SOFIFI, Malutline – Aktivitas penambangan galian C milik PT Intim Kara di wilayah Kali Oba, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, kini menuai sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga masih terus beroperasi meski izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki disebut telah berakhir sejak Agustus 2025.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, PT Intim Kara diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa didukung dokumen perizinan resmi terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Kondisi ini memicu pertanyaan serius dari masyarakat, terutama warga Desa Durian dan Desa Ampera, Kecamatan Oba Utara. Mereka mempertanyakan belum adanya tindakan hukum dari aparat penegak hukum meski perusahaan diduga telah beroperasi tanpa izin aktif selama kurang lebih 11 bulan, terhitung sejak Agustus 2025 hingga Juni 2026.
Warga menilai aktivitas penambangan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Dampak yang mulai dirasakan antara lain abrasi di sekitar aliran Kali Oba, kerusakan area perkebunan warga, pohon kelapa tumbang, hingga menurunnya debit air sumur masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Kepala Desa Durian, Fiktor Pareta, S.IP, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa PT Intim Kara sebelumnya memang memiliki izin resmi, namun masa berlaku izin tersebut disebut telah berakhir pada Agustus 2025.
«“Kalau saya waktu itu, ketika ada pembangunan jalan usaha tani kemudian saya coba mau pakai material di Kali Oba, lalu pihak perusahaan mengatakan wilayah itu masuk area PT Intim Kara. Informasi yang saya dapatkan, dokumen izin perusahaan itu memang sudah berakhir sejak Agustus,” ujar Fiktor, Sabtu (20/6/2026).»
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (17/6/2026), aktivitas penambangan PT Intim Kara terlihat masih berjalan normal. Alat berat masih beroperasi melakukan penggalian material di kawasan Kali Oba meskipun status perizinan perusahaan diduga telah mati.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menegaskan bahwa apabila izin perusahaan telah habis masa berlaku, maka seluruh aktivitas tambang seharusnya dihentikan.
«“Kalau IUP-nya sudah mati sejak Agustus 2025, mestinya kegiatan tambang berhenti total. Faktanya alat berat masih bekerja hampir setiap hari,” ungkapnya.»
Tak hanya IUP, dokumen lingkungan berupa UKL-UPL milik PT Intim Kara juga diduga telah habis masa berlaku pada periode yang sama. Jika benar demikian, aktivitas tambang tersebut diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.
Warga juga menduga area penambangan yang dilakukan perusahaan telah melewati batas wilayah izin yang sebelumnya diberikan. Dampaknya, sebagian lahan perkebunan masyarakat mulai terdampak abrasi akibat aktivitas pengerukan yang disebut semakin dalam.
«“Sebagian kebun warga terkena abrasi, beberapa pohon kelapa sudah rubuh. Sumur warga di Desa Durian juga banyak yang mulai kering karena debit air menurun akibat aktivitas penggalian yang semakin dalam,” kata warga lainnya.»
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Polda Maluku Utara, Polres Tidore Kepulauan, serta Polsek Oba Utara agar segera turun tangan menghentikan seluruh aktivitas penambangan dan memproses hukum pihak-pihak yang diduga melakukan pertambangan tanpa izin resmi.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polda Maluku Utara dan Polres Tidore Kepulauan terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. (Red)



Sejumlah sumber menyebut adanya kejanggalan serius dalam tahapan akhir seleksi. Pergantian nama peserta yang sebelumnya telah masuk daftar kelulusan memunculkan dugaan kuat adanya intervensi pihak tertentu yang diduga ikut mempengaruhi keputusan akhir panitia.
Atas polemik yang berkembang, masyarakat mendesak M. Tauhid Soleman untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Ternate, Nuryadin Rachman, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan seleksi Paskibraka tahun 2026.


Barang bukti yang diserahkan dalam perkara tersebut Diantaranya Satu buah flashdisk Toshiba 16 GB warna putih yang berisi rekaman video siaran langsung antara tersangka dan korban, Satu buah jaket warna hitam dengan lis biru bertuliskan “Rocket Wheels”,