MABA, Malutline — Aktivitas pertambangan nikel yang dijalankan PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT Sumber Daya Arindo (SDA) di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara, kini menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Dua perusahaan yang berada dalam grup usaha PT ANTAM Tbk itu diduga menjadi aktor utama di balik kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan di kawasan Teluk Buli dan sejumlah daerah aliran sungai di sekitarnya.

Sejumlah data lapangan yang diperoleh menunjukkan aktivitas eksploitasi pertambangan yang berlangsung masif diduga telah memicu kerusakan ekologis serius, mulai dari kawasan Kali Kukuba, Tanjung Koropon, daerah hulu sungai, hingga kawasan pesisir Maba yang menjadi jalur akhir aliran sedimentasi menuju Teluk Buli.

Kerusakan yang terus meluas tersebut kini memunculkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas industri ekstraktif berskala besar di Halmahera Timur.

Operasi Tambang Berskala Raksasa, Luasan Konsesi Puluhan Ribu Hektar
Dokumen resmi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 menunjukkan besarnya skala operasi kedua perusahaan.

PT Nusa Karya Arindo (NKA) tercatat memiliki kuota produksi nikel mencapai 4 juta ton dengan total luas konsesi sekitar 20.763 hektar yang mencakup kawasan Blok Moronopo.

Sementara PT Sumber Daya Arindo (SDA) mengantongi kuota produksi 2.839.023 ton bijih nikel DMP dengan total luas wilayah izin mencapai 14.421 hektar.

Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan perluasan aktivitas pertambangan di luar area operasi resmi yang diperkirakan telah mencapai lebih dari 5.000 hektar tambahan, meliputi kawasan aliran sungai, pesisir laut, hingga wilayah tangkapan air yang berhubungan langsung dengan ekosistem Teluk Buli.

Ironisnya, izin awal operasi produksi disebut hanya berada pada luasan sekitar 24 hektar, namun aktivitas yang berkembang di lapangan diduga telah jauh melampaui batas awal perencanaan.

Peta Resmi Ungkap Dugaan Aktivitas Tambang Mendekati Kawasan Hutan Lindung Dokumen peta resmi tertanggal 6 November 2025 berskala 1:10.000 memperlihatkan fakta yang memicu kekhawatiran serius terhadap masa depan lingkungan Halmahera Timur.

Temuan tersebut menunjukkan aktivitas galian terbuka, pembangunan jalan hauling, serta pembukaan lahan tambang terus bergerak meluas hingga mendekati bahkan diduga menyentuh kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Padahal izin penggunaan kawasan hutan yang dimiliki perusahaan diketahui hanya berdasarkan empat dokumen keputusan, yakni SK Nomor 902, 917, 919, dan 920 Tahun 2023.

Selain itu, lokasi pembuangan overburden (tanah penutup) serta timbunan material tambang ditemukan berada sangat dekat dengan jalur sungai aktif dan kawasan pesisir.

Sejumlah aktivitas tambang juga diduga berlangsung pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) serta jalur sungai yang tidak tercantum dalam dokumen rencana penambangan resmi.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan sedimentasi berat, pencemaran sumber air, kerusakan daerah tangkapan air, hingga ancaman langsung terhadap ekosistem laut Teluk Buli.

ANTAM Diminta Bertanggung Jawab, Pengawasan Negara Dinilai Lemah PT NKA diketahui mulai beroperasi aktif setelah RKAB baru diberlakukan pada Januari 2026 dengan menggandeng sedikitnya empat kontraktor pertambangan, sementara hasil produksi direncanakan memasok kebutuhan smelter PT Feni Haltim.

Seluruh aktivitas bisnis tersebut berada dalam koordinasi perusahaan induk PT ANTAM Tbk, perusahaan milik negara yang seharusnya menjadi contoh dalam penerapan prinsip Good Mining Practice atau tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.

Namun fakta lapangan justru menunjukkan dugaan lemahnya penerapan standar pertambangan yang baik, minimnya upaya rehabilitasi lingkungan, serta semakin terganggunya fungsi kawasan hutan penyangga dan sistem aliran sungai, Situasi ini memunculkan kritik keras terhadap sistem pengawasan pemerintah yang dinilai gagal mengendalikan aktivitas tambang berskala besar tersebut.

GPLT-MU Desak Audit Nasional, Kejaksaan Agung Diminta Turun Selidiki Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU), Sudiono H Dikir, SH, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat ancaman kerusakan lingkungan yang semakin meluas.

«“Besarnya kuota produksi, luas konsesi yang sangat besar, serta dugaan aktivitas tambang di luar batas perizinan telah menjadi ancaman serius bagi sistem sungai, kawasan hutan, dan ekosistem Teluk Buli. Negara tidak boleh diam. Kami mendesak audit lingkungan secara terbuka dan evaluasi total terhadap seluruh aktivitas pertambangan di bawah PT ANTAM Tbk,” tegas Sudiono.»

GPLT-MU memastikan persoalan ini akan dibawa langsung ke tingkat nasional melalui permohonan resmi kepada Presiden Republik Indonesia agar segera memerintahkan, • Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)
• Kejaksaan Agung Republik Indonesia
• Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
• Aparat penegak hukum terkait

untuk melakukan audit investigatif, inspeksi lapangan, serta penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Halmahera Timur.

Teluk Buli Terancam, Publik Menunggu Keberanian Negara Di tengah meningkatnya tekanan publik, jaringan masyarakat sipil bersama elemen pemuda dan aktivis lingkungan kini dikabarkan tengah mempersiapkan aksi demonstrasi di Kantor Pusat PT ANTAM Tbk di Jakarta sebagai bentuk desakan terhadap perusahaan induk agar bertanggung jawab atas dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi.

Publik menilai eksploitasi sumber daya alam tidak boleh terus dilakukan dengan mengorbankan hutan, sungai, laut, serta hak hidup masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada keseimbangan alam.

Teluk Buli hari ini bukan sekadar kawasan industri tambang, melainkan simbol nyata pertarungan antara kepentingan ekonomi dan keselamatan lingkungan hidup. Pertanyaan besarnya, apakah negara akan hadir menyelamatkan Halmahera Timur, atau membiarkan kerusakan ekologis berubah menjadi bencana permanen yang tak lagi bisa diperbaiki. (Bur)

TERNATE, Malutline — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, Jumat (26/6/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Penahanan terhadap Aliong Mus menandai langkah progresif aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran negara pada proyek strategis daerah yang diduga sarat penyimpangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara yang dilakukan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, ditemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam proses pelaksanaan proyek tersebut, mulai dari dugaan penyimpangan administrasi, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga dugaan rekayasa dalam pengondisian proyek.

Akibat berbagai dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan lebih dari Rp8 miliar.

Pantauan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Aliong Mus terlihat keluar dari ruang pemeriksaan penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, tangan dalam kondisi diborgol, serta mendapat pengawalan ketat dari petugas kejaksaan sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Matheos Matulessy, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka dan berdasarkan hasil pemeriksaan medis dinyatakan layak menjalani proses penahanan.

«“Hari ini saudara Aliong Mus resmi dilakukan penahanan. Setelah melalui pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi layak, yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Ternate guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Matheos.»

Sementara itu, dokter Kejati Maluku Utara, Suhanto, memastikan kondisi kesehatan tersangka secara umum berada dalam keadaan baik, meskipun tetap memerlukan pemantauan kesehatan secara berkala selama menjalani masa penahanan.

Dugaan Korupsi Proyek Isda Jadi Perhatian Publik, Kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu menjadi perhatian serius publik setelah penyidik menemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan yang menelan anggaran Rp17,5 miliar tersebut.

Penyidik menduga terdapat praktik penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengelolaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Sebelum menetapkan dan menahan Aliong Mus, penyidik Kejati Maluku Utara lebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam perkara yang sama.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing:
• YS alias Yopi, selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun
• Suprayidno, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu
• MPR alias Melanton, yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek

Ketiganya diduga memiliki peran aktif dalam rangkaian pelaksanaan proyek yang saat ini tengah diusut aparat penegak hukum, Kejati Tegaskan Komitmen Bongkar Seluruh Aktor yang Terlibat

Dengan ditahannya Aliong Mus, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu secara menyeluruh hingga tuntas.

Penyidik juga membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga turut berperan dalam skema penyimpangan proyek tersebut.

Langkah penegakan hukum ini dinilai menjadi pesan tegas bahwa setiap penyalahgunaan anggaran negara, terlebih yang merugikan keuangan publik hingga miliaran rupiah, wajib diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang jabatan maupun status politik.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan praktik korupsi di daerah tidak dibiarkan berkembang menjadi budaya impunitas yang merusak tata kelola pemerintahan.

Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejati Maluku Utara. Apakah perkara ini akan berhenti pada empat tersangka, atau justru membuka babak baru yang menyeret aktor lain yang turut menikmati aliran anggaran proyek miliaran rupiah tersebut. (Red)

JAKARTA, Malutline — Gelombang protes terhadap dugaan berbagai penyimpangan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara kian membesar. Pengurus Pusat Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI RI) bersama Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara turun langsung menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Agama Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Dalam aksi tersebut, massa secara terbuka mendesak Menteri Agama Republik Indonesia segera mencopot Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara, Amar Manaf, sekaligus meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh berbagai dugaan penyimpangan anggaran, praktik maladministrasi, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan yang disebut terjadi di internal Kementerian Agama Maluku Utara.

Dengan membawa mobil komando dan puluhan peserta aksi, massa menyampaikan sederet tuntutan yang mereka klaim berdasarkan hasil investigasi organisasi serta laporan masyarakat yang selama ini telah dihimpun.

Dugaan Korupsi Proyek Puluhan Miliar di IAIN Ternate Diminta Dibongkar Salah satu tuntutan utama yang disuarakan massa adalah mendesak KPK Republik Indonesia segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan di lingkungan IAIN Ternate yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Koordinator aksi, Mansur A Dom, dalam orasinya meminta KPK segera memanggil dan memeriksa mantan Rektor IAIN Ternate, Rajiman Ismail, beserta seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) senilai Rp39 miliar.

Proyek tersebut diketahui bersumber dari anggaran Kementerian Agama RI dan dikerjakan oleh PT Lasissco Haltim Raya, Menurut Mansur, proyek tersebut patut dicurigai karena diduga menyimpan sejumlah indikasi pelanggaran serius yang wajib ditelusuri secara transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, massa juga meminta KPK membuka kembali penyelidikan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Ternate Tahun 2022 senilai Rp19,7 miliar yang dikerjakan PT Albarka Abdul Aziz menggunakan dana APBN melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.

Massa menduga terdapat ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Jika dugaan tersebut benar, maka penggunaan anggaran negara bernilai miliaran rupiah patut dipertanyakan dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dugaan Pungli ASN dan PPPK Ikut Dibongkar Dalam aksi yang sama, orator Ajiz Abubakar mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI segera melakukan investigasi terhadap dugaan praktik pungutan liar dalam proses pengangkatan ASN dan PPPK di lingkungan Kementerian Agama Maluku Utara.

Ketua GPM Maluku Utara yang juga Ketua Bidang Organisasi DPP GPM, Sartono Halek, dalam forum hearing bersama pejabat Kementerian Agama RI menyampaikan adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada peserta seleksi dengan iming-iming kelulusan sebagai ASN maupun PPPK.

Praktik semacam itu, apabila terbukti, dinilai mencederai prinsip meritokrasi, profesionalisme birokrasi, serta semangat reformasi pelayanan publik yang selama ini digaungkan pemerintah pusat.

Dalam forum tersebut, Sartono juga menyebut sejumlah pihak yang menurutnya perlu dimintai klarifikasi karena diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh pihak yang disebut tetap harus diberikan ruang klarifikasi melalui mekanisme hukum yang profesional, objektif, dan transparan.

Dugaan Rangkap Jabatan, Nepotisme dan Monopoli Jabatan Disorot FAKI RI dan GPM Maluku Utara juga menyoroti dugaan praktik rangkap jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara.

Massa menduga terdapat pegawai berstatus PPPK yang menjalankan fungsi strategis sebagai PPK meskipun diduga belum memenuhi persyaratan kompetensi dan sertifikasi sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, massa juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI mengusut dugaan praktik monopoli jabatan, nepotisme, serta penempatan sejumlah pejabat yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara.

Sejumlah penempatan pejabat di berbagai daerah seperti Halmahera Timur, Kota Ternate, Kepulauan Sula, Halmahera Tengah, hingga Halmahera Utara diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme asesmen dan prosedur birokrasi sebagaimana mestinya.

Dugaan Mafia Proyek dan Pemotongan Fee 10 Persen Diminta Diusut Tak berhenti sampai di situ, massa aksi juga meminta aparat pengawas internal pemerintah menelusuri dugaan pemotongan fee proyek sebesar 10 persen pada sejumlah pekerjaan yang bersumber dari APBN maupun dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Massa menduga terdapat praktik pengaturan proyek dan monopoli pekerjaan yang melibatkan pihak tertentu dengan menggunakan beberapa perusahaan berbeda untuk mengendalikan paket pekerjaan di lingkungan Kementerian Agama Maluku Utara.

Selain itu, dugaan peredaran Surat Keputusan (SK) bodong di MAN 1 Halmahera Selatan turut menjadi perhatian serius karena dinilai berpotensi mengarah pada praktik mafia administrasi yang merusak sistem tata kelola pendidikan.

FAKI RI Tegaskan Akan Kawal Hingga Proses Hukum Berjalan, Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, pihak Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kepala Bagian Strategi Komunikasi Politik menyatakan seluruh aspirasi yang disampaikan massa akan diteruskan kepada Menteri Agama RI dan Direktorat Jenderal terkait untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun hearing berlangsung dalam suasana tegang setelah massa mendesak adanya jaminan agar Kementerian Agama segera mengambil langkah konkret terhadap Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara, Amar Manaf.

FAKI RI menegaskan bahwa seluruh laporan yang telah disampaikan kepada KPK, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI akan terus dikawal sampai ada langkah hukum yang nyata dan terbuka di hadapan publik.

Mereka bahkan memastikan akan kembali menggelar aksi lanjutan di Kementerian Agama RI dan KPK pada pekan depan sebagai bentuk tekanan moral terhadap aparat penegak hukum agar seluruh dugaan penyimpangan yang dilaporkan tidak berhenti sebagai laporan administratif semata.

“Negara tidak boleh diam ketika dugaan korupsi, penyalahgunaan jabatan, mafia proyek, pungli ASN, serta praktik nepotisme diduga terjadi dalam institusi yang seharusnya menjadi contoh moral pelayanan publik. Semua pihak yang terlibat wajib diperiksa secara transparan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas massa aksi.

Publik kini menunggu keberanian pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. Akankah dugaan skandal besar di tubuh Kementerian Agama Maluku Utara benar-benar diusut, atau kembali tenggelam tanpa kejelasan hukum?Versi ini dibuat lebih tajam, berkelas, formal, dan bernuansa investigatif kuat seperti gaya headline media kritik publik. (Red)

JAKARTA, Malutline — Dugaan praktik manipulasi biaya penambahan daya listrik yang melibatkan oknum di internal PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate mulai menjadi sorotan serius. Sejumlah pihak menduga adanya praktik tidak transparan dalam pelayanan tambah daya listrik yang berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai program diskon resmi pemerintah.

Fungsionaris Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI), Reza Amana syadik, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi terkait dugaan tindak pidana pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT PLN (Persero) UP3 Ternate, khususnya menyangkut praktik manipulasi biaya penambahan daya listrik atau penambahan watt/VA yang diduga tidak sesuai dengan kebijakan diskon 50 persen yang telah ditetapkan pemerintah.

Tak hanya itu, AMPHI juga menyoroti dugaan persoalan lain yang berkaitan dengan sejumlah pekerjaan proyek pemasangan jaringan listrik milik PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang dinilai bermasalah dan perlu dibuka secara terang kepada publik.

«“Kami menerima informasi adanya dugaan mafia biaya tambah daya listrik yang tidak sesuai dengan kebijakan diskon pemerintah sebesar 50 persen. Selain itu, terdapat sejumlah proyek jaringan listrik di Maluku Utara yang patut diduga bermasalah dan harus diusut secara terbuka,” tegas Reza.»

Atas dugaan tersebut, AMPHI memastikan akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia serta Kantor Pusat PLN di Jakarta dengan membawa sejumlah tuntutan tegas.

AMPHI mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran manajemen serta vendor yang beroperasi di PLN UP3 Ternate.

Selain itu, AMPHI juga meminta KPK RI turun tangan melakukan pemeriksaan atas dugaan praktik mafia manipulasi biaya tambah daya listrik yang dinilai berpotensi melanggar hukum dan merugikan pelanggan.

Tak berhenti di situ, organisasi mahasiswa tersebut juga meminta seluruh vendor maupun kontraktor PLN yang mengerjakan proyek jaringan listrik di wilayah Maluku Utara dipanggil dan diperiksa karena sejumlah proyek diduga kuat bermasalah dalam pelaksanaannya.

Praktisi Hukum Jika Terbukti, Pelaku Bisa Dipidana Penjara Hingga 7 Tahun Terpisah, Praktisi Hukum Maluku Utara, Irwan Abd Hamid, mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus penipuan berkedok penambahan daya listrik yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu dengan mengatasnamakan PLN.

Menurut irwan, ciri-ciri praktik ilegal tersebut biasanya dilakukan dengan menawarkan jasa percepatan tambah daya atau proses instan di luar mekanisme resmi PLN, dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan, pembayaran dilakukan secara tunai langsung kepada petugas, serta tidak disertai identitas resmi maupun surat tugas dari perusahaan.

«“Masyarakat harus berhati-hati. Biasanya oknum menawarkan proses cepat di luar sistem resmi, meminta pembayaran tunai langsung, namun tidak bisa menunjukkan identitas resmi PLN ataupun surat tugas. Ini patut dicurigai sebagai praktik ilegal,” jelas Irwan.»

Ia menegaskan, apabila benar terdapat oknum pegawai atau petugas PLN UP3 Ternate yang melakukan praktik semacam itu, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius.

Secara hukum, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Ancaman hukuman bagi pelaku, kata Irwan, dapat berupa pidana penjara hingga 7 tahun serta denda ratusan juta rupiah, tergantung tingkat pelanggaran yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

«“Setiap tindakan manipulasi biaya, pencatutan nama PLN, perubahan instalasi di luar prosedur resmi, ataupun penambahan daya ilegal memiliki konsekuensi hukum yang sangat tegas. Jika informasi yang disampaikan mahasiswa pemerhati hukum ini benar adanya, maka Polda Maluku Utara wajib segera melakukan penyelidikan mendalam,” tegas irwan»

Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, khususnya KPK RI dan Polda Maluku Utara, untuk mengusut dugaan praktik mafia layanan kelistrikan yang dinilai mencoreng pelayanan publik dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

Jika dugaan ini terbukti, maka kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. (Red)

MABA, Malutline — Aktivitas pertambangan nikel yang dijalankan PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT Sumber Daya Arindo (SDA) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, kini menjadi sorotan serius publik. Dua perusahaan yang berada dalam kelompok usaha PT ANTAM Tbk tersebut diduga kuat menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan dari kawasan hulu hingga pesisir di wilayah Teluk Buli.

Berdasarkan hasil penelusuran dan data yang diperoleh wartawan, aktivitas pertambangan kedua perusahaan diduga telah menimbulkan dampak ekologis yang signifikan, mulai dari kawasan Kali Kukuba, aliran sungai sepanjang Tanjung Koropon, hingga wilayah pesisir Maba yang bermuara langsung ke Teluk Buli.

Skala operasi pertambangan yang dijalankan kedua perusahaan pada tahun 2026 juga terbilang sangat besar. Data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menunjukkan:

PT Nusa Karya Arindo (NKA)
• Kuota produksi nikel mencapai 4.000.000 ton
• Luas konsesi mencapai 20.763 hektar, meliputi Blok Moronopo dengan rencana ekspansi lanjutan hingga akhir 2026

PT Sumber Daya Arindo (SDA)
• Kuota produksi bijih nikel sebesar 2.839.023 ton DMP
• Luas konsesi mencapai 14.421 hektar

Sementara itu, data lapangan menunjukkan adanya dugaan penggunaan kawasan di luar batas rencana operasi resmi yang diperkirakan mencapai lebih dari 5.000 hektar tambahan, mencakup jalur sungai, kawasan pesisir, serta daerah tangkapan air yang berhubungan langsung dengan Teluk Buli.

Ironisnya, izin awal operasi produksi disebut hanya ditetapkan pada luasan sekitar 24 hektar sebagai titik awal kegiatan tambang.

Peta Resmi Ungkap Dugaan Perluasan Aktivitas Tambang Tanpa Kendali Dokumen peta resmi tertanggal 06 November 2025 dengan skala 1:10.000 memperlihatkan sejumlah fakta yang menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kondisi lingkungan di Halmahera Timur.

Temuan tersebut di antaranya menunjukkan, Aktivitas galian terbuka dan pembangunan jalan tambang terus meluas hingga mendekati bahkan menyentuh kawasan Hutan Lindung (HL) serta Hutan Produksi Terbatas (HPT).

• Padahal izin penggunaan kawasan hutan hanya didasarkan pada empat Surat Keputusan, yakni SK 902, SK 917, SK 919, dan SK 920 Tahun 2023.

• Lokasi pembuangan tanah penutup (overburden) serta timbunan material tambang ditemukan berada sangat dekat dengan jalur sungai aktif dan wilayah pesisir.

• Sejumlah aktivitas tambang diduga berlangsung di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) dan sebagian jalur sungai yang tidak tercantum dalam dokumen rencana penambangan resmi.

Kondisi tersebut menimbulkan risiko serius berupa sedimentasi, pencemaran air, hingga limpasan lumpur yang berpotensi langsung merusak ekosistem Teluk Buli dan Kali Kukuba.

Sistem Pengawasan Dipertanyakan, ANTAM Diminta Bertanggung Jawab PT NKA diketahui mulai menjalankan konsesi setelah diberlakukannya RKAB baru pada Januari 2026. Dalam operasionalnya, perusahaan menggandeng sedikitnya empat kontraktor jasa pertambangan, dengan hasil produksi yang direncanakan dipasok langsung ke fasilitas smelter PT Feni Haltim yang berada di kawasan izin perusahaan.

Seluruh aktivitas tersebut berjalan dalam koordinasi bisnis yang terhubung langsung dengan kelompok usaha PT ANTAM Tbk sebagai perusahaan induk milik negara.

Namun demikian, penerapan prinsip Good Mining Practice (kaidah pertambangan yang baik dan benar) dinilai belum berjalan maksimal, bahkan terkesan diabaikan, sehingga memicu kerusakan kawasan hutan penyangga, terganggunya aliran sungai, serta lemahnya upaya pemulihan lingkungan.

GPLT-MU Desak Audit Nasional dan Evaluasi Total

Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU), Sudiono H Dikir, SH, menyampaikan sikap tegas terhadap situasi tersebut.

«“Besarnya kuota produksi, luas kawasan konsesi, serta indikasi perluasan aktivitas di luar kendali telah memperlihatkan ancaman nyata terhadap sistem sungai, kawasan hutan, dan perairan Teluk Buli. Kami menuntut audit lingkungan secara terbuka dan menyeluruh, serta evaluasi total terhadap manajemen pertambangan yang berada di bawah payung PT ANTAM Tbk,” tegas Sudiono.»

GPLT-MU juga memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan mengajukan permohonan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar segera menginstruksikan:

• Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)
• Kejaksaan Agung Republik Indonesia
• Aparat penegak hukum terkait

untuk melakukan inspeksi lapangan, audit menyeluruh, serta penyelidikan terpadu terhadap aktivitas pertambangan di Halmahera Timur.

Tak hanya itu, jaringan masyarakat sipil bersama elemen pemuda dan aktivis lingkungan dikabarkan tengah mempersiapkan aksi demonstrasi damai di Kantor Pusat PT ANTAM Tbk di Jakarta, guna menuntut pertanggungjawaban induk perusahaan atas dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi.

Publik kini menaruh perhatian serius terhadap pengelolaan sumber daya alam di Halmahera Timur. Masyarakat berharap negara tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi semata, tetapi hadir menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi hak hidup masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan kehidupan pada laut dan sumber air bersih.

Teluk Buli hari ini menjadi simbol pertarungan antara kepentingan industri dan keberlangsungan lingkungan hidup. Pertanyaan besarnya, apakah negara akan bertindak sebelum kerusakan berubah menjadi bencana yang tak lagi bisa dipulihkan? (Red)