HALSEL,Malutline – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua APDESI dalam rangka Musyawarah Cabang (Muscab) ke-III yang dijadwalkan berlangsung pada 28 hingga 30 Mei 2025.

Pendaftaran ini merupakan bagian dari proses regenerasi kepemimpinan dan penyusunan struktur organisasi baru di tubuh APDESI Halmahera Selatan.

Ketua Panitia Muscab, Badar Abbas, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, mengatakan bahwa pendaftaran terbuka bagi seluruh kepala desa di Halmahera Selatan yang memenuhi persyaratan dan memiliki komitmen kuat untuk memajukan organisasi.

“Pemilihan ini sangat penting guna memperkuat peran APDESI dalam meningkatkan kapasitas desa serta memperjuangkan kepentingan para kepala desa,” ujar Badar Abbas dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).

Didampingi Sekretaris Panitia Suaib Yunus, Kepala Desa Belang-belang, dan Bendahara Panitia Juma Tuahuns, Kepala Desa Indong Kecamatan Mandioli Utara, panitia mengajak seluruh kepala desa untuk turut serta aktif dalam proses pendaftaran dan seleksi.

Dokumen pendaftaran dan informasi persyaratan dapat diperoleh langsung di sekretariat panitia yang berlokasi di Desa Tomori, tepatnya di Jalan Depan Masjid Al-Qausar. Panitia juga menyediakan layanan informasi melalui nomor kontak 0821-1960-87 dan 0822-9619-4979.

Para calon diharapkan melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan yang berlaku agar proses seleksi berjalan lancar dan transparan. Muscab ke-III ini tidak hanya menjadi forum demokratis, tetapi juga momen strategis dalam menentukan arah kepemimpinan yang visioner dan progresif bagi APDESI Halmahera Selatan ke depan.

“Kami mengundang seluruh kepala desa yang memenuhi syarat untuk mengambil bagian dalam proses ini demi masa depan organisasi yang lebih baik dan sinergis,” tambah Badar Abbas.

Untuk informasi lebih lanjut, para kepala desa dapat menghubungi panitia atau langsung mendatangi kantor sekretariat DPC APDESI Kabupaten Halmahera Selatan. (Red)

Halsel,Malutline — Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Halmahera Selatan (Halsel), Desa Laluin, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan dua siswa tidak diikutkan dalam ujian semester akibat tunggakan iuran komite sekolah.

Berita yang sempat beredar menyebutkan dua siswa dikeluarkan karena belum melunasi tunggakan biaya sekolah. Namun, Kepala Sekolah menegaskan bahwa tidak ada siswa yang dikeluarkan dari sekolah, apalagi karena alasan ekonomi.

Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Halsel menjelaskan bahwa seluruh siswa, baik kelas X, XI, maupun XII, tetap mengikuti kegiatan pembelajaran dan ujian semester. Ia juga menyebut telah berulang kali menginstruksikan kepada guru untuk tidak menggunakan pendekatan koersif dalam menyikapi persoalan administrasi siswa.

Permasalahan ini bermula dari tunggakan iuran komite sekolah sebelum kebijakan pembebasan biaya berlaku. “Sebelum April 2025, iuran komite masih berlaku karena BOSDA dari Pemprov baru mulai menggantikan biaya komite sejak April hingga Desember 2025,” jelas Kepala Sekolah, selasa,(27/05/25).

Berdasarkan arahan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara dan Gubernur, seluruh SMA, SMK, dan SLB di provinsi tersebut telah digratiskan mulai April hingga Desember 2025. Biaya operasional sekolah kini ditanggung penuh oleh pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

Melalui rapat dengan orang tua murid, pihak sekolah telah menyampaikan bahwa biaya pendidikan kini ditanggung oleh BOSDA, termasuk penghapusan iuran komite. Namun, tunggakan sebelum April 2025 sempat menjadi persoalan karena sebagian besar siswa telah melunasi. “Demi keadilan, kami hanya meminta komunikasi baik dari orang tua siswa. Tidak ada pemaksaan, apalagi sampai mengeluarkan siswa,” tegasnya.

Kepala Sekolah berharap masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa klarifikasi langsung. “Saya tegaskan, tidak ada siswa yang dikeluarkan. Kebijakan kami selalu mengedepankan kemanusiaan dan memastikan tidak ada anak putus sekolah karena faktor ekonomi,” ujarnya. Ia juga meminta media lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan tidak menggeneralisasi suara satu-dua orang sebagai representasi masyarakat luas. (Red)

HALSEL,Malutline – Dua siswa SMA Negeri 10 Halmahera Selatan (Halsel) di Desa Laluin, Maluku Utara, dikeluarkan dari sekolah dan tidak diizinkan mengikuti ujian semester akibat belum melunasi tunggakan biaya sekolah. Peristiwa ini menuai sorotan publik, mengingat pasangan Gubernur Maluku Utara , Sherly dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, telah mengusung program sekolah gratis bagi siswa SMA dan SMK di wilayah tersebut.

Dua siswa tersebut dikeluarkan dari daftar peserta ujian dan dilarang mengikuti ujian semester. Salah seorang staf guru menyatakan bahwa setidaknya orang tua siswa memberikan uang Rp100 ribu “sebagai penghargaan” agar siswa tersebut tidak merasa terganggu secara psikologis akibat tidak mengikuti Ulangan.

Peristiwa ini melibatkan pihak sekolah, khususnya SMA Negeri 10 Halsel, siswa dan orang tua yang terdampak, serta Pemerintah Kabupaten Halsel dan Provinsi yang sebelumnya telah mencanangkan program pendidikan gratis.

Insiden ini terjadi menjelang pelaksanaan ujian semester pada Mei 2025 di SMA Negeri 10 Halsel, Desa Laluin, Kabupaten Halmahera Selatan.

Tindakan sekolah yang mengeluarkan siswa karena masalah biaya bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah daerah dan Provinsi tentang program pendidikan gratis. Bukannya menyelesaikan permasalahan, pihak sekolah justru diduga memperkeruh suasana dengan memberikan pernyataan yang kontroversial dan tidak mendidik, termasuk kepada wartawan yang mencoba mengonfirmasi.

Salah satu staf guru meminta wartawan untuk mengklarifikasi informasi sebelum siswa diperbolehkan kembali mengikuti ujian. Bahkan, guru tersebut mempertanyakan kompetensi wartawan dan menyarankan agar mereka belajar kembali prinsip 5W+1H dalam peliputan berita. Padahal, berita sebelumnya telah ditulis berdasarkan informasi yang valid dari narasumber yang jelas.

Kasus ini memicu kritik terhadap efektivitas implementasi program sekolah gratis yang digagas Sherly-Sarbin. Pemerhati pendidikan dan masyarakat meminta pemerintah daerah segera mengevaluasi kinerja kepala sekolah SMA Negeri 10 Halsel, Budi Kamarullah, dan memastikan tidak ada lagi praktik diskriminatif terhadap siswa yang kurang mampu.

Publik berharap ada pengawasan lebih ketat terhadap sekolah-sekolah negeri di Halsel agar program pendidikan gratis benar-benar berjalan sesuai komitmen. Perlakuan tidak adil terhadap siswa yang kurang mampu berpotensi merusak masa depan generasi muda di daerah tersebut. (Red)

Halut Malutline com-Kepolisian Resor Halmahera Utara bersama Polsek Maba berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap Siska Noberta Gogugu, mahasiswi berusia 19 tahun yang ditemukan tewas di kamar kos, pada awal Mei lalu.

Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol.Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Mei 2025. Terduga pelaku berinisial AS (19), warga Desa Gamhoku, Kecamatan Tobelo Selatan, ditangkap setelah sempat melarikan diri ke wilayah Halmahera Timur.

“Pelaku berhasil diamankan berkat koordinasi antara Polsek Maba dan Polres Halmahera Utara,” ujar Kabidhumas dalam keterangannya, Senin, (26/5/2025) kemarin.

Lebih lanjut, Pelaku kemudian dibawa oleh Tim Resmob Canga dari Polsek Maba di Desa Buli, Kecamatan Maba, ke Mapolres Halmahera Utara untuk proses hukum lebih lanjut

Diketahui, Siska Noberta Gogugu ditemukan meninggal dunia pada Minggu pagi, 11 Mei 2025, di sebuah kamar kos milik Ordemas Gogugu. Korban diketahui berdomisili di Desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah, dan tercatat sebagai seorang mahasiswi.

Polisi menjerat AS dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

(Muksin)

Ternate Malutline com-Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si, menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi dari jajaran Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Maluku Utara, Pada Senin (26/5/2025) kemarin di ruang kerjanya.

Pertemuan ini digelar dalam semangat memperkuat sinergi lintas lembaga dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Hadir dalam rombongan PTA Malut, Wakil Ketua Drs. Mazharudin, M.H, beserta jajaran. Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan penuh makna, mencerminkan tekad bersama dalam mendorong reformasi birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami menyambut baik komitmen Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara yang sejalan dengan semangat membangun institusi yang bersih dan melayani sepenuh hati,” ujar Kapolda.

Menurutnya, pembangunan Zona Integritas bukan sekadar program administratif, melainkan gerakan moral dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari kemitraan berkelanjutan antara Polda dan PTA Malut, sebagai bagian dari upaya bersama menghadirkan pelayanan publik yang prima dan bebas korupsi.

(Muksin)