Halut Malutline com-Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara menangkap seorang residivis yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AJ alias Boboho pada Minggu (25/5/2025) pekan kemarin di Desa Soasio, Kecamatan Galela, Halmahera Utara.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, serta Polsek Galela, dengan bantuan warga setempat.

Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan Boboho di salah satu rumah keluarga di Desa Soasio.

“mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak dari Kota Tobelo menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Boboho. Sesampainya di lokasi, yang bersangkutan menyadari kehadiran petugas dan langsung berusaha melarikan diri,” ujarnya.

Petugas sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Namun, Boboho tetap berusaha kabur, sehingga aparat terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Tembakan mengenai bagian kaki pelaku, sehingga ia berhasil dilumpuhkan.

Setelah diamankan, petugas membawa Boboho ke RSUD Tobelo untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya, ia dibawa ke Polres Halmahera Utara dan ditahan di ruang tahanan.

AJ alias Boboho diketahui merupakan residivis yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Ia dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Muksin)

HALSEL,Malutline – Dua siswa SMA Negeri 10 Halmahera Selatan di Desa Laluin, Maluku Utara, terpaksa dikeluarkan dari sekolah dan tidak diperbolehkan mengikuti ujian semester lantaran belum melunasi tunggakan biaya sekolah.

Peristiwa ini terjadi pada awal pelaksanaan ujian semester genap tahun ajaran 2024/2025. Menurut keterangan warga dan orang tua siswa, pihak sekolah bersikeras bahwa tunggakan biaya harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum siswa diizinkan mengikuti ujian.

“Kami sudah memohon kepada pihak sekolah agar anak kami diizinkan ikut ujian dulu. Tapi mereka tetap menolak,” ujar salah satu orang tua siswa yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Selasa, (27/05/25).

Padahal, orang tua sudah menyatakan kesanggupan untuk melunasi tunggakan secara bertahap. Namun permintaan tersebut tidak diindahkan oleh pihak sekolah, yang akhirnya mengeluarkan kedua siswa tersebut dari daftar peserta ujian.

Perlakuan ini memicu reaksi dari masyarakat setempat. Warga menilai tindakan kepala sekolah tidak berperikemanusiaan dan mencederai semangat pendidikan yang seharusnya inklusif dan mendukung siswa dari berbagai latar belakang ekonomi.

Masyarakat mendesak Gubernur Maluku Utara untuk turun tangan dan mengevaluasi, bahkan mencopot Kepala SMA Negeri 10 Halsel yang dianggap bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait kejadian tersebut. (Red)

Tidore Kepulauan, Malut Line.Com
Kasrem 152/Baabullah, Kolonel Inf Budi Kurniawan, S.IP., M.M., menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu periode 2025–2030, serta pelantikan ketua tim penggerak PKK dan ketua pembina posyandu Kabupaten Pulau Taliabu. Kegiatan tersebut berlangsung di lantai dua kantor gubernur Maluku Utara, Kelurahan Guraping, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan SK Mendagri, pengucapan sumpah jabatan, penandatanganan surat jabatan, pemasangan tanda pangkat, serta penyerahan salinan keputusan resmi.

Gubernur Maluku Utara, Ibu Sherly Tjoanda, dalam amanatnya mewakili Mendagri, meminta bupati dan wakil bupati mendukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo demi kemaslahatan rakyat.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan layanan kesehatan melalui pengadaan dokter spesialis di RS Taliabu, pengawasan terhadap pendidikan gratis tanpa pungutan liar, serta dukungan terhadap koperasi dan program Sekolah Rakyat untuk mencetak SDM unggul.

Kasrem 152/Baabullah menyampaikan apresiasi atas pelantikan tersebut dan menegaskan komitmen TNI untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah.

“Kami siap mendukung pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan serta memperkuat pembangunan di wilayah, khususnya di Pulau Taliabu. Sinergi antara TNI dan pemerintah sangat penting untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berdaya saing,” ujar Kolonel Inf Budi Kurniawan, S.IP., M.M.

Pelantikan ini diharapkan menjadi awal yang kuat bagi terciptanya kepemimpinan yang responsif, kolaboratif, dan berorientasi pada kemajuan daerah.(Pen152/ faldi)

HALSEL,Malutline — Warga Desa Sabatang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menyampaikan keresahan mereka terhadap kebijakan Kepala Desa Sabatang, Imran Wahid, yang dianggap merugikan kepentingan masyarakat.

Keresahan ini mencuat setelah lahan pertanian yang sebelumnya disediakan untuk kegiatan penanaman padi oleh masyarakat, secara sepihak dialihfungsikan dan diduga dimiliki secara pribadi oleh Kepala Desa. Warga mengungkapkan bahwa lahan tersebut telah dipagar dengan tembok beton tanpa musyawarah atau pemberitahuan resmi kepada masyarakat.

“Awalnya lahan itu dijanjikan untuk kegiatan pertanian bersama, tapi sekarang sudah dipagar dan dikuasai pribadi. Kami merasa dibohongi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin, (26/05/25).

Peristiwa ini menimbulkan kemarahan dan kekecewaan di kalangan warga, yang merasa hak mereka atas akses lahan pertanian telah dirampas. Masyarakat pun mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera merespons permasalahan ini dan melakukan audit terhadap kebijakan serta penggunaan aset desa yang dilakukan oleh Kepala Desa.

Warga berharap pemerintah daerah bertindak cepat agar penyalahgunaan wewenang tidak terus berlanjut dan hak masyarakat atas lahan desa dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.

“Kami minta Bupati segera menurunkan tim audit, karena ini sudah melewati batas. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan daerah hilang begitu saja,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan masyarakat tersebut. (Red)

 

Halsel,Malutline com-Lalaianya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, bersama seorang warga bernama Apeles Kemor, diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah secara tidak sah di atas lahan yang telah dimiliki oleh Charles Ong sejak tahun 2003.

Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa sebidang tanah yang berlokasi di Desa Tomori kecamatan bacan kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara, tepatnya di Jalan Kabenti dan Labuha, kembali diperjual belikan oleh Apeles Kemor kepada pihak lain. Padahal, tanah tersebut telah sah dibeli oleh Charles Ong dari ahli waris keluarga Kemor lebih dari dua dekade lalu.

Penjualan ulang tanah dilakukan tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada Charles Ong sebagai pemilik sah, berdasarkan akta jual beli resmi yang ditandatangani pada 2003.

Pihak yang diduga terlibat adalah Apeles Kemor, yang merupakan bagian dari ahli waris keluarga pemilik awal, dan BPN Labuha yang menerbitkan sertifikat atas nama pembeli baru.

Sengketa terjadi atas tanah di Desa Tomori, dan Labuha jalan kabenti Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Penjualan pertama terjadi pada 2003, sementara dugaan penjualan ulang dan penerbitan sertifikat baru terungkap baru-baru ini.

Persoalan muncul karena Apeles Kemor diduga menjual kembali tanah yang sudah dijual sebelumnya tanpa hak, dan sertifikat atas lahan tersebut tetap diterbitkan oleh pihak BPN tanpa verifikasi menyeluruh mengenai kepemilikan sebelumnya.

Charles Ong menyatakan keberatan dan sedang menyiapkan langkah hukum terhadap Apeles Kemor dan pihak BPN atas dugaan penipuan dan penerbitan sertifikat ilegal.

Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi evaluasi bagi BPN dalam menjalankan prosedur administrasi pertanahan agar tidak merugikan pihak lain.

“Sementra itu pemilik Lahan Charles ong kepada wartawan Senin (26/05/2025) mengatakan bagi 70 kepala keluarga Yang membangun rumah di jalan kabenti nanti tong baku dapa di pengadilan ya karena tanah miliknya tersebut berukuran kurang lebih 6 hektar Supaya ngoni me nyaman tinggal disitu,” ungkapnya.

“Ia mengatakan Maaf surat surat penting lain saya Tara bisa posting namun surat jual beli Pembelian lengkap antara Charles ong dan ahli waris utama itu transaksi jual belinya sejak tahun 2003 bagimana Badan pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan surat jual beli yang di tanda tangan apeles kemor sebagai pihak penjual tahun setelah tahun 2010 dan bahkan ada yang beli tahun 2023,” tegasnya. (Red)