TERNATE, Malutline — Praktik peredaran kayu ilegal di Maluku Utara kembali menjadi sorotan publik. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Halmahera Tengah berinisial Mus, diduga terlibat sebagai penadah sekaligus pelaku usaha kayu ilegal yang memasok dan menjual hasil hutan tanpa dokumen resmi di Kota Ternate.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum ASN yang biasa disapa Mus itu diduga mengendalikan bisnis kayu yang berasal dari Pulau Halmahera dan dipasarkan melalui pangkalan kayu di kawasan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa mengantongi izin usaha sektor industri pengolahan maupun perdagangan hasil hutan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ironisnya, di tengah sistem pengawasan peredaran hasil hutan yang semakin diperketat, aktivitas kayu ilegal justru diduga masih bebas berlangsung.
Diketahui, Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) milik Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang menjadi instrumen pengawasan distribusi kayu saat ini tengah mengalami pembatasan akses. Namun peredaran kayu tanpa dokumen resmi diduga tetap berjalan tanpa hambatan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perdagangan hasil hutan di Maluku Utara.
Menanggapi persoalan tersebut, Abdul Salam Ahmad, dari Lembaga Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan Maluku Utara, meminta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas perdagangan kayu ilegal yang melibatkan oknum ASN.
“Jika benar ada ASN yang terlibat dalam bisnis kayu ilegal, maka ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan. Aparatur negara seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan hukum, bukan justru diduga ikut terlibat dalam aktivitas yang merugikan negara dan merusak kawasan hutan,” tegas Abdul Salam Ahmad.
Ia mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap aktivitas usaha kayu tersebut.
Selain itu, Abdul Salam juga meminta Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan oknum ASN dalam jaringan perdagangan hasil hutan ilegal.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri seluruh jaringan distribusi kayu ilegal ini. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus mengancam kelestarian hutan di Maluku Utara,” lanjutnya.
Secara hukum, dugaan pelanggaran tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pada Pasal 12 huruf e, h, k, dan l disebutkan bahwa setiap orang dilarang membeli, menjual, mengangkut, menguasai, maupun memiliki hasil hutan kayu yang diketahui berasal dari pembalakan liar atau tidak dilengkapi dokumen sah.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda mulai dari Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar.
Hingga berita ini dipublikasikan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum ASN berinisial Mus guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut. (Red)





