HALSEL, Malutline— Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kembali dipertanyakan. Sebuah laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilayangkan warga Kabupaten Halmahera Selatan sejak Desember 2024 hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Laporan tersebut tercatat secara resmi di Polres Halmahera Selatan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/625/XII/2024/SPKT, tertanggal 4 Desember 2024. Pelapor atas nama Sukardi Sidik, warga Desa Tomori, Kecamatan Bacan, melaporkan dugaan perbuatan AZHAR SAMIUDDIN terkait pinjaman uang yang tak kunjung dikembalikan.
Dalam laporannya, Sukardi mengungkapkan bahwa terlapor diduga meminjam uang secara bertahap dengan total mencapai Rp188.000.000 (seratus delapan puluh delapan juta rupiah) sejak Mei 2024. Uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan saat pencairan dana desa (DD) tahap II tahun 2024. Namun hingga kini, janji itu tak kunjung direalisasikan.
Ironisnya, meski laporan telah diterima dan dicatat secara resmi oleh aparat kepolisian, pelapor mengaku belum melihat adanya langkah hukum yang jelas terhadap kasus tersebut.
“Laporan sudah masuk sejak 2024, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Saya sangat dirugikan,” keluh pelapor sebagaimana tertuang dalam keterangan yang beredar di media sosial.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah laporan warga kecil tidak cukup penting untuk segera ditindaklanjuti? Ataukah ada faktor lain yang membuat proses hukum berjalan lamban?
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kerugian besar secara materiil dan berdampak langsung pada kehidupan pelapor. Publik pun mulai mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat.
Sejumlah warga menilai, jika laporan resmi yang telah diterbitkan STPL saja tidak segera ditindaklanjuti, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum berpotensi terus terkikis.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Halmahera Selatan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Masyarakat mendesak agar kepolisian memberikan penjelasan terbuka, sekaligus memastikan bahwa setiap laporan warga diproses tanpa tebang pilih.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Halmahera Selatan: apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi rakyat, atau justru membiarkan keadilan tertunda tanpa kepastian? (Haji)





