HALBAR, Malutline– Dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait penyaluran SILTAP perangkat desa Tahun 2026 kini menjadi sorotan publik. Surat bernomor 900/121/BKAD/2026 tertanggal 6 Mei 2026 itu memuat permintaan pemindahbukuan dana SILTAP Januari–Februari kepada pihak BNI Unit Jailolo.
Dalam surat tersebut, BKAD Halmahera Barat meminta pihak bank melakukan pemindahan dana dari rekening BKAD ke sejumlah rekening desa di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Loloda Tengah, Ibu Selatan, dan Sahu Timur.
Total dana yang tercantum dalam dokumen mencapai ratusan juta rupiah. Namun, publik mulai mempertanyakan rincian angka dalam tabel penyaluran yang dinilai tidak sinkron dengan jumlah keseluruhan yang tertulis pada bagian akhir dokumen.
Berdasarkan dokumen yang beredar, terdapat sejumlah desa penerima dana SILTAP seperti Tosomolo, Gamsungi, Gamkonora, Loce, Taraudu Kusu, Tibobo, Hoku-Hoku Gam, Gamiyel, Ngaon hingga Gamsugi. Masing-masing desa tercantum menerima dana puluhan juta rupiah untuk pembayaran SILTAP dua bulan.
Akan tetapi, pada bagian bawah tabel tertulis “Jumlah Total” Januari sebesar Rp209.475.000 dan Februari Rp232.750.000 dengan total keseluruhan Rp442.225.000. Sementara pada isi surat bagian awal disebutkan nilai pemindahbukuan hanya sebesar Rp232.750.000.
Perbedaan angka tersebut memunculkan tanda tanya dan dugaan adanya kekeliruan administrasi maupun ketidaksesuaian data dalam proses pencairan dana SILTAP.
Sejumlah warga dan pemerhati anggaran daerah meminta BKAD Halmahera Barat memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Harus dijelaskan secara rinci karena ini menyangkut uang negara dan hak perangkat desa. Jangan sampai ada kesalahan administrasi yang berdampak pada keterlambatan pembayaran,” ujar salah satu warga yang enggan namanya dipublikasikan.
Selain itu, masyarakat juga meminta DPRD serta aparat penegak hukum turut melakukan pengawasan terhadap proses penyaluran dana desa dan SILTAP agar berjalan transparan dan tepat sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BKAD Halmahera Barat terkait adanya perbedaan nominal dalam dokumen tersebut. (Red)











Komentar