MABA, Malutline — Aktivitas pertambangan nikel yang dijalankan PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT Sumber Daya Arindo (SDA) di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara, kini menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Dua perusahaan yang berada dalam grup usaha PT ANTAM Tbk itu diduga menjadi aktor utama di balik kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan di kawasan Teluk Buli dan sejumlah daerah aliran sungai di sekitarnya.
Sejumlah data lapangan yang diperoleh menunjukkan aktivitas eksploitasi pertambangan yang berlangsung masif diduga telah memicu kerusakan ekologis serius, mulai dari kawasan Kali Kukuba, Tanjung Koropon, daerah hulu sungai, hingga kawasan pesisir Maba yang menjadi jalur akhir aliran sedimentasi menuju Teluk Buli.
Kerusakan yang terus meluas tersebut kini memunculkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas industri ekstraktif berskala besar di Halmahera Timur.
Operasi Tambang Berskala Raksasa, Luasan Konsesi Puluhan Ribu Hektar
Dokumen resmi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 menunjukkan besarnya skala operasi kedua perusahaan.
PT Nusa Karya Arindo (NKA) tercatat memiliki kuota produksi nikel mencapai 4 juta ton dengan total luas konsesi sekitar 20.763 hektar yang mencakup kawasan Blok Moronopo.
Sementara PT Sumber Daya Arindo (SDA) mengantongi kuota produksi 2.839.023 ton bijih nikel DMP dengan total luas wilayah izin mencapai 14.421 hektar.
Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan perluasan aktivitas pertambangan di luar area operasi resmi yang diperkirakan telah mencapai lebih dari 5.000 hektar tambahan, meliputi kawasan aliran sungai, pesisir laut, hingga wilayah tangkapan air yang berhubungan langsung dengan ekosistem Teluk Buli.
Ironisnya, izin awal operasi produksi disebut hanya berada pada luasan sekitar 24 hektar, namun aktivitas yang berkembang di lapangan diduga telah jauh melampaui batas awal perencanaan.
Peta Resmi Ungkap Dugaan Aktivitas Tambang Mendekati Kawasan Hutan Lindung Dokumen peta resmi tertanggal 6 November 2025 berskala 1:10.000 memperlihatkan fakta yang memicu kekhawatiran serius terhadap masa depan lingkungan Halmahera Timur.
Temuan tersebut menunjukkan aktivitas galian terbuka, pembangunan jalan hauling, serta pembukaan lahan tambang terus bergerak meluas hingga mendekati bahkan diduga menyentuh kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Padahal izin penggunaan kawasan hutan yang dimiliki perusahaan diketahui hanya berdasarkan empat dokumen keputusan, yakni SK Nomor 902, 917, 919, dan 920 Tahun 2023.
Selain itu, lokasi pembuangan overburden (tanah penutup) serta timbunan material tambang ditemukan berada sangat dekat dengan jalur sungai aktif dan kawasan pesisir.
Sejumlah aktivitas tambang juga diduga berlangsung pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) serta jalur sungai yang tidak tercantum dalam dokumen rencana penambangan resmi.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan sedimentasi berat, pencemaran sumber air, kerusakan daerah tangkapan air, hingga ancaman langsung terhadap ekosistem laut Teluk Buli.
ANTAM Diminta Bertanggung Jawab, Pengawasan Negara Dinilai Lemah PT NKA diketahui mulai beroperasi aktif setelah RKAB baru diberlakukan pada Januari 2026 dengan menggandeng sedikitnya empat kontraktor pertambangan, sementara hasil produksi direncanakan memasok kebutuhan smelter PT Feni Haltim.
Seluruh aktivitas bisnis tersebut berada dalam koordinasi perusahaan induk PT ANTAM Tbk, perusahaan milik negara yang seharusnya menjadi contoh dalam penerapan prinsip Good Mining Practice atau tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.
Namun fakta lapangan justru menunjukkan dugaan lemahnya penerapan standar pertambangan yang baik, minimnya upaya rehabilitasi lingkungan, serta semakin terganggunya fungsi kawasan hutan penyangga dan sistem aliran sungai, Situasi ini memunculkan kritik keras terhadap sistem pengawasan pemerintah yang dinilai gagal mengendalikan aktivitas tambang berskala besar tersebut.
GPLT-MU Desak Audit Nasional, Kejaksaan Agung Diminta Turun Selidiki Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU), Sudiono H Dikir, SH, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat ancaman kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
«“Besarnya kuota produksi, luas konsesi yang sangat besar, serta dugaan aktivitas tambang di luar batas perizinan telah menjadi ancaman serius bagi sistem sungai, kawasan hutan, dan ekosistem Teluk Buli. Negara tidak boleh diam. Kami mendesak audit lingkungan secara terbuka dan evaluasi total terhadap seluruh aktivitas pertambangan di bawah PT ANTAM Tbk,” tegas Sudiono.»
GPLT-MU memastikan persoalan ini akan dibawa langsung ke tingkat nasional melalui permohonan resmi kepada Presiden Republik Indonesia agar segera memerintahkan, • Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)
• Kejaksaan Agung Republik Indonesia
• Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
• Aparat penegak hukum terkait
untuk melakukan audit investigatif, inspeksi lapangan, serta penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Halmahera Timur.
Teluk Buli Terancam, Publik Menunggu Keberanian Negara Di tengah meningkatnya tekanan publik, jaringan masyarakat sipil bersama elemen pemuda dan aktivis lingkungan kini dikabarkan tengah mempersiapkan aksi demonstrasi di Kantor Pusat PT ANTAM Tbk di Jakarta sebagai bentuk desakan terhadap perusahaan induk agar bertanggung jawab atas dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi.
Publik menilai eksploitasi sumber daya alam tidak boleh terus dilakukan dengan mengorbankan hutan, sungai, laut, serta hak hidup masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada keseimbangan alam.
Teluk Buli hari ini bukan sekadar kawasan industri tambang, melainkan simbol nyata pertarungan antara kepentingan ekonomi dan keselamatan lingkungan hidup. Pertanyaan besarnya, apakah negara akan hadir menyelamatkan Halmahera Timur, atau membiarkan kerusakan ekologis berubah menjadi bencana permanen yang tak lagi bisa diperbaiki. (Bur)




Dugaan Korupsi Proyek Puluhan Miliar di IAIN Ternate Diminta Dibongkar Salah satu tuntutan utama yang disuarakan massa adalah mendesak KPK Republik Indonesia segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan di lingkungan IAIN Ternate yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Proyek tersebut diketahui bersumber dari anggaran Kementerian Agama RI dan dikerjakan oleh PT Lasissco Haltim Raya, Menurut Mansur, proyek tersebut patut dicurigai karena diduga menyimpan sejumlah indikasi pelanggaran serius yang wajib ditelusuri secara transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum.
Jika dugaan tersebut benar, maka penggunaan anggaran negara bernilai miliaran rupiah patut dipertanyakan dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.