HALSEL,Malutline – Sistem pelayanan di salah satu rumah sakit di Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan. Pada Kamis malam (20/2), seorang pasien yang enggan disebutkan namanya mengalami kesalahpahaman dengan dokter yang bertugas. Akibat insiden tersebut, dokter meninggalkan pasien, sehingga pasien akhirnya hanya mendapatkan perawatan dari perawat yang berjaga.

Insiden ini terjadi sekitar pukul 21.00 WIT. Pasien tersebut sedang menjalani perawatan, namun terjadi perdebatan dengan dokter. Kesalahpahaman ini menyebabkan dokter memilih pergi, meninggalkan pasien tanpa memberikan penanganan lebih lanjut. Kejadian ini membuat pasien merasa tidak mendapatkan pelayanan medis yang layak.

Pasien yang menjadi korban enggan mengungkapkan identitasnya. Sementara itu, dokter yang bersangkutan juga belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut. Sejumlah perawat di rumah sakit itu akhirnya turun tangan untuk merawat pasien, meski tanpa arahan lebih lanjut dari dokter.

Kejadian ini berlangsung di salah satu rumah sakit di Halmahera Selatan pada malam hari tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIT.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, masalah komunikasi antara pasien dan dokter menjadi pemicu utama insiden ini. Beberapa pihak menduga bahwa sistem pelayanan yang kurang baik di rumah sakit tersebut turut berkontribusi terhadap kejadian ini. Minimnya tenaga medis serta kurangnya koordinasi dalam menangani pasien juga disebut sebagai faktor penyebab buruknya pelayanan di rumah sakit tersebut.

Keluarga pasien sangat menyayangkan kejadian ini dan meminta rumah sakit untuk segera mengevaluasi sistem pelayanannya. Pihak rumah sakit hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Sementara itu, sejumlah warga mengungkapkan bahwa kasus serupa sering terjadi, di mana pasien tidak mendapatkan pelayanan optimal akibat keterbatasan tenaga medis dan buruknya manajemen rumah sakit.

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terkait pelayanan rumah sakit di Halmahera Selatan. Diharapkan pemerintah daerah dan dinas kesehatan segera turun tangan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat berharap ada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan agar pasien mendapatkan haknya untuk memperoleh perawatan yang layak dan profesional.

(Tim Red)

Halsel,malutline – Sebuah warung makan bernama “2 Putra” di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diduga mempekerjakan anak di bawah umur. Bocah laki-laki berusia sekitar 14 tahun terlihat bekerja di warung tersebut, mulai dari memasak nasi, menggoreng makanan, hingga melayani pelanggan.

Warung makan ini diketahui milik seorang pengusaha lokal yang belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pekerja anak tersebut. Bocah yang bekerja di warung ini tampak harus menjalankan berbagai tugas berat, termasuk memasak dan melayani tamu sendirian.

Beberapa pelanggan mengeluhkan kondisi ini, terutama karena anak tersebut terlihat kewalahan dalam bekerja. Mereka merasa kurang nyaman dilayani oleh seorang anak kecil yang seharusnya masih bersekolah dan menikmati masa kanak-kanaknya.

Peristiwa ini terjadi di salah satu warung makan yang terletak di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Dugaan pekerja anak ini sudah berlangsung selama beberapa waktu, meski belum diketahui pasti sejak kapan anak tersebut mulai bekerja di sana.

Praktik mempekerjakan anak di bawah umur bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang melarang eksploitasi anak untuk bekerja dalam kondisi yang tidak sesuai dengan hak-haknya. Selain itu, banyak pelanggan yang merasa tidak nyaman dan menilai bahwa anak-anak seharusnya mendapatkan pendidikan yang layak, bukan bekerja di lingkungan yang menuntut fisik dan tanggung jawab besar.

 

Sejumlah pelanggan mendesak pemilik warung untuk segera memberikan klarifikasi dan mencari pekerja dewasa sebagai pengganti. Beberapa pihak juga berharap adanya tindakan dari pemerintah setempat atau instansi terkait untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik warung makan “2 Putra” belum memberikan pernyataan resmi terkait isu tersebut. Masyarakat berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti demi melindungi hak anak-anak dari eksploitasi kerja yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

(Tim Red)

LABUHA – Sekertaris Bappilu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Masykur Ar. Mahdi, kembali menepis isu pergantian Ketua DPC Partai Demokrat Halsel.

Pasalnya, Masykur menilai pernyataan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Malut, Junaidi A. Bahruddin, ST, terkait salah pengetikan dalam 3 Surat Keputusan (SK) Plt Ketua Partai Demokrat Halsel yang dibuat pada 2023, 2024 dan 2025, itu sangat memalukan.

Pasalnya, pernyataan Sekertaris DPD Partai Demokrat Malut tersebut, sama halnya menganggap Ketua Umum (Ketum) Partai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Sekertaris Jenderal (Sekjen) tidak tahu berorganisasi.

“Pernyataan Sek DPD, di salah satu media, bagi saya adalah hal yang memalukan. Itu sama artinya menganggap Ketum AHY dan Sekjen tidak tahu berorganisasi. Sehingga mengeluarkan SK Plt Tiga kali dengan substansi yang sama dan kesalahan yang fatal,” ungkap Masykur, Kamis (20/2/2025).

Sehingga itu, lebih lanjut, Masykur meyakini bahwa SK Plt Ketua Partai Demokrat Halsel yang sudah beredar diduga adalah skenario Sekretaris DPD Junaidi A. Bahruddin dan Ketua DPD Rahmi Husen.

“Ini hal yang tidak mungkin dikeluarkan DPP dengan mekanisme yang benar. Pastinya, SK tersebut diterbitkan melewati mekanisme Sulap. Demokrat adalah Partai besar, punya mekanisme Koreksi sebelum SK diterbitkan. Jadi DPD Demokrat Malut jangan buat pernyataan seolah-olah Partai Demokrat adalah Partai abal-abal,” tegasnya.

Masykur menambahkan, seharusnya Sekertaris DPD Partai Demokrat Malut, jangan buat pernyataan semacam itu. Apalagi kapasitasnya sebagai Sekretaris yang juga mengerti mekanisme penerbitan surat-surat Partai.

“Seorang Sekretaris Partai besar di level Provinsi yang seharusnya mengerti mekanisme penerbitan surat-surat Partai harus melewati tahapan koreksi. Masa membuat pernyataan ece-ece semacam itu,” pungkasnya. (Red)

LABUHA – Direktur Cabang PT. Cimedang Sakti Kontrakindo, Suratman Mumang, menegaskan polemik mega proyek dipastikan tuntas.

Suratman sapaan akrab Oman mengatakan, proyek tersebut tidak ada yang mangkrak, pekerjaan tetap berjalan sesuai kalender yang ditetapkan.

Ia bahkan mengaku, tahapan pekerjaan saat ini progres sudah memasuki 82 persen, olehnya itu pekerjaan tetap diselesaikan.

Lanjut Oman, proyek pembangunan kawasan zona ekonomi, meliputi pantai Desa Mandaong-Tembal, Habibi dan Desa Labuha serta Pasar Babang terkendala lahan warga. Namun sudah diselesaikan dan proyek terus di lanjutkan.

“Kalau pembangunan penataan kawasan ekonomi labuha dan pasar babang progresnya sudah mencapai 82 persen,” ujar Suratman, Selasa (18/2/2025).

Suratman menjelaskan, Untuk PT. Cimedang Sakti Kontrakindo sudah di bawa pimpinan dirinya.

“Kalau hari ini, disebutkan bahwa PT. Cimedang Sakti Kontrakindo direkturnya Bupati terpilih Kabupaten Fak-fak, itu sangat keliru. Karena itu dibawah kepimipinan saya, Jadi perusahaan ini dibawa kendali saya (Suratman). Bahkan beliau tidak masuk pada struktur perusahan dan tidak ada kaitan sama sekali,” jelasnya.

Ia bahkan mengaku, untuk pembangunan pasar babang, saat ini dalam pekerjaan lencep dan pos jaga. ditambah juga pekerjaan rabat baton di areal parkiran dan pemasangan IPAL.

 

“Untuk pekerjaan trotoar sepanjang kawasan kota labuha sisa pengecatan dan penanaman rumput. Dan untuk lenscepe pantai arel labuha tembal, pihaknya saat ini fokus pada finishing yakni pengecatan,”ujarnya.

Bahkan kata Oman, pihaknya juga saat ini telah mengerjakan pemasangan lampu taman dan pekerjaan finishing selesai baru dilanjutkan dengan pembuatan papan nama pantai serta pemasangan mainan anak di dua titik yakni titik pantai tembal dan titik pantai habibi.

“Mainan anaknya sementara dalam proses pengiriman, insya Allah bulan depan semuanya sudah rampung,” tutupnya. (Red)

Ternate,MalutlineHasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara dengan nomor laporan PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 mengungkapkan adanya potensi penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 22,85 miliar. Indikasi awal menunjukkan adanya kerugian negara yang mencapai Rp 7 miliar.

Salah satu temuan utama dalam audit ini adalah dugaan penyimpangan penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate kepada PT BPRS Ternate Bahari Berkesan (TBB), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). M. Tauhid Soleman, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Ternate, diketahui pernah menjadi komisaris di tiga BUMD pada periode 2015-2019.

Hasil audit menunjukkan bahwa penyertaan modal dari Pemkot Ternate tidak tercatat dalam laporan keuangan PT BPRS TBB. Hal ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Selain tidak tercatatnya penyertaan modal dalam laporan keuangan, audit juga menemukan dugaan penerimaan gaji sebesar Rp 180 juta yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam laporan audit BPKP, disebutkan bahwa:

  1. Jika penyertaan modal benar-benar tidak tercatat, maka ada indikasi kuat terhadap manipulasi laporan keuangan, yang dapat dikategorikan sebagai fraud.
  2. Jika benar adanya penerimaan gaji tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor.
  3. Dalam pengelolaan BUMD, prinsip Good Corporate Governance (GCG) harus diterapkan untuk mencegah konflik kepentingan. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan, maka hal ini berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi dan penyimpangan keuangan negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, direksi dan komisaris memiliki tanggung jawab penuh terhadap kerugian perusahaan akibat tindakan melawan hukum. Jika penyertaan modal yang tidak tercatat terbukti menguntungkan pihak tertentu, maka direksi dan komisaris yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Berdasarkan hasil audit ini, desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak semakin menguat. Hasil audit BPKP seharusnya menjadi dasar awal bagi KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk M. Tauhid Soleman. KPK juga didorong untuk menyita dokumen keuangan BUMD guna mengamankan bukti tambahan.

Sebagai bagian dari upaya menekan percepatan pengusutan kasus ini, beberapa langkah telah direncanakan:

  1. 18 Februari 2025 – Konferensi pers di Jakarta Timur untuk mengungkap temuan dugaan korupsi ini ke publik.
  2. 20 Februari 2025 – Aksi demonstrasi di depan kantor KPK guna mendesak percepatan penyelidikan kasus ini.

Sesuai hasil audit BPKP dan kajian hukum yang dilakukan, indikasi dugaan korupsi dalam kasus ini cukup kuat. Dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi keuangan, serta konflik kepentingan menjadi dasar utama bagi KPK untuk segera melakukan penyelidikan. Jika dibiarkan, kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tingkat daerah. Oleh karena itu, langkah hukum yang cepat dan tegas harus segera diambil untuk menghindari potensi kerugian negara yang lebih besar.

(Red)