HALUT, Malutline — Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara melontarkan tantangan terbuka kepada Kepolisian Daerah Maluku Utara, khususnya Kapolda Maluku Utara yang baru, Arif Budiman, untuk segera menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas praktik peredaran rokok ilegal yang diduga telah berlangsung lama dan semakin mengakar di wilayah Kabupaten Halmahera Utara.
Desakan keras itu disampaikan Ketua SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hi Rifai, yang menilai maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di Maluku Utara, khususnya di Halmahera Utara, telah memasuki kategori darurat penegakan hukum dan menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Kapolda baru dalam membuktikan keberpihakan institusi kepolisian terhadap penegakan hukum yang bersih dan tegas.
Menurut Sarjan, praktik peredaran rokok ilegal bukan lagi persoalan biasa, melainkan aktivitas ekonomi ilegal yang berlangsung secara terstruktur, melibatkan jaringan distribusi yang rapi, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar akibat hilangnya penerimaan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara.
“Peredaran rokok ilegal di Maluku Utara ini bukan hal baru. Aktivitas ini sudah berlangsung lama, berjalan terang-terangan, masif, dan terkesan tidak tersentuh hukum. Ini bukan lagi pelanggaran kecil, tetapi sudah mengarah pada praktik bisnis ilegal yang diduga terorganisir. Kalau aparat tidak bergerak sekarang, publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di daerah ini,” tegas Sarjan kepada wartawan, Sabtu.
SEMMI secara khusus menyoroti wilayah Tobelo, terutama jalur distribusi melalui kawasan Pelabuhan Tobelo yang diduga menjadi salah satu pintu utama masuknya rokok ilegal ke wilayah Halmahera Utara dan sejumlah daerah lain di Maluku Utara.
Menurutnya, aktivitas distribusi barang ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan bukan lagi menjadi rahasia. Bahkan, masyarakat setempat disebut telah lama mengetahui adanya peredaran rokok ilegal yang masuk melalui jalur-jalur tertentu tanpa adanya tindakan hukum yang signifikan dari aparat penegak hukum di daerah.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Publik melihat aktivitas itu berlangsung terus-menerus. Barang masuk, diedarkan, dijual bebas, tetapi penindakan hampir tidak terlihat. Pertanyaannya sederhana, apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, atau justru ada pembiaran yang sedang terjadi?” katanya.
Sarjan menilai lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut menimbulkan pertanyaan serius terhadap kinerja aparat penegak hukum di tingkat daerah, khususnya jajaran Kepolisian Resor Halmahera Utara yang dianggap belum menunjukkan langkah konkret dalam memutus rantai distribusi barang ilegal yang merugikan negara.
“Mustahil aktivitas sebesar ini tidak terdeteksi. Jalurnya jelas, distribusinya terbuka, barangnya beredar luas di pasaran. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, maka publik sangat wajar menilai ada kelemahan pengawasan, bahkan dugaan pembiaran yang harus segera dievaluasi secara serius,” ujarnya.
Lebih lanjut, SEMMI mendesak Brigjen Pol Arif Budiman untuk segera mengambil tindakan cepat dan terukur dengan membentuk tim khusus guna mengusut jaringan distribusi rokok ilegal di Maluku Utara, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran kepolisian di wilayah Halmahera Utara, serta menindak tegas oknum aparat yang terbukti lalai atau terlibat dalam membiarkan aktivitas ilegal tersebut terus berlangsung.
SEMMI juga menegaskan bahwa praktik peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang secara tegas mengatur larangan peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dan dapat dikenakan sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi maupun mengedarkannya secara ilegal.
“Negara dirugikan karena penerimaan cukai hilang. Ini menyangkut kepentingan negara dan penegakan hukum. Kapolda Maluku Utara yang baru harus menjadikan kasus ini sebagai agenda prioritas agar publik melihat bahwa kepolisian benar-benar hadir melindungi kepentingan negara,” tegas Sarjan.
Tak hanya melayangkan desakan, SEMMI juga memberikan ultimatum keras kepada aparat kepolisian. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari Polda Maluku Utara, organisasi mahasiswa tersebut memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional.
“Jika tidak ada tindakan konkret, kami akan turun menggelar aksi besar di Jakarta dan langsung mendatangi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ini bentuk keseriusan kami mengawal persoalan ini sampai tuntas,” katanya.
Sarjan menegaskan bahwa SEMMI tidak akan membiarkan praktik-praktik ilegal yang merugikan negara terus berlangsung tanpa pengawasan publik. Pihaknya mengaku telah menyiapkan langkah konsolidasi bersama jaringan mahasiswa untuk membawa isu ini ke pusat apabila aparat di daerah dianggap gagal bertindak.
“SEMMI tidak sedang membangun wacana kosong. Kami serius mengawal persoalan ini. Jika aparat di daerah tidak bergerak, maka kami sendiri yang akan bergerak membawa kasus ini ke Mabes Polri. Tidak boleh ada kompromi terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan mencederai hukum,” tutup Sarjan.(Red)



FAKI-MU mengungkapkan, berdasarkan penelusuran pada sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, PT Smart Marsindo diketahui tidak berstatus Clear and Clean (CnC), yang menunjukkan adanya persoalan serius dalam aspek legalitas administrasi pertambangan perusahaan.
FAKI-MU menegaskan bahwa seluruh rangkaian dugaan pelanggaran administratif, lingkungan, hingga keterkaitan dalam perkara korupsi merupakan dasar hukum yang sangat cukup bagi pemerintah untuk segera mencabut izin usaha PT Smart Marsindo.

