Halsel, Malutline-Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara melalui Komisi III meninjau Rumah Singgah DP3AKB tempat korban kekerasan seksual yang terjadi di Desa Bibinoi Kecamatan Bacan timur tengah dan Korban kekerasan seksual di Desa Nurjihad (Tokaka Kecil) kecamatan Gane Barat Utara, Sekaligus meliat kondisi korban secara langsung.

Hal ini di sampaiakan ketua Komisi III DPRD Halsel dari Politisi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Safri Talib SH, Kepada wartawan Jumat (11/04/2025) mengatakan Dalam kunjungan ke rumah singgah DP3AKB di Desa kampung makian kecamatan Bacan Selatan, kami bertemu langsung dengan korban dan keluarga, kami dari komisi III di Dampingi Kadis DP3KAB Karima Nasarudin, dan Aktivis Pemerhati Kekerasan Terhadap Perempuan dan anak.

“Ia mengatakan ada beberapa hal yg kami konfirmasi ke Pihak korban dan keluarga Korban pertama soal kondisi sikologi korban alhamdulillah tadi korban suda di dampingi langsung psikiater dan sempat di lakukan

sikologi, sekalian itu kami juga meliat langsung kondisi kelayakan rumah singga yang statusnya masih di kontrak tersebut alhamdulillah kondisinya

sangat baik hanya saja rumahnya agak kecil namun masih layak untuk di tempati kami melihat semua fasilitas yg ada di dalam rumah terutama kamar tidur, wc dan fasilitas pendukung lainnya sangat layak untuk di jadikan rumah singgah”.ungkapnya

“Dalam kunjungan tersebut Kami anggota DPRD komisi III juga mendapat masukan dari pemerhati perempuan soal anggaran menurut mereka alokasi anggaran yang melekat pada Dinas DP3AKB di anggap tidak layak karena terlalu kecil penganggarannya apalagi suda di efisiensi juga sehingga di harapkan ada perhatian pemerintah untuk bisa memikirkan bagimana anggarannya yang terlalu kecil tersebut juga yg di akui Kadis DP3KB karima” Akunya

oleh karena itu kami dari komisi III DPRD Halsel tentunya berharap ada perhatian khusus dari pemkab Halsel terkait soal anggarannya Karena kalu kita lihat memang penanganan dan

pendampingan korban itu butuh biaya terutama soal akomodasi makan minum, transportasi serta biaya operasional untuk antar jemput dan kegiatan pendampingan, sehingga tadi kami suda coba berkordinasi dengan Sekda Halsel Safiun Rajulan selaku ketua tim anggaran pemerintah agar memanggil pihak Dinas DP3AKB untuk membicarakan terkait dengan anggaran tersebut

“kami DPRD hususnya Komisi III berharap pemerintah kabupaten Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Hasan Ali Basam Kasuba dan Helmi Umar Muksin sebagai Bupati dan wakil Bupati di harapkan agar bisa memberikan perhatian serius agar penanganan kasus ini benar dan maksimal dilakukan sampai dengan proses hukumnya selesai dan ada efek jera bagi para pelaku yang ada.harapnya”(Red)

Halsel, Malutline-Com Tidak terima dengan sikap Kepala Puskesmas (Kapus)Bajo, Malkam Tendra bakal di polisikan karena diduga membuli dan menghina serta memfitnah seorang stafnya berinsial A.T ke polres Halmahera Selatan(Halsel).(10/04/2025)

Kepala Puskesmas di laporkan dengan aduan pelanggaran pasal 310 yang menyatakan bahwa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan yang diketahui umum dapat dikenakan pidana penjara atau denda, selain pasal 310 Pasal 315 Menyatakan bahwa penghinaan ringan dapat dikenakan pidana, seperti memaki menghina dan membuly orang di tempat umum.

Hal ini di sampaikan oleh Salah seorang staff Puskesmas Bajo berinsial A.T saat di konfirmasi media ini. pihaknya menyesalkan sikap kepala puskesmas yang membulinya serta menghinanya di depan orang banyak yang tidak lain merupakan staff puskesmas Bajo dengan sebutan kurus kerempeng dan menyebut suami dari A.T selalu menghubungi pihak dinas kesehatan agar dirinya di berikan job memegang program pada puskesmas Bajo, namun yang bersangkutan tidak di berikan job memegang program sehingga dirinya kurus kerempeng dan selalu memberikan informasi kepada wartawan atas persoalan yang ada di puskesmas Bajo.

“Tuduhan kapus Malkam Tendra tersebut tidak benar karena pihaknya tidak pernah memberikan informasi apapun kepada wartawan dan bahkan dirinya tidak pernah bersama suaminya datang mengemis di Dinas kesehatan agar dirinya di berikan job memegang program pada puskesmas Bajo, kecamatan Botang lomang yang di pimpin oleh Malkam Tendra,” akunya.

Terang AT, dirinya dan suami tIdak pernah mengemis seperti yang di sampaikan kapus saat rapat dengan para staff puskesmas Bajo belum lama ini.

” Gaji saya pernah di tahan oleh Dinas Kesehatan karena di laporkan oleh kapus Bajo Malkam Tendra di dinas kesehatan (DINKES) karena saat itu saya tidak masuk kerja karena izin keluarganya sakit sehingga di berikan sangsi sehingga gajinya di tahan beberapa bulan dan bahkan satu bulan gajinya sudah tidak di berikan lagi atas laporan Kapus Malkam Tendra,” bebernya.

Ia menjelaskan bahwa dirinya sudah mengabdi di puskesmas Bajo sejak 2013 lalu dan belum pernah ada kepala UPTD Puskesmas (kapus) Bajo yang berlakukan staff seperti ini oleh para kepala Puskesmas sebelumnya.

“Bahkan kepala puskesmas sebelumnya belum pernah mengeluarkan kata-kata ancaman bahkan belum pernah melaporkan staff puskesmas ke dinas kesehatan,” ungkapnya. (Red)

Halsel, Malutline-Com – Pencairan dan penyaluran dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dilakukan melalui tahapan-tahapan tertentu, mulai dari verifikasi laporan hingga rekomendasi penyaluran, Tahapan pencairan dan penyaluran dana BOK, Puskesmas menyampaikan laporan kepada Kementerian Kesehatan melalui Dinas kesehatan.

Setelah itu Kementerian Kesehatan melalui Dinas kesehatan melakukan verifikasi laporan, Kementerian Kesehatan menyampaikan rekomendasi penyaluran kepada Kementerian Keuangan, Pemerintah daerah menganggarkan dana BOK dalam APBD Dana BOK disalurkan kepada puskesmas karena Dana BOK merupakan dana alokasi khusus nonfisik yang digunakan untuk mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan.

Biaya Opersioanal Kesehatan (BOK) merupakan bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOK menjadi acuan bagi Dinas Kesehatan dan Puskesmas dalam mengelola dana BOK, Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai Penyaluran dan, Mekanisme tunda salur, Pengelolaan dana oleh pemerintah daerah, serta Pengawasan.

Namun hal ini berbeda dengan pencairan dan Penyaluran Dana Biayaya operasional kesehatan (BOK) pada puskesmas Bajo kecamatan Botang lomang kabupaten Halmahera Selatan, Malkam Tendra melakukan Pencairan dana Bok mendahului Pelaksanaan kegiatan pada puskesmas Bajo yakni yang bersangkutan mencairkan Dana BOK bulan April di cairkan pada Bulan Maret tanpa melalui verivikasi dan pelaporan kegiatan namun dinas kesehatan memberikan rekomendasi pencairan Dana BOK.

“Berdasarkan data yang di himpunedia ini, kamis (10/04/2025) dari sumber terpercaya mengatakan Kepala Puskesmas(Kapus) Bajo, kecamatan Botang Lomang Malkam Tendra telah mencairkan Dana BOK bulan April yang di cairkan padahal bulan Maret mendahului pelaksanaan kegiatan serta pencairannya tanpa melalui pelaporan dan verivikasi pencairan dana Bok sesuai petunjuk teknis pencairan dana serta penyaluran Dana BOK pada puskesmas tersebut sehingga hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan Mentri keuangan peraturan menteri kesehatan serta rekomendasi dari Badan Pemeriksaan keuanga (BPK) ,”cetusnya. (Red)

Halsel-Malutline-Com

Sikap tak terpuji kembali di tunjukan salah seorang warga Desa Dolik kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Halifat Hasan yang di duga membuat surat keterangan sakit sandiri tanpa melakukan pemeriksaan dokter terlebih dahulu pada puskesmas Labuha namun yang bersangkutan membuat surat keterangan dokter dengan diagnosa sendiri Demam thipoyd dan gaskritis akut yang dalam surat keterangan dokternya di tanda tangani oleh dr. Muhammad Rizky.

Namun surat keterangan sakit  tersebut di bantah keras oleh Kartini Dalle dalam surat terbukanya yang di tujukan ke salah satu perusahan nikel terbesar di Maluku Utara karena Halifat Hasan merupakan warga Desa Dolik kecamatan Gane Barat Utara kabupaten Halsel yang  tercatat sebagai karyawan pada PT Indonesia Weda Bay Industrial Park(IWP) yang beroperasi di kabupaten Halmahera Tengah(Halteng),provinsi Maluku Utara(Malut )karena yang bersangkutan di Duga kuat membuat surat keterangan sakit palsu dari dokter pada puskesmas Labuha dengan alasan atau peruntukan apa atas surat keterangan dokter palsu tersebut.

Hal ini di sampaikan oleh Kartini Dalle dalam surat terbukanya yang di tujukan ke HRD PT. Indinesia Weda Bay industrial Park (PT-IWIP) dengan isi “Assalamualaikum Wr… Wb Sekedar informasi buat HRD PT. IWIP atau siapapun yang kenal dengan HRDnya PT. IWIP tolong sampaikan 🙏🙏 Saya atas nama Puskesmas Labuha menyampaikan bahwa surat sakit ini adalah surat sakit yang di PALSUKAN (Pemalsuan Dokumen). Di curigai surat sakit ini di buat sendiri oleh yang bersangkutan, entah karena alasan apa ? Bisa jadi karena alasan cuti sudah selesai tetapi yang bersangkutan belum balik ke tempat kerja, sehingga sengaja di buat surat sakit PALSU ini agar tidak kena teguran”

Perlu di ketahui bahwa pada tanggal 01 April Puskesmas Labuha tidak pernah mengeluarkan surat keterangan sakit,  Dokter yang yang bertugas pada tanggal 01 April juga bukan dokter seperti yg bertanda tangan pada lembaran surat keterangan sakit ini, sejak akhir bulan februari 2025, dokter yang bersangkutan sudah pindah tugas ke RSUD Labuha, bahkan KOP surat  serta nomor dan  kode surat dalam surat sakit ini juga tidak sesuai dengan tata naskah penulisan yang ada di puskesmas Labuha.

“Mohon maaf sebenarnya sudah berulang kali karyawan karyawan pada PT. IWIP  (oknum) sengaja buat surat sakit palsu sehingga perlu kami klarifikasi 🙏🙏🙏, Buat yang bersangkutan yang ada dalam surat sakit ini, kalau ngana sakit, silahkan datang ke Puskesmas Labuha supaya dapat pengobatan dari dokter dan ngana sembuh, Tapi karena nga bafoya akhirnya ngana taru diagnosa itu istirahat 2 hari Kalau memang betul ngana sakit seperti yang ada dalam surat yang ngana bikin tara betul itu, maka saya pastikan ngana tara akan batahang lama kerja, apa lagi perusahaan begitu.

Perlu ngana tau e,  setiap surat yang di tanda tangan itu ada pertanggungjawaban oleh dokter yang bertanda tangan itu dong sekolah bukan gampang, kong ngana asal main bikin (PALSU) Karena setiap ucapan adalah doa, semoga betul nga sakit seperti yang aga tulis dalam surat itu 🤲 ucap kartini Dalle dalam surat terbuka yang di posting info Halsel Selasa (07/04/2024. tersebut (Red)

Halsel, Malutline-Com

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan(Halsel) bakal melaporkan kepala Desa (Kades) Marikapal, kecamatan kasiruta Barat,kabupaten Halsel, Romy safar ke kejaksaan negeri (Kejari) Labuha atas dugaan penyelewengan dan penggelapan Anggaran Dana Desa (DDS) yang nilainya mencapai miliyaran Rupiah.

Hal ini di sampaikan oleh Devisi investigasi LSM Front Delik Anti korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Muksin M Hi. Jauhar, kepada Malutline, Selasa (08/04/2025) melalui presreleasnya yang mengatakan dugaan penyelewengan dan penggelapan Dana Desa (DDS) yang diduga kuat di lakukan oleh kades Marikapal Romy safar, karena dalam pengelolan dan penggunaan dana Desa yang bersangkutan tidak pernah melibatkan BPD Udin Usman dan Kaur keuangan melainkan setiap proses pencairan yang bersangkutan menggunakan anggaran sendiri tanpa berpatokan pada Dokumen anggaran pada akunya

” Contohnya,anggaran untuk rehabilitasi Gedung Pendidikan anak usia Dini (PAUD) juga di gunakan tidak sesuai dengan anggaran yang di cairkan pada Dokumen APBdes hanya di lakukan perbaikan tripleks pada plafon gedung Paud bahkan Kayu plafon yang sudah lapuk tidak di ganti melainkan hanya tripleks plafon yang di ganti sehingga terjadi markup anggaran rehabilitasi gedung Paud Desa marikapal yang sudah tidak layak di gunakan tersebut,” bebernya.

Lanjutnya, selain Rahabilitasi gedung pendidikan anak usia dini (PAUD) untuk rehabilitasi dan perbaikan kantor Desa yang sudah tidak layak di gunakan juga tidak di lakukan perbaikan padahal rehabilitasi gedung Kantor Desa sudah di anggarkan dalam APBdes.

” Perlu di ketahui Kantor Desa Marikapal bangun sejak tahun 2010 menjadi sorotan warga karena kondisi bangunan yang tidak terawat mulai dari awal periode Romy safar menjabat sebagai kades marikapal sampai saat ini,” ujarnya.

Selain itu fasilitas kantor Desa oleh warga diketahui bahwa fasilitas dan infentaris Desa berupa 2 buah laptop, 1 mesin fotocopy, 1 mesin printer dan satu (1) Unit Wifi, tetapi fasilitas tersebut tidak dipergunakan untuk seluruh masyarakat, malahan di tahan dan di Gunakan kades secara pribadi di rumah pribadinya bukan di kantor Desa.

” Penggunaan anggaran desa sekitar Rp 700 juta pertahun bahkan mencapai Rp 1 miliar termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) Seharusnya Anggaran ini digunakan untuk pembangunan desa, termasuk salah satunya pembangunan kantor Desa Sampai sekarang tidak ada perbaikan,” akunya.

Tambahnya, untuk anggaran bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan Non-tunai hanya diberikan kepada 13 orang, sedangkan dalam daftar penerima manfaat ada 16 orang yang menerima bantuan, sehingga sisa 3 orang lainnya belum menerima bantuan tersebut.

“Bahkan dalam pengelolaan dan penggunana Dana Desa Ketua BPD Desa Marikapal Udin Usman, tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Bahkan, laporan pembangunan desa tidak pernah disampaikan kepada BPD, sehingga anggaran pembangunan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DDS) yang Diduga di gelapkan oleh kades marikapal Romy safar sudah mencapai milyaran rupiah,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua BPD Desa marikapal kecamatan Kasiruta Barat,Udin Usman merasa di abaikan oleh kepala Desa Marikapal Romy Safar, karena janji kepala Desa terhadap masyarakat Desa khususnya pemuda untuk Pembangunan lapangan bola kaki ini hanya sekedar janji semata, tidak mampu di realisasikan oleh kades terhadap pemuda desa Marikapal.

“Padahal anggaran untuk pembangunan lapangan bola kaki sudah di bahas dan di sepakati dan sudah di tuangkan dalam APBdes namun pada saat setiap anggaran di cairkan tidak ada pembangunan lapangan bola kaki, mungkin APBdes yang sudah di setujui oleh Masyarakat tersebut terjadi perubahan di kabupaten sehingga aitem anggaran untuk pembangunan lapangan bola kaki di hilangkan sehingga para pemuda merasa di bohongi oleh kepala desa Romi Safar,”katanya.

Olehnya itu Warga Desa Marikapal dan BPD mendesak Pihak Inspektorat Halmahera Selatan segera mengutus tim investigasi untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana desa mulai dari tahun 2019 sampai 2024.

” Mereka juga mendesak kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan agar melakukan pemeriksaan terhadap kades marikapal Romy safar serta meminta agar Kepala Desa Romi Safar memberikan laporan pertanggung jawaban yang transparan kepada BPD dan masyarakat Desa marikapal kecamatan kasiruta barat kabupaten Halmahera Selatan,”pintanya.(red)