HALSEL, Malutline— Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kembali dipertanyakan. Sebuah laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilayangkan warga Kabupaten Halmahera Selatan sejak Desember 2024 hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Laporan tersebut tercatat secara resmi di Polres Halmahera Selatan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/625/XII/2024/SPKT, tertanggal 4 Desember 2024. Pelapor atas nama Sukardi Sidik, warga Desa Tomori, Kecamatan Bacan, melaporkan dugaan perbuatan AZHAR SAMIUDDIN terkait pinjaman uang yang tak kunjung dikembalikan.

Dalam laporannya, Sukardi mengungkapkan bahwa terlapor diduga meminjam uang secara bertahap dengan total mencapai Rp188.000.000 (seratus delapan puluh delapan juta rupiah) sejak Mei 2024. Uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan saat pencairan dana desa (DD) tahap II tahun 2024. Namun hingga kini, janji itu tak kunjung direalisasikan.

Ironisnya, meski laporan telah diterima dan dicatat secara resmi oleh aparat kepolisian, pelapor mengaku belum melihat adanya langkah hukum yang jelas terhadap kasus tersebut.

“Laporan sudah masuk sejak 2024, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Saya sangat dirugikan,” keluh pelapor sebagaimana tertuang dalam keterangan yang beredar di media sosial.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah laporan warga kecil tidak cukup penting untuk segera ditindaklanjuti? Ataukah ada faktor lain yang membuat proses hukum berjalan lamban?

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kerugian besar secara materiil dan berdampak langsung pada kehidupan pelapor. Publik pun mulai mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat.

Sejumlah warga menilai, jika laporan resmi yang telah diterbitkan STPL saja tidak segera ditindaklanjuti, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum berpotensi terus terkikis.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Halmahera Selatan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Masyarakat mendesak agar kepolisian memberikan penjelasan terbuka, sekaligus memastikan bahwa setiap laporan warga diproses tanpa tebang pilih.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Halmahera Selatan: apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi rakyat, atau justru membiarkan keadilan tertunda tanpa kepastian? (Haji)

HALSEL, Malutline— Sosok terduga pelaku penipuan pinjaman uang berinisial A.S. kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Halmahera Selatan. Pasalnya, hingga berbulan-bulan lamanya, janji pengembalian uang ratusan juta rupiah yang disampaikan kepada korban tak kunjung terealisasi, sementara proses hukum dinilai berjalan di tempat.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Halmahera Selatan Nomor: STPL/625/XII/2024/SPKT, tertanggal 4 Desember 2024, korban atas nama Sukardi Sidik melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh A.S. dengan total kerugian mencapai Rp188.000.000.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, terduga pelaku meminjam uang korban secara bertahap sejak Mei 2024. Kepada korban, terduga pelaku berulang kali meyakinkan bahwa uang tersebut akan dikembalikan saat pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2024. Namun hingga kini, janji tersebut tak pernah dibuktikan.

Yang menjadi sorotan, terduga pelaku tidak hanya gagal memenuhi komitmennya, tetapi juga tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban secara terbuka dan bertanggung jawab. Kondisi ini membuat korban menanggung beban kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis.

“Uang itu bukan jumlah kecil. Itu hasil kerja keras. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkap korban dengan nada kecewa.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengapa terduga pelaku yang telah dilaporkan secara resmi masih bebas beraktivitas tanpa kejelasan hukum? Dan sampai kapan korban harus menunggu kepastian?

Sorotan publik kian menguat karena laporan telah diterima secara sah oleh kepolisian sejak 2024, namun belum ada informasi terbuka mengenai status pemeriksaan terduga pelaku, pemanggilan, ataupun peningkatan perkara ke tahap penyidikan.

Sejumlah warga menilai, apabila kasus dugaan penipuan dengan nilai ratusan juta rupiah ini tidak ditangani secara serius, maka hal tersebut dapat menciptakan preseden buruk dan membuka ruang bagi praktik serupa terulang kembali.
“Kalau yang begini dibiarkan, orang lain bisa jadi korban berikutnya,” ujar salah satu warga.

Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum, tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai peringatan bahwa penipuan berkedok pinjaman dengan janji manis tidak boleh dibiarkan tumbuh subur.

Hingga berita ini diterbitkan, terduga pelaku belum memberikan klarifikasi, dan pihak Polres Halmahera Selatan belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Publik berharap, hukum tidak berhenti di atas kertas laporan, melainkan benar-benar hadir untuk menegakkan keadilan: siapa pun pelakunya, dan sebesar apa pun janjinya. (Haji)

HALSEL, Malutline— Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bersama Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan dan Harita Group secara resmi meresmikan Masjid Madinahtul Hidayah yang berlokasi di Desa Kawasi Baru, Kecamatan Obi, Kamis (22/01/2026). Peresmian masjid tersebut dirangkaikan dengan peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah, sehingga berlangsung khidmat dan sarat makna spiritual.

Peresmian ini menjadi simbol sinergi antara pemerintah daerah, institusi keagamaan, pihak swasta, dan masyarakat dalam menghadirkan sarana ibadah yang representatif serta mendukung pembinaan keagamaan di wilayah Pulau Obi.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, Sultan Bacan, M. Irsyad Maulana Albaqir Sjah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Kementerian Agama, camat, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ratusan warga dari berbagai desa di Pulau Obi.

Dalam suasana penuh kekhusyukan, hikmah Isra Mi’raj disampaikan oleh Syekh Abdullah Jabir dan Ustaz Saleh Sakolah. Keduanya menekankan pentingnya menjadikan peristiwa Isra Mi’raj sebagai momentum refleksi diri untuk meningkatkan kualitas ibadah, khususnya shalat, serta memperkuat peran masjid sebagai pusat pembinaan umat.

Para penceramah juga mengingatkan bahwa masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah ritual, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, dakwah, penguatan moral, dan pembentukan karakter generasi muda yang berakhlakul karimah.

Mewakili Harita Group, Topan Prasetyo menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi yang baik antara pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam pembangunan Masjid Madinahtul Hidayah. Ia menegaskan bahwa keterlibatan Harita Group merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan sosial dan keagamaan masyarakat setempat.

“Masjid ini kami harapkan tidak hanya menjadi tempat ibadah semata, tetapi juga menjadi pusat ilmu, pendidikan, dan pembinaan generasi muda di Pulau Obi,” ujar Topan.

Sementara itu, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat Desa Kawasi Baru serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan masjid tersebut. Menurutnya, kehadiran Masjid Madinahtul Hidayah menjadi aset penting dalam memperkuat kehidupan keagamaan masyarakat.

“Masjid ini diharapkan menjadi sarana untuk meningkatkan iman dan ketakwaan, sekaligus mempererat ukhuwah islamiyah di tengah masyarakat,” ungkap Bupati.

Lebih lanjut, Bupati Bassam mengajak seluruh masyarakat menjadikan peringatan Isra Mi’raj sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas diri dan memperkuat kebersamaan, terlebih menjelang datangnya bulan suci Ramadan.

“Dalam waktu dekat kita akan menyambut bulan suci Ramadan. Mari kita jadikan momentum Isra Mi’raj ini sebagai penguat iman, pengokoh persatuan, dan semangat kebersamaan dalam membangun Halmahera Selatan yang religius dan berkeadaban,” tutupnya.

Dengan diresmikannya Masjid Madinahtul Hidayah, masyarakat Desa Kawasi Baru dan sekitarnya kini memiliki rumah ibadah yang diharapkan mampu menjadi pusat spiritual, edukasi, dan sosial, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan umat di Pulau Obi. (Haji)

HALSEL, Malutline — Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB-PII) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar silaturahmi bersama Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, sebagai bagian dari rangkaian persiapan penjemputan Wali Kota Ternate, Bapak M. Tauhid Soleman, yang dijadwalkan berkunjung ke Bumi Saruma pada Jumat, 23 Januari 2026.

Silaturahmi yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antara KB-PII dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, sekaligus memastikan seluruh aspek teknis kegiatan berjalan dengan baik dan tertib.

Selain membahas agenda penjemputan Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman pertemuan ini juga difokuskan pada pemantapan persiapan Pelantikan Pengurus Cabang KB-PII Kabupaten Halmahera Selatan periode 2026–2030, yang akan dilaksanakan pada Jumat malam. Panitia pelaksana bersama jajaran pemerintah daerah membahas sejumlah hal teknis, mulai dari alur kegiatan, kesiapan tempat, hingga pengaturan tamu undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin menyambut baik inisiatif KB-PII Halmahera Selatan dan menyampaikan dukungan terhadap kegiatan pelantikan sebagai bagian dari proses kaderisasi dan penguatan peran pelajar serta pemuda Islam di daerah.

Atas nama panitia pelantikan, Amrul Doturu, selaku pengurus KB-PII yang juga juga pengurus Kabupaten Halmahera Selatan yang bakal di lantik, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam kasuba dan Helmi Umar Muksin atas kesediaan waktu dan dukungan yang diberikan.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam kasuba atas kesediaan beliau untuk menghadiri kegiatan pelantikan Pengurus Cabang KB-PII Halmahera Selatan pada Jumat malam nanti. Dukungan ini menjadi motivasi besar bagi kami,” ujar Amrul.

Ia menambahkan, kehadiran pimpinan daerah dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan semangat, arahan, serta penguatan nilai-nilai kepemimpinan kepada pengurus KB-PII yang akan dilantik.

Silaturahmi ini menegaskan komitmen KB-PII Halmahera Selatan untuk terus menjalin sinergi yang konstruktif dengan pemerintah daerah, demi melahirkan generasi pelajar Islam yang berintegritas, berdaya saing, dan berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah. (Haji)

SOFIFI, Malutline — Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta fungsi fasilitas publik di kawasan pusat pemerintahan. Menyikapi maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar sekitar Bundaran 40 Kota Sofifi, Satpol PP Provinsi Maluku Utara melakukan langkah persuasif dan humanis.

Penertiban tersebut berawal dari perintah lisan Kepala Satpol PP Provinsi Maluku Utara yang dipimpin oleh Ridwan Harun, S.Sos., M.Si, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda), agar segera melakukan imbauan kepada para pedagang yang berjualan di atas trotoar.

Trotoar sebagai fasilitas umum sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Namun dalam beberapa waktu terakhir, kawasan Bundaran 40 Sofifi terlihat dipadati lapak-lapak pedagang yang memanfaatkan badan trotoar sebagai tempat berjualan. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu hak pejalan kaki, tetapi juga berdampak pada estetika kawasan pusat kota, sehingga menimbulkan kesan kurang tertata dan kumuh.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Maluku Utara bersama jajaran anggota turun langsung ke lapangan untuk memberikan imbauan secara santun dan dialogis. Para pedagang diminta agar tidak lagi berjualan di atas trotoar dan diarahkan untuk menempati lokasi-lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah.

“Kegiatan ini bukan semata-mata penertiban, tetapi lebih pada upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum serta wajah Kota Sofifi sebagai pusat pemerintahan Provinsi Maluku Utara,” ujar salah satu petugas di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Pendekatan yang dilakukan secara humanis membuat para pedagang dapat menerima imbauan dengan baik. Sebagian besar pedagang menunjukkan sikap kooperatif dan menyatakan kesediaannya untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Kasat Pol PP Provinsi Maluku Utara melalui jajarannya menegaskan bahwa penataan kawasan kota membutuhkan peran serta semua pihak. Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat kecil dan kepentingan umum, sehingga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota dapat terwujud secara berkelanjutan.

Dengan langkah persuasif ini, diharapkan kawasan Bundaran 40 Sofifi dapat kembali tertata rapi, nyaman bagi pejalan kaki, serta mencerminkan wajah ibu kota provinsi yang bersih, tertib, dan berwibawa. (Red)