HALUT, Malutline — Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara melontarkan tantangan terbuka kepada Kepolisian Daerah Maluku Utara, khususnya Kapolda Maluku Utara yang baru, Arif Budiman, untuk segera menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas praktik peredaran rokok ilegal yang diduga telah berlangsung lama dan semakin mengakar di wilayah Kabupaten Halmahera Utara.

Desakan keras itu disampaikan Ketua SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hi Rifai, yang menilai maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di Maluku Utara, khususnya di Halmahera Utara, telah memasuki kategori darurat penegakan hukum dan menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Kapolda baru dalam membuktikan keberpihakan institusi kepolisian terhadap penegakan hukum yang bersih dan tegas.

Menurut Sarjan, praktik peredaran rokok ilegal bukan lagi persoalan biasa, melainkan aktivitas ekonomi ilegal yang berlangsung secara terstruktur, melibatkan jaringan distribusi yang rapi, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar akibat hilangnya penerimaan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara.

“Peredaran rokok ilegal di Maluku Utara ini bukan hal baru. Aktivitas ini sudah berlangsung lama, berjalan terang-terangan, masif, dan terkesan tidak tersentuh hukum. Ini bukan lagi pelanggaran kecil, tetapi sudah mengarah pada praktik bisnis ilegal yang diduga terorganisir. Kalau aparat tidak bergerak sekarang, publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di daerah ini,” tegas Sarjan kepada wartawan, Sabtu.

SEMMI secara khusus menyoroti wilayah Tobelo, terutama jalur distribusi melalui kawasan Pelabuhan Tobelo yang diduga menjadi salah satu pintu utama masuknya rokok ilegal ke wilayah Halmahera Utara dan sejumlah daerah lain di Maluku Utara.

Menurutnya, aktivitas distribusi barang ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan bukan lagi menjadi rahasia. Bahkan, masyarakat setempat disebut telah lama mengetahui adanya peredaran rokok ilegal yang masuk melalui jalur-jalur tertentu tanpa adanya tindakan hukum yang signifikan dari aparat penegak hukum di daerah.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Publik melihat aktivitas itu berlangsung terus-menerus. Barang masuk, diedarkan, dijual bebas, tetapi penindakan hampir tidak terlihat. Pertanyaannya sederhana, apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, atau justru ada pembiaran yang sedang terjadi?” katanya.

Sarjan menilai lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut menimbulkan pertanyaan serius terhadap kinerja aparat penegak hukum di tingkat daerah, khususnya jajaran Kepolisian Resor Halmahera Utara yang dianggap belum menunjukkan langkah konkret dalam memutus rantai distribusi barang ilegal yang merugikan negara.

“Mustahil aktivitas sebesar ini tidak terdeteksi. Jalurnya jelas, distribusinya terbuka, barangnya beredar luas di pasaran. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, maka publik sangat wajar menilai ada kelemahan pengawasan, bahkan dugaan pembiaran yang harus segera dievaluasi secara serius,” ujarnya.

Lebih lanjut, SEMMI mendesak Brigjen Pol Arif Budiman untuk segera mengambil tindakan cepat dan terukur dengan membentuk tim khusus guna mengusut jaringan distribusi rokok ilegal di Maluku Utara, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran kepolisian di wilayah Halmahera Utara, serta menindak tegas oknum aparat yang terbukti lalai atau terlibat dalam membiarkan aktivitas ilegal tersebut terus berlangsung.

SEMMI juga menegaskan bahwa praktik peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang secara tegas mengatur larangan peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dan dapat dikenakan sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi maupun mengedarkannya secara ilegal.

“Negara dirugikan karena penerimaan cukai hilang. Ini menyangkut kepentingan negara dan penegakan hukum. Kapolda Maluku Utara yang baru harus menjadikan kasus ini sebagai agenda prioritas agar publik melihat bahwa kepolisian benar-benar hadir melindungi kepentingan negara,” tegas Sarjan.

Tak hanya melayangkan desakan, SEMMI juga memberikan ultimatum keras kepada aparat kepolisian. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari Polda Maluku Utara, organisasi mahasiswa tersebut memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional.

“Jika tidak ada tindakan konkret, kami akan turun menggelar aksi besar di Jakarta dan langsung mendatangi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ini bentuk keseriusan kami mengawal persoalan ini sampai tuntas,” katanya.

Sarjan menegaskan bahwa SEMMI tidak akan membiarkan praktik-praktik ilegal yang merugikan negara terus berlangsung tanpa pengawasan publik. Pihaknya mengaku telah menyiapkan langkah konsolidasi bersama jaringan mahasiswa untuk membawa isu ini ke pusat apabila aparat di daerah dianggap gagal bertindak.

“SEMMI tidak sedang membangun wacana kosong. Kami serius mengawal persoalan ini. Jika aparat di daerah tidak bergerak, maka kami sendiri yang akan bergerak membawa kasus ini ke Mabes Polri. Tidak boleh ada kompromi terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan mencederai hukum,” tutup Sarjan.(Red)

TERNATE, Malutline— Front Anti Korupsi Indonesia Maluku Utara (FAKI-MU) secara tegas mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Smart Marsindo, menyusul dijatuhkannya sanksi administratif berupa denda fantastis sebesar Rp1,16 triliun oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas dugaan pelanggaran kawasan hutan yang dinilai sangat serius.

Ketua FAKI-MU, Dani Haris Purnawan, menegaskan bahwa besarnya denda yang dikenakan negara terhadap PT Smart Marsindo merupakan bukti adanya dugaan pelanggaran berat yang tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa.

“Penjatuhan sanksi denda sebesar Rp1,16 triliun merupakan indikator kuat adanya pelanggaran serius, terstruktur, dan sistemik. Negara tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata. Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, wajib mengambil tindakan korektif yang lebih tegas melalui pencabutan IUP perusahaan tersebut,” tegas Dani.

FAKI-MU mengungkapkan, berdasarkan penelusuran pada sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, PT Smart Marsindo diketahui tidak berstatus Clear and Clean (CnC), yang menunjukkan adanya persoalan serius dalam aspek legalitas administrasi pertambangan perusahaan.

Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga diduga belum memiliki dokumen jaminan reklamasi dan rencana pascatambang, padahal kewajiban tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap pemegang IUP diwajibkan menyiapkan dokumen reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab hukum terhadap kerusakan lingkungan. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap regulasi pertambangan nasional,” katanya.

Selain itu, FAKI-MU turut mempertanyakan status Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Smart Marsindo yang diduga telah kedaluwarsa, termasuk mendesak audit menyeluruh terhadap legalitas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang menjadi dasar aktivitas perusahaan di kawasan hutan.

Lebih jauh, aktivitas pertambangan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe dinilai bertentangan secara langsung dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menegaskan perlindungan terhadap ekosistem pulau kecil dari aktivitas ekstraktif yang berpotensi merusak lingkungan.

Praktik pertambangan terbuka di pulau kecil juga telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang secara konstitusional menegaskan larangan kegiatan pertambangan yang mengancam keberlanjutan ekologis pulau-pulau kecil di Indonesia.

Tidak berhenti di situ, nama PT Smart Marsindo juga sebelumnya sempat disebut dalam rangkaian pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Fakta tersebut dinilai semakin memperkuat urgensi dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan perusahaan tersebut.

FAKI-MU menegaskan bahwa seluruh rangkaian dugaan pelanggaran administratif, lingkungan, hingga keterkaitan dalam perkara korupsi merupakan dasar hukum yang sangat cukup bagi pemerintah untuk segera mencabut izin usaha PT Smart Marsindo.

“Jika pemerintah tetap membiarkan perusahaan dengan rekam jejak pelanggaran serius terus beroperasi, maka negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk membiarkan eksploitasi yang merusak lingkungan serta merugikan kepentingan publik.”

FAKI-MU juga meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan seluruh perusahaan tambang di Indonesia tunduk pada hukum, bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup, serta tidak diberi ruang melakukan pelanggaran dengan berlindung di balik kepentingan investasi.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap perusahaan tambang yang diduga melanggar hukum. PT Smart Marsindo layak dicabut izin usahanya demi tegaknya hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan kepentingan rakyat Maluku Utara,” tutup Dani Haris Purnawan. (Bur)

HALSEL, Malutline – Proyek pembangunan Jembatan Darat di Desa Cango, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, yang dibiayai melalui anggaran senilai Rp3.311.917.000, kini menjadi sorotan masyarakat setelah diduga terbengkalai lebih dari tiga bulan tanpa adanya aktivitas pekerjaan di lapangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek yang berada di ruas jalan Saketa–Dehepodo itu sebelumnya telah memulai pekerjaan dengan melakukan pembongkaran jembatan lama. Namun setelah tahap awal tersebut selesai, pekerjaan justru terhenti total dan hingga kini tidak terlihat adanya aktivitas pekerja maupun peralatan proyek di lokasi.

Kondisi ini memicu keresahan warga setempat. Pasalnya, jembatan tersebut merupakan akses utama yang menghubungkan wilayah Gane Barat, Dehepodo, serta sejumlah desa lainnya yang selama ini menjadi jalur vital aktivitas masyarakat.

Warga menilai terbengkalainya proyek tersebut sangat berdampak terhadap aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan publik yang setiap hari bergantung pada akses jalan tersebut.

Masyarakat pun mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Maluku Utara serta Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi terhadap pihak kontraktor pelaksana.

“Proyek ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kami meminta dinas terkait segera memanggil kontraktor untuk menjelaskan alasan pekerjaan berhenti dan memastikan pembangunan kembali dilanjutkan,” ungkap salah satu warga.

Selain meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kontraktor, masyarakat juga meminta agar pemerintah memastikan proyek tersebut tidak mangkrak lebih lama karena berpotensi merugikan masyarakat dan menghambat konektivitas antarwilayah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kontraktor terkait penyebab terhentinya proyek pembangunan jembatan tersebut.

Masyarakat berharap Dinas PU dan Tata Ruang Provinsi Maluku Utara bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menindaklanjuti persoalan ini agar proyek senilai Rp3,3 miliar tersebut dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat sesuai peruntukannya. (Bur)

TERNATE, Malutline – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara kembali menagih komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menuntaskan laporan dugaan tindak pidana korupsi sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Tengah yang telah mereka serahkan sejak Mei 2026 lalu.

SEMMI menilai hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan atau keterbukaan informasi dari pihak Kejati Maluku Utara terkait tindak lanjut laporan tersebut, meski dokumen dan sejumlah data dugaan penyimpangan telah diserahkan secara resmi.

Menurut SEMMI, lambannya perkembangan penanganan kasus ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan dugaan korupsi yang menyangkut anggaran daerah dalam jumlah besar.

“Kami kembali menagih janji dan komitmen Kejati Maluku Utara untuk menuntaskan laporan yang sudah kami sampaikan. Jangan sampai kasus ini terkesan dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas SEMMI dalam keterangannya.

SEMMI juga menekankan bahwa Kejati Maluku Utara sebelumnya diharapkan dapat bertindak cepat dalam menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk melakukan klarifikasi, pemanggilan pihak terkait, serta langkah penyelidikan awal guna memastikan kebenaran informasi yang dilaporkan.

Namun hingga kini, SEMMI menyebut belum ada informasi resmi yang disampaikan ke publik terkait progres penanganan laporan tersebut.

“Transparansi itu penting agar publik tahu sejauh mana laporan ini diproses. Jangan sampai ada kesan kasus ini mandeg di meja Kejati,” lanjutnya.

SEMMI memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum, sekaligus mendesak aparat penegak hukum untuk menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan dugaan korupsi di Maluku Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. (Bur)

TERNATE, Malutline – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Laporan tersebut disampaikan pada 21 Mei 2026 dengan nomor surat 041/PW-SEMMI-MU/V/2026, yang ditandatangani Ketua PW SEMMI Malut Sarjan Hud bersama Sekretaris Yamin Yakub.

Dalam laporan itu, SEMMI turut menyeret sejumlah nama pejabat, di antaranya Sekretaris Daerah Halmahera Tengah Bahri Sudirman, mantan Kepala Dinas PUPR Arief Djalaludin, serta sejumlah pejabat teknis lainnya yang diduga memiliki keterlibatan dalam pengelolaan proyek bermasalah.

SEMMI mengungkap sedikitnya sembilan paket pekerjaan yang diduga bermasalah dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Proyek tersebut meliputi peningkatan jalan, pembangunan gedung, preservasi jalan hotmix, hingga pembangunan turap beton di beberapa titik wilayah Halmahera Tengah.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah Peningkatan Jalan Tanah ke Hotmix Trans Waleh Kecamatan Weda Utara Tahun Anggaran 2022 senilai Rp4,9 miliar yang dikerjakan CV Bintang Jaya Konstruksi. Dalam dokumen yang disampaikan, pembayaran proyek telah terealisasi sebesar 58,28 persen atau sekitar Rp2,88 miliar. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan progres fisik di lapangan diduga baru mencapai 6,68 persen, sehingga terdapat indikasi kelebihan pembayaran sekitar Rp2,55 miliar.

Selain itu, proyek Peningkatan Jalan Sif–Palo (DAK Afirmasi) Tahun 2023 senilai Rp11,04 miliar yang dikerjakan CV Bintang Pratama juga menjadi perhatian. Meski pembayaran telah dicairkan 100 persen, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan progres pekerjaan diduga baru sekitar 61,04 persen, sehingga terdapat selisih kelebihan pembayaran lebih dari Rp4,3 miliar.

SEMMI juga menyoroti sejumlah proyek lain, seperti pembangunan Islamic Centre Halmahera Tengah, preservasi jalan hotmix dalam Kota Weda, pembangunan turap beton KM3, serta beberapa proyek lainnya yang diduga tidak sesuai kontrak bahkan berpotensi fiktif.

Atas temuan tersebut, SEMMI mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan memanggil seluruh pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat agar ada kepastian hukum dan penyelamatan uang negara,” tegas SEMMI dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, SEMMI juga menagih komitmen Kejati Maluku Utara untuk menuntaskan seluruh laporan dugaan korupsi yang sebelumnya telah masuk dan belum diketahui perkembangan penanganannya oleh publik.

SEMMI menegaskan bahwa Kejaksaan tidak boleh berhenti pada tahap penerimaan laporan saja, melainkan harus menunjukkan progres nyata dalam penegakan hukum.

“Kami mendesak Kejati Maluku Utara segera menuntaskan seluruh laporan yang sudah masuk, termasuk laporan-laporan sebelumnya. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara,” lanjut SEMMI.

Selain itu, SEMMI juga meminta Kejati Maluku Utara membuka perkembangan penanganan kasus secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di daerah.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Maluku Utara karena nilai proyek yang dilaporkan mencapai puluhan miliar rupiah, dengan dugaan penyimpangan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dalam jumlah signifikan. (Bur)