Rp400 juta yang dilakukan Kepala Desa Kou Bala-bala, Baihaki Sabela, yang mengatasnamakan pinjaman desa namun diduga digunakan untuk membangun rumah pribadi, menjadi contoh nyata bagaimana praktik rentenir ilegal berpotensi mendorong penyalahgunaan jabatan dan merusak tata kelola pemerintahan desa.
Atas dasar itu, publik mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, menghentikan aktivitas keuangan ilegal tersebut, serta melaporkan hasil temuan kepada aparat penegak hukum.
Desakan juga diarahkan kepada Inspektorat Daerah, Kejaksaan, dan Kepolisian agar tidak menutup mata terhadap dugaan praktik rente yang telah berlangsung lebih dari satu dekade dan melibatkan dana bernilai miliaran rupiah.
Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini tidak hanya menjadi persoalan individu, melainkan mencerminkan pembiaran sistemik terhadap praktik keuangan ilegal yang menggerogoti desa-desa di Halmahera Selatan. Publik kini menunggu, apakah negara benar-benar hadir menegakkan hukum, atau kembali kalah oleh kekuatan modal dan jaringan rente.
Dan Perlu diketahui rentenir tersebut merupakan Ayah dari Angota DPRD Aktif Fransiska Tendean, Fraksi Nasdem .(Red)