LABUHA, Malutline– Dugaan pelanggaran aturan pendidikan mencuat di SMP Negeri 16 Halmahera Selatan, Desa Bajo, Kecamatan Botang Lomang oleh Kepala sekolah setempat, Zakir A. Wahid, diduga menyita handphone (HP) milik sejumlah siswa dan menahannya selama lebih dari satu bulan tanpa pengembalian, hingga memicu ketidaknyamanan psikologis peserta didik.
Informasi yang dihimpun media ini Selasa (27/01/2026) menyebutkan, sedikitnya empat orang siswa menjadi korban penyitaan HP tersebut Ironisnya, hingga berbulan-bulan berlalu, barang milik siswa tidak kunjung dikembalikan oleh pihak sekolah. Kondisi ini disebut-sebut berdampak serius, bahkan salah satu siswa memilih mutasi sekolah karena merasa tertekan dan tidak nyaman.
Penyitaan HP oleh pihak sekolah sejatinya diperbolehkan sebagai bentuk penegakan disiplin. Namun, tindakan tersebut hanya bersifat sementara dan wajib dikembalikan, baik kepada siswa maupun orang tua, sesuai tata tertib sekolah. Menahan barang pribadi siswa dalam waktu lama tanpa kejelasan dinilai melampaui kewenangan pendidik.
Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak peserta didik atas perlindungan dan perlakuan yang adil. Selain itu, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 secara tegas melarang pendidik melakukan kekerasan nonfisik atau tindakan sewenang-wenang yang merugikan siswa.
“Penahanan HP berbulan-bulan tanpa mekanisme yang jelas bukan lagi bentuk pembinaan, melainkan berpotensi menjadi tekanan psikologis terhadap siswa,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini pun menuai sorotan masyarakat dan orang tua siswa. Mereka mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi, evaluasi, serta memberikan sanksi administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Masyarakat berharap dunia pendidikan di Halmahera Selatan tetap menjunjung tinggi prinsip edukatif, humanis, dan berkeadilan, bukan justru melahirkan rasa takut dan ketidaknyamanan di lingkungan sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 16 Halmahera Selatan maupun kepala sekolah terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan penahanan HP siswa tersebut. (Jul)






