HALSEL, Malutline — Penegakan aturan jam malam di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menuai sorotan publik. Kali ini, kegelisahan masyarakat mencuat setelah acara keluarga yang bersifat ramah tamah dan hiburan undangan dibatasi ketat hingga pukul 24.00 WIT, lengkap dengan ancaman hukuman badan 6 bulan atau denda Rp10 juta apabila dianggap melanggar.

Ironisnya, di saat yang sama, tempat hiburan malam justru terpantau beroperasi bebas hingga pukul 03.00 WIT dini hari, tanpa penindakan yang sebanding, Kondisi ini memantik pertanyaan serius di tengah masyarakat apakah hukum hanya tegas kepada warga biasa, namun tumpul ke pelaku usaha hiburan malam yang beroperasi di kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara ?

Hal ini di sampaikan tokoh pemerhati Pers soadri ingratubun pada tulisan terbukannya di unggah pada akun facebooknya Minggu (25/01/2026) menilai kebijakan tersebut tidak hanya problematis, tetapi juga berpotensi melanggar asas keadilan. Pasalnya, ancaman denda dan hukuman badan secara hukum pidana seharusnya dijatuhkan melalui putusan pengadilan, bukan disampaikan atau diterapkan lebih dulu di lapangan.

“Kalau langsung bicara denda Rp10 juta atau penjara 6 bulan tanpa proses pengadilan, itu penegakan hukum atau intimidasi?” ujar soadri ingratubun
Pertanyaan publik semakin menguat ketika fakta di lapangan menunjukkan kafe karaoke, dan tempat hiburan malam tetap beroperasi melewati batas waktu yang sama, bahkan hingga dini hari.

Aktivitas dengan potensi gangguan ketertiban sosial justru tampak “aman dan nyaman”, sementara pesta keluarga, hajatan, dan acara adat warga kecil dihentikan paksa tepat pukul 24.00 WIT.

Situasi ini memunculkan kesan standar ganda dalam penegakan aturan. Jika dalih pembatasan adalah ketertiban dan keamanan, mengapa logika yang sama tidak diterapkan secara konsisten pada semua aktivitas, tanpa pandang bulu?
“Kalau pesta keluarga dianggap mengganggu ketertiban, bagaimana dengan hiburan malam yang beroperasi sampai subuh?” tanya warga lainnya.

Publik kini menanti penjelasan resmi pemerintah daerah dan aparat penegak perda Apakah ada regulasi khusus yang membolehkan tempat hiburan malam beroperasi hingga pukul 03.00 WIT?
Ataukah hukum di Halmahera Selatan memang sedang tajam ke bawah, tumpul ke atas?

Dikatakannya Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan Tanpa konsistensi, aturan justru berpotensi melahirkan ketidakpercayaan publik dan perlawanan sosial yang diam-diam mengeras.
Masyarakat Halmahera Selatan tidak menolak aturan, Yang dituntut adalah keadilan, kesetaraan, dan keberanian menertibkan semua pihak tanpa pengecualian. Tegasnya. (Red)

LABUHA, Malutline — Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, bersama Sekretaris DPRD dan seluruh staf, menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas dilantiknya Dr. Abdillah Kamarullah sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.

Ucapan tersebut disampaikan secara resmi sebagai bentuk dukungan kelembagaan DPRD terhadap penguatan tata kelola pemerintahan daerah, sekaligus apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Dr. Abdillah Kamarullah untuk mengemban amanah strategis sebagai motor penggerak birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani pimpinan DPRD, disampaikan harapan agar Penjabat Sekretaris Daerah yang baru mampu menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi prinsip netralitas aparatur sipil negara, serta memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif demi kepentingan masyarakat Halmahera Selatan.

“Selamat mengemban amanah baru. Semoga kepemimpinan yang dijalankan senantiasa membawa berkah, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendorong percepatan pembangunan daerah,” demikian kutipan harapan DPRD Halmahera Selatan.

Pelantikan Dr. Abdillah Kamarullah sebagai Penjabat Sekretaris Daerah dipandang sebagai langkah strategis dalam menjaga kesinambungan roda pemerintahan, meningkatkan efektivitas koordinasi antar perangkat daerah, serta memastikan implementasi program pembangunan berjalan secara terarah dan berkelanjutan.

DPRD Halmahera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung jalannya pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik, dengan harapan kolaborasi yang harmonis antara legislatif dan eksekutif dapat semakin mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Bumi Saruma.

Ucapan selamat tersebut disampaikan di Labuha, 24 Januari 2026, sebagai simbol dukungan moral dan institusional DPRD kepada Penjabat Sekretaris Daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban. (Red)

HALSEL, Malutline— Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, secara resmi melantik Abdillah Kamarullah, SE., MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Pelantikan ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Daerah dalam menjaga kesinambungan roda pemerintahan serta meningkatkan efektivitas birokrasi daerah.

Abdillah Kamarullah bukanlah sosok baru dalam birokrasi Halmahera Selatan. Ia dikenal sebagai aparatur sipil negara (ASN) senior dengan rekam jejak panjang dan pengalaman lintas sektor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

ia Lahir dengan latar belakang akademik di bidang ekonomi dan manajemen, Abdillah Kamarullah menyandang gelar Sarjana Ekonomi (SE) dan Magister Manajemen (MM). Dengan kepangkatan Pembina Tingkat I (Golongan IV/b), ia telah melalui berbagai jenjang jabatan struktural strategis yang membentuk kapasitas kepemimpinannya.

Rekam Jejak Jabatan Sepanjang kariernya, Abdillah Kamarullah telah mengemban sejumlah jabatan penting, antara lain, Plt Kepala Sub Bidang Pengembangan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah Kepala Sub Bidang Pengembangan Pegawai BKD Kepala Bidang Pengembangan BKD Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah

Plt Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Ragam jabatan tersebut menunjukkan konsistensi Abdillah Kamarullah dalam bidang manajemen aparatur, pengembangan SDM, dan tata kelola pemerintahan.

Kepercayaan Pimpinan Daerah di bawah kepemimpinan Bupati dan wakil Bupati Halsel Hasan Ali Bassam kasuba dan Helmi Umar Muksin, Penunjukan Abdillah Kamarullah sebagai Plt Sekda Halsel mencerminkan kepercayaan penuh Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba terhadap kapasitas, integritas, dan loyalitasnya dalam mengawal kebijakan daerah.

Sebagai Plt Sekda, Abdillah Kamarullah memiliki peran strategis dalam Mengkoordinasikan seluruh perangkat daerah Menjaga stabilitas administrasi pemerintahan,Mengakselerasi program prioritas Bupati dan Wakil Bupati, Memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan profesional

Figur Birokrat Berpengalaman, Dikenal tenang, komunikatif, dan disiplin, Abdillah Kamarullah dinilai sebagai figur birokrat yang memahami dinamika internal pemerintahan serta mampu menjadi penghubung efektif antara pimpinan daerah dan OPD.

Pelantikannya diharapkan dapat memperkuat konsolidasi birokrasi serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan. (Haji)

HALSEL, Malutline.com Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, secara resmi melantik Kepala 5 orang kepala Desa Paw, termasuk kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Zulfadli muhammadun S.pd Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan penuh makna, dihadiri jajaran pemerintah daerah, unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.

Pelantikan tersebut ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan, pengambilan sumpah jabatan, serta penandatanganan berita acara pelantikan. Momentum ini sekaligus menandai dimulainya masa kepemimpinan kepala desa terpilih untuk mengemban amanah masyarakat Desa Paw Pasir Putih.

Dalam sambutannya, Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba menegaskan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta komitmen terhadap pelayanan masyarakat
.
“Kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan Keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh bagaimana desa dikelola dengan baik, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegas Bupati.

Bupati Halsel Hasan Ali Bassam kasuba juga mengingatkan agar kepala desa yang baru dilantik mampu merangkul seluruh elemen masyarakat, tanpa membedakan latar belakang maupun pilihan politik sebelumnya. Menurutnya, pelantikan merupakan titik awal untuk bersatu dan bekerja demi kemajuan desa.

“Setelah pelantikan ini, tidak ada lagi perbedaan. Yang ada hanyalah kebersamaan untuk membangun Desa Paw termasuk desa Pasir Putih agar lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” ujarnya.

Selain itu, Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia meminta kepala desa untuk menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat.
“Gunakan anggaran desa dengan sebaik-baiknya. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Desa Paw Pasir Putih zulfadli Muhamadun yang baru dilantik menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Ia berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, keterbukaan, dan semangat pengabdian.

“Amanah ini akan saya jalankan sebaik mungkin. Saya siap bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, BPD, tokoh adat, tokoh agama, serta pemerintah kecamatan demi kemajuan Desa Pasir Putih,” ujarnya.

Pelantikan ini disambut antusias oleh masyarakat setempat yang berharap kepemimpinan kepala desa yang baru zulfadli mampu membawa perubahan positif, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penguatan nilai-nilai sosial dan budaya lokal.

Dengan pelantikan tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berharap roda pemerintahan di setiap desa kususnya di kabupaten Halsel berjalan lebih optimal, sejalan dengan visi pembangunan daerah menuju Halmahera Selatan yang maju, adil, dan berkelanjutan. (Haji)

HALSEL, Malutline — Dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Kepala Desa Kou Bala-bala, Kecamatan Kasiruta Timur, Baihaki Sabela, diduga melakukan pinjaman uang sebesar Rp400 juta kepada seorang pengusaha berinisial Aboy yang disebut-sebut sebagai rentenir.

Pinjaman tersebut disinyalir mengatasnamakan kebutuhan desa, namun belakangan diduga kuat justru digunakan untuk membangun rumah pribadi sang kepala desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pinjaman bernilai fantastis itu tidak melalui mekanisme resmi desa, tidak dibahas dalam forum musyawarah desa, serta tidak tercatat secara transparan dalam administrasi pemerintahan desa. Fakta ini memunculkan kecurigaan publik dan memantik kemarahan warga, karena desa justru dijadikan tameng untuk kepentingan pribadi.

Ironisnya, pembangunan rumah pribadi yang diduga dibiayai dari pinjaman tersebut kini berdiri mencolok di Desa Kou Bala-bala, sementara kondisi desa masih berkutat dengan berbagai keterbatasan infrastruktur dan pelayanan dasar.

Kasus ini langsung menuai reaksi keras dari Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara. Ketua FAKI Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, secara tegas mendesak Bupati Halmahera Selatan agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Desa Kou Bala-bala.

Desakan tersebut disampaikan Dani Haris kepada wartawan pada Jumat (24/01/2026) melalui sambungan telepon. Ia menilai dugaan tersebut sangat serius dan berpotensi mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan jabatan.

“Kalau benar pinjaman Rp400 juta itu mengatasnamakan desa, tapi dipakai untuk membangun rumah pribadi, maka ini bukan pelanggaran etik biasa. Ini sudah masuk ranah hukum dan harus segera ditindak,” tegas Dani Haris.

Menurutnya, kepala desa adalah pengelola amanah rakyat, bukan penguasa yang bebas mempermainkan nama desa demi kepentingan pribadi. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.

“Desa tidak boleh dijadikan alat untuk berutang kepada rentenir. Apalagi jika ujung-ujungnya untuk kepentingan pribadi. Ini mencederai semangat pembangunan desa dan membuka ruang praktik korupsi,” tambahnya.

Dani Haris juga mendesak aparat pengawas internal pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit dan penelusuran aliran dana. Ia menilai, jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi contoh buruk bagi desa-desa lain di Halmahera Selatan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kou Bala-bala, Baihaki Sabela, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pinjaman uang Rp400 juta dan penggunaannya. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Masyarakat kini menanti sikap tegas Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Apakah dugaan ini akan ditindaklanjuti secara serius, atau kembali menguap tanpa kejelasan. Publik menilai, kasus ini akan menjadi ujian komitmen Bupati Halsel dalam memberantas praktik penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.

Satu hal yang pasti, jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya jabatan kepala desa yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap sistem pemerintahan desa secara keseluruhan. (Red)