LABUHA, Malutline— Peristiwa tragis menimpa warga Desa Waya, Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Satu keluarga dilaporkan mengalami keracunan makanan yang diduga berasal dari sayuran yang dibawa dari rumah duka, hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan beberapa lainnya harus menjalani perawatan medis intensif.

Kejadian ini bermula pada Jumat, 23 Januari 2026, ketika keluarga almarhum Labani La Poke (56) mengonsumsi makanan berupa sayuran yang sebelumnya dibawa dari rumah duka. Namun nahas, makanan tersebut diduga tidak langsung dikonsumsi dan baru dimakan keesokan harinya, sehingga berpotensi telah mengalami penurunan kualitas atau terkontaminasi.

Akibat kejadian tersebut, Labani La Poke mengalami kondisi kritis dan akhirnya meninggal dunia. Sementara tiga anggota keluarga lainnya harus dirujuk ke RSUD Labuha untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, dua pasien telah dinyatakan sembuh, sedangkan satu lainnya masih menjalani pemulihan.

Kepala Puskesmas Indong, Amir Musa, saat dikonfirmasi pada Rabu (28/01/2026), membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan penanganan menjadi salah satu faktor yang memperparah kondisi korban.

“Makanan kemungkinan tidak langsung dikonsumsi dan baru dimakan keesokan harinya. Selain itu, kejadian ini tidak segera dilaporkan ke bidan desa, sehingga saat dibawa ke fasilitas kesehatan kondisi pasien sudah parah,” ujar Amir.

Ia menambahkan, korban baru dilarikan ke Puskesmas Indong pada malam hari dalam kondisi kritis, Namun upaya medis pada puskesmas indong tidak mampu menyelamatkan nyawa korban.

“Kondisi semakin parah sehingga Pasien di larikan ke Puskesmas untuk dirawat, namun karena kondisinya sudah sangat kritis, pasien drop dan meninggal dunia sekitar pukul 14.00 WIT,” jelasnya.

Menurut Amir, seluruh pasien menunjukkan gejala serupa, yakni sakit perut hebat disertai muntah-muntah, dengan kondisi tubuh terlihat pucat hingga kekuningan. Melihat perkembangan kondisi pasien yang terus memburuk, pihak Puskesmas indong di pimpin Amir Musa dengan mengambil langkah cepat dengan membawa langsung merujuk korban ke rumah sakit.

“Kami langsung mengambil keputusan untuk merujuk pasien ke RS agar mendapatkan penanganan lebih lanjut,” katanya.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat terkait keamanan pangan, khususnya makanan yang dibagikan dalam kegiatan sosial seperti rumah duka. Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya pelaporan cepat ke tenaga kesehatan apabila muncul gejala keracunan, agar tidak berujung pada korban jiwa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sisa makanan yang diduga menjadi sumber keracunan, Warga berharap pihak terkait segera melakukan investigasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (Red)

TERNATE, Malutline— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola ketertiban umum dan kedisiplinan aparatur. Melalui Surat Tugas Nomor 300.1.11/14/Satpol-PP, pimpinan Satpol PP Maluku Utara menugaskan sejumlah pejabat dan staf untuk melaksanakan rapat koordinasi sekaligus pembinaan personel di RSUD Hasan Bisoeri Ternate.

Surat tugas yang ditetapkan di Sofifi pada 27 Januari 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku Utara, Rahmat Djabir, MM. Penugasan ini berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP, serta peraturan daerah dan peraturan gubernur yang mengatur organisasi, tugas, dan fungsi Satpol PP.

Adapun pejabat yang ditugaskan dalam kegiatan ini yakni Wardi Amin, S.Sos, selaku Kepala Bidang Trantibum, Yasim Mener, Kepala Seksi Kerja Sama Bidang Trantibum, serta Rahmawati Kadir, staf administrasi perkantoran pada bidang yang sama.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada 28 dan 29 Januari 2026, dengan agenda utama melaksanakan rapat bersama Kepala Kepegawaian RSUD Ternate. Selain itu, tim juga akan melakukan pembinaan terhadap anggota Satpol PP yang bertugas di Pos Penjagaan RSUD Hasan Bisoeri Ternate.

Pembinaan ini dinilai penting guna meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, serta kualitas pelayanan anggota Satpol PP, khususnya yang bertugas di fasilitas pelayanan publik strategis seperti rumah sakit daerah. Kehadiran Satpol PP di lingkungan RSUD diharapkan mampu menciptakan suasana yang tertib, aman, dan kondusif bagi tenaga medis, pasien, maupun masyarakat umum.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan internal dan pembinaan berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Red)

LABUHA, Malutline — Seorang pasien asal Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, dilaporkan mengalami kondisi sakit parah dan membutuhkan pertolongan medis segera pada Selasa malam (27/01/2026). Namun hingga beberapa waktu, pasien tersebut diduga tidak mendapatkan penanganan medis yang semestinya, sehingga menuai kekecewaan dan kritik keras dari warga setempat.

Kritik tersebut disampaikan langsung oleh Pemerhati Kesehatan publik Muslim Jufri, warga Desa Laluin, kepada wartawan pada Rabu (28/01/2026). Ia mengungkapkan bahwa pihak keluarga pasien telah berupaya menghubungi sejumlah tenaga kesehatan dan perawat, namun tidak mendapatkan respons yang diharapkan.

“Pasien sudah dalam kondisi sangat parah. Keluarga sudah menghubungi beberapa perawat, tetapi tidak ada yang datang. Alasannya bermacam-macam,” ujar Muslim Jufri.

Ia menambahkan, warga juga telah menghubungi Kepala Puskesmas (Kapus) Kayoa Selatan, Ikram Mahmud, untuk meminta penanganan medis. Namun jawaban yang diterima justru menyebutkan bahwa stok obat di puskesmas laluin kecamatan kayoa selatan sedang kosong, sehingga pelayanan tidak dapat diberikan secara maksimal.

Menurut Muslim Jufri, alasan tersebut tidak masuk akal dan sulit diterima oleh masyarakat. Ia menilai, puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama seharusnya selalu siap dengan ketersediaan obat-obatan dasar, terlebih dalam kondisi darurat.

“Yang paling saya sesalkan, tidak ada motivasi dan dorongan dari kepala puskesmas dalam meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan yang maksimal terhadap petugas kesehatan yang dia pimpin,” tegas Muslim.

Ia juga menyoroti kondisi di mana banyak tenaga kesehatan justru berdomisili di desa lain, sehingga pada waktu-waktu tertentu tidak dapat dihubungi ketika masyarakat membutuhkan pertolongan medis darurat.

“Banyak petugas kesehatan tidak tinggal di wilayah tugasnya. Akibatnya, saat kondisi darurat, mereka sulit dihubungi. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kepemimpinan di tingkat puskesmas,” lanjutnya.

Muslim Jufri menilai, kondisi tersebut sangat bertolak belakang dengan semangat pelayanan kesehatan yang selama ini diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, terlebih daerah ini baru saja menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Madya.

“Kami merasa kejadian ini mencederai prestasi Pemda Halsel. Penghargaan UHC Madya seharusnya mencerminkan pelayanan kesehatan yang benar-benar dirasakan masyarakat hingga ke desa, bukan hanya pencapaian administratif,” katanya.

Warga Desa Laluin berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan, manajemen pelayanan, kesiapsiagaan tenaga kesehatan, serta sistem pengawasan di Puskesmas Kayoa Selatan, agar kejadian serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Puskesmas Kayoa Selatan maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan yang cepat, tanggap, dan berkeadilan tidak hanya ditentukan oleh fasilitas dan anggaran, tetapi juga oleh kepemimpinan dan komitmen moral para penanggung jawab layanan kesehatan di lapangan. (Red)

TERNATE, Malutline— Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang oknum anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri.

DPO tersebut tercantum dengan Nomor: DPO/01/I/2026/Wabprof, yang dikeluarkan oleh Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku Utara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin dan komitmen institusi Polri dalam menjaga profesionalisme serta integritas anggotanya.

Berdasarkan data resmi yang dirilis, oknum anggota Polri yang masuk dalam daftar pencarian tersebut berinisial DR, berjenis kelamin laki-laki, kelahiran Ternate, 2 Maret 2005, dengan kewarganegaraan Indonesia. Yang bersangkutan tercatat terakhir berdomisili di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Dalam catatan kepegawaian, yang bersangkutan diketahui berpangkat Bripda, dengan jabatan Bintara Direktorat Samapta, dan terakhir bertugas di Polda Maluku Utara.

Bidpropam Polda Malut menjelaskan bahwa penerbitan DPO ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, berupa meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut, yang dikategorikan sebagai disersi.

Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf (c) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebagai tindak lanjut, Bidpropam Polda Maluku Utara mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan oknum anggota Polri tersebut agar segera melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat. Masyarakat juga dapat langsung menghubungi Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku Utara melalui nomor HP/WhatsApp 0813-5511-4016.

Polda Maluku Utara menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung penegakan hukum dan disiplin internal Polri. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran disiplin dan etik, serta berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan aturan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.

“Atas kerja sama dan kepedulian masyarakat, kami mengucapkan terima kasih,” demikian pernyataan resmi Bidpropam Polda Maluku Utara. (Red)

LABUHA, Malutline– Mengawali tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan berhasil meraih dua penghargaan bergengsi.

Penghargaan pertama diterima pada 10 Januari 2026, berupa Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Capaian ini menjadi bukti peningkatan kualitas pelayanan publik yang terus dilakukan Pemkab Halsel.

Tak berselang lama, pada Selasa (27/1/2026), Pemkab Halsel kembali menerima penghargaan nasional Universal Health Coverage (UHC) kategori Madya. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia dalam acara yang digelar di Jiexpo Convention Centre and Theatre, Jakarta.

Penghargaan UHC tersebut diterima langsung oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, sebagai bentuk apresiasi kepada kepala daerah yang dinilai berhasil memastikan lebih dari 98 persen masyarakat Halmahera Selatan telah tercover dalam layanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, BPJS Kesehatan, serta seluruh instansi terkait,” ujar Bupati Bassam Kasuba usai menerima penghargaan UHC di Jakarta.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menegaskan bahwa capaian UHC bukan sekadar angka statistik, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan merata, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

“Pemda Halmahera Selatan secara konsisten memastikan alokasi anggaran untuk mendaftarkan masyarakat kurang mampu sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI),” jelasnya.

Bassam berharap, komitmen pelayanan kesehatan yang telah dibangun dapat terus dijaga dan ditingkatkan, sehingga manfaat Program JKN benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Penghargaan ini bukan sekadar ajang apresiasi, tetapi menjadi instrumen strategis untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat,” pungkasnya. (Haji)