Halsel,Malutline – Warga dari Kecamatan Gane Timur dan Gane Barat berharap Bupati Halmahera Selatan (Halsel) terpilih, Hasan Ali Bassam Kasuba, dan Wakil Bupati Helmi Umar Muksin dilantik , Aswin Adam dipilih sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel menggantikan posisi Safiun Rajilan.

Abdullah Muhammad, salah seorang tokoh masyarakat Gane Timur, mengungkapkan bahwa Aswin Adam dianggap layak untuk menduduki posisi strategis tersebut. Menurutnya, dari sisi kinerja maupun pertimbangan politik, Aswin adalah sosok yang tepat untuk mengisi jabatan sebagai Sekda.

“Aswin memiliki pengalaman luas di berbagai sektor, termasuk pernah menjabat sebagai kepala sejumlah SKPD di Halsel. Pengalamannya di bidang keuangan yang cukup lama juga menjadi nilai tambah yang membuatnya sangat layak menjadi Sekda. Dengan latar belakang ini, kami yakin beliau mampu membantu Bupati dan Wakil Bupati dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan,” ujar Abdullah, Kamis (11/1/2025).

Masyarakat juga menilai bahwa kehadiran Aswin Adam di kursi Sekda akan memberikan kontribusi besar bagi stabilitas birokrasi di Halmahera Selatan. Selain dikenal kompeten, Aswin juga dinilai mampu menjalin hubungan harmonis antara pemerintah daerah dan masyarakat, serta menjaga dinamika politik yang sehat di wilayah tersebut.

Aswin Adam sebelumnya telah menorehkan jejak karir yang cukup panjang di pemerintahan Kabupaten Halsel. Ia dikenal sebagai salah satu pejabat yang memiliki integritas tinggi, dengan pemahaman mendalam di sektor keuangan dan manajemen pemerintahan.

Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muksin diharapkan setelah dilantik segera mengambil keputusan terkait penunjukan Sekda yang baru. Warga berharap keputusan ini dapat mendukung visi-misi pemerintahan mereka dalam membangun Halmahera Selatan yang lebih maju dan sejahtera.

Meski belum ada pernyataan resmi dari Bupati maupun Wakil Bupati Halsel terpilih terkait penunjukan Sekda yang baru, masyarakat terus mendorong agar keputusan ini segera diambil. Penunjukan Sekda dinilai penting untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan, terutama dalam menyusun program kerja yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

Dengan dukungan dari masyarakat dan pengalaman yang dimiliki, nama Aswin Adam semakin menguat sebagai kandidat terdepan untuk posisi Sekda Halsel. Apakah pilihan ini akan diakomodasi oleh Bupati dan Wakil Bupati Halsel terpilih? Waktu yang akan menjawab. (Red)

 

Halsel, Malutline – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengeluarkan himbauan penting kepada panitia pelaksana dan pemateri dalam tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sekretaris MUI Halsel, Samsudin, mengingatkan pentingnya memperhatikan waktu sholat sebagai kewajiban utama umat Islam dalam setiap kegiatan, termasuk proses seleksi P3K.

Dalam pernyataannya, Samsudin menegaskan bahwa sholat adalah ibadah tertinggi di mata Allah SWT dan memiliki kedudukan penting dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. “Sholat bukan hanya pengetahuan agama yang dipelajari secara teori, tetapi harus diamalkan dalam semua aspek kehidupan. Allah SWT memerintahkan sholat untuk mencegah perbuatan keji dan mungkar. Maka dari itu, penting bagi panitia dan peserta untuk memastikan pelaksanaan kegiatan tidak mengganggu waktu sholat,” tegas Samsudin.

MUI Halsel juga mengingatkan bahwa pembinaan generasi muda, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan P3K, harus berbasis pada nilai-nilai agama sebagai landasan utama. Samsudin menyoroti bahwa mengabaikan nilai-nilai spiritual dalam rekrutmen dapat melahirkan generasi ASN yang tidak berkarakter dan menjadi ancaman bagi umat, bangsa, dan negara.

“Jika proses seleksi tidak memperhatikan aspek agama dan tidak bersandar pada kebesaran Allah SWT, maka generasi ASN atau P3K yang dihasilkan bisa kehilangan karakter spiritual. Ini berbahaya karena dapat memengaruhi moralitas dan integritas mereka sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.

Samsudin juga mengingatkan bahwa pelaksanaan sholat bukan hanya perintah Allah SWT, tetapi juga amanah negara yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan beragama. Nilai ini juga tercermin dalam Pancasila, terutama sila pertama, kedua, dan kelima.

“Kami berharap panitia pelaksana dan pemateri tes P3K dapat memberikan ruang bagi peserta untuk menunaikan sholat tepat waktu. Ini sejalan dengan amanah konstitusi dan nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar negara kita,” tambahnya.

MUI Halsel berharap himbauan ini dapat menjadi perhatian serius bagi panitia pelaksana tes P3K. Dengan memberikan prioritas pada waktu sholat, diharapkan generasi ASN yang dihasilkan tidak hanya kompeten secara profesional, tetapi juga memiliki karakter spiritual yang kuat untuk membangun bangsa.

“Semoga upaya ini dapat melahirkan ASN yang berintegritas, bermoral, dan mampu menjadi teladan bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkas Samsudin.(Red)

HALSEL,Malutline – Pelaksanaan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Hotel Buana Lipu, Halmahera Selatan, pada Minggu, 12 Januari 2025, menuai kontroversi. Pasalnya, peserta tes tidak diberikan waktu istirahat untuk melaksanakan salat Magrib, meskipun mayoritas peserta beragama Islam.

Berdasarkan pantauan langsung media, saat waktu Magrib tiba, kegiatan tetap berlangsung tanpa jeda. Pemateri yang berasal dari Rumah Sakit Jiwa Sofifi melanjutkan penyampaian materi tanpa memberikan kesempatan bagi peserta untuk menunaikan ibadah salat.

Salah satu peserta, yang enggan disebutkan namanya, menyayangkan kejadian tersebut. “Kami semua memahami pentingnya agenda ini, tapi seharusnya ada jeda untuk salat, apalagi ini waktu Magrib yang sangat singkat,” ujarnya.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan peserta. Mereka berharap penyelenggara lebih memperhatikan kebutuhan spiritual peserta, khususnya mengingat konteks keagamaan mayoritas.

Tokoh masyarakat setempat mengimbau agar peristiwa serupa tidak terulang. Beberapa peserta juga meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Halmahera Selatan memberikan tanggapan terkait kejadian ini.

Pihak penyelenggara hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan tidak disediakannya waktu untuk salat. Namun, beberapa pihak mendesak agar ke depannya pelaksanaan kegiatan seperti ini mempertimbangkan jadwal ibadah umat Islam, demi menjaga keharmonisan dan menghormati hak beragama.(Red)

HALSEL,Malutline – Sejumlah masyarakat Kabupaten Halsel Bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bacan melaksanakan kegiatan pembersihan Pantai di area Zero Point Kab. Halsel. Minggu (12/1/2025).

Sebanyak 15 Personel Satuan Samapta Polres Halmahera Selatan ikut bergabung menjadi Relawan yang dinamai Trash Hero tersebut.

Pembersihan sampah di area Zero Point dan sekitarnya dimulai pada Pukul 06.30 WIT, setiap sampah Plastik yang berserekan dibersihkan relawan Trash Hero sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.

Kasi Humas Polres Halsel, IPTU Sunadi Sugiono menjelaskan, Polres Halsel sangat mendukung kegiatan positif terkait kepedulian lingkungan yang dilaksanakan relawan Trash Hero di Wilayah Kab. Halsel.

“Kegiatan seperti ini merupakan kegiatan positif dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih, kami sangat mendukung kegiatan ini, untuk itu kami melalui personel Sat Samapta ikut mengambil bagian menjadi relawan Trash Hero Kabupaten Halsel.” Ujarnya. (Red)

Jakarta,Malutline – 10 Januari 2025 Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Muhammad Kasuba dan Basri Salama, yang diusung dengan nomor urut 3, mengajukan keberatan terhadap hasil Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2024. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa melibatkan pasangan nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.

Melalui pengacara mereka, Faudjan Muslim, Muhammad-Basri mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran dan ketidakadilan oleh KPU terkait penanganan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang panel MK dengan nomor perkara 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/1).

Menurut Faudjan, pelanggaran tersebut bermula dari penetapan lokasi pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, pemeriksaan kesehatan untuk calon kepala daerah ditetapkan di RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie, Kota Ternate. Namun, Sherly Tjoanda justru menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

“KPU memberikan perlakuan istimewa kepada Sherly Tjoanda, padahal seharusnya lokasi pemeriksaan semua calon berada di RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie. Bahkan calon lain, seperti mendiang Benny Laos, juga menjalani pemeriksaan di tempat yang sama,” jelas Faudjan.

Faudjan menyebut, proses penetapan Sherly sebagai pengganti mendiang suaminya, Benny Laos, juga dinilai tergesa-gesa. Benny Laos meninggal dunia dalam kecelakaan kapal pada 12 Oktober 2024, dan hanya berselang 11 hari, yakni pada 23 Oktober 2024, Sherly ditetapkan sebagai calon pengganti.

“Dengan kondisi Sherly yang masih dalam perawatan akibat kecelakaan, sulit untuk membayangkan ia menyelesaikan seluruh proses administrasi, termasuk pemeriksaan kesehatan, dalam waktu singkat. Penetapan ini cacat prosedural,” tegas Faudjan.

Pasangan Muhammad-Basri menganggap keputusan KPU menetapkan Sherly sebagai calon pengganti Benny tidak memenuhi syarat formal dan hukum. Mereka juga menyoroti kondisi fisik dan mental Sherly yang dianggap tidak memungkinkan untuk memenuhi kriteria calon kepala daerah.

Muhammad-Basri mengajukan tiga tuntutan utama: Pertama : Membatalkan Keputusan KPU Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang hasil suara Pilgub Malut. Kedua: Mendiskualifikasi pasangan nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, dari Pilgub Malut 2024. Ketiga: Memerintahkan KPU Maluku Utara untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS di Provinsi Maluku Utara tanpa melibatkan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.

Sidang ini menjadi salah satu dari rangkaian proses panjang dalam sengketa Pilgub Malut 2024. Keputusan akhir MK diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan atas dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pihak Muhammad-Basri.

“Kami percaya Mahkamah Konstitusi akan mengedepankan asas keadilan dan integritas dalam menyikapi kasus ini,” tutup Faudjan dalam sidang. (Red)