HALSEL, Malutline – Proses pelelangan rumah milik almarhum Amirudin Haru di Kabupaten Halmahera Selatan kini memicu polemik serius. Pihak keluarga, khususnya istri almarhum, secara terbuka menyampaikan keberatan atas proses lelang yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia Cabang Bacan karena dinilai penuh kejanggalan dan diduga terdapat manipulasi data terkait jumlah utang yang dijadikan dasar eksekusi aset.
Keberatan tersebut bermula ketika pihak keluarga mengetahui bahwa nilai utang yang digunakan pihak bank dalam proses pelelangan disebut mencapai angka Rp1 miliar. Angka tersebut kemudian menimbulkan tanda tanya besar setelah keluarga memperoleh dokumen resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan jumlah sisa kewajiban, termasuk tunggakan bunga dan denda, tercatat hanya sebesar Rp83.883.915.
Selisih nilai yang sangat jauh antara data yang dimiliki keluarga dengan angka yang dijadikan dasar oleh pihak bank membuat keluarga menduga adanya ketidaksesuaian serius dalam administrasi kredit yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami mempertanyakan dari mana angka Rp1 miliar itu muncul. Karena berdasarkan data resmi yang kami terima dari OJK, jumlah sisa utang berikut bunga dan denda hanya tercatat sebesar Rp83 juta lebih. Ini selisih yang sangat besar dan patut diduga ada sesuatu yang tidak beres,” ungkap pihak keluarga kepada media.
Tidak berhenti pada persoalan perbedaan nilai utang, istri almarhum juga mengaku menemukan sejumlah data lain yang dianggap janggal dalam dokumen OJK. Dalam dokumen tersebut, terdapat tiga poin penting administrasi yang tercatat namun menurut keluarga sama sekali tidak pernah diketahui, tidak pernah dijelaskan, bahkan tidak pernah mendapatkan persetujuan dari istri almarhum sebagai pihak keluarga yang berkepentingan langsung terhadap objek kredit tersebut.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa terdapat persoalan serius dalam proses administrasi kredit yang dilakukan pihak bank sejak awal hingga berujung pada pelelangan rumah milik almarhum.
Selain dugaan ketidaksesuaian data, pihak keluarga juga mempersoalkan prosedur pelelangan yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia Cabang Bacan. Menurut keluarga, sebelum rumah dilelang, mereka sama sekali tidak pernah menerima tahapan surat peringatan resmi sebagaimana lazimnya prosedur penyelesaian kredit bermasalah dalam dunia perbankan.
Keluarga menegaskan bahwa selama ini mereka tidak pernah menerima Surat Peringatan pertama (SP1), Surat Peringatan kedua (SP2), maupun Surat Peringatan ketiga (SP3) dari pihak bank. Namun secara tiba-tiba aset rumah milik almarhum telah masuk dalam proses pelelangan.
“Kami merasa sangat dirugikan. Seharusnya ada prosedur yang harus dijalankan sebelum bank mengambil langkah lelang. Sampai hari ini kami tidak pernah menerima SP1, SP2 maupun SP3. Tetapi rumah langsung diproses untuk dilelang. Ini yang membuat kami mempertanyakan legalitas seluruh proses yang dilakukan pihak bank,” tegas keluarga.
Atas dasar sejumlah kejanggalan tersebut, pihak keluarga kini secara resmi meminta aparat penegak hukum turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses administrasi kredit dan pelelangan yang dilakukan oleh pihak bank.
Secara khusus, keluarga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kepolisian Daerah Maluku Utara agar segera melakukan investigasi terhadap dugaan adanya manipulasi data administrasi kredit, dugaan ketidaksesuaian nilai utang, serta dugaan pelanggaran prosedur pelelangan yang dilakukan oleh pihak BRI Cabang Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
“Kami meminta Jaksa di Ternate dan Polda Maluku Utara segera turun memeriksa persoalan ini. Jangan sampai ada dugaan permainan data yang merugikan keluarga kami. Semua harus dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui apakah prosedur yang dilakukan benar atau ada dugaan manipulasi data oleh pihak bank,” tegas pihak keluarga.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut hak nasabah, transparansi lembaga keuangan, serta dugaan penyimpangan administrasi dalam proses penyelesaian kredit yang berujung pada pelelangan aset milik warga.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat untuk mengusut seluruh proses yang terjadi. Mereka menilai apabila dugaan manipulasi data ini benar terjadi, maka hal tersebut tidak hanya merugikan keluarga almarhum Amirudin Haru, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
Keluarga menduga kuat terdapat manipulasi data yang dilakukan oleh pihak BRI Cabang Bacan, sehingga meminta penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan membuka fakta yang sebenarnya kepada publik. (Red)






