HALSEL, Malutline.com 

Kejadian mengejutkan terjadi di Puskesmas Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat, Halmahera Selatan, yang menyebar luas di kalangan masyarakat. Kasus cinta terlarang antara Kepala Puskesmas Palamea dan seorang staf di puskesmas tersebut mencuat dan membuat heboh banyak pihak. Insiden ini langsung mendapat perhatian serius, terutama dari Gerakan Pemuda Marhaenisme Halmahera Selatan. Ketua Gerakan Pemuda Marhaenisme, Harmain Rusli, dalam keterangan persnya pada Selasa (8/4/2025), menyampaikan rasa keprihatinannya yang mendalam atas kejadian tersebut.

Menurut Harmain, peristiwa ini sangat mencoreng citra dan integritas institusi pelayanan kesehatan, yang seharusnya menjadi contoh profesionalisme dan tanggung jawab kepada masyarakat.

“Puskesmas sebagai tempat pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi simbol kepercayaan dan profesionalisme, kini justru menjadi sorotan karena kasus ini,” ujar Harmain dengan tegas.

Tindakan tidak terpuji yang melibatkan pejabat publik tersebut dinilai merusak nilai-nilai moral dan etika, yang seharusnya menjadi pedoman bagi para tenaga medis. Harmain Rusli juga menambahkan bahwa kejadian ini bisa merusak hubungan antara masyarakat dan institusi kesehatan jika tidak segera ditangani dengan tegas.

Dalam pernyataan tersebut, Harmain meminta kepada Bupati Halmahera Selatan untuk segera mengeluarkan maklumat yang bisa memberi kepastian hukum dan menanggulangi masalah ini agar tidak merusak citra pemerintah daerah.

“Kami mendesak Bupati untuk segera mengeluarkan Maklumat agar kejadian seperti ini tidak terulang dan masyarakat kembali merasa aman serta percaya pada pelayanan kesehatan yang ada,” pungkasnya.

Insiden ini tentunya mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap puskesmas, yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan profesional dalam memberikan layanan kesehatan.(Red)

Malutline Com-Jakarta

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng wajah kemanusiaan bangsa. Kejadian memilukan yang menimpa seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menjadi sorotan publik. Korban diduga menjadi sasaran kekerasan seksual lebih dari sepuluh pria dewasa, termasuk dua orang guru, yang telah berlangsung sejak ia duduk di bangku SD hingga SMP.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menyadari adanya perubahan mencurigakan pada kondisi fisik anaknya. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Halmahera Selatan pada 2 Maret 2025, dengan nomor STPL/197/IV/2025/SPKT.

Menanggapi kejadian ini, Ketua Umum Kohati Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Universitas Ibnu Khaldun (UIC) Jakarta, Risda Ibrahim yang juga merupakan putri asli dari Desa Bibinoi memberikan pernyataan keras dan penuh kepedihan. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang menghancurkan masa depan generasi bangsa.

“Anak-anak adalah tumpuan masa depan kita. Mereka berhak hidup dalam lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan seksual dan ketakutan. Kekerasan seksual terhadap anak adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan tak boleh diberi ruang toleransi sekecil apa pun,” tegas Risda Ibrahim.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, Risda menyoroti pentingnya penegakan perlindungan hukum secara serius dan berkelanjutan. Ia menilai bahwa negara, melalui aparat penegak hukum dan lembaga terkait, harus menunjukkan keberpihakan nyata terhadap korban, bukan hanya dalam bentuk wacana, tetapi melalui tindakan konkret.

Lebih lanjut, Risda menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui pendidikan karakter dan peningkatan kesadaran masyarakat.

“Kami mengapresiasi upaya polres halmahera selatan, namun harus ada langkah sistemik yang menyasar akar persoalan, yakni pembentukan karakter dan edukasi dini terhadap nilai-nilai moral dan kemanusiaan, baik bagi anak-anak maupun orang dewasa,” jelasnya.

Tak hanya mendorong penanganan yang cepat dan adil terhadap korban, Risda juga menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan memberikan efek jera bagi pelaku lain di masa depan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Mereka harus diadili seberat-beratnya. Keadilan bukan hanya untuk korban, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” imbuhnya.

Risda juga mengingatkan agar Kapolres Halmahera Selatan menjalankan tugas dan kewenangannya secara penuh, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 2 Tahun 2002 Jo Pasal 102 Ayat 1 KUHAP, yang menyatakan bahwa Polri bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta melakukan penyelidikan terhadap setiap tindak pidana.

“Kami menaruh harapan besar pada Kapolres Halmahera Selatan untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Penegakan hukum yang tegas adalah pilar dari keadilan sosial dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Risda Ibrahim mengajak seluruh elemen bangsa khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan, hingga keluarga serta masyarakat, hingga institusi negara untuk bersatu membangun budaya peduli terhadap perlindungan anak.

“Korps HMI-Wati akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Ini bukan hanya soal satu korban, tapi soal masa depan anak-anak Indonesia. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman, bermartabat, dan layak bagi setiap anak untuk tumbuh dan berkembang,” akunya.

Dengan sikap tegas ini, Kohati HMI UIC berharap mampu menggugah kesadaran kolektif bangsa untuk bersikap lebih proaktif dalam memberantas kekerasan seksual terhadap anak serta memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi secara utuh dalam sistem hukum dan sosial masyarakat. pungkasnya (Red)

HALSEL, MalutLine.com – Diduga melakukan konspirasi, soal aman mengamankan masuknya Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), dan peredaran Kimia, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), berjenis Merkuri dan Ceanida (CN), serta mendapat fee dari pengusaha di Tambang Rakyat Ilegal Obi Latu, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Polda Malut di minta bentuk Tim, untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap Oknum Aparat dan Pengusaha yang terlibat

PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. Kegiatan PETI juga sering memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat.

Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian Pemerintah Indonesia. Dengan demikian, diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan. Kegiatan ini dapat merugikan negara, perusahaan tambang berizin, dan masyarakat sekitar, serta menyebabkan kerusakan ekosistem

Dampak-dampak yang timbul dari tambang emas ilegal, adalah :

Kerugian Negara : Penambangan ilegal merugikan negara karena hilangnya pendapatan dari pajak dan royalti pertambangan.

Kerusakan Lingkungan : PETI seringkali menyebabkan erosi tanah, polusi air dan tanah, serta hilangnya vegetasi.

Dampak Sosial : PETI dapat memicu konflik sosial, kriminalitas, dan ketidakstabilan di daerah tambang.

Penggunaan Zat Berbahaya : Dalam proses penambangan, seringkali digunakan zat berbahaya seperti sianida atau merkuri, yang membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Ketidakpastian Hukum : Penambangan ilegal menciptakan ketidakpastian hukum bagi pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan perusahaan yang beroperasi secara legal.

Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Soasangaji dan Manatahang,Kecamatan Obi Barat, banyak menimbulkan berbagai persoalan, dari mulai konflik sosial, Dampak Lingkungan, peredaran Kimia B3 ilegal, dan royalti yang pasif.

Kehadiran PETI tersebut juga menjadi ancaman kehadiran Investasi Pertambangan Nikel, yang telah masuk dalam Objek Vital Negara, dalam arti kata Proyek Strategi Nasional (PSN) di Pulau Obi.

Hal ini karena aktifitas PETI tidak ada Standar Operasional (SOP) kerja, untuk mengatasi dampak lingkungan, di area lokasi produksi biji emas pada tambang ilegal. Sehingga dapatlah mempengaruhi pencemaran lingkungan pada perairan, di sekitar Pertambangan Nikel yang sangat amat parah.

Pasalnya sudah ada ribuan Orang telah melakukan aktifitas Pertambangan ilegal, yang memakai Ratusan lebih Gurandil atau Tromol. menggunakan bahan kimia berbahaya Sianida dan Mercury dari tahun 2019 sampai 2024.

Bukan hanya itu saja, namun masuknya PETI dan Penyebaran barang ilegal, Bahan Kimia Berbahaya dan Beracun (B3) di tambang ilegal Kecamatan Obi Barat, ada dugaan kuat di Backup oleh Oknum aparat setempat.

Apalagi Tambang Ilegal ini telah memberikan kerugian Negara Mencapai Rp. 137 Triliun Rupiah, akibat tidak membayar Pajak IUJP dan Mengeruk Harta kekayaan Indonesia.

Adanya hal ini Kapolri mengatakan tidak akan main-main, jika bawahannya kedapatan bermain dengan Tambang Ilegal, langsung di non job.

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, saat jumpa pers dengan DPW Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN Counter Polri) di jakarta. Pada Sabtu, 5/4/2025, menegaskan kepada Pejabat Utama (PJU) dalam hal Bareskrim Bidang Dittipiter, atau Ditreskrimsus pada instansi Polda. Jika kedapatan terlibat dalam tambang ilegal, ia tidak akan segan-segan memecat dari jabatannya.

“Kami menegaskan terhadap bawahan, jika kedapatan terlibat dalam Tambang Ilegal, kami tidak akan segan-segan memecat dari jabatannya, karena yang dipersalahkan PJU Yang Memiliki Tugas Itu, Katakan Saja Di Bareskrim Bidang Itu Dittipiter, kalau di Polda Ditangani Ditreskrimsus,” tegasnya di Kutip dari www.radarblambangan.com (6/4)

Apalagi aktifitas PETI ini telah di larang Pemerintah Pusat, namun pada kenyataannya masi banyak ratusan dan ribuan penambang melakukan aktifitasnya di lokasi Obi Barat.

Olehnya itu, dengan ada persoalan ini, Polda Malut di minta bentuk tim khusus untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap Oknum Aparat dan Pengusaha yang Kurang lebih Puluhan Oknum, ikut terseret dalam keterlibatan bermain dalam Tambang Ilegal di Pulau Obi.

Berdasarkan hukum positif yang berlaku, pertambangan ilegal merupakan salah satu dari tindak pidana bidang pertambangan yang dilarang dalam UU 4/2009 dan perubahannya. Terdapat beberapa sanksi bagi pelanggar ketentuan larangan dalam UU 4/2009 dan perubahannya, yaitu sanksi administrative, sanksi pidana, dan sanksi tambahan.(Red)

Halmahera Selatan – MalutLine.Com

Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, Halmahera Selatan di gegerkan dengan aksi pengecut yang terjadi dini hari, Selasa (2/4/2025) pada tempat suci umat Islam yakni masjid dengan dicemari penyebaran spanduk provokatif bertuliskan “Andi Hairudin Makan Dana Desa” dipasang secara liar di pagar masjid dan rumah pribadi Kepala Desa Andi Hairudin sehingga

tuduhan keji tanpa bukti tersebut menyulut bara di tengah masyarakat!

Atas kejadian tersebut Gunawan Hairudin salahsatu putra kades merasa ini termasuk melakukan pencemaran nama baik, sehingga dirinya melaporkan hal itu ke Polres Halsel dengan STPL/200/IV/2025/SPKT.

“Ini bukan kritik tapi teror psikologis,karena Masjid bukan tempat kampanye hitam,” tegasnya dengan nada membara.

Hal senada juga di katakan Kuasa hukum Gunawan, Ikmal Umsohi, SH, menyebut aksi ini sebagai bentuk pembusukan moral yang terang-terangan melecehkan hukum dan agama. “Kebebasan berpendapat bukan alat pembunuhan karakter! Ini FITNAH POLITIK murahan!” ujarnya.

Akibat insiden ini bikin situasi sosial memanas. Warga saling curiga. Demokrasi di ujung tanduk.

“Kalau hukum diam, fitnah akan jadi senjata utama politik kotor,” seru Ikmal.

Lanjutnya, serangan ini bukan hanya soal nama baik, tapi soal kehormatan tempat ibadah dan keutuhan masyarakat. “Demokrasi harus berdiri di atas kebenaran bukan di atas racun kebencian,”tegasnya.(Rifaldi)

HALSEL, Malutline.com

Kasus dugaan perselingkuhan yang beraroma “Cinta” antara Kepala Puskesmas(Kapus )Palamea dan seorang staf di Kecamatan Kasiruta Barat, Halmahera Selatan(Halsel) mengundang perhatian publik. Ketua Gerakan Pemuda Marhaenisme Halmahera Selatan, Harmain Rusli, menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini, yang dianggap sebagai pelanggaran etika yang sangat mencoreng institusi pelayanan kesehatan.

Harmain Rusli menegaskan bahwa sebagai seorang pelayan masyarakat, seorang Kepala Puskesmas seharusnya menjadi contoh yang baik dalam menjalankan tugasnya.

“Bukan hanya dalam segi profesionalisme, tetapi juga dalam menjaga integritas dan moralitas. Kasus ini jelas merusak citra Puskesmas Palamea yang seharusnya menjadi tempat pelayanan kesehatan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kejadian ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, terutama Bupati Halmahera Selatan.

“Kami mendesak agar Bupati segera melakukan evaluasi dan jika diperlukan, segera merombak jajaran kepala Puskesmas, termasuk Kapus Palamea. Rehabilitasi terhadap Kapus tersebut harus segera dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” katanya.

Harmain juga mengingatkan agar kasus ini tidak hanya ditangani secara internal, tetapi juga melibatkan pihak terkait untuk memastikan agar pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan baik dan profesional. Kejadian ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena akan berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap Puskesmas Palamea.

Sampai berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah-langkah yang akan diambil terhadap Kepala Puskesmas Palamea. Namun, publik berharap agar permasalahan ini segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang demi menjaga kehormatan dan kredibilitas pelayanan kesehatan di Halmahera Selatan.(Red)