Halsel Malutline com diduga selewengkan Dana Desa (DDS) ratusan juta Rupiah tahun anggaran 2023 dan tahun 2024 sehingga Ketua Aliansi Garda Kubung, Ringgo Larengsi, secara resmi melaporkan Kepala Desa Kubung, Masbul Hi Muhammad, ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan.

Laporan aliansi Garda Kubung tersebut diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel pada Rabu, 2 Juli 2025, pukul 15.30 WIT, Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan bernomor STPL/406B/VII/2025/SPKT, Ringgo melaporkan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut terjadi di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam laporannya, Ringgo menyatakan bahwa pengaduan dilakukan karena adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, Masbul Hi Muhammad, selama dua tahun anggaran terakhir nilainya ratusan juta rupiah, Ringgo juga menekankan “Pengaduan ini saya buat dengan benar serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, dengan harapan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara serius,” tulis Ringgo dalam laporan tersebut,”

Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas SPKT, Aipda Muhammad La Impi, selaku petugas yang bertugas pada saat itu.

“Dengan adanya laporan ini, warga Desa Kubung sangat berharap kepada polres Halsel agar proses hukum dugaan penyelewengan Dana Desa oleh kades kubung yang nilainya ratusan juta rupiah dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab,” (Red)

HALSEL Malutline com-Praktisi hukum, Ismid Usman, angkat bicara terkait dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan Kepala Desa Jeret, Irfan Yusnan. Dalam pernyataannya, Ismid mendesak Polres Halmahera Selatan segera turun tangan mengusut tuntas kasus yang telah berlangsung sejak 2018 tersebut.

Menurut Ismid, dugaan korupsi dana desa di Desa Jeret bukan lagi isu baru, melainkan persoalan akut yang sudah lama diketahui masyarakat namun tidak mendapat penanganan serius dari aparat penegak hukum.

“Ini sudah bertahun-tahun dan nilainya diduga mencapai miliaran rupiah. Tapi sampai sekarang, belum ada langkah hukum yang tegas. Penegak hukum tidak boleh diam,” tegas Ismid saat dimintai keterangan, Minggu (15/6/2025).

Ia menyoroti temuan Inspektorat Halsel pada 2021 senilai Rp 640 juta yang belum juga ditindaklanjuti, padahal Kepala Desa Irfan Yusnan telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).

Selain itu, Ismid juga mempertanyakan kejanggalan anggaran tahun 2023 dan 2024 yang diduga banyak tidak direalisasikan sesuai peruntukan.

“Kalau benar anggaran untuk pembinaan dan pemberdayaan masyarakat serta proyek penerangan desa diselewengkan, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi pidana korupsi yang harus diusut tuntas,” lanjutnya.

Ismid menyebut, pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi sangat jelas, dan setiap penyalahgunaan keuangan negara wajib diproses secara hukum. Ia juga menegaskan, Polres tidak perlu menunggu laporan baru, karena temuan Inspektorat bisa menjadi pintu masuk penyelidikan.

“Penegak hukum harus hadir. Jangan biarkan masyarakat terus-menerus menjadi korban,” katanya. (Red)

Halsel  Malutline com-Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, mendesak Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk memeriksa kepala Dinas keuangan Provinsi Maluku Ahmad Purbaya dan pihak Kampus Sekolah tinggi pertanian (STP) Labuha atas Dugaan Dua item anggaran di Pemprov Malut yag masuk di STP Labuha Tahun 2022 dan jadi hasil temuan BPK tahun 2023.

Desakan ini di sampaikan oleh Ketua LSM Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan kepada Malutline Senin (02/05/2024) mendesak  kejaksaan tinggi Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap kadis keuangan Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya dan pihak kapus STP Labuha Halmahera Selatan atas Dugaan aliran Dana STP Labuha yang di duga Menjadi temuan Badan pemeriksaan keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku Utara.

“Di katakannya aliran Dana yang di duga menjadi temuan BPK yakni Pembangunan Gedung Sekretariat Sekolah Tinggi Pertanian Bacan, Halmahera Selatan senilai Rp. 1.209.068.000,00 selain pembangunan gedung Sekretariat kampus STP,” akunya.

Labuha, anggaran Ganti Rugi Pengembangan Lahan Sekolah Tinggi Pertanian (Tanah) sebesar Rp. 3.105.850.000,00 juga juga menjadi temuan karena Anggaran itu terbaca dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2022. Nomor : 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023  Tanggal : 19 Mei 2023.

“Olehnya itu pihaknya mendesak Kejaksaan tinggi Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Purbaya dan pihak kampus STP Labuha atas dugaan temuan BPK tahun 2023, selain Gubernur Maluku Utara Sherly jhoanda Laos di desak melakukan evaluasi terhadap Ahmad Purbaya dan pihak yang terlibat dalam aliran Dana STP Labuha,” tegasnya.

Hingga berita ini di publish kadis keuangan Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya dan pihak kampus STP Labuha masih dalam upaya konfirmasih.(Red)

Halsel, Malutline com-Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Ftont Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara mendesak Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara mengambil Alih Proses Hukum Program beasiswa fiktif bagi mahasiswa kurang mampu di kabupaten Halmahera Selatan tengah disorot hingga kasus ini di tangani oleh kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara.

Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk dua perguruan tinggi di daerah tersebut, Namun, belakangan muncul dugaan penyaluran fiktif, terutama di Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha yang di pimpin oleh Kabag kesrah Pemda Halsel Yudhi Eka Prasetia SSi, M.Si

Berdasarkan data, STP Labuha menerima alokasi sebesar Rp 1 miliar untuk 500 mahasiswa, sementara STAI Alkhairat Labuha menerima Rp 500 juta untuk 250 mahasiswa, Sayangnya, hasil penelusuran media ini menemukan adanya ketidaksesuaian penyaluran Beasiswa yang kebanyakan fiktif antara data penerima dan kenyataan di lapangan mahasiswa penerima beasiswa.

Karena Sejumlah nama yang tertera pada data sebagai penerima beasiswa di STP Labuha ternyata tidak pernah terlihat di kampus, Bahkan ada indikasi bahwa beberapa di antaranya bukan mahasiswa aktif, bahkan bukan mahasiswa sama sekali alias Fiktif “Banyak dari nama-nama itu tidak dikenal di kampus, Kami tidak pernah melihat mereka di kelas,” ujar salah satu mahasiswa STP Labuha yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Desakan ini di Sampaikan oleh ketua LSM Front anti korupsi Indonesia (FAKI) Dani Haris Purnawan kepada Malutline, melalui saluran teleponnya Senin (2/06/2025) mendesak kejaksaan tinggi Maluku Utara segera mengambil alih proses hukum Beasiswa fiktif baik STP Labuha Mupun STAIA Labuha dan menetapkan ketua STP Labuha Yudhi Eka Prasetia S.si, M.Si dan pihak yang terlibat dalam program Beasiswa fiktif sebagai tersangka.

Menanggapi hal ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan Safiun Rajulan yang juga sekretaris Daerah (Sekada) Kabupaten Halmahera Selatan mengaku bahwa pihaknya hanya menyalurkan anggaran sesuai data yang diberikan pihak kampus “Kami hanya mengalokasikan sesuai surat keputusan dari pimpinan perguruan tinggi,” jelas Safiun.

Namun hal ini justru memunculkan pertanyaan lebih besar, Jika seluruh proses hanya berdasarkan dokumen dari kampus tanpa verifikasi lebih lanjut, bagaimana memastikan keabsahan data penerima?

Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah turun tangan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Ardhan Rizan Prawira, mengungkapkan bahwa beberapa pihak terkait telah dipanggil dan dimintai keterangan.

“ketua Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha Bacan Yudhi Eka Prasetia, S.Si, M.Si. bendahara, dan bagian kemahasiswaan sudah kami periksa dua kali. Dari Dinas Pendidikan juga sudah kami minta keterangan,” ungkapnya.

Sayangnya, penyelidikan masih terkendala karena sulitnya melacak penerima beasiswa,  Dari puluhan nama yang dicek secara acak, hanya dua orang yang berhasil ditemukan meski ada mahasiswa yang sudah mengakui jika banyak data mahasiswa fiktif yang menerima Beasiswa yang di salurkan oleh ketua STP Labuha dengan menggunakan Data fiktif mahasiswi.

Mirisnya lagi, nama-nama yang diduga fiktif sebagai penerima beasiswa sejak tahun 2022, dan tahun 2023 tersebut dikabarkan kembali muncul dalam daftar penerima beasiswa fiktif di tahun 2024,  Ini memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi data mahasiswa fiktif pada kampus STP yang sekarang menjadi Universitas Nurul Hasan (Unsan) Labuha secara berulang.

Olehnya ketua LSM Front anti korupsi Indonesia mendesak Kejati ambil alih kasus tersebut secara serius jika tidak di ambil alih proses hukum kasus Beasiswa fiktif tersebut jika tetap di tangani oleh kejaksaan negeri (Kejari) Labuha kasus tersebut berpeluang mandeg seperti penanganan kasus Bank (BPRS) sarumah Halsel yang dapat meloloskan pelaku kejahatan korupsi di kabupaten Halmahera Selatan. Cetusnya.

Hingga kini, belum ada pihak yang mengakui kesalahan atau bertanggung jawab secara terbuka. Proses hukum masih berjalan, dan masyarakat menanti transparansi dari pihak kampus maupun pemerintah daerah. (Red)

Halut Malutline com-Kepolisian Resor Halmahera Utara bersama Polsek Maba berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap Siska Noberta Gogugu, mahasiswi berusia 19 tahun yang ditemukan tewas di kamar kos, pada awal Mei lalu.

Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol.Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Mei 2025. Terduga pelaku berinisial AS (19), warga Desa Gamhoku, Kecamatan Tobelo Selatan, ditangkap setelah sempat melarikan diri ke wilayah Halmahera Timur.

“Pelaku berhasil diamankan berkat koordinasi antara Polsek Maba dan Polres Halmahera Utara,” ujar Kabidhumas dalam keterangannya, Senin, (26/5/2025) kemarin.

Lebih lanjut, Pelaku kemudian dibawa oleh Tim Resmob Canga dari Polsek Maba di Desa Buli, Kecamatan Maba, ke Mapolres Halmahera Utara untuk proses hukum lebih lanjut

Diketahui, Siska Noberta Gogugu ditemukan meninggal dunia pada Minggu pagi, 11 Mei 2025, di sebuah kamar kos milik Ordemas Gogugu. Korban diketahui berdomisili di Desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah, dan tercatat sebagai seorang mahasiswi.

Polisi menjerat AS dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

(Muksin)

Muat Lagi Berita