TERNATE, Malutline.com – Penanganan laporan dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate periode 2019-2024 menjadi sorotan.
Laporan pengaduan (Lapdu) yang sebelumnya disampaikan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara itu diketahui telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Pelimpahan tersebut menimbulkan pertanyaan dari SEMMI Maluku Utara. Pasalnya, sebelumnya laporan tersebut telah diterima dan diproses di lingkungan Kejati Maluku Utara hingga mendapatkan disposisi pimpinan untuk ditindaklanjuti oleh bidang Intelijen.
Hal itu bahkan dibenarkan Kepala Tata Usaha (KTU) Kejati Maluku Utara, Syafri Hi. Muin, saat dikonfirmasi redaksi media ini.
Menurut Syafri, laporan SEMMI sebelumnya telah masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kemudian diteruskan ke Tata Usaha dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala Kejati Maluku Utara.
“PTSP ke saya, saya teruskan ke Pak Kajati, Pak Kajati ke Intel. Pak Kajati disposisi ke Intel,” ujar Syafri.

Penjelasan tersebut kembali ditegaskan Syafri saat menerima massa aksi yang melakukan hearing dengan jajaran Kejati Maluku Utara pada Rabu (26/8/2026).
Dalam hearing tersebut, massa aksi mempertanyakan sejumlah laporan yang mereka sampaikan kepada Kejati Malut, termasuk laporan terkait dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate.
Syafri menjelaskan bahwa laporan SEMMI memang benar telah diterima oleh Kejati Maluku Utara. Bahkan, menurutnya, laporan tersebut langsung mendapatkan disposisi dari mantan Kajati Malut, Sufari.
“Iya benar ada laporan SEMMI dan diterima hari itu, besoknya langsung didisposisi oleh Pak Sufari ke Intel untuk dibuat telaah dan diserahkan ke Kejari Ternate,” kata Syafri di hadapan massa aksi.
Ia menyarankan agar perkembangan penanganan laporan tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak Kejari Ternate.
“Saya lihat alur disposisi seperti begitu, tapi nanti ditanyakan ke Kasi III, Pak Salahudin. Jadi, kalau sudah nanti tolong cek ke Kejari Ternate,” ujarnya.
Kejati Sebut Pelimpahan Merupakan Pertimbangan Pimpinan
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Jendra Firdaus, menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk ke Kejati terlebih dahulu melalui PTSP sebelum diteruskan sesuai disposisi pimpinan.
Menurut Jendra, sebuah laporan dapat diarahkan kepada bidang Intelijen maupun bidang lainnya sesuai dengan hasil disposisi pimpinan.
“Kalau semua dikerjakan kita (Kejaksaan Tinggi), takutnya Kejari-Kejari nanti tidak ada produk dan nanti mereka dievaluasi. Jangan semua pekerjaan kita dan mereka nganggur, nanti mereka dicopot gara-gara tidak menangani perkara korupsi. Itu pertimbangan pimpinan,” jelas Jendra.
Ia menambahkan, mekanisme disposisi merupakan bagian dari kewenangan pimpinan dalam menentukan unit kerja yang menangani sebuah laporan.
SEMMI Soroti Besaran Tunjangan DPRD
Kasus yang dilaporkan SEMMI Maluku Utara berkaitan dengan dugaan ketidakwajaran penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan serta transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate periode 2019-2024.
SEMMI sebelumnya melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen yang menjadi dasar penetapan besaran tunjangan tersebut.
Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Besaran tunjangan kemudian ditetapkan melalui sejumlah Peraturan Wali Kota (Perwali).
Dalam Perwali Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Wali Kota Ternate saat itu, almarhum Burhan Abdurahman, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp26 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp24,5 juta untuk Wakil Ketua dan Rp12,5 juta untuk anggota DPRD.
Sedangkan tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp11 juta per bulan.
Besaran tersebut kemudian berubah melalui Perwali Nomor 34 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, tunjangan perumahan Ketua DPRD menjadi Rp27,75 juta per bulan, Wakil Ketua Rp26 juta dan anggota Rp16,75 juta. Sementara tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp13,5 juta per bulan.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Ternate menerbitkan Perwali Nomor 21 Tahun 2021 yang ditandatangani Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman pada 26 Oktober 2021.
Melalui aturan tersebut, tunjangan perumahan kembali mengalami kenaikan. Ketua DPRD mendapat Rp29,5 juta per bulan, Wakil Ketua Rp27,5 juta dan anggota Rp20 juta.
Sementara tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp18 juta per bulan.
SEMMI Pertanyakan Perwali Masih Digunakan
Ketua Wilayah SEMMI Maluku Utara, Sarjan Rivai, mengatakan persoalan utama yang mereka soroti adalah dasar hukum penetapan besaran tunjangan setelah adanya perubahan regulasi pemerintah.
Menurut Sarjan, setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017, Pemkot Ternate dan DPRD tidak menerbitkan atau melakukan perubahan Perwali yang menjadi dasar penetapan tunjangan.
“Yang menjadi masalah besar adalah ketika ada perubahan PP Nomor 18 ke Nomor 1 Tahun 2023, kenapa tidak ada perubahan Perwali juga. Ini perlu dipertanyakan. Dasar Pasal 17 di PP Nomor 1 Tahun 2023 itu sudah cukup jelas,” kata Sarjan.
Ia menilai ketentuan mengenai penetapan tunjangan perumahan DPRD harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas, termasuk standar harga setempat serta standar luas bangunan dan lahan rumah negara.
“Rujukan Perwali ini kan pada peraturan pemerintah, dalam ketentuan Pasal 17 ayat 1, 2, 3 dan 4. Itu sudah jelas bahwa penentuan nilai tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate harus memperhatikan asas-asas, apalagi menyebutkan detail asas standar harga setempat dan luasan bangunan. Nilai yang ditetapkan ini sudah tidak rasional,” tegasnya.
Minta Penyidik Telusuri Proses Penetapan
Sarjan menegaskan, kewenangan Wali Kota dalam menerbitkan Peraturan Wali Kota bukanlah kewenangan yang tidak memiliki batas.
Menurut dia, setiap kebijakan harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ia menduga perlu ada pemeriksaan untuk mengetahui apakah penetapan nilai tunjangan tersebut telah didasarkan pada kajian harga pasar yang memadai.
“Apabila kenaikan tersebut tidak didasarkan pada data pasar, appraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), atau kajian yang memadai dari lembaga berwenang seperti BPKP dan KPNL, maka terdapat indikasi bahwa Peraturan Wali Kota diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan oleh PP Nomor 18 Tahun 2017 yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Sarjan juga mempertanyakan perubahan nilai tunjangan yang terjadi dalam waktu relatif singkat.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bagian dari pemeriksaan aparat penegak hukum untuk mengetahui proses dan dasar pertimbangan perubahan nilai tunjangan.
“Apalagi Perwali tersebut masih digunakan sampai tahun anggaran 2026, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh sampai tahun anggaran 2026. Kenapa mereka mempertahankan Perwali yang lama,” tuturnya.
SEMMI Klaim Ada Potensi Selisih Nilai Tunjangan
SEMMI juga menyoroti besaran nilai tunjangan apabila dibandingkan dengan hasil penilaian harga sewa rumah yang dianggap wajar di Kota Ternate.
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh redaksi, terdapat hasil perhitungan ahli dari KJPP atau appraisal yang digunakan dalam penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Provinsi Maluku Utara.
Dalam perhitungan tersebut, nilai tertinggi biaya sewa rumah yang dinilai layak di Kota Ternate pada periode 2019-2024 disebut berada di kisaran Rp9 juta per bulan, sedangkan biaya transportasi sebesar Rp6 juta per bulan.
Sarjan juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya pada 2026, penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan DPRD Provinsi Maluku Utara yang dilakukan BPKP Perwakilan Maluku Utara bersama KPNL Ternate menghasilkan nilai wajar tertinggi sekitar Rp10 juta per bulan.
“Sebelum kami laporkan masalah tunjangan DPRD Kota Ternate ini, kami sudah cek hasil yang dihitung BPKP dan KPNL. Untuk provinsi, nilai yang wajar untuk biaya rumah sesuai harga setempat hanya di angka Rp10 juta. Untuk transportasi kami belum cek. Berarti di tahun 2019-2024 sudah cocok di nilai Rp9 juta, sehingga ada selisih harga yang jauh yang bisa menjadi kerugian negara,” kata Sarjan.
Namun demikian, SEMMI menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan lembaga auditor yang berwenang untuk memastikan apakah terdapat kerugian keuangan negara maupun unsur tindak pidana dalam kebijakan tersebut.
“Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan besarnya kerugian negara tetap menjadi kewenangan penyidik dan lembaga yang berwenang melakukan audit,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan penelusuran lebih lanjut terkait perkembangan laporan tersebut di Kejari Ternate, termasuk apakah telah dilakukan telaah, penyelidikan atau langkah hukum lainnya atas laporan SEMMI Maluku Utara. (Red)











Komentar