TERNATE, Malutline — Dugaan praktik korupsi dalam program penambahan daya listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali mencuat di Maluku Utara. Kali ini, Jaringan Solidaritas Merah Putih (JASMERAH) mendesak Polda Maluku Utara segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran program biaya tambah daya listrik di lingkungan PLN UP3 Ternate.

Sorotan ini muncul setelah terendus adanya dugaan manipulasi biaya penambahan daya listrik atau tambah watt (VA) yang disebut tidak sesuai dengan kebijakan diskon 50 persen dari pemerintah. Dugaan tersebut disebut terjadi di sejumlah wilayah kerja PLN UP3 Ternate, meliputi Bacan, Saketa, Sanana, hingga Bobong.

Ketua JASMERAH, M. Reza Syidik, menilai persoalan tersebut telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi karena program yang semestinya meringankan beban masyarakat justru diduga dimanipulasi oleh oknum tertentu.

“Jika melihat persoalan yang berkembang, dugaan ini sudah mengarah pada unsur korupsi. Program diskon biaya tambah daya listrik sebesar 50 persen diduga tidak dijalankan sebagaimana kebijakan pemerintah,” ujar Reza kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Tak hanya itu, JASMERAH juga menyoroti sejumlah proyek pemasangan jaringan listrik milik PLN di beberapa kabupaten/kota di Maluku Utara yang diduga bermasalah dan perlu dibuka secara transparan kepada publik.

Selain mendesak kepolisian melakukan penyelidikan, JASMERAH meminta Direktur Utama PLN pusat segera mengevaluasi jajaran manajemen serta vendor atau kontraktor yang menangani pekerjaan proyek kelistrikan di bawah UP3 Ternate.

“Kami meminta vendor maupun kontraktor yang menangani proyek jaringan listrik di Maluku Utara segera dipanggil dan diperiksa. Ada dugaan kuat sejumlah proyek bermasalah dan harus diusut secara terbuka,” tegasnya.

Menurut Reza, program diskon biaya tambah daya listrik merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto. Karena itu, jika benar terjadi penyimpangan, maka hal tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap program negara.

“Program pemerintah yang ditujukan membantu masyarakat justru diduga dikorupsi. Jika program seperti ini saja bisa disalahgunakan, maka publik patut mempertanyakan proyek-proyek lainnya,” pungkasnya. (Red)

TERNATE, Malutline — Komisi Pemberantasan Korupsi didesak segera mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Pulau Morotai dengan total anggaran mencapai Rp32,9 miliar.

Sorotan tajam mengarah kepada Direktur Utama PT Yastira Mulia Kontrindo (YMK), M. Saldy Kharie, yang dinilai harus bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek pembangunan 40 unit gedung BUMDes pada periode 2019–2021.

Desakan itu disampaikan Koordinator Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Maluku Utara, Sarjan Hi Rivai, yang menilai proyek tersebut menyisakan banyak persoalan di lapangan, mulai dari bangunan yang tidak berfungsi hingga dugaan kerugian negara bernilai puluhan miliar rupiah.

Menurutnya, proyek yang dikerjakan pada masa pemerintahan almarhum Benny Laos itu kini justru menjadi simbol kegagalan pengelolaan anggaran publik karena sebagian besar bangunan disebut tidak memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Anggaran puluhan miliar digelontorkan, tetapi banyak bangunan tidak berjalan sesuai tujuan. Ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius yang harus diusut aparat penegak hukum,” tegasnya, Sabtu (27/6/2026).

SEMMI meminta KPK segera memanggil dan memeriksa pihak kontraktor, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang ikut bermain dalam proyek tersebut.

“KPK tidak boleh diam. Proyek ini harus dibongkar secara menyeluruh agar publik mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara dalam pembangunan BUMDes di Morotai,” pungkasnya. (Red)

TERNATE, Malutline — Komisi Pemberantasan Korupsi didesak segera mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Pulau Morotai dengan total anggaran mencapai Rp32,9 miliar.

Sorotan tajam mengarah kepada Direktur Utama PT Yastira Mulia Kontrindo (YMK), M. Saldy Kharie, yang dinilai harus bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek pembangunan 40 unit gedung BUMDes pada periode 2019–2021.

Desakan itu disampaikan Koordinator Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Maluku Utara, Sarjan Hi Rivai, yang menilai proyek tersebut menyisakan banyak persoalan di lapangan, mulai dari bangunan yang tidak berfungsi hingga dugaan kerugian negara bernilai puluhan miliar rupiah.

Menurutnya, proyek yang dikerjakan pada masa pemerintahan almarhum Benny Laos itu kini justru menjadi simbol kegagalan pengelolaan anggaran publik karena sebagian besar bangunan disebut tidak memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Anggaran puluhan miliar digelontorkan, tetapi banyak bangunan tidak berjalan sesuai tujuan. Ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius yang harus diusut aparat penegak hukum,” tegasnya, Sabtu (27/6/2026).

SEMMI meminta KPK segera memanggil dan memeriksa pihak kontraktor, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang ikut bermain dalam proyek tersebut.

“KPK tidak boleh diam. Proyek ini harus dibongkar secara menyeluruh agar publik mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara dalam pembangunan BUMDes di Morotai,” pungkasnya. (Red)

HALSEL, Malutline – Sejumlah masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan mengeluhkan kondisi antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dinilai semakin tidak terkendali. Keluhan ini muncul karena banyak kendaraan roda dua maupun roda empat diduga melakukan pengisian berulang dengan menggunakan beberapa wadah atau dokumen pembelian, sehingga memicu antrean panjang di sejumlah titik penyaluran BBM.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan semakin meresahkan masyarakat kecil yang membutuhkan BBM untuk keperluan sehari-hari.

“Sekarang harga minyak sudah naik, tapi antrean kendaraan justru semakin banyak. Kami lihat ada mobil dan motor tertentu yang diduga mengambil BBM dalam jumlah besar, sehingga masyarakat biasa harus menunggu lama,” ungkapnya.

Warga juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait, termasuk aparat yang diharapkan dapat memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Menurut masyarakat, jika pengawasan di lapangan tidak diperketat, maka potensi penyalahgunaan distribusi BBM akan terus terjadi dan merugikan masyarakat umum.

Masyarakat Halmahera Selatan berharap pihak berwenang, termasuk aparat kepolisian dan instansi terkait, segera turun tangan melakukan evaluasi agar antrean BBM tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. (Jais)

JAKARTA, Malutline — Dugaan praktik pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah daratan dan perairan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kini resmi meledak ke tingkat nasional.

Sejumlah aktivis pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Pengawas Sumber Daya Alam (PP-SDM) Maluku Utara mendatangi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta pada 19 Juni 2026 untuk menggelar aksi sekaligus menyerahkan dokumen investigasi lapangan terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Pulau Gebe.

Tak hanya ke Kementerian ESDM, berkas laporan juga resmi diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna mendorong proses penyelidikan secara menyeluruh.

Koordinator Pemuda Peduli SDA Maluku Utara, Alamrias Marsaoli, menegaskan pihaknya siap kembali turun ke jalan apabila laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

“Kami sudah melakukan aksi pada 19 Juni kemarin. Jika pemerintah pusat dan aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah konkret, kami akan kembali turun dengan gelombang massa yang jauh lebih besar,” tegas Alamrias.

Dalam hasil investigasi lapangan yang dilakukan di kawasan Blok Lawalo-Smingit Pulau Gebe, kelompok ini mengungkap dugaan praktik yang mereka sebut sebagai pola “Nickel Laundry”, yakni modus dugaan mengalirkan hasil tambang ilegal agar terlihat seolah berasal dari aktivitas pertambangan resmi.

Dua perusahaan yang kini menjadi sorotan adalah PT Mutual Reality Investama dan PT Smart Marsindo yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.

Sejumlah temuan lapangan yang diungkap dalam investigasi antara lain dugaan pengiriman material tambang ilegal selama lebih dari satu tahun dengan estimasi mencapai 45 hingga 50 tongkang yang diduga mengangkut bijih nikel tanpa dokumen resmi.

Selain itu, praktik tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, baik dari sektor pajak, royalti, maupun penerimaan negara bukan pajak yang seharusnya masuk secara legal.

Aktivis juga menyoroti dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Mereka mengklaim setiap kali agenda pemeriksaan akan dilakukan, informasi terlebih dahulu bocor sehingga alat berat, material tambang, hingga aktivitas operasional lebih dulu dipindahkan sebelum tim pengawasan tiba di lokasi.

“Ini bukan pelanggaran biasa. Dugaan yang kami temukan menunjukkan adanya pola sistematis untuk mengubah hasil tambang ilegal seolah-olah menjadi legal,” lanjut Alamrias.

Dalam dokumen resmi yang diserahkan kepada pemerintah pusat, massa aksi menyampaikan enam tuntutan utama:

1. Mendesak investigasi menyeluruh terhadap PT Mutual Reality Investama dan PT Smart Marsindo.
2. Mendesak Kejaksaan Agung memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat maupun memberikan perlindungan.
3. Menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hukum.
4. Mewajibkan penggantian seluruh kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut.
5. Mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi milik PT Smart Marsindo di Pulau Gebe.
6. Menolak persetujuan RKAB Semester II Tahun 2026–2027 bagi PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima yang dinilai berpotensi melanggar batas konsesi serta mengancam kawasan penyangga Pulau Fau.

Sebagai bukti awal, massa aksi menyerahkan dokumentasi lapangan berupa foto lokasi tambang, daftar tongkang pengangkut material, titik koordinat aktivitas, serta rekaman hasil investigasi.

Mereka menegaskan apabila tidak ada tindakan nyata dari pemerintah pusat, maka aksi lanjutan akan kembali digelar dengan skala yang lebih besar.

Aktivis menilai, tanpa pengusutan tuntas hingga ke akar persoalan serta sanksi tegas terhadap para pelaku, praktik perusakan lingkungan dan dugaan pencurian sumber daya alam di Maluku Utara akan terus berlangsung tanpa hambatan. (Bur)