HALSEL, Malutline — Penegakan aturan jam malam di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menuai sorotan publik. Kali ini, kegelisahan masyarakat mencuat setelah acara keluarga yang bersifat ramah tamah dan hiburan undangan dibatasi ketat hingga pukul 24.00 WIT, lengkap dengan ancaman hukuman badan 6 bulan atau denda Rp10 juta apabila dianggap melanggar.
Ironisnya, di saat yang sama, tempat hiburan malam justru terpantau beroperasi bebas hingga pukul 03.00 WIT dini hari, tanpa penindakan yang sebanding, Kondisi ini memantik pertanyaan serius di tengah masyarakat apakah hukum hanya tegas kepada warga biasa, namun tumpul ke pelaku usaha hiburan malam yang beroperasi di kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara ?
Hal ini di sampaikan tokoh pemerhati Pers soadri ingratubun pada tulisan terbukannya di unggah pada akun facebooknya Minggu (25/01/2026) menilai kebijakan tersebut tidak hanya problematis, tetapi juga berpotensi melanggar asas keadilan. Pasalnya, ancaman denda dan hukuman badan secara hukum pidana seharusnya dijatuhkan melalui putusan pengadilan, bukan disampaikan atau diterapkan lebih dulu di lapangan.
“Kalau langsung bicara denda Rp10 juta atau penjara 6 bulan tanpa proses pengadilan, itu penegakan hukum atau intimidasi?” ujar soadri ingratubun
Pertanyaan publik semakin menguat ketika fakta di lapangan menunjukkan kafe karaoke, dan tempat hiburan malam tetap beroperasi melewati batas waktu yang sama, bahkan hingga dini hari.
Aktivitas dengan potensi gangguan ketertiban sosial justru tampak “aman dan nyaman”, sementara pesta keluarga, hajatan, dan acara adat warga kecil dihentikan paksa tepat pukul 24.00 WIT.
Situasi ini memunculkan kesan standar ganda dalam penegakan aturan. Jika dalih pembatasan adalah ketertiban dan keamanan, mengapa logika yang sama tidak diterapkan secara konsisten pada semua aktivitas, tanpa pandang bulu?
“Kalau pesta keluarga dianggap mengganggu ketertiban, bagaimana dengan hiburan malam yang beroperasi sampai subuh?” tanya warga lainnya.
Publik kini menanti penjelasan resmi pemerintah daerah dan aparat penegak perda Apakah ada regulasi khusus yang membolehkan tempat hiburan malam beroperasi hingga pukul 03.00 WIT?
Ataukah hukum di Halmahera Selatan memang sedang tajam ke bawah, tumpul ke atas?
Dikatakannya Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan Tanpa konsistensi, aturan justru berpotensi melahirkan ketidakpercayaan publik dan perlawanan sosial yang diam-diam mengeras.
Masyarakat Halmahera Selatan tidak menolak aturan, Yang dituntut adalah keadilan, kesetaraan, dan keberanian menertibkan semua pihak tanpa pengecualian. Tegasnya. (Red)





