Halsel,Malutline – 23 Juni 2025, Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Kepala Desa Sawadai disorot publik setelah diduga melakukan tukar guling aset desa (bodi desa) dengan Kepala Desa Akedabo tanpa melalui proses musyawarah desa yang melibatkan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tindakan pemindahtanganan aset yang dilakukan secara diam-diam ini diduga keras melanggar sejumlah regulasi yang mengatur tata kelola aset desa secara transparan dan akuntabel.

“Kami tidak pernah diajak bermusyawarah. Ini keputusan sepihak yang tidak mencerminkan kepemimpinan demokratis,” ujar salah satu warga Sawadai kepada media.

Tukar guling aset atau pemindahtanganan aset milik desa yang semestinya menjadi bagian dari keputusan kolektif, dilakukan secara diam-diam oleh Kepala Desa Sawadai dan Kepala Desa Akedabo. Tidak ada dokumen atau berita acara musyawarah yang dilibatkan secara resmi bersama masyarakat maupun BPD.

Pihak yang diduga terlibat adalah Kepala Desa Sawadai dan Kepala Desa Akedabo. Keduanya disebut telah menyepakati pertukaran aset antardesa tanpa prosedur hukum yang sah dan transparan.

Dugaan pemindahtanganan terjadi pada pertengahan 2025 di wilayah Desa Sawadai, namun belum diketahui pasti tanggal pastinya karena proses berlangsung secara tertutup tanpa pelibatan publik.

Menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD, pemindahtanganan aset desa hanya dapat dilakukan dengan persetujuan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD, dan wajib melalui Musyawarah Desa.

Selain itu, Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan tegas mewajibkan partisipasi masyarakat dalam setiap keputusan strategis, termasuk pengelolaan dan pemindahtanganan aset desa.

“Aset desa bukan milik pribadi kepala desa. Kalau sudah begini, kami minta Pemkab dan DPMD segera audit dan tindak,” tegas salah satu  masyarakat Sawadai.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sawadai belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, warga mulai menggalang dukungan untuk melaporkan kasus ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan untuk audit khusus terhadap proses tukar guling tersebut.

Warga juga meminta agar Pemerintah Kabupaten segera membentuk tim investigasi. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, mereka menuntut agar Kepala Desa Sawadai diberi sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam regulasi terkait. (Red)

 

Sumber : Desa Sawadai

Halsel,Malutline – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, sejak Minggu dini hari (22/6), menyebabkan sejumlah desa terdampak banjir, termasuk Desa Foya. Akibatnya, seluruh aktivitas warga lumpuh total.Banjir

Menurut keterangan Kepala Desa Foya Nu’man Hi Djumat, intensitas hujan tinggi selama beberapa jam menyebabkan sungai di sekitar permukiman meluap dan menggenangi rumah-rumah warga. “Air datang secara tiba-tiba hingga Saat ini semua kegiatan warga terhenti,” ungkap Kepala Desa Foya.

Banjir dilaporkan menggenangi  rumah  1 meter lebih. Sejumlah fasilitas umum seperti jalan desa, masjid, dan sekolah turut terdampak. Belum ada laporan korban jiwa.

Banjir diduga kuat akibat curah hujan ekstrem yang melanda sejak malam sebelumnya, diperparah dengan buruknya sistem drainase dan tersumbatnya aliran sungai oleh tumpukan sampah dan lumpur.

“Kami berharap ada respon cepat dari pemerintah kabupaten dan provinsi. Desa kami dan Desa-desa yang ada di Halsel,” tambah Kepala Desa Foya.

Hingga berita ini diturunkan, cuaca di wilayah Halmahera Selatan masih mendung, dan warga diminta tetap waspada terhadap kemungkinan banjir susulan. (Red)

 

Halsel Malutline com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha Halmahera Selatan di Desak lebih transparan dalam menangani Kasus korupsi Dana Desa (DDS) diduga di lakukan oleh kepala Desa Laluin kecamatan Kayoa selatan kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara yang nilainya ratusan juta Rupiah.

Desakan ini di sampaikan oleh ketua Lembaga Suwadaya masyarakat (LSM) Front anti korupsi (FAKI) Provinsi Maluku Utara Dani Haris Purnawan kepada Malutline, Selasa (09/06/2025) mendesak kepada kepala kejaksaan negeri (Kejari) Labuha Halmahera Selatan, untuk lebih transparan dan menyampaikan secara terbuka ke publik atas penanganan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merugikan anggaran negara mencapai Miliyaran rupiah oleh kades Laluin kecamatan Kayoa selatan Viki salamat.

“Ia mengatakan kades Laluin kecamatan Kayoa selatan, Viki salamat, sebelumnya di laporkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan oleh mendiang Bupati Halsel Hi Usman sidik, namun laporan kasus dugaan korupsi kades Laluin Viki salamat yang merugikan negara mencapai miliaran rupiah tersebut terkesan hanya menjadi alas meja kejaksaan negeri Labuha sehingga yang bersangkutan tidak di proses hukum sesuai undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berlaku di Indonesia,” ucapnya.

Dugaan Kejahatan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh kepala Desa Laluin Viki salamat, pada tahun 2018 senilai Rp.29.700.000, Tahun 2019 senilai Rp 463.509.346 dan di tahun 2020 senilai Rp 493.209.364.

Jadi ditotalkan selama tiga Tahun berturut-turut Senilai Rp 965.748.428 (Sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus empat puluh delapan Ribu empat ratus dua puluh delapan Rupiah). Meski begitu kasus tersebut hingga sekarang tidak di Proses hukum padahal yang bersangkutan kades Laluin Viki salamat belum secara resmi mengembalikan kerugian negara yang mendekati miliyaran Rupiah tersebut.

“Olehnya itu Dani mendesak Kejari Labuha Halmahera Selatan diminta transparan menyampaikan perkembangan proses penanganan kasus tindak pidana korupsi yang di lakukan kades laluin kecamatan kayoa selatan Viki salamat yang nilainya mencapai miliyaran Rupiah yang di laporkan dan sudah di tangani oleh kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan,” tegasnya.(Red)

Halsel Malutline com-Sejumlah warga Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, mendesak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk segera mencopot Kepala Desa Busua, Andi Hairudin, dari jabatannya. Desakan ini muncul setelah Andi Hairudin diduga terlibat dalam skandal perselingkuhan dan video call seks (VCS) yang telah mencoreng nama baik desa.

Dugaan hubungan terlarang yang melibatkan Andi Hairudin tersebut disebut-sebut telah berlangsung sejak tahun 2024. Salah seorang warga yang berinisial La, dalam keterangannya pada Selasa (10/06/2025), menyebut bahwa tindakan tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pemimpin desa.

“Perbuatan tidak bermoral seperti itu tidak layak dilakukan oleh seorang kepala desa. Kami meminta Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar bertindak tegas dan segera mencopot Andi Hairudin dari jabatannya,” ujar La.

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat merasa malu dengan tindakan kepala desa yang dianggap mencoreng kehormatan kampung, terutama karena kasus ini turut berdampak pada dunia pendidikan dan generasi muda di Desa Busua.

“Ini bukan hanya masalah pribadi. Foto-foto tidak senonoh yang tersebar telah berdampak pada lingkungan pendidikan. Anak-anak kami ikut melihat dan menjadi korban informasi yang tidak layak. Ini sangat membahayakan moral generasi penerus,” tambahnya.

Warga menyatakan siap untuk bertemu langsung dengan Bupati guna menyampaikan aspirasi mereka secara terbuka, serta menyampaikan harapan agar desa mereka kembali dipimpin oleh sosok yang bermoral dan menghargai nilai-nilai adat istiadat.

“Kami hanya ingin menyelamatkan martabat kampung. Jangan sampai dunia pendidikan di Busua tercoreng hanya karena perilaku tidak terpuji seorang kepala desa. Ini sudah terjadi, dan tugas kita bersama adalah mengawal serta menyelesaikannya,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun Kepala Desa Busua, Andi Hairudin, terkait tudingan dan desakan warga tersebut. (Red)

HAlSEL,Malutline com-Kepala Desa Ngokomalako, Kecamatan Kayoa Utara, Muhlas Yahya, didesak untuk dicopot dari jabatannya setelah diduga melakukan pemberhentian sepihak terhadap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dua orang guru ngaji tanpa prosedur yang jelas. Selain itu, hak gaji mereka juga dilaporkan tidak dibayarkan selama beberapa bulan.

Ketua LSM Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI), Dani Haris Purnawan, menyampaikan desakan tersebut secara terbuka kepada Bupati Halmahera Selatan. Menurutnya, tindakan Kepala Desa Muhlas Yahya tidak hanya melanggar aturan tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kami mendesak Bupati untuk segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kepala Desa Ngokomalako. Ini bukan hanya soal prosedur, tapi sudah masuk ke ranah pelanggaran hak dasar warga,” ujar Dani dalam pernyataannya kepada media, Selasa (3/6).

Muhalas Yahya disebut telah memberhentikan satu anggota BPD secara sepihak dan tanpa musyawarah. Selain itu, dua guru ngaji juga diberhentikan dengan cara serupa. Mirisnya, gaji mereka selama beberapa bulan—tiga bulan untuk anggota BPD dan tidak disebutkan pasti untuk guru ngaji—tidak kunjung dibayarkan.

Pemberhentian ini melibatkan Kepala Desa Ngokomalako, Muhalas Yahya, yang menjadi sorotan utama. Korban kebijakan ini adalah anggota BPD yang tidak disebutkan namanya serta dua guru ngaji. Selain itu, guru PAUD di desa tersebut juga dilaporkan belum menerima gaji selama dua tahun terakhir.

Kasus ini terjadi di Desa Ngokomalako, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Belum diketahui secara pasti kapan pemberhentian dilakukan, namun laporan ke media disampaikan pada awal Juni 2025.

Desakan muncul karena dugaan pelanggaran administrasi, pemberhentian tanpa mekanisme musyawarah desa, serta penahanan hak gaji aparat desa. Hal ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa.

LSM FAKI meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa dan keuangan desa Ngokomalako. Bupati Halmahera Selatan juga didesak segera mencopot Kades Muhlas Yahya demi menjaga integritas pemerintahan desa. (Red)