HALSEL,Malutline – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Selatan (Halsel) terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan berkendara dengan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pengendara roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Langkah ini diambil untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.

Satlantas Polres Halsel menggelar operasi rutin di sejumlah titik strategis. Operasi ini bertujuan untuk menjaring pengendara yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar pabrikan. Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan knalpot standar yang telah ditentukan oleh pabrikan kendaraan.

Operasi ini menyasar pengendara roda dua dan roda empat yang melanggar ketentuan terkait knalpot. Menurut data Satlantas Polres Halsel, pelanggaran knalpot tidak standar paling sering dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Operasi rutin ini dilaksanakan secara berkala, terutama pada waktu-waktu tertentu seperti malam hari atau akhir pekan, saat tingkat pelanggaran biasanya meningkat. Jadwal operasi dirahasiakan untuk memastikan efektivitas penindakan.

Beberapa lokasi yang menjadi fokus operasi adalah pusat kota Labuha, kawasan sekitar sekolah, dan jalan-jalan utama lainnya di Halmahera Selatan yang sering dilalui oleh kendaraan bermotor.

Penggunaan knalpot tidak standar dinilai meresahkan masyarakat karena suara bising yang dihasilkan dapat mengganggu kenyamanan, khususnya di area pemukiman. Selain itu, knalpot bising juga melanggar peraturan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara yang terjaring akan langsung diberikan sanksi berupa teguran, tilang, atau bahkan penyitaan kendaraan jika diperlukan. Polisi juga mengimbau agar pengendara mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot asli bawaan pabrik. Selain itu, dalam beberapa kasus, pelanggar diwajibkan untuk mengganti knalpotnya di tempat dengan bantuan bengkel yang telah disediakan.

Kasat Lantas Polres Halsel menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. “Kami berharap masyarakat mendukung upaya ini dengan mematuhi aturan dan menggunakan knalpot standar. Dengan begitu, ketertiban lalu lintas di Halmahera Selatan dapat terwujud,” ungkapnya.

Satlantas Polres Halsel mengajak seluruh warga untuk bekerja sama demi menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman. Edukasi dan penegakan hukum akan terus dilaksanakan secara berimbang guna mendukung keselamatan dan kenyamanan bersama. (Red)

HALBAR,Malutline – Insiden pemukulan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Halmahera Barat terhadap seorang warga sipil menuai kecaman luas, termasuk dari anggota DPD RI, Hasby Yusuf. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan masyarakat dan dianggap mencoreng citra penegakan hukum di daerah.

Menurut informasi yang beredar, insiden pemukulan tersebut terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025. Kepala Disperindagkop diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang warga sipil dalam sebuah perselisihan yang belum terungkap detail penyebabnya.

Pihak yang terlibat adalah Kepala Disperindagkop Halmahera Barat sebagai terduga pelaku dan seorang warga sipil yang menjadi korban. Identitas korban belum diungkap secara resmi demi menjaga privasi dan keamanan.

Kejadian ini dilaporkan terjadi di kantor Disperindagkop Halmahera Barat. Waktu pasti kejadian masih dalam proses investigasi oleh pihak berwenang.

Anggota DPD RI, Hasby Yusuf, dalam pernyataannya menyampaikan kecaman keras atas tindakan brutal tersebut. “Tindakan kekerasan seperti ini tidak dapat dibiarkan. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum dan penghinaan terhadap hak asasi manusia,” tegas Hasby Yusuf.

Hasby Yusuf menyerukan agar kasus ini diusut secara tuntas dan pelaku diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Ia juga berharap kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi pejabat publik untuk menghormati hukum dan menjaga etika dalam bertindak.

Pihak kepolisian telah menerima laporan terkait insiden ini dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat dan sejumlah organisasi sipil mendesak pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi resmi dan memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Hasby Yusuf mengajak semua pihak untuk memperjuangkan keadilan dan memastikan insiden serupa tidak terulang. “Mari kita bersama-sama memperjuangkan keadilan dan menciptakan lingkungan yang menghormati hak asasi manusia,” tutupnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan adil. Masyarakat menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (Red)

HALBAR,Malutline – Dalam era keterbukaan informasi dan transparansi, pejabat publik dihadapkan pada tuntutan untuk merespons kritik dan keluhan masyarakat secara bijaksana. Namun, insiden yang melibatkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Halmahera Barat, Demisius O. Boky, mengundang perhatian luas. Diduga, sang pejabat memukul seorang warga yang memprotes kelangkaan minyak tanah, sebuah tindakan yang memicu pertanyaan serius tentang tanggung jawab dan etika pejabat publik.

Insiden terjadi pada 8 Januari 2025, ketika Demisius O. Boky diduga memukul seorang warga bernama Hardi yang sedang memprotes kelangkaan minyak tanah di daerah tersebut. Hardi, bersama beberapa warga lainnya, mengeluhkan harga minyak tanah yang meroket hingga Rp9.000–Rp10.000 per liter. Protes yang awalnya berlangsung damai berakhir ricuh setelah aksi pemukulan, yang videonya viral di media sosial.

Kasus ini melibatkan Hardi sebagai warga yang menyuarakan keresahan masyarakat dan Demisius O. Boky sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas distribusi bahan pokok di wilayah itu. Reaksi keras masyarakat terhadap tindakan ini menunjukkan sensitivitas publik terhadap perilaku pejabat yang dianggap tidak pantas.

Tindakan kekerasan oleh pejabat publik tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sebagai pelayan masyarakat, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk merespons kritik dengan sikap konstruktif, bukan represif.

Kejadian berlangsung di Halmahera Barat, Maluku Utara, pada 8 Januari 2025. Video insiden tersebut langsung menyebar luas, memicu diskusi hangat di berbagai platform media sosial.

Menghadapi kritik memerlukan pendekatan berbasis dialog dan solusi. Pejabat publik harus bersikap terbuka, mendengarkan keluhan dengan empati, serta memberikan penjelasan yang masuk akal terkait kebijakan yang diambil. Tindakan represif, seperti kekerasan, hanya memperburuk hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pejabat publik. Transparansi dalam penyelesaian kasus dan penegakan hukum yang tegas harus dilakukan untuk memastikan keadilan. Pemerintah daerah perlu mengkaji ulang prosedur dan standar etik pejabat agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.

Insiden ini menegaskan pentingnya penguatan etika dan profesionalisme dalam pelayanan publik. Pejabat publik harus selalu ingat bahwa mereka adalah pelayan rakyat yang tugas utamanya adalah mendengarkan, memahami, dan mencari solusi bagi kepentingan bersama.(Red)

HALSEL – Kepala Desa (Kades) Tapa, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Ferdinan, lupa kegiatan Desa 1 Tahun berjalan.

Pasalnya, ketika dikonfirmasi wartawan atas Keluhan masyarakat terkait dengan kegiatan Desa 2024, Kades Tapa, Ferdinan mengaku tidak hafal.

“Jalan Tani 2024, yang sementara ini lagi jalan. Pagar Masjid, Pagar Gereja itu yang sementara jalan. Jadi Jalan Tani itu ada 100 meter lebih. Kegiatan ini banyak, jadi kita tidak mungkin hafal,” kata Kades Tapa Ferdinan, Rabu (8/).

Sementara keluhan masyarakat terkait dengan tidak adanya kegiatan PKK yang membuat warga menduga ada dugaan kuat terjadi korupsi Dana Desa (DD), Ferdinan bilang bahwa kegiatan PKK belum dijalankan hingga sekarang.

“Anggaran Ibu-ibu (PKK) itu ada Rp 40 juta. Rencana bikin Kebun PKK, tapi belum bikin. Nanti ini selesai baru kegiatan jalan,” ucap Ferdinan. (Hardin)

HALSEL – Sebuah kos-kosan tepatnya di belakang Cafe Rama Karaoke di Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga kuat dijadikan tempat penjualan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus.

Informasi yang dihimpun media ini, kos-kosan berwarna oranye itu, diduga salah seorang penghuni kamar kos berinisial UT menjual barang haram.

Berdasarkan informasi saat ini, pada Kamis (9/1/2024), Miras jenis Cap Tikus tersebut, masih terus dioperasikan dengan bebas meski dijual kepada orang-orang tertentu saat dibeli.

Sementara kos-kosan itu, adalah milik pemilik Cafe Rama Karaoke. Sehingga itu, ini harusnya ada larangan keras. Sebab, dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel melalui Dinas PTSP bahwa setiap Cafe yang ada di Halsel bisa beroperasi dengan catatan tidak menjual Miras. Namun nampaknya, perjanjian tersebut tidak diindahkan Bos Cafe Rama Karaoke, hingga ada jual beli Miras jenis Cap Tikus dilingkungan Cafe di kos-kosan yang ditempati seorang pria tersebut.

Hingga berita ini dipublish, Bos Cafe Rama Karaoke sekaligus pemilik kos-kosan tempat jual barang haram tersebut maupun Dinas PTSP Halsel, masih dalam upaya konfirmasi. (Hardin)