LABUHA, Malutline–Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti korupsi Indonesia (FAKI) provinsi Maluku Utara menilai Bupati kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Basam Kasuba dan kepala inspektorat Halsel, Ilham Abubakar, di duga kuat melindungi kepala Desa Kokotu kecamatan Bacan Barat, Susmiyati Idris dari dugaan kasus Korupsi penggelapan dana desa Kokotu kecamatan Bacan Barat yang nilainya 800 juta rupiah.

Hal ini di Sampaikan oleh ketua Front Anti korupsi (Faki) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, kepada Malutline, Senin (04/08/2025) melalui saluran teleponnya mendesak kejaksaan tinggi Maluku Utara, melakukan pemeriksaan terhadap kepala Desa Kokotu kecamatan Bacan Barat Susmiyati Idris, karena kades perempuan itu diduga terlibat penyalahgunaan Dana Desa (DDs) sebesar 800 juta rupiah, sebagaimana temuan inspektorat Halsel sejak Susmiyati menjabat sejak tahun 2017 hingga saat itu  sempat membuat Geram mendiang mantan  Bupati Halsel Hi Usman sidik hingga yang bersangkutan di ancam untuk di berhentikan dari jabatannya sebagai kepala Desa Kokotu kecamatan Bacan Barat kabupaten halsel.

       Dikatakannya besaran Dana Desa (DDs) yang di selewengkan oleh kades Kokotu Susmiyati ini tidak dapat di tolerir oleh APH kabupaten Halsel karena nilai temuan kerugiannya terbilang sangat besar jadi, Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba diminta untuk mengambil sikap dan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai kepala Desa, selain yang bersangkutan di berhentikan kades Kokotu juga wajib di proses hukum dan di seret ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipiko) sehingga ada efek jerah bagi kepala desa yang lain di kabupaten Halmahera Selatan.

     Dengan adanya dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa di taksir menyentuh angka 800 juta yang di selewengkan oleh kades Kokotu Susmiyati Idris yang juga kades perempuan itu baru menyampaikan sebagian LPJ sebagai bukti, seperti pembangunan balai desa, pengadaan Bodi fiber dan mesin dan harus di hitung kembali oleh pihak inspektorat halsel karena banyak kegiatan fisik di tahun berikutnya juga di kerjakan tidak sesuai dengan anggaran yang di tetapkan pada APBDes jadi yang bersangkutan sudah patut di proses hukum dan di seret kepngadilan Tipikor sesuai perbuatanya. Pintahnya.

      Di tambahkannya berdasarkan Pasal 281 Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat  dilanjutkan dengan pemberhentian.

     Undang Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang  ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau 6 denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Cetusnya.

       Sementara itu kades Kokotu kecamatan Bacan Barat kabupaten halsel, Susmiyati Idris Saat dikonfirmasih wartawan Senin (4/08/2025) melalui saluran telepon watshaapya mengatakan  kalau benar dirinya menggelapkan dana sebesar 800 juta itu Sejak kapan? Dan Kalau Uang 800 juta itu benar di gelapkan itu tong so tara bangun apa-apa suda, dan LSM Front anti korupsi Indonesia (Faki) yang komentar juga harus berdasarkan fakta. (Red)

LABUHA, Malutline–Pemerintahan Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya perbuatan bejat dan tak terpuji di lakukan oleh kepala Desa (kades) Busua kecamatan kayoa Andi Hairudin yang melakukan video call seks (VCS) dengan wanita idaman lainnya.

Foto tangkapan layar tak senonoh yang tersebar luas di media sosial lokal itu bukan hanya mencoreng nama baik pemerintahan desa, tetapi juga mencoreng nama baik pemerintah daerah (pemda) di bawah kepemimpinannya Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan di tingkat desa dan kabupaten.

Sebagai seorang pemimpin di tingkat desa seharusnya kepala Desa harus menjadi panutan, tapi yang terjadi justru sebaliknya,” tegas seorang aktivis pemuda Busua menanggapi kasus yang tengah viral tersebut.

Sejumlah forum pemuda dan kelompok masyarakat telah menyuarakan protes secara terbuka, Dalam aksi yang digelar di depan Kantor Bupati Halmahera Selatan belum lama ini, warga mendesak aparat penegak hukum termasuk kepolisian dan kejaksaan untuk segera bertindak tegas dan mengadili oknom kepala Desa di Halsel tersebut.

Karena kasus vc telanjang yang di lakukan oleh kades Busua dan wanita idaman lainnya, ini bukan sekedar persoalan pribadi, tetapi sudah menjadi bagian dari krisis moral dan integritas dalam tata kelola pemerintahan Desa Busua, massa aksi juga menuding Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam kasuba seakan menutup mata terhadap praktik menyimpang yang dilakukan oleh Kepala Desa Busua Andi Hairudin.

“jika perbuatan bejat yang di lakukan oleh kepala Desa Busua kecamatan kayoa Barat Andi Hairudin di biarkan seperti ini terus terjadi, seolah-olah pemerintah melegalkan prostitusi terselubung yang dilakukan oleh kepala desa,” ucap salah satu orator aksi dengan nada geram.

Desakan keras juga dialamatkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan dan Kedua lembaga itu dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap aparatur desa, termasuk dalam menangani dugaan penyimpangan moral dan keuangan yang sebelumnya telah dilaporkan oleh masyarakat.

Perlu di ketahui Hingga saat ini tidak ada audit menyeluruh, dan tidak ada evaluasi kinerja, bahkan tidak satu pun langkah konkret yang diambil. Ini bentuk kelalaian institusional yang tak bisa dibiarkan,” ujar salah satu perwakilan forum warga.

Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan, M. Zidan Andi, menyampaikan tuntutan, Pengusutan tuntas kasus VCS secara terbuka, adil, dan tanpa diskriminasi hukum, Penangkapan dan proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pelaku, korban yang ditekan secara struktural, serta penyebar konten asusila, Pertanggungjawaban institusional dari DPMD dan Inspektorat atas lambannya penanganan kasus ini, Audit menyeluruh atas penggunaan Dana Desa Busua kayoa Barat selama masa jabatan kepala desa saat ini.

“Masyarakat Desa Busua kecamatan kayoa Barat kabupaten Halsel berharap skandal ini menjadi momentum untuk pembenahan serius dalam tata kelola pemerintahan desa serta peningkatan integritas para pemangku jabatan publik di Halmahera Selatan.”tutupnya

Sementara itu di tempat terpisah dalam Menanggapi tuntutan warga desa Busua kecamatan kayoa Barat Kabupaten Halmahera Selatan, PLT Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) kabupaten Halsel, M Zaki Abdul Wahab saat di konfirmasi Jumat (31/07/2025) di ruang kerja mengatakan mengatakan Untuk kepala Desa Busua Andi Hairudin yang di duga terlibat vc telanjang masih di lakukan kajian secara mendalam oleh dinas DPMD halsel.

Dikatakannya dari hasil kajian tim Dinas DPMD Halsel tersebut baru di simpulkan apakah yang bersangkutan kades Busua Andi Hairudin di putuskan apakah di berikan sangsi ringan, sedang atau sangsi berat hingga yang bersangkutan di berhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa ya kita tinggal menunggu keputusan dan kajian dari tim dari dinas DPMD dan pihak yang berkompeten di internal Pemda Halsel. Ujarnya. (Red)

Halsel Malutline com-Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan kembali menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan. Dugaan ini muncul menyusul temuan di lapangan terhadap proyek fisik rabat beton tahun anggaran 2025, yang dinilai tidak transparan dan tidak memenuhi prinsip akuntabilitas.

Ketua DPC GPM Halsel dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya telah meninjau langsung papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan. Meski secara administratif proyek tersebut telah diumumkan ke publik, sejumlah poin krusial justru tidak terpenuhi.

Tidak Tersedianya Rincian RAB dan Spesifikasi Teknis

Salah satu sorotan utama DPC GPM adalah tidak dicantumkannya rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis pekerjaan dalam papan proyek. Padahal, menurut regulasi, masyarakat berhak mengetahui standar pekerjaan, seperti mutu beton, ketebalan, hingga harga satuan bahan dan upah kerja.

“Kalau hanya menyebut volume dan nilai anggaran tanpa detail teknis, maka tidak ada jaminan pekerjaan sesuai standar. Ini membuka ruang untuk manipulasi harga dan kualitas,” ujar Ketua DPC GPM Halsel (3/7/2025).

Dalam papan proyek tertulis bahwa pelaksana pekerjaan adalah “masyarakat”, namun di lapangan, pelibatan warga dalam pelaksanaan pekerjaan dinilai hanya sebatas formalitas administratif, tanpa kejelasan struktur pelaksana, pengawas, dan sistem kerja yang terbuka.

“Ini praktik lama, masyarakat hanya dicantumkan sebagai pelaksana di atas kertas, tapi tidak dilibatkan secara nyata dalam pengambilan keputusan maupun proses pekerjaan,” tambahnya.

Dengan merujuk pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020, DPC GPM Halsel mendesak agar Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut.

Lebih jauh, DPC GPM juga menuntut Pemerintah Desa Kubung untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait:

Dugaan penyisipan proyek lama ke dalam RKPDes 2025,

Tidak tersedianya laporan pertanggungjawaban pekerjaan sebelumnya (2023–2024),

Dan mekanisme perencanaan kegiatan yang dinilai tidak melibatkan masyarakat secara utuh.

“Kami akan membawa persoalan ini ke tingkat kabupaten jika tidak ada respon serius dari Pemdes maupun Inspektorat. Dana desa adalah hak rakyat, bukan ruang eksklusif aparat desa,” tegas DPC GPM.

Hingga berita ini di turunkan, Kepala Desa Kubung belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media. (Red)

Halsel Malutline com-Kepala Desa Jeret, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Irfan Yusnan, diduga kuat memalsukan tanda tangan dan cap stempel Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sejumlah dokumen resmi desa.

Dugaan ini mencuat setelah sejumlah anggota BPD mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penandatanganan dokumen, namun nama dan tanda tangan mereka dicantumkan secara sepihak. Bahkan, cap stempel resmi BPD disebut digunakan tanpa sepengetahuan lembaga.

“Dokumen APBDes mencantumkan nama serta tanda tangan kami, padahal kami tidak pernah menandatanganinya maupun dilibatkan dalam penyusunan,” ucap seorang anggota BPD, Selasa (1/7/2025).

dokumen yang seharusnya memerlukan persetujuan dan pengesahan BPD, namun diduga dipalsukan antara lain, Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes, berita acara Musyawarah Desa (Musdes) untuk RPJMDes dan RKPDes, Perdes tentang Laporan Pertanggungjawaban APBDes, dokumen persetujuan kegiatan strategis desa, hingga Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).

Ironisnya, beberapa dokumen tersebut dilaporkan telah digunakan untuk proses pencairan dana desa maupun keperluan administratif pembangunan, yang semestinya memerlukan validitas legal dan persetujuan bersama.

BPD Desa Jeret menyatakan tengah menyusun laporan resmi kepada aparat penegak hukum serta Inspektorat Daerah. “Ini bukan persoalan pribadi, melainkan menyangkut penyimpangan administrasi yang berdampak hukum,” tegas seorang perwakilan BPD.

Jika terbukti bersalah, tindakan kepala desa tersebut dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal enam tahun. (Red)

Labuha,Malutline — Kepala Desa (Kades) Kaputusan, Kecamatan Bacan Barat, Milka Dadana, diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi. Dugaan tersebut disampaikan oleh warga setempat, Husein Jumat, dalam unggahannya di media sosial Facebook pada akhir pekan lalu.

Menurut Husein, selama dua tahun menjabat sebagai Kades, Milka Dadana dinilai tidak melakukan pembangunan yang signifikan di desa. Sebaliknya, ia diduga menggunakan Dana Desa untuk membeli beberapa bidang lahan dan kebun, satu unit rumah di kawasan Habibi, Labuha, serta satu unit mobil Toyota dengan nomor polisi B 8471 PY.

Mobil tersebut diduga dimasukkan ke dalam anggaran desa dengan memalsukan dokumen perjanjian sewa antara Milka Dadana selaku pihak pertama dan Doni Antoni, anak kandungnya sendiri, sebagai pihak kedua. Anehnya, dokumen tertanggal 2 Januari 2024 itu tidak dilengkapi dengan tanda tangan, baik dari pihak desa maupun pihak kedua.

Selain Milka, kasus ini juga menyeret beberapa aparat desa. Diketahui ada sekitar empat Kepala Urusan (Kaur) di Desa Kaputusan yang diduga bekerja tanpa kelengkapan dokumen administrasi seperti ijazah. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap kelayakan dan legalitas mereka sebagai perangkat desa.

Kasus ini mencuat di Desa Kaputusan, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Beberapa proses hukum terkait juga dilaporkan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Labuha.

Warga desa mengaku kecewa karena selama Milka menjabat, tidak ada transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Setiap permintaan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan tidak pernah ditanggapi. Bahkan, ada pejabat yang disebut-sebut berinisial “I.M.” yang mengaku bergelar doktor namun tidak menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Inspektorat dan Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Agung RI di Jakarta, agar segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Kaputusan. Mereka menilai, praktik penyalahgunaan ini bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), serta dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

“Audit yang dilakukan selama ini oleh Inspektorat Hal-Sel hanya bersifat formalitas dan tidak menyentuh akar masalah. Kami minta penegakan hukum yang tegas, bukan hanya pertunjukan administratif,” tegas Husein. (Red)