malutline.comKerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan semakin menjadi perhatian berbagai pihak, terutama kelompok pegiat lingkungan dan aktivis perempuan. Ketua KOPRI PC PMII Halmahera Selatan, Dini Andriani Muhammad, menyoroti dampak buruk tambang terhadap ekosistem dan kehidupan manusia.

Para pelaku utama dalam isu ini adalah perusahaan tambang yang beroperasi di berbagai daerah, serta masyarakat yang terdampak, khususnya perempuan dan komunitas yang bergantung pada sumber daya alam. Menurut Dini, eksploitasi sumber daya alam sering kali dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan generasi mendatang.

Kasus kerusakan lingkungan akibat tambang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Halmahera Selatan. Wilayah ini menjadi salah satu daerah yang terdampak akibat ekspansi industri pertambangan yang terus berlangsung.

Fenomena ini telah terjadi selama bertahun-tahun dan semakin memburuk dengan adanya perluasan izin pertambangan. Seiring waktu, kerusakan ekosistem menjadi semakin nyata dan sulit untuk dipulihkan.

Kerusakan lingkungan akibat tambang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga merampas ruang hidup masyarakat lokal, terutama perempuan yang memiliki hubungan erat dengan alam. Dini Andriani Muhammad menyebut bahwa perempuan sering kali menjadi kelompok yang paling terdampak karena ketergantungan mereka pada sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan komunitas.

Selain itu, ia menyoroti adanya pola kekuasaan yang didominasi oleh kaum lelaki dalam industri tambang, yang berkontribusi pada eksploitasi tanpa mempertimbangkan keberlanjutan ekologi. Fenomena ini mencerminkan sistem dominasi yang menempatkan keuntungan di atas keberlanjutan lingkungan.

Dampak yang ditimbulkan oleh industri tambang mencakup pencemaran air, tanah, dan udara, hilangnya keanekaragaman hayati, serta meningkatnya bencana alam seperti longsor dan banjir. Selain itu, kehidupan masyarakat adat dan lokal yang bergantung pada lingkungan juga semakin terancam.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan regulasi yang lebih ketat terhadap industri pertambangan, serta pengawasan yang transparan dan akuntabel dari pemerintah dan masyarakat sipil. Peran perempuan dalam advokasi lingkungan juga harus diperkuat untuk memastikan keberlanjutan hidup generasi mendatang.

Dengan kesadaran dan tindakan nyata, diharapkan eksploitasi tambang yang merusak lingkungan dapat dikendalikan demi kelestarian bumi dan kesejahteraan semua makhluk hidup.

(Red)

Malutline.com – Kinerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mendapat sorotan tajam dari PB-FORMMALUT (Perhimpunan Bangsa Forum Maluku Utara). Organisasi ini mendesak agar Menteri ESDM mundur atau Presiden Prabowo Subianto segera melakukan reshuffle jika pelanggaran di sektor tambang, khususnya di Pulau Fau, tidak ditindak.

Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. ANP di Pulau Fau, Kecamatan Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga menyalahi regulasi. Pulau yang hanya memiliki luas sekitar 545 hektare ini hampir seluruhnya dikuasai oleh PT. ANP untuk aktivitas pertambangan. PB-FORMMALUT menilai bahwa tindakan ini melanggar berbagai aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan terkait pemanfaatan pulau kecil.

Pulau Fau, yang terletak di Kecamatan Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menjadi sorotan. Sebagai pulau kecil, Pulau Fau seharusnya dijaga kelestariannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kasus ini mencuat dalam 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran. Dalam periode ini, janji pemerintah untuk menertibkan tambang ilegal dan pelaku usaha yang menabrak aturan masih dipertanyakan efektivitasnya.

Dasar hukum yang melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil sangat jelas, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
    • Pasal 35 Huruf (k): Melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
    • Pasal 17: Kegiatan pertambangan harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan tidak boleh merusak ekosistem.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
    • Pasal 54 Ayat (3): Pulau kecil dengan luas kurang dari 2.000 km² harus diprioritaskan untuk kegiatan non-ekstraktif seperti konservasi atau pariwisata, bukan untuk pertambangan.

Dengan dasar hukum ini, pertambangan yang dilakukan PT. ANP di Pulau Fau dinilai sebagai bentuk pelanggaran yang nyata.

PB-FORMMALUT mendesak pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk segera melakukan evaluasi terhadap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Jika tidak ada tindakan tegas terhadap pelanggaran ini, maka reformasi di sektor pertambangan hanya menjadi janji kosong.

Selain itu, pemerintah diminta untuk segera menyelidiki perizinan dan aktivitas PT. ANP. Jika terbukti melanggar aturan, maka izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan harus dicabut. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan bisnis yang merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.

Keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat harus nyata. Regulasi yang ada sudah cukup jelas, tinggal bagaimana ketegasan dalam implementasi. Jika Menteri ESDM gagal menjalankan tugasnya, maka reshuffle kabinet harus segera dilakukan demi menjaga kredibilitas pemerintahan Prabowo-Gibran.

Kasus Pulau Fau adalah cerminan bagaimana aturan yang ada sering kali diabaikan oleh perusahaan tambang dengan dalih investasi. Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, harus menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum. Jika tidak, maka bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin luntur.

(Red)

 

Ternate, Malutline – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana, Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 152 PD XV/Pattimura menggelar kegiatan donor darah di Aula Makorem 152/Baabullah, Ternate, pada Jumat (14/2).

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 152 PD XV/Pattimura, Ny. Wahyu Enoh, serta Wakil Ketua, jajaran pengurus Persit, dan para anggota. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga melibatkan Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Maluku Utara serta tenaga kesehatan dari Detasemen Kesehatan (Denkes) Ternate.

Dalam press rilisnya kepada media Ny. Wahyu Enoh menyampaikan bahwa kegiatan donor darah ini merupakan wujud kepedulian sosial dan bentuk nyata pengabdian Persit Kartika Chandra Kirana kepada masyarakat. “Melalui kegiatan ini, kami ingin berkontribusi dalam membantu sesama yang membutuhkan darah, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dan gotong royong,” ujarnya.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para peserta yang antusias mendonorkan darahnya. PMI Provinsi Maluku Utara mengapresiasi inisiatif ini dan menegaskan bahwa donor darah sangat penting dalam menjaga ketersediaan stok darah di wilayah Maluku Utara, khususnya bagi pasien yang membutuhkan transfusi darah secara mendesak.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk turut serta dalam aksi kemanusiaan seperti donor darah, sehingga dapat membantu menyelamatkan lebih banyak nyawa. Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 152 PD XV/Pattimura berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan sosial serupa di masa mendatang sebagai bagian dari peran serta dalam mendukung kesehatan masyarakat.

(Red)

Halsel, Malutline – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas, jajaran kepolisian setempat mengadakan sosialisasi mengenai Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (KAMSELTIBCARLANTAS) kepada para sopir angkutan kota (angkot) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para pengemudi agar lebih disiplin dan menghormati sesama pengguna jalan.

Dalam sosialisasi ini, petugas kepolisian memberikan berbagai imbauan kepada sopir angkot agar tidak melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan guna mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Selain itu, mereka juga diingatkan untuk selalu menghormati pengguna jalan lainnya, termasuk pejalan kaki dan pengendara lain.

Salah satu poin utama yang ditekankan dalam sosialisasi ini adalah larangan penggunaan sound system berupa toa yang dipasang di bagian bawah mobil saat memutar lagu. Penggunaan toa dengan volume tinggi dinilai mengganggu ketenangan masyarakat, terutama di kawasan permukiman dan pusat aktivitas publik.

“Kami mengimbau para sopir angkot untuk lebih memperhatikan etika berlalu lintas. Selain demi keselamatan, hal ini juga bertujuan untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar salah satu petugas kepolisian yang memimpin sosialisasi tersebut.

Selain memberikan imbauan, kepolisian juga mengajak para pengemudi angkot untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Dengan adanya kerja sama antara pihak berwenang dan para sopir angkot, diharapkan situasi lalu lintas di Halsel menjadi lebih aman, tertib, dan lancar.

Para sopir angkot yang hadir dalam kegiatan ini menyambut baik sosialisasi yang dilakukan. Mereka menyatakan kesiapannya untuk lebih menaati peraturan lalu lintas dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan transportasi yang lebih kondusif.

Dengan adanya sosialisasi KAMSELTIBCARLANTAS ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat meminimalisir potensi kecelakaan dan menciptakan kondisi jalan yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.

(Red)

Halsel,Malutline – Masyarakat Desa Bobo Kec. Obi Selatan. Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara (Malut) dikejutkan dengan kabar bahwa tanah desa mereka telah dijual kepada perusahaan tanpa sepengetahuan warga. Dugaan ini menyeret nama Kepala Desa Bobo dan Kepala Dinas terkait, yang diketahui memiliki hubungan keluarga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Desa Bobo dan seorang Kepala Dinas yang merupakan kakak beradik diduga telah memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk mengambil alih lahan desa. Pihak perusahaan menyatakan bahwa mereka telah mendapatkan izin resmi dari Kepala Desa Bobo dan pihak terkait.

Penjualan tanah desa ini menuai kemarahan warga yang merasa tidak pernah diberitahu atau memberikan persetujuan. Akibatnya, masyarakat Desa Bobo merasa dikhianati oleh pemimpinnya sendiri yang seharusnya melindungi kepentingan mereka.

Kasus ini mulai mencuat setelah beberapa warga mengetahui adanya aktivitas perusahaan di tanah mereka tanpa adanya sosialisasi atau kesepakatan. Masyarakat kemudian melakukan investigasi dan menemukan adanya dugaan keterlibatan pejabat desa dalam penjualan tanah tersebut.

Peristiwa ini terjadi di Desa Bobo, di mana masyarakat mendapati adanya aktivitas perusahaan yang mulai melakukan pengerjaan di wilayah desa tanpa persetujuan mereka.

Masyarakat menolak penjualan tanah ini karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, mereka khawatir bahwa pengambilalihan lahan ini akan mengancam mata pencaharian dan keberlangsungan hidup mereka di desa.

Akibat dari penjualan tanah ini, terjadi ketegangan antara masyarakat dan pihak perusahaan. Bahkan, beberapa warga yang menentang diduga mendapatkan ancaman dari oknum yang diduga suruhan perusahaan.

“Sampai ada preman yang mencari kami di Jakarta. Kami tahu siapa yang mengirim mereka, tetapi kami tidak takut, karena hidup dan mati ada di tangan Tuhan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, masyarakat menegaskan bahwa mereka akan mempertahankan tanah mereka dengan segala cara. “Kami berjanji bahwa setiap karyawan perusahaan yang turun ke tanah Bobo akan menghadapi perlawanan dari kami,” tambahnya.

Masyarakat Desa Bobo berharap pemerintah pusat segera turun tangan dan menyelidiki kasus ini. Mereka telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami berharap pemerintah pusat segera bertindak dan memberikan keadilan bagi kami, masyarakat Desa Bobo,” tegas salah satu perwakilan warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Desa Bobo maupun perusahaan terkait. Namun, masyarakat berjanji akan terus berjuang demi keadilan bagi desa mereka.

(Red)