TERNATE, Malutline — Praktik peredaran kayu ilegal di Maluku Utara kembali menjadi sorotan publik. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Halmahera Tengah berinisial Mus, diduga terlibat sebagai penadah sekaligus pelaku usaha kayu ilegal yang memasok dan menjual hasil hutan tanpa dokumen resmi di Kota Ternate.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum ASN yang biasa disapa Mus itu diduga mengendalikan bisnis kayu yang berasal dari Pulau Halmahera dan dipasarkan melalui pangkalan kayu di kawasan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa mengantongi izin usaha sektor industri pengolahan maupun perdagangan hasil hutan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ironisnya, di tengah sistem pengawasan peredaran hasil hutan yang semakin diperketat, aktivitas kayu ilegal justru diduga masih bebas berlangsung.

Diketahui, Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) milik Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang menjadi instrumen pengawasan distribusi kayu saat ini tengah mengalami pembatasan akses. Namun peredaran kayu tanpa dokumen resmi diduga tetap berjalan tanpa hambatan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perdagangan hasil hutan di Maluku Utara.

Menanggapi persoalan tersebut, Abdul Salam Ahmad, dari Lembaga Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan Maluku Utara, meminta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas perdagangan kayu ilegal yang melibatkan oknum ASN.

“Jika benar ada ASN yang terlibat dalam bisnis kayu ilegal, maka ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan. Aparatur negara seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan hukum, bukan justru diduga ikut terlibat dalam aktivitas yang merugikan negara dan merusak kawasan hutan,” tegas Abdul Salam Ahmad.

Ia mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap aktivitas usaha kayu tersebut.

Selain itu, Abdul Salam juga meminta Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan oknum ASN dalam jaringan perdagangan hasil hutan ilegal.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri seluruh jaringan distribusi kayu ilegal ini. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus mengancam kelestarian hutan di Maluku Utara,” lanjutnya.

Secara hukum, dugaan pelanggaran tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pada Pasal 12 huruf e, h, k, dan l disebutkan bahwa setiap orang dilarang membeli, menjual, mengangkut, menguasai, maupun memiliki hasil hutan kayu yang diketahui berasal dari pembalakan liar atau tidak dilengkapi dokumen sah.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda mulai dari Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar.

Hingga berita ini dipublikasikan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum ASN berinisial Mus guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut. (Red)

JAKARTA, Malutline– Dugaan praktik pertambangan nikel ilegal berskala besar di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mulai mencuat ke permukaan dan memicu perhatian serius publik. Aktivitas yang diduga berlangsung sepanjang tahun 2024 hingga akhir 2025 itu disebut berjalan secara sistematis, terorganisir, dan nyaris tanpa hambatan.

Pusat aktivitas yang kini menjadi sorotan berada di kawasan Blok Lawalo-Smingit (Blok Keramat). Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, lokasi tersebut diduga berada di luar area perizinan resmi yang dimiliki perusahaan.

Kasus ini menjadi perhatian karena pola operasional di lapangan disebut berjalan layaknya aktivitas pertambangan legal berskala industri. Sejumlah alat berat terlihat beroperasi, jalur pengangkutan material tertata rapi, fasilitas penunjang tersedia lengkap, hingga aktivitas pengiriman material dalam volume besar ke luar pulau berlangsung secara rutin.

Namun yang memicu tanda tanya besar, seluruh aktivitas tersebut disebut berhenti secara mendadak sesaat sebelum tim pengawasan dijadwalkan turun ke lapangan.

“Ini bukan aktivitas berskala kecil. Yang terlihat di lapangan menunjukkan pola operasi industri. Karena itu seluruh pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik,” tegas Alamrias Marsaoli, Koordinator Gerakan Pemuda Peduli SDA Maluku Utara.

Berdasarkan dokumen yang beredar di publik, wilayah operasi yang tercantum dalam izin milik PT Smart Marsindo disebut berada pada area tertentu di Desa Elfanun. Namun hasil pemantauan lapangan menunjukkan dugaan aktivitas penambangan justru berlangsung di kawasan Desa Sonof Kacepo, lokasi yang disebut berada di luar area izin tersebut.

Sementara itu, PT Mutual Reality Investment atau PT MRI, yang disebut sebagai kontraktor pelaksana jasa pertambangan, diduga terlibat langsung dalam operasional lapangan melalui penggunaan alat berat, pembangunan fasilitas kerja, hingga pengangkutan material hasil tambang.

Kecurigaan semakin menguat ketika seluruh aktivitas operasional disebut berhenti secara bersamaan setelah beredar informasi mengenai rencana kedatangan aparat pengawasan.

Alat berat ditarik keluar, gudang operasional ditutup, pengiriman material dihentikan, dan lokasi tambang ditinggalkan dalam waktu hampir bersamaan.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kebocoran informasi internal yang memungkinkan penghentian operasi dilakukan sebelum pemeriksaan berlangsung.

Data lapangan yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan aktivitas yang diduga berlangsung selama lebih dari satu tahun itu melibatkan:

🔹 Dugaan pengiriman 45 hingga 50 tongkang bijih nikel
🔹 Frekuensi pengapalan rata-rata 3–4 kali setiap minggu
🔹 Material diduga dikirim menuju fasilitas pengolahan di luar Pulau Gebe
🔹 Aktivitas berlangsung secara kontinu selama lebih dari satu tahun

Jika dihitung berdasarkan estimasi harga komoditas nikel pada periode tersebut, nilai material yang diduga keluar dari lokasi diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Potensi kerugian negara pun diperkirakan sangat besar, mulai dari hilangnya pendapatan sektor pajak, royalti, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tak hanya itu, aktivitas tersebut juga diduga meninggalkan dampak lingkungan serius berupa kerusakan kawasan hutan, perubahan bentang alam, sedimentasi wilayah pesisir, hingga biaya rehabilitasi lingkungan yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Meski aktivitas disebut telah berhenti, sejumlah jejak fisik masih ditemukan di lokasi, antara lain, • Bukaan lahan dalam skala luas • Jalan hauling dan jalur alat berat • Bekas gudang dan fasilitas operasional • Jejak kendaraan tambang berukuran besar • Peralatan dan suku cadang yang masih tertinggal
• Dokumentasi foto dan video aktivitas lapangan

Selain dugaan aktivitas tambang di luar izin, persoalan lain juga mulai mencuat. Sejumlah mantan pekerja mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa adanya kejelasan terkait penyelesaian hak-hak mereka.

Beberapa pekerja yang diwawancarai meminta identitas mereka dirahasiakan dan berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aspek operasional perusahaan.

Gerakan Pemuda Peduli SDA Maluku Utara menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung berupa dokumentasi lapangan, rekaman visual, keterangan saksi, data dugaan pengapalan, peta lokasi aktivitas, hingga kronologi kegiatan.

Berkas tersebut rencananya akan disampaikan kepada, • Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI
• Mabes Polri • Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) • Kejaksaan Agung RI • Kementerian Lingkungan Hidup RI

“Kekayaan alam Maluku Utara harus dikelola untuk kepentingan rakyat dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tutup Alamrias Marsaoli.

Kasus ini kini menjadi sorotan serius dan berpotensi membuka tabir dugaan praktik pertambangan ilegal besar yang selama ini berlangsung diam-diam di salah satu wilayah penghasil nikel strategis Indonesia. (bur)

JAKARTA, Malutline – Dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, resmi dilaporkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Laporan tersebut diajukan oleh Pemuda Peduli Sumber Daya Alam (PP-SDA) Maluku Utara, yang meminta pemerintah pusat segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang yang diduga berlangsung di luar izin resmi.

Dalam dokumen laporan bernomor 001/GPPSDA-MU/LAP/VI/2026, PP-SDA Maluku Utara menyampaikan adanya dugaan aktivitas penambangan dan pengangkutan bijih nikel yang dilakukan di wilayah Blok Lawalo-Smingit (Blok Keramat), Desa Sonof Kacepo, Kecamatan Pulau Gebe, yang disebut berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Koordinator PP-SDA Maluku Utara, Alamrias Marsaoly, menjelaskan bahwa laporan ini dibuat berdasarkan hasil pengamatan lapangan, dokumentasi visual, keterangan masyarakat setempat, serta data yang telah dihimpun oleh pihaknya.

“Temuan ini bukan persoalan kecil. Jika benar aktivitas pertambangan dilakukan di luar IUP, maka ada dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan pertambangan mineral dan batubara yang harus segera diusut,” tegasnya.

Selain dugaan penambangan ilegal, PP-SDA juga meminta Kementerian ESDM mendalami kemungkinan adanya pelanggaran administratif maupun pidana dalam aktivitas pertambangan yang berlangsung di Pulau Gebe tersebut.

Mereka menilai, pengawasan pemerintah terhadap sektor pertambangan di wilayah Maluku Utara harus diperketat, mengingat daerah ini merupakan salah satu kawasan strategis penghasil nikel nasional yang saat ini menjadi perhatian investor besar.

PP-SDA Maluku Utara mendesak Menteri ESDM RI melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) agar segera membentuk tim investigasi independen guna memastikan legalitas aktivitas tambang di lokasi tersebut.

“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik pertambangan yang berpotensi merugikan lingkungan, masyarakat, serta penerimaan negara. Jika ada aktivitas ilegal, maka harus ada penegakan hukum yang tegas,” lanjut pernyataan dalam laporan tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan, terutama di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola pertambangan di Maluku Utara yang dalam beberapa tahun terakhir terus menuai kontroversi.

Masyarakat pun menanti langkah konkret pemerintah pusat dalam menindaklanjuti laporan ini agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal di daerah. (Bur)

JAKARTA, Malutline – Dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, resmi dilaporkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Laporan tersebut diajukan oleh Pemuda Peduli Sumber Daya Alam (PP-SDA) Maluku Utara, yang meminta pemerintah pusat segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang yang diduga berlangsung di luar izin resmi.

Dalam dokumen laporan bernomor 001/GPPSDA-MU/LAP/VI/2026, PP-SDA Maluku Utara menyampaikan adanya dugaan aktivitas penambangan dan pengangkutan bijih nikel yang dilakukan di wilayah Blok Lawalo-Smingit (Blok Keramat), Desa Sonof Kacepo, Kecamatan Pulau Gebe, yang disebut berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Koordinator PP-SDA Maluku Utara, Alamrias Marsaoly, menjelaskan bahwa laporan ini dibuat berdasarkan hasil pengamatan lapangan, dokumentasi visual, keterangan masyarakat setempat, serta data yang telah dihimpun oleh pihaknya.

“Temuan ini bukan persoalan kecil. Jika benar aktivitas pertambangan dilakukan di luar IUP, maka ada dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan pertambangan mineral dan batubara yang harus segera diusut,” tegasnya.

Selain dugaan penambangan ilegal, PP-SDA juga meminta Kementerian ESDM mendalami kemungkinan adanya pelanggaran administratif maupun pidana dalam aktivitas pertambangan yang berlangsung di Pulau Gebe tersebut.

Mereka menilai, pengawasan pemerintah terhadap sektor pertambangan di wilayah Maluku Utara harus diperketat, mengingat daerah ini merupakan salah satu kawasan strategis penghasil nikel nasional yang saat ini menjadi perhatian investor besar.

PP-SDA Maluku Utara mendesak Menteri ESDM RI melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) agar segera membentuk tim investigasi independen guna memastikan legalitas aktivitas tambang di lokasi tersebut.

“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik pertambangan yang berpotensi merugikan lingkungan, masyarakat, serta penerimaan negara. Jika ada aktivitas ilegal, maka harus ada penegakan hukum yang tegas,” lanjut pernyataan dalam laporan tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan, terutama di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola pertambangan di Maluku Utara yang dalam beberapa tahun terakhir terus menuai kontroversi.

Masyarakat pun menanti langkah konkret pemerintah pusat dalam menindaklanjuti laporan ini agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal di daerah. (Bur)

TERNATE, Malutline — Aktivitas pertambangan galian C yang dilakukan PT Intim Kara di kawasan Kali Oba, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, kini memicu sorotan serius dari kalangan mahasiswa dan aktivis hukum di Maluku Utara. Perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan meski dokumen perizinan operasionalnya disebut telah berakhir sejak Agustus 2025.

Sorotan keras datang dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara yang menilai aktivitas pertambangan tersebut patut diduga sebagai bentuk kegiatan usaha pertambangan ilegal karena tetap beroperasi tanpa didukung legalitas izin yang masih berlaku.

Ketua SMMI Maluku Utara, Sarjan Hi Rifai, secara terbuka mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara agar segera mengambil langkah hukum terhadap pihak perusahaan, termasuk memanggil dan memeriksa Budi Liem selaku pemegang saham PT Intim Kara.

«“Kami meminta Kapolda Maluku Utara segera menginstruksikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk memanggil dan memeriksa Budi Liem selaku pemegang saham PT Intim Kara terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang hingga kini masih terus berlangsung,” tegas Sarjan kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).»

Menurut Sarjan, desakan pemeriksaan tersebut bukan tanpa dasar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dokumen izin operasi pertambangan galian C milik perusahaan tersebut diketahui telah berakhir sejak Agustus 2025, namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan masih tetap berjalan hingga saat ini.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan dugaan kuat adanya aktivitas usaha pertambangan yang tidak lagi memiliki legal standing atau izin operasional yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor mineral dan pertambangan.

«“Jika izin operasi sudah berakhir tetapi aktivitas tambang masih berjalan, maka patut diduga kegiatan tersebut masuk kategori pertambangan ilegal karena tidak lagi mengantongi dokumen perizinan yang lengkap dan aktif sebagaimana diwajibkan dalam regulasi,” ujar Sarjan.»

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindakan serius yang dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Tak hanya menyoroti dugaan pelanggaran izin, SMMI Maluku Utara juga secara terbuka menguji komitmen Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Arif Budiman, dalam upaya pemberantasan aktivitas tambang ilegal yang selama ini menjadi perhatian publik.

«“Kami ingin menguji sejauh mana ketegasan Kapolda Maluku Utara dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan,” tegas Sarjan.»

Aktivitas pertambangan di kawasan Kali Oba sendiri kini menjadi perhatian masyarakat karena selain menyangkut aspek legalitas usaha, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar apabila terus berlangsung tanpa pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan pertambangan.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku Utara, untuk memastikan tidak ada aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang berjalan di luar koridor hukum.

Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan PT Intim Kara bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi perizinan, melainkan dugaan tindak pidana pertambangan yang wajib diproses secara hukum demi menjaga kewibawaan negara dan melindungi kepentingan lingkungan hidup. (Bur)