Labuha,Malutline — Kepala Desa (Kades) Kaputusan, Kecamatan Bacan Barat, Milka Dadana, diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi. Dugaan tersebut disampaikan oleh warga setempat, Husein Jumat, dalam unggahannya di media sosial Facebook pada akhir pekan lalu.

Menurut Husein, selama dua tahun menjabat sebagai Kades, Milka Dadana dinilai tidak melakukan pembangunan yang signifikan di desa. Sebaliknya, ia diduga menggunakan Dana Desa untuk membeli beberapa bidang lahan dan kebun, satu unit rumah di kawasan Habibi, Labuha, serta satu unit mobil Toyota dengan nomor polisi B 8471 PY.

Mobil tersebut diduga dimasukkan ke dalam anggaran desa dengan memalsukan dokumen perjanjian sewa antara Milka Dadana selaku pihak pertama dan Doni Antoni, anak kandungnya sendiri, sebagai pihak kedua. Anehnya, dokumen tertanggal 2 Januari 2024 itu tidak dilengkapi dengan tanda tangan, baik dari pihak desa maupun pihak kedua.

Selain Milka, kasus ini juga menyeret beberapa aparat desa. Diketahui ada sekitar empat Kepala Urusan (Kaur) di Desa Kaputusan yang diduga bekerja tanpa kelengkapan dokumen administrasi seperti ijazah. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap kelayakan dan legalitas mereka sebagai perangkat desa.

Kasus ini mencuat di Desa Kaputusan, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Beberapa proses hukum terkait juga dilaporkan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Labuha.

Warga desa mengaku kecewa karena selama Milka menjabat, tidak ada transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Setiap permintaan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan tidak pernah ditanggapi. Bahkan, ada pejabat yang disebut-sebut berinisial “I.M.” yang mengaku bergelar doktor namun tidak menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Inspektorat dan Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Agung RI di Jakarta, agar segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Kaputusan. Mereka menilai, praktik penyalahgunaan ini bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), serta dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Audit yang dilakukan selama ini oleh Inspektorat Hal-Sel hanya bersifat formalitas dan tidak menyentuh akar masalah. Kami minta penegakan hukum yang tegas, bukan hanya pertunjukan administratif,” tegas Husein. (Red)

Ternate, Malutline— Barisan Muda Salawaku (BMS) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (11/06), menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan talut pantai di Desa Gumira dan Desa Posi-Posi, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.

Aksi ini dilatarbelakangi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara yang mencatat adanya potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dalam pengelolaan proyek yang dikerjakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan.

Ketua BMS Maluku Utara, Sarwin Hi Hakim, SH, menegaskan bahwa proyek tersebut diduga kuat mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pernyataan sikapnya, BMS menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala BPBD dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel. Kedua, menuntut agar pihak penegak hukum segera menggelar perkara dan menetapkan CV MHK serta pemiliknya, Farid Abae, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Aksi ini adalah bentuk keprihatinan kami terhadap pengelolaan anggaran bencana yang justru menimbulkan kerugian negara. Kami akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan hukum,” ujar Koordinator Aksi, Sardi Alham, dalam orasinya.

BMS juga menyatakan bahwa aksi ini adalah langkah awal dan akan berlanjut dengan pengawalan ketat terhadap penanganan kasus oleh aparat penegak hukum di Maluku Utara. (Red)

Halsel  Malutline com-Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, mendesak Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk memeriksa kepala Dinas keuangan Provinsi Maluku Ahmad Purbaya dan pihak Kampus Sekolah tinggi pertanian (STP) Labuha atas Dugaan Dua item anggaran di Pemprov Malut yag masuk di STP Labuha Tahun 2022 dan jadi hasil temuan BPK tahun 2023.

Desakan ini di sampaikan oleh Ketua LSM Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan kepada Malutline Senin (02/05/2024) mendesak  kejaksaan tinggi Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap kadis keuangan Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya dan pihak kapus STP Labuha Halmahera Selatan atas Dugaan aliran Dana STP Labuha yang di duga Menjadi temuan Badan pemeriksaan keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku Utara.

“Di katakannya aliran Dana yang di duga menjadi temuan BPK yakni Pembangunan Gedung Sekretariat Sekolah Tinggi Pertanian Bacan, Halmahera Selatan senilai Rp. 1.209.068.000,00 selain pembangunan gedung Sekretariat kampus STP,” akunya.

Labuha, anggaran Ganti Rugi Pengembangan Lahan Sekolah Tinggi Pertanian (Tanah) sebesar Rp. 3.105.850.000,00 juga juga menjadi temuan karena Anggaran itu terbaca dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2022. Nomor : 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023  Tanggal : 19 Mei 2023.

“Olehnya itu pihaknya mendesak Kejaksaan tinggi Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Purbaya dan pihak kampus STP Labuha atas dugaan temuan BPK tahun 2023, selain Gubernur Maluku Utara Sherly jhoanda Laos di desak melakukan evaluasi terhadap Ahmad Purbaya dan pihak yang terlibat dalam aliran Dana STP Labuha,” tegasnya.

Hingga berita ini di publish kadis keuangan Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya dan pihak kampus STP Labuha masih dalam upaya konfirmasih.(Red)

HALSEL,Malutline – Kuasa hukum korban pengeroyokan, Mudafar Hi. Din, S.H., mendesak pihak Kepolisian Resor Halmahera Selatan (Polres Halsel) untuk segera menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa kliennya, Ardi Kasman.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIT di wilayah Kecamatan Bacan Selatan. Dalam kejadian itu, Ardi Kasman diduga dikeroyok oleh sekelompok pemuda dari Desa Kupal, yang di antaranya diketahui bernama Akbar. Laporan kejadian ini telah disampaikan oleh ayah korban, Kasman Andi Kumaha, kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/293/V/2025/SPKT.

Akibat pengeroyokan brutal tersebut, korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya. Ia tidak sadarkan diri selama beberapa hari dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, termasuk bantuan alat pernapasan oksigen. Luka-luka tersebut disebabkan oleh tindakan kekerasan berupa pukulan dengan tangan kosong, injakan, hingga pemukulan menggunakan benda tumpul seperti bambu, kayu, dan batu. Bahkan korban sempat diseret di atas aspal dan hampir dibuang dari jembatan, namun berhasil diselamatkan oleh warga sekitar.

Hingga saat ini, Ardi Kasman masih menjalani perawatan medis dan belum mampu kembali beraktivitas sebagai petani yang menjadi sumber nafkah utama bagi istri dan anak-anaknya. Kondisi ini memperburuk beban ekonomi keluarga korban.

Mudafar Hi. Din, S.H., menyatakan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana murni sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman pidana terhadap pelaku dapat mencapai 9 tahun penjara.

“Ini kejahatan yang sangat serius dan tidak berperikemanusiaan. Kepolisian harus bertindak cepat karena kasus ini berpotensi menimbulkan konflik antar desa, yakni antara Desa Tembal dan Desa Kupal,” tegas Mudafar.

Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan seharusnya tidak lagi mengalami kendala karena alat bukti yang diperlukan telah dikantongi penyidik. Bukti-bukti tersebut termasuk keterangan saksi, hasil visum dari RSUD Labuha, serta barang bukti lainnya yang dinilai telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Kami mendesak Polres Halsel agar segera menetapkan status tersangka terhadap para pelaku pengeroyokan dan menyeret mereka ke proses hukum. Keadilan bagi korban tidak boleh tertunda,” tutupnya. (Red)

Ternate | Malut Line.Com

Maraknya peredaran minuman keras (miras) Ilegal di wilayah hukum Polda Maluku Utara (Malut) dan jajarannya yang sangat meresahkan masyarakat hingga dapat mengakibatkan kriminalitas atau kejahatan serta tawuran antar warga. Polda Maluku Utara (Malut) bersama jajarannya melaksanakan Operasi Kepolisian dan Kegiatan Rutin (KYRD) dan telah berhasil mengamankan dan menyita miras berbagai merek yang selanjutnya akan dimusnahkan.(29/04/2025

Kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti beralkohol hasil operasi tersebut akan di pusatkan Mapolres Ternate yang langsung dihadiri oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol.Drs.Waris Agono,M.Si, Kajati Maluku Utara,Herry Ahmad Pribadi, S.H, M.H, Asisten Il Bidang Ekonomi Provinsi Maluku Utara yang mewakili Gubernur Maluku Utara, Kapolres Ternate , AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K, M.H, Wakil Walikota Ternate, Nasri Abubakar, Forkopimda dan para tamu undangan lainnya.

AKBP Anita mengatakan sesuai perintah Kapolda, segala peredaran tidak berijin akan di sita, sitaan miras yang berhasil disita oleh Polres Ternate dikonversi dengan uang senilai 154 jutaan rupiah.

” Sedangkan sitaan oleh Polda Maluku Utara yang di sita dikonversikan senilai 477 jutaan rupiah,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolda Malut, Irjen Pol.Drs.Waris Agono, M.Si,menjelaskan miras adalah sumber kejahatan yang harus dilakukan penanganan dengan serius oleh semua pihak, Polda selalu akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara untuk benar-benar serius memberantas peredaran Miras ini.

” Kami berharap agar Perda Miras dijalankan di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara secara tegas dan serius, sebagai langkah kongkrit untuk menyelamatkan generasi muda masa depan, dan menjamin terwujudnya Kamtibmas,” beber jenderal bintang dua ini.

Terpisah Kajati Maluku Utara merespon baik kegiatan pemusnahan Miras yang dilakukan hari ini , dan Kajati menyoroti bahwa sangat penting keseriusan untuk penanganan para penjual miras terutama kepada mereka yang sudah berulang kali dilakukan tindakan pada mereka.

“Namun mereka masih tetap menjalankan kegiatan ini, dengan dalih tidak memiliki pekerjaan sehingga berulang kali ditindak masih saja menjual kembali , ini tugas kita bersama untuk mencari solusi jalan keluar bersama Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Sedangkan Wakil Walikota Nasri Abubakar menambahkan Pemkot Ternate akan segera berkoordinasi dengan DPRD Kota Ternate agar Perda terkait miras ini di perkuat dan di pertegas pada bagian sanksi hukumnya.

” Jika sanksinya masih seperti saat ini terlalu ringan bagi pelaku-pelaku pengedar miras itu sendiri, sehingga mereka akan kembali menjalankan usaha peredaran barang haram ini setelah membayar denda atau menjalani hukuman yang ringan saja,”jelasnya.

Acara pemusnahan miras dilakukan secara bersama oleh Kapolda dan forkopimda serta tamu undangan lainnya.(Muluk)

 

.

Muat Lagi Berita