SOFIFI, Malutline – Aktivitas penambangan galian C milik PT Intim Kara di wilayah Kali Oba, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, kini menuai sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga masih terus beroperasi meski izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki disebut telah berakhir sejak Agustus 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, PT Intim Kara diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa didukung dokumen perizinan resmi terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Kondisi ini memicu pertanyaan serius dari masyarakat, terutama warga Desa Durian dan Desa Ampera, Kecamatan Oba Utara. Mereka mempertanyakan belum adanya tindakan hukum dari aparat penegak hukum meski perusahaan diduga telah beroperasi tanpa izin aktif selama kurang lebih 11 bulan, terhitung sejak Agustus 2025 hingga Juni 2026.

Warga menilai aktivitas penambangan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Dampak yang mulai dirasakan antara lain abrasi di sekitar aliran Kali Oba, kerusakan area perkebunan warga, pohon kelapa tumbang, hingga menurunnya debit air sumur masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Kepala Desa Durian, Fiktor Pareta, S.IP, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa PT Intim Kara sebelumnya memang memiliki izin resmi, namun masa berlaku izin tersebut disebut telah berakhir pada Agustus 2025.

«“Kalau saya waktu itu, ketika ada pembangunan jalan usaha tani kemudian saya coba mau pakai material di Kali Oba, lalu pihak perusahaan mengatakan wilayah itu masuk area PT Intim Kara. Informasi yang saya dapatkan, dokumen izin perusahaan itu memang sudah berakhir sejak Agustus,” ujar Fiktor, Sabtu (20/6/2026).»

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (17/6/2026), aktivitas penambangan PT Intim Kara terlihat masih berjalan normal. Alat berat masih beroperasi melakukan penggalian material di kawasan Kali Oba meskipun status perizinan perusahaan diduga telah mati.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menegaskan bahwa apabila izin perusahaan telah habis masa berlaku, maka seluruh aktivitas tambang seharusnya dihentikan.

«“Kalau IUP-nya sudah mati sejak Agustus 2025, mestinya kegiatan tambang berhenti total. Faktanya alat berat masih bekerja hampir setiap hari,” ungkapnya.»

Tak hanya IUP, dokumen lingkungan berupa UKL-UPL milik PT Intim Kara juga diduga telah habis masa berlaku pada periode yang sama. Jika benar demikian, aktivitas tambang tersebut diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Warga juga menduga area penambangan yang dilakukan perusahaan telah melewati batas wilayah izin yang sebelumnya diberikan. Dampaknya, sebagian lahan perkebunan masyarakat mulai terdampak abrasi akibat aktivitas pengerukan yang disebut semakin dalam.

«“Sebagian kebun warga terkena abrasi, beberapa pohon kelapa sudah rubuh. Sumur warga di Desa Durian juga banyak yang mulai kering karena debit air menurun akibat aktivitas penggalian yang semakin dalam,” kata warga lainnya.»

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Polda Maluku Utara, Polres Tidore Kepulauan, serta Polsek Oba Utara agar segera turun tangan menghentikan seluruh aktivitas penambangan dan memproses hukum pihak-pihak yang diduga melakukan pertambangan tanpa izin resmi.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polda Maluku Utara dan Polres Tidore Kepulauan terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. (Red)

TERNATE, Malutline— Proses seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Ternate tahun 2026 kini menuai sorotan serius dari publik. Panitia seleksi yang berada di bawah koordinasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Ternate diduga melakukan perubahan hasil kelulusan yang memunculkan indikasi adanya rekayasa dalam penetapan peserta yang dinyatakan lolos.

Dugaan tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa sejumlah peserta yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi standar kelulusan berdasarkan hasil rapat internal panitia, justru tiba-tiba tidak lagi tercantum dalam daftar resmi peserta yang diumumkan lulus seleksi.

Perubahan daftar nama peserta setelah proses penetapan internal selesai dilaksanakan memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, hasil seleksi yang semestinya ditetapkan berdasarkan akumulasi penilaian objektif diduga mengalami perubahan tanpa penjelasan yang transparan kepada publik.

Sejumlah sumber menyebut adanya kejanggalan serius dalam tahapan akhir seleksi. Pergantian nama peserta yang sebelumnya telah masuk daftar kelulusan memunculkan dugaan kuat adanya intervensi pihak tertentu yang diduga ikut mempengaruhi keputusan akhir panitia.

“Yang menjadi pertanyaan publik, bagaimana mungkin nama peserta yang sudah dinyatakan masuk kategori lulus dalam rapat panitia tiba-tiba berubah saat pengumuman resmi diterbitkan. Ini patut diduga ada permainan yang harus diusut,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Seleksi Paskibraka merupakan agenda resmi negara yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, profesionalitas, dan keadilan. Jika dugaan perubahan hasil kelulusan tersebut benar terjadi di luar mekanisme resmi yang telah disepakati panitia, maka hal itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap integritas proses seleksi.

Atas polemik yang berkembang, masyarakat mendesak M. Tauhid Soleman untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Ternate, Nuryadin Rachman, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan seleksi Paskibraka tahun 2026.

Desakan evaluasi terhadap Nuryadin Rachman dinilai penting untuk memastikan proses seleksi tidak dicederai oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan asas keadilan serta untuk menjaga marwah rekrutmen generasi muda daerah.

“Wali Kota tidak boleh diam. Jika benar terjadi perubahan hasil setelah rapat penetapan selesai, maka Kepala Kesbangpol selaku penanggung jawab wajib dievaluasi. Jangan sampai seleksi yang seharusnya melahirkan putra-putri terbaik daerah justru ternoda oleh dugaan permainan orang dalam,” tegas salah satu pemerhati pendidikan di Kota Ternate.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia seleksi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Ternate belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan perubahan hasil kelulusan yang kini menjadi perhatian luas masyarakat.

Publik berharap Pemerintah Kota Ternate segera membuka fakta secara transparan dan melakukan investigasi menyeluruh demi menjaga kredibilitas seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen yang melibatkan generasi muda daerah. (Red)

HALSEL, Malutline – Polemik pelelangan rumah milik almarhum Amirudin Haru di Kabupaten Halmahera Selatan terus menuai perhatian publik. Pihak keluarga kini angkat bicara dan menyoroti sikap [Bank Rakyat Indonesia (BRI)Cabang Bacan yang dinilai tidak menunjukkan rasa kemanusiaan setelah pemilik rumah meninggal dunia akibat Covid-19, namun justru tetap melakukan tekanan terkait kredit dengan data yang dipertanyakan keabsahannya.

Menurut keterangan keluarga, almarhum Amirudin Haru meninggal dunia saat pandemi Covid-19, kondisi yang saat itu membawa dampak besar terhadap kehidupan ekonomi keluarga. Namun di tengah situasi duka yang belum sepenuhnya pulih, keluarga mengaku justru dihadapkan pada persoalan serius terkait kredit perbankan yang berujung pada proses pelelangan rumah.

Yang membuat keluarga semakin terpukul, pihak bank disebut tetap melakukan penagihan dengan nominal kredit yang dianggap tidak masuk akal. Keluarga mengaku menerima informasi bahwa nilai kewajiban kredit yang dijadikan dasar proses lelang disebut mencapai sekitar Rp1 miliar.

Angka tersebut kemudian memicu tanda tanya besar setelah keluarga melakukan penelusuran melalui dokumen resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berdasarkan data yang diterima, total sisa kewajiban kredit berikut bunga dan denda tercatat hanya sebesar Rp83.883.915.

Perbedaan angka yang sangat jauh antara klaim tagihan pihak bank dan data resmi OJK membuat keluarga menduga adanya ketidaksesuaian serius dalam administrasi kredit yang perlu diusut secara terbuka.

“Pemilik rumah sudah meninggal karena Covid-19. Kami berharap ada kebijakan atau keringanan sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan. Tetapi yang kami alami justru tekanan dengan angka utang yang tidak jelas asal-usulnya. Ketika dicek, data resmi justru berbeda jauh,” ungkap pihak keluarga.

Tidak hanya itu, keluarga juga mempertanyakan prosedur yang dijalankan pihak bank. Menurut mereka, sebelum rumah diproses untuk dilelang, tidak pernah ada penyampaian tahapan peringatan resmi sebagaimana prosedur umum penyelesaian kredit bermasalah.

Keluarga menegaskan tidak pernah menerima SP1, SP2, maupun SP3, namun aset rumah secara tiba-tiba telah masuk proses pelelangan.

Atas kondisi tersebut, keluarga menduga terdapat persoalan serius dalam proses administrasi kredit maupun tahapan eksekusi aset yang dilakukan pihak bank.

Kini pihak keluarga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara agar segera turun melakukan pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian data kredit, dugaan tekanan terhadap keluarga nasabah, serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur pelelangan yang dilakukan oleh pihak BRI Cabang Bacan.

Kasus ini mulai menjadi perhatian masyarakat karena bukan hanya menyangkut persoalan kredit semata, tetapi juga menyentuh aspek keadilan, transparansi lembaga keuangan, serta nilai kemanusiaan terhadap keluarga nasabah yang sedang mengalami musibah kehilangan anggota keluarga akibat pandemi Covid-19.

Pihak keluarga berharap seluruh fakta dapat dibuka secara terang agar masyarakat mengetahui secara jelas apakah proses yang dilakukan benar-benar sesuai aturan atau justru terdapat dugaan penyimpangan yang merugikan ahli waris. (Jais)

HALSEL, Malutline – Proses pelelangan rumah milik almarhum Amirudin Haru di Kabupaten Halmahera Selatan kini memicu polemik serius. Pihak keluarga, khususnya istri almarhum, secara terbuka mempertanyakan tindakan [Bank Rakyat Indonesia (BRI)]Cabang Bacan yang diduga melakukan proses pelelangan dengan sejumlah kejanggalan administrasi yang dinilai merugikan keluarga.

Sorotan tajam muncul setelah keluarga mengetahui bahwa nilai utang yang dijadikan dasar pelelangan rumah disebut mencapai sekitar Rp1 miliar. Angka fantastis tersebut langsung menimbulkan tanda tanya besar di pihak keluarga, sebab selama ini mereka tidak pernah mengetahui adanya kewajiban kredit sebesar itu.

Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah mereka memperoleh dokumen resmi dari [Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam dokumen tersebut tercatat total sisa kewajiban kredit, termasuk bunga dan denda, hanya sebesar Rp83.883.915.

Selisih nilai yang sangat mencolok antara angka Rp1 miliar yang disebut pihak bank dengan data resmi OJK sebesar Rp83 juta lebih itu kini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian serius dalam administrasi kredit yang dilakukan pihak bank.

“Kami mempertanyakan dasar perhitungan yang dipakai pihak bank. Dari mana muncul angka Rp1 miliar itu, sementara data resmi yang kami terima dari OJK menunjukkan sisa kewajiban hanya sekitar Rp83 juta. Ini perbedaan yang sangat jauh dan patut dipertanyakan secara hukum,” ungkap pihak keluarga kepada wartawan.

Tidak berhenti di situ, pihak keluarga mengaku kembali menemukan sejumlah data lain yang dianggap janggal dalam dokumen administrasi kredit. Beberapa poin dalam dokumen tersebut, menurut keluarga, tidak pernah diketahui sebelumnya, tidak pernah dijelaskan, bahkan tidak pernah mendapat persetujuan dari keluarga sebagai pihak yang berkepentingan langsung terhadap aset tersebut.

Keluarga menduga persoalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan terdapat indikasi persoalan serius dalam pengelolaan data kredit yang perlu dibuka secara terang kepada publik.

Yang semakin memperbesar tanda tanya, menurut keluarga, sebelum rumah diproses untuk dilelang, pihak BRI Cabang Bacan Desa tomori disebut tidak pernah menyampaikan tahapan surat peringatan resmi sebagaimana mekanisme umum penyelesaian kredit bermasalah di dunia perbankan.

Pihak keluarga menegaskan bahwa hingga rumah masuk dalam proses lelang, mereka tidak pernah menerima Surat Peringatan Pertama (SP1), Surat Peringatan Kedua (SP2), maupun Surat Peringatan Ketiga (SP3).

“Secara prosedur seharusnya bank memberikan tahapan peringatan terlebih dahulu. Namun kami tidak pernah menerima SP1, SP2 ataupun SP3. Tiba-tiba rumah sudah masuk proses lelang. Ini membuat kami mempertanyakan apakah prosedur yang dilakukan benar-benar sesuai aturan atau tidak,” tegas keluarga.

Atas sejumlah dugaan kejanggalan tersebut, keluarga kini meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses administrasi kredit hingga tahapan pelelangan yang dilakukan pihak bank.

Menurut keluarga, apabila ditemukan adanya dugaan manipulasi data, ketidaksesuaian pencatatan kredit, atau pelanggaran prosedur pelelangan, maka persoalan ini harus diproses secara hukum demi memberikan kepastian dan keadilan.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hak nasabah, transparansi lembaga keuangan, serta integritas sistem perbankan dalam menjalankan proses penyelesaian kredit bermasalah.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas persoalan tersebut agar seluruh fakta terbuka secara transparan di hadapan publik.(Jais)

Ternate, malutline – Penyidik Unit Reskrim Polsek Ternate Utara melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri Ternate dalam perkara tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, Selasa (23/6/2026).

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin oleh Kapolsek Ternate Utara AKP Rusli Hanafi bersama Kanit Reskrim serta personel Unit Reskrim Polsek Ternate Utara.

Kapolsek Ternate Utara AKP Rusli Hanafi, Melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo S.Ip., Menyampaikan Tersangka yang diserahkan berinisial DAFA SAPUTRA ASIKING alias DAFA (16), yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 19.20 WIT di RT 009/RW 005, Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun berkas perkara, tersangka, dan barang bukti diterima oleh Jaksa Madya Teguh Fidiah Wahyudi, S.H., M.M. dari Kejaksaan Negeri Ternate.

Barang bukti yang diserahkan dalam perkara tersebut Diantaranya Satu buah flashdisk Toshiba 16 GB warna putih yang berisi rekaman video siaran langsung antara tersangka dan korban, Satu buah jaket warna hitam dengan lis biru bertuliskan “Rocket Wheels”,

Satu bilah parang bergagang kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 55 cm,
Satu lembar kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan “Just Do It”,
Satu buah celana jeans pendek warna biru, Serta Satu unit telepon genggam merek Vivo Y21 warna ungu beserta nomor IMEI yang tercatat dalam berkas perkara.

Kasi Humas Juga Menambahkan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan penting dalam proses peradilan pidana, Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga perkara dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,”tambah Kasi Humas.

Lebih lanjut, IPDA Sudirjo menegaskan komitmen Polres Ternate dalam memberikan kepastian hukum serta mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat melalui penanganan setiap perkara secara objektif dan berkeadilan.

“Polres Ternate Berkomitmen melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, Serta Memastikan proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi keluarga korban, serta menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar senantiasa mengedepankan penyelesaian masalah secara bijaksana dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tutup Kasi Humas.(Muksin)