HALSEL, Malutline.com Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, secara resmi mengambil sumpah jabatan lima Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Sabtu (24/1/2026). Prosesi tersebut berlangsung khidmat dan tertib sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengambilan sumpah jabatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan tentang Pengesahan Calon Kepala Desa PAW Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam menjamin keberlangsungan roda pemerintahan desa serta pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan optimal.
Lima kepala desa yang diambil sumpah jabatannya berasal dari lima desa di lima kecamatan berbeda di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. Mereka masing-masing adalah Meyer Repe sebagai Kepala Desa Yaba, Zul Fadli Muhammadu, S.Pd sebagai Kepala Desa Pasir Putih, Muhlis A. Bangkulu, S.IP sebagai Kepala Desa Fofo, Irwan Andar sebagai Kepala Desa Pioliy, serta Yasim Said sebagai Kepala Desa Ombawa.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan tersebut disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Ramon Rumonin, S.Pd, M.AP, Sekretaris DPMD Kabupaten Halmahera Selatan, dan Mahmud Samiun, S.Ag, M.AP, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Halmahera Selatan. Keduanya hadir mewakili unsur birokrasi daerah untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan asas legalitas.
Selain itu, kegiatan tersebut turut didampingi oleh dua orang rohaniawan sesuai agama masing-masing kepala desa yang dilantik. Untuk agama Islam, sumpah dipandu oleh Mahdiannoor, S.E.I, sementara untuk agama Nasrani dipandu oleh Pdt. Yustitia Gumuru, S.TH. Kehadiran rohaniawan menegaskan nilai sakral sumpah jabatan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga moral dan spiritual.
Dalam sumpah jabatan yang diucapkan, para kepala desa menyatakan komitmen untuk menjalankan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya, jujur, adil, serta penuh tanggung jawab. Mereka juga berikrar untuk setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat desa, daerah, dan negara.
Pengambilan sumpah jabatan ini menandai dimulainya masa tugas para kepala desa PAW dalam memimpin pemerintahan desa masing-masing. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berharap para kepala desa yang baru dilantik dapat segera bekerja, menjaga stabilitas pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Momentum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah besar yang menuntut integritas, dedikasi, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat. Dengan dilantiknya lima kepala desa PAW tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah kabupaten. (Haji)





