Manado, Malutline – 26 Juni 2025  Felisha Hafi Aswin, balita perempuan berusia 10 bulan asal Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), saat ini tengah menjalani perawatan intensif akibat penyakit hidrosefalus di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R.D. Kandou, Manado, Sulawesi Utara.

Felisha adalah anak pertama dari pasangan Aswin M. Sangaji, seorang petani, dan Fistri Haras, ibu rumah tangga. Ia mulai menunjukkan gejala penyakit sejak usia 4 bulan dan hingga kini telah berjuang selama 6 bulan melawan hidrosefalus  kondisi medis serius yang menyebabkan penumpukan cairan di otak.

Menurut keterangan dari nenek dan kakeknya, Masria Harap dan Mahmud Wahid, Felisha awalnya mendapat perawatan tradisional dan pengobatan alternatif. Karena kondisi tak kunjung membaik, ia dirujuk ke Puskesmas Gane Dalam, lalu ke RSUD Labuha, dilanjutkan ke RS Siloam untuk rawat jalan. Ketika kondisinya memburuk dengan demam tinggi, ia dibawa ke IGD RSUP Kandou Manado dan telah menjalani rawat inap selama 13 hari, menunggu jadwal tindakan operasi.

Sayangnya, hingga hari ini, Felisha harus berjuang sendiri tanpa dukungan nyata dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Diduga kuat, belum ada informasi resmi yang diterima Pemkab Halsel terkait kondisi darurat kesehatan yang dialami Felisha. Padahal, sesuai regulasi, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab sosial terhadap warganya, terutama keluarga dengan keterbatasan ekonomi seperti keluarga Felisha.

Felisha berasal dari keluarga kurang mampu. Ayahnya hanya seorang petani dengan penghasilan terbatas, sementara ibunya tidak bekerja. Biaya pengobatan di luar daerah tentu sangat memberatkan, terlebih untuk tindakan medis lanjutan seperti operasi. Dukungan pemerintah, baik dalam bentuk layanan kesehatan gratis, bantuan transportasi medis, maupun dukungan logistik keluarga pasien, sangat dibutuhkan.

Masyarakat Halmahera Selatan dan sekitarnya diajak turut serta membantu keluarga Felisha, baik secara moral maupun materiil. Uluran tangan dari sesama warga dapat menjadi jembatan harapan bagi kesembuhan gadis kecil ini. Sementara itu, perhatian dan respon cepat dari Pemkab Halsel serta Pemprov Maluku Utara sangat dinantikan.

“Dek Felisha pasti sembuh.”

Kalimat itu bukan sekadar harapan, tetapi seruan solidaritas bagi seorang anak bangsa yang berhak mendapatkan hak hidup sehat dan masa depan yang cerah. Semoga pemerintah segera turun tangan. (Red)

Halsel, Malutline— Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Ftont Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara mendesak Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara mengevaluasi jabatan kepala kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan serta mengambil Alih Proses Hukum Program beasiswa fiktif bagi mahasiswa kurang mampu di kabupaten Halmahera Selatan tengah disorot hingga kasus ini di tangani oleh kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara namun tidak ada titik terang penanganan kasus tersebut.

Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk dua perguruan tinggi di daerah tersebut, Namun, belakangan muncul dugaan penyaluran fiktif, terutama di Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha yang di pimpin oleh Kabag kesrah Pemda Halsel Yudhi Eka Prasetia SSi, M.Si

Berdasarkan data, STP Labuha menerima alokasi sebesar Rp 1 miliar untuk 500 mahasiswa, sementara STAI Alkhairat Labuha menerima Rp 500 juta untuk 250 mahasiswa, Sayangnya, hasil penelusuran media ini menemukan adanya ketidaksesuaian penyaluran Beasiswa yang kebanyakan fiktif antara data penerima dan kenyataan di lapangan mahasiswa penerima beasiswa.

Karena Sejumlah nama yang tertera pada data sebagai penerima beasiswa di STP Labuha ternyata tidak pernah terlihat di kampus, Bahkan ada indikasi bahwa beberapa di antaranya bukan mahasiswa aktif, bahkan bukan mahasiswa sama sekali alias Fiktif “Banyak dari nama-nama itu tidak dikenal di kampus, Kami tidak pernah melihat mereka di kelas,” ujar salah satu mahasiswa STP Labuha yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Desakan ini di Sampaikan oleh ketua LSM Front anti korupsi Indonesia (FAKI) Dani Haris Purnawan kepada Malutline, melalui saluran teleponnya belum lama ini mendesak kejaksaan tinggi Maluku Utara segera mengevaluasi kepala kejaksaan negeri (Kejari) Halsel dan mengambil alih proses hukum Beasiswa fiktif baik STP Labuha Mupun STAIA Labuha dan menetapkan ketua STP Labuha Yudhi Eka Prasetia S.si, M.Si dan pihak yang terlibat dalam program Beasiswa fiktif sebagai tersangka.

Menanggapi hal ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan Safiun Rajulan yang juga sekretaris Daerah (Sekada) Kabupaten Halmahera Selatan mengaku bahwa pihaknya hanya menyalurkan anggaran sesuai data yang diberikan pihak kampus “Kami hanya mengalokasikan sesuai surat keputusan dari pimpinan perguruan tinggi,” jelas Safiun.

Namun hal ini justru memunculkan pertanyaan lebih besar, Jika seluruh proses hanya berdasarkan dokumen dari kampus tanpa verifikasi lebih lanjut, bagaimana memastikan keabsahan data penerima beasiswa oleh kepala dinas pendidikan Halsel Safiun rajulan sebagai kuasa pengguna anggaran saat itu ?

Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah turun tangan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Ardhan Rizan Prawira, kepada wartawan belum lama ini mengungkapkan bahwa beberapa pihak terkait telah dipanggil dan dimintai keterangan.

Pihak yang sudah di panggil dimintai keterangan di antaranya “ketua Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha Bacan Yudhi Eka Prasetia, S.Si, M.Si. bendahara, dan bagian kemahasiswaan sudah kami periksa dua kali, Dari Dinas Pendidikan juga sudah kami minta keterangan,” ungkapnya.

Sayangnya, penyelidikan masih terkendala karena sulitnya melacak penerima beasiswa, Dari puluhan nama yang dicek secara acak, hanya dua orang yang berhasil ditemukan meski ada mahasiswa yang sudah mengakui jika banyak data mahasiswa fiktif yang menerima Beasiswa yang di salurkan oleh ketua STP Labuha dengan menggunakan Data fiktif mahasiswi.

Mirisnya lagi, nama-nama yang diduga fiktif sebagai penerima beasiswa sejak tahun 2022, dan tahun 2023 tersebut dikabarkan kembali muncul dalam daftar penerima beasiswa fiktif di tahun 2024, Ini memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi data mahasiswa fiktif pada kampus STP yang sekarang menjadi Universitas Nurul Hasan (Unsan) Labuha secara berulang.

Olehnya ketua LSM Front anti korupsi Indonesia mendesak Kejati ambil alih kasus tersebut secara serius jika tidak di ambil alih proses hukum kasus Beasiswa fiktif tersebut jika tetap di tangani oleh kejaksaan negeri (Kejari) Labuha kasus tersebut berpeluang mandeg seperti penanganan kasus Bank (BPRS) sarumah Halsel yang dapat meloloskan pelaku kejahatan korupsi di kabupaten Halmahera Selatan. Cetusnya.

Hingga kini, belum ada pihak yang mengakui kesalahan atau bertanggung jawab secara terbuka. Proses hukum masih berjalan, dan masyarakat menanti transparansi dari pihak kampus maupun pemerintah daerah. (Red)

TERNATE Malutline com-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait proyek Masjid Raya Alkhairat Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi oleh tim penyidik Kejati Maluku Utara ini berlangsung sejak Senin (23/06) hingga Rabu (25/06/2025) hari ini.

Pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara ini terkait proyek Pengawas dan Perencanaan masjid Raya Alkhairat tahun anggaran 2017-2018.

Berikut daftar nama-nama saksi yang diperiksa tim penyidik Kejati Maluku Utara yakni, Nasrun alias Acun mantan Pogja ULP, Mantan Bendahara Perkim Lukman, Mantan Kepala ULP, Ikbal Mustafa kini menjabat Kadis Perkim Halsel, Ibu Marla, mantas Sekertarus Perkim Ahmad Ibrahim sekertaris dinas perkim, M Imbran Pogja ULP saat ini jabat Ketua ULP Halsel dan Daud Djubedi mantan ketua ULP 2016-2017.

Terpisah Kasih Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Ricard Sinaga ketika di konfirmasi terkait prihal pemeriksaan tersebut mengaku, ” Iya, hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap saudara Imran mantan Pogja juga ketua ULP Halsel ” katanya.

Ditanya selain pemeriksaan terhadap Imbran ketua ULP, saksi siapa saja yang juga di periksa, tetapi pihaknya belum menjawab. Namun hanya menyampaikan, kami hanya pengembangan fakta persidangan atas tersangka kemaren saudara Ahmad Hadi.

Ditanya, hal ini berpotensi adanya Tersangka tambahan, Pria Asal Batak ini menyatakan, kita lihat nanti ya,” Pungkasnya. (Red)

Halsel Malutline com-Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Hasan Ali Basam Kasuba mengakui kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang di pimpinnya dinilai masih belum efektif dan efesien dalam kinerja karena mereka masih menggunakan cara dan pola kerja lama.

Hal ini di sampaikan oleh Bupati kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Basam Kasuba pad acara musrembang kabupaten yang di laksanakan di aula kantor Bupati Halsel belum lama ini mengatakan “Masih banyak OPD di lingkup Pemda Halsel yang bekerja dengan budaya lama. Kalau ini terus dibiarkan, ibarat perahu yang bocor meskipun rutenya sudah jelas. Akhirnya tidak akan sampai ke tujuannya.

Bupati Bassam Kasuba juga menekankan pentingnya reformasi birokrasi berbasis kedisiplinan, kerja keras, dan kolaborasi lintas sektor pihaknya juga menyebutkan, keberhasilan pembangunan bukan hanya tanggung jawab kepala dinas, tapi juga camat, kepala desa, hingga perangkat teknis di lapangan.

“Pada Prinsip sebagai Bupati Halsel saya mengelola pemerintahan adalah kerja bersama Terserah kalian menafsirkan agromaritim seperti apa, asalkan tidak keluar dari koridor yang telah kita tetapkan, sesuai dengan visi dan misi Bupati dan wakil Bupati Halsel Hasan Ali Basam Kasuba dan Helmi Umar Muksin,” ucapnya.

Tidak efektifnya sejumlah OPD di Halsel ini membuat Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Basam Kasuba di kabarkan dalam waktu dekat bakal merombak Sejumlah Organisasi perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan pemerintah (Lingkup) pemda Halsel salah satu OPD yang yang bakal di Rombak yakni dinas kesehatan (Dinkes) yang di pimpin oleh Asia Hasyim di isukan bakal di Rombak dan di gantikan oleh dr. Surahmat sebagai kepala dinas kesehatan.

Selain kepala Dinas kesehatan, asia Hasjim yang di isukkan bakal di Rombak, Bupati Halsel Hasan Ali Basam Kasuba juga bakal mengevaluasi sejumlah kepala dinas di antaranya kepala Dinas Pariwisata Ali Dano Hasan, kepala inspektur inspektorat Halsel Ilham Abubakar, kepala Dinas DP3AKB Karima Nasarudin, kadis PUPR Idham Pora, kepala dinas DLHK Samsu Hi Abubakar, Aswin Adam kepala BPBD Halsel dan sejumlah kadis lainnya juga bakal turut di rombak.

Atas Isu perombakan sejumlah kepala OPD di lingkup Pemda Halsel tersebut hingga berita ini di publish pihak Pemda Halsel belum dapat di konfirmasih secara resmi. (Red)

Halsel Malutline com-Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara mendesak Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara mengevaluasi jabatan kepala kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan serta mengambil Alih Proses Hukum Program beasiswa fiktif bagi mahasiswa kurang mampu di kabupaten Halmahera Selatan tengah disorot hingga kasus ini di tangani oleh kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara namun tidak ada titik terang penanganan kasus tersebut.

Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk dua perguruan tinggi di daerah tersebut, Namun, belakangan muncul dugaan penyaluran fiktif, terutama di Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha yang di pimpin oleh Kabag kesrah Pemda Halsel Yudhi Eka Prasetia SSi, M.Si

Berdasarkan data, STP Labuha menerima alokasi sebesar Rp 1 miliar untuk 500 mahasiswa, sementara STAI Alkhairat Labuha menerima Rp 500 juta untuk 250 mahasiswa, Sayangnya, hasil penelusuran media ini menemukan adanya ketidaksesuaian penyaluran Beasiswa yang kebanyakan fiktif antara data penerima dan kenyataan di lapangan mahasiswa penerima beasiswa.

Karena Sejumlah nama yang tertera pada data sebagai penerima beasiswa di STP Labuha ternyata tidak pernah terlihat di kampus, Bahkan ada indikasi bahwa beberapa di antaranya bukan mahasiswa aktif, bahkan bukan mahasiswa sama sekali alias Fiktif “Banyak dari nama-nama itu tidak dikenal di kampus, Kami tidak pernah melihat mereka di kelas,” ujar salah satu mahasiswa STP Labuha yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Desakan ini di Sampaikan oleh ketua LSM Front anti korupsi Indonesia (FAKI) Dani Haris Purnawan kepada Malutline, melalui saluran teleponnya belum lama ini mendesak kejaksaan tinggi Maluku Utara segera mengevaluasi kepala kejaksaan negeri (Kejari) Halsel dan mengambil alih proses hukum Beasiswa fiktif baik STP Labuha Mupun STAIA Labuha dan menetapkan ketua STP Labuha Yudhi Eka Prasetia S.si, M.Si dan pihak yang terlibat dalam program Beasiswa fiktif sebagai tersangka.

Menanggapi hal ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan Safiun Rajulan yang juga sekretaris Daerah (Sekada) Kabupaten Halmahera Selatan mengaku bahwa pihaknya hanya menyalurkan anggaran sesuai data yang diberikan pihak kampus “Kami hanya mengalokasikan sesuai surat keputusan dari pimpinan perguruan tinggi,” jelas Safiun.

Namun hal ini justru memunculkan pertanyaan lebih besar, Jika seluruh proses hanya berdasarkan dokumen dari kampus tanpa verifikasi lebih lanjut, bagaimana memastikan keabsahan data penerima beasiswa oleh kepala dinas pendidikan Halsel Safiun rajulan sebagai kuasa pengguna anggaran saat itu ?

Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah turun tangan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Ardhan Rizan Prawira, kepada wartawan belum lama ini mengungkapkan bahwa beberapa pihak terkait telah dipanggil dan dimintai keterangan.

Pihak yang sudah di panggil dimintai keterangan di antaranya “ketua Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha Bacan Yudhi Eka Prasetia, S.Si, M.Si. bendahara, dan bagian kemahasiswaan sudah kami periksa dua kali, Dari Dinas Pendidikan juga sudah kami minta keterangan,” ungkapnya.

Sayangnya, penyelidikan masih terkendala karena sulitnya melacak penerima beasiswa, Dari puluhan nama yang dicek secara acak, hanya dua orang yang berhasil ditemukan meski ada mahasiswa yang sudah mengakui jika banyak data mahasiswa fiktif yang menerima Beasiswa yang di salurkan oleh ketua STP Labuha dengan menggunakan Data fiktif mahasiswi.

Mirisnya lagi, nama-nama yang diduga fiktif sebagai penerima beasiswa sejak tahun 2022, dan tahun 2023 tersebut dikabarkan kembali muncul dalam daftar penerima beasiswa fiktif di tahun 2024, Ini memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi data mahasiswa fiktif pada kampus STP yang sekarang menjadi Universitas Nurul Hasan (Unsan) Labuha secara berulang.

Olehnya ketua LSM Front anti korupsi Indonesia mendesak Kejati ambil alih kasus tersebut secara serius jika tidak di ambil alih proses hukum kasus Beasiswa fiktif tersebut jika tetap di tangani oleh kejaksaan negeri (Kejari) Labuha kasus tersebut berpeluang mandeg seperti penanganan kasus Bank (BPRS) sarumah Halsel yang dapat meloloskan pelaku kejahatan korupsi di kabupaten Halmahera Selatan. Cetusnya.

Hingga kini, belum ada pihak yang mengakui kesalahan atau bertanggung jawab secara terbuka. Proses hukum masih berjalan, dan masyarakat menanti transparansi dari pihak kampus maupun pemerintah daerah. (Red)

Muat Lagi Berita