HALBAR, Malutline— Penanganan kasus dugaan pencurian kabel yang sedang ditangani Kepolisian Resor Halmahera Barat kini memantik kontroversi serius. Tiga penyidik dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Barat disorot keras setelah diduga melakukan proses hukum yang dinilai cacat prosedur dan menetapkan delapan warga sebagai tersangka tanpa didukung bukti yang kuat.
Sorotan tajam ini datang dari pihak keluarga serta tim kuasa hukum delapan warga yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian kabel di wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
Keberatan tersebut disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers yang dihadiri keluarga tersangka, dua penasihat hukum, serta sejumlah awak media yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Informasi yang dihimpun dari awak media Mito yang sejak awal memantau perkara ini menyebutkan, pihak kuasa hukum telah berulang kali meminta penyidik memperlihatkan seluruh dokumen penyelidikan, rekaman dokumentasi tempat kejadian perkara, serta barang bukti yang dijadikan dasar penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap delapan warga tersebut.
Namun hingga saat ini, permintaan itu disebut belum dipenuhi secara jelas oleh penyidik, Salah satu kuasa hukum para tersangka, Wahyuningsih, SH, secara terbuka mempertanyakan profesionalisme penyidik dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mendesak penyidik membuka seluruh alat bukti yang mereka miliki. Sampai hari ini kami belum melihat adanya bukti yang sah dan meyakinkan yang dapat membuktikan klien kami benar-benar terlibat dalam dugaan pencurian kabel itu,” tegas Wahyuningsih saat konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, apabila penangkapan dan penetapan tersangka hanya dibangun di atas asumsi atau dugaan tanpa alat bukti yang cukup, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip hukum dan hak asasi manusia.
“Jika dasar penetapan tersangka hanya berdasarkan dugaan semata, maka ini bentuk pelanggaran terhadap prinsip praduga tak bersalah. Penegakan hukum tidak boleh dijalankan secara serampangan,” ujarnya.
Pengacara yang akrab disapa Ibu Ningsih itu juga memperingatkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila penyidik terus mengabaikan prinsip transparansi dalam proses hukum yang berjalan.
Ia menegaskan siap membawa perkara tersebut ke level pengawasan yang lebih tinggi.
“Jika dalam waktu dekat penyidik tetap tidak mampu menunjukkan bukti yang meyakinkan, kami akan melaporkan persoalan ini ke Kepolisian Daerah Maluku Utara bahkan sampai ke Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kami menduga ada tindakan sewenang-wenang dan proses hukum yang tidak sesuai standar operasional,” tegasnya.
Kekhawatiran serupa juga datang dari pihak keluarga para tersangka. Mereka menilai anak-anak mereka kini menghadapi proses hukum yang tidak jelas, sementara aparat belum menunjukkan secara terbuka dasar kuat yang menjadi landasan penahanan.
Keluarga meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, objektif, serta menjunjung tinggi asas keadilan.
Polres Halbar Bungkam Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resor Halmahera Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan serius yang dilayangkan tim kuasa hukum.
Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah awak media kepada Kapolres, Kasat Reskrim, hingga pihak humas Polres Halmahera Barat terkait dugaan kelalaian penyidik dan minimnya alat bukti, belum memperoleh jawaban.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalitas aparat dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Jika benar penetapan tersangka dilakukan tanpa alat bukti yang cukup, maka persoalan ini bukan lagi sekadar kasus pencurian kabel — melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan hak warga negara di hadapan hukum. (Red)