TERNATE, Malutline — Dugaan skandal pengelolaan anggaran kembali mengguncang Pemerintah Kota Ternate. Kali ini, sorotan publik tertuju pada anggaran fantastis senilai Rp64,2 miliar yang diduga digelontorkan untuk pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate selama periode 2020 hingga 2024.

Kasus ini kini resmi masuk meja hukum setelah Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, menyoroti adanya dugaan penyimpangan serius dalam kebijakan anggaran yang selama bertahun-tahun membebani APBD daerah.

Dalam dokumen laporan tersebut, angka Rp64.235.500.000 disebut sebagai total realisasi anggaran yang telah dibayarkan kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD dalam bentuk tunjangan rumah dan transportasi. Nominal jumbo itu memicu pertanyaan serius soal rasionalitas penggunaan uang rakyat di tengah berbagai persoalan mendasar yang masih dihadapi masyarakat Kota Ternate.

Tak berhenti pada angka Rp64,2 miliar, laporan itu juga mengungkap adanya indikasi selisih pembayaran mencapai Rp23,9 miliar berdasarkan simulasi perhitungan standar pembanding. Nilai tersebut diduga melampaui batas kewajaran dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah.

Sejumlah nama pejabat penting ikut terseret dalam laporan itu. Mulai dari Wali Kota M Tauhid Soleman, pejabat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekretaris DPRD, mantan pejabat sekretariat dewan, hingga unsur pimpinan DPRD periode 2019–2024.

SEMMI menilai kebijakan tersebut patut dicurigai karena dilakukan melalui serangkaian regulasi yang terus menaikkan nominal tunjangan secara signifikan dalam waktu relatif singkat, yakni melalui Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020, Perwali Nomor 34 Tahun 2020, hingga Perwali Nomor 21 Tahun 2021.

Dokumen pemerintah menunjukkan, pada akhir 2020 saja tunjangan transportasi anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp13,5 juta per bulan. Sementara tunjangan perumahan dipatok dalam angka yang tak kalah fantastis: Ketua DPRD menerima Rp27,75 juta per bulan, Wakil Ketua Rp26 juta, sedangkan anggota DPRD menerima Rp16,75 juta setiap bulan.

Kenaikan kembali terjadi pada 2021. Tunjangan transportasi melonjak menjadi Rp18 juta per bulan, sementara tunjangan perumahan kembali dinaikkan hingga mencapai Rp29,5 juta untuk Ketua DPRD, Rp27,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp20 juta bagi setiap anggota DPRD.

Yang menjadi sorotan, seluruh kebijakan ini lahir ketika masyarakat Kota Ternate masih berjibaku dengan persoalan ekonomi, infrastruktur lingkungan yang belum memadai, pelayanan air bersih yang terus menuai keluhan, persoalan sampah, hingga tekanan kesejahteraan yang dirasakan masyarakat kecil.

SEMMI menegaskan, kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang secara tegas mewajibkan pemerintah daerah menetapkan tunjangan DPRD berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga setempat. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan angka tunjangan terus melonjak tanpa penjelasan transparan yang memadai.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam aliran anggaran puluhan miliar rupiah tersebut.

Pertanyaan besar kini menggantung di ruang publik ketika rakyat diminta hidup hemat, mengapa fasilitas elite politik justru terus membengkak dengan uang APBD?

Kini bola ada di tangan Kejati Maluku Utara — berani membongkar dugaan skandal Rp64,2 miliar ini, atau kasus tersebut kembali berakhir senyap tanpa kejelasan hukum. (Bur)

HALSEL, Malutline Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional 2026 atau Harganas ke-33 Tahun 2026, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional melalui jajaran Penyuluh Keluarga Berencana (KB) melalui DP3AKB Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan penyerahan bantuan Program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) kepada keluarga berisiko stunting di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat program percepatan penanganan stunting, sekaligus memastikan keluarga yang masuk kategori rentan mendapatkan perhatian langsung melalui bantuan kebutuhan dasar pangan dan dukungan pemenuhan gizi keluarga.

Koordinator Penyuluh KB Kecamatan Bacan Timur dan Bacan Timur Tengah, Alfonsina Corneles, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (29/6/2026), menjelaskan bahwa program bantuan GENTING merupakan bentuk kepedulian nyata pemerintah terhadap keluarga yang masuk dalam kategori berisiko stunting, khususnya bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian serius terhadap asupan gizi dan tumbuh kembang.

Menurut Alfonsina, Sebagai orang tua asuh menambahkan momentum peringatan Hari Keluarga Nasional tahun ini menjadi pengingat penting bahwa keluarga merupakan fondasi utama dalam menciptakan generasi sehat dan berkualitas di masa depan.

“Program ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menekan angka stunting sejak dini. Melalui bantuan yang diberikan, kami berharap keluarga penerima manfaat dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar, khususnya pemenuhan gizi anak dan keluarga,” ujarnya.

Ia menegaskan, pencegahan stunting tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga sebagai lingkungan pertama dalam proses tumbuh kembang anak.

Dalam kegiatan tersebut, bantuan diserahkan langsung kepada keluarga penerima manfaat berupa kebutuhan pokok yang diharapkan dapat membantu menjaga kecukupan nutrisi keluarga, terutama bagi kelompok yang masuk kategori rentan terhadap risiko stunting.

Program ini juga sejalan dengan tema Harganas ke-33 Tahun 2026 yang menekankan pentingnya peran keluarga dalam membangun generasi sehat menuju Indonesia Emas.

Melalui kegiatan tersebut, BKKBN Maluku Utara berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencegahan stunting terus meningkat, sehingga upaya menciptakan keluarga sehat, anak berkualitas, dan masa depan Indonesia yang lebih baik dapat terwujud secara nyata. (Red)

TERNATE, Malutline— Desakan terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi anggaran program pasar murah Tahun 2021–2023 terus menguat. Kali ini, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia secara terbuka meminta penyidik segera menetapkan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara, Yudhitia Wahab, sebagai tersangka.

Ketua SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hi. Rifai, menegaskan tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk menunda penetapan tersangka, mengingat penanganan perkara tersebut telah resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Kami menilai sudah tidak ada alasan hukum bagi penyidik untuk tidak menetapkan Yudhitia Wahab sebagai tersangka. Kasus ini sudah naik penyidikan, artinya unsur dugaan tindak pidana sudah ditemukan,” tegas Sarjan kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, langkah Kejati sejauh ini menunjukkan bahwa perkara tersebut telah memiliki dasar yang cukup kuat. Apalagi tim penyidik diketahui telah memeriksa sedikitnya 29 orang saksi dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Tidak hanya itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Disperindag Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan pada Mei lalu untuk mengumpulkan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran program pasar murah tersebut.

“Pemeriksaan puluhan saksi sudah dilakukan, penggeledahan juga sudah dilakukan. Itu artinya penyidik telah mengantongi cukup banyak alat bukti. Kami mendesak Kajati Maluku Utara segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka,” ujarnya.

Sarjan juga menyoroti temuan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan yang sebelumnya mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023.

Dalam dokumen audit tersebut, BPK menemukan adanya kegiatan pasar murah dengan nilai anggaran mencapai Rp7 miliar yang diduga tidak memiliki bukti pertanggungjawaban yang jelas dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Temuan itu, menurut SEMMI, menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk segera menaikkan status pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran tersebut, termasuk mantan Kepala Disperindag yang saat itu menjabat sebagai pengguna anggaran.

“LHP BPK sudah sangat jelas. Ada temuan anggaran Rp7 miliar yang bermasalah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Kami menilai penyidik sudah memiliki alasan kuat untuk segera menetapkan Yudhitia Wahab sebagai tersangka,” tandasnya.

SEMMI menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut agar tidak berakhir tanpa kepastian, sekaligus mengingatkan aparat penegak hukum Kejati Maluku Utara agar tidak bermain-main dalam penanganan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan menyangkut hak masyarakat kecil. (Bur)

TERNATE, Malutline — Dugaan praktik korupsi di internal PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya disorot terkait dugaan manipulasi biaya program tambah daya listrik yang diduga tidak sesuai skema diskon pemerintah sebesar 50 persen, kini muncul dugaan baru terkait proyek pembangunan jaringan listrik di sejumlah wilayah Maluku Utara.

Sorotan keras datang dari Perkumpulan Advokasi Rakyat Daerah (PARADE) Maluku Utara yang menilai sejumlah proyek pembangunan jaringan listrik yang dikelola PLN UP3 Ternate menyisakan banyak persoalan serius di lapangan.

Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M Zen, mengungkapkan indikasi dugaan penyimpangan anggaran mulai terlihat dari banyaknya proyek jaringan listrik yang bermasalah hingga menyebabkan pelayanan listrik terhadap masyarakat terganggu.

“Proyek pembangunan listrik oleh PLN UP3 Ternate banyak yang tidak beres. Sampai hari ini masih ada daerah yang jaringan listriknya bermasalah dan listrik tidak menyala secara normal akibat pekerjaan yang diduga dikerjakan asal-asalan,” ujar Sahmar kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).

Menurut Sahmar, persoalan tersebut bukan kasus kecil. Ia menilai dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jaringan listrik sudah mulai tampak, terutama karena wilayah kerja PLN UP3 Ternate yang membawahi sejumlah unit pelayanan seperti PLN Bacan, PLN Saketa, PLN Sanana hingga PLN Bobong Pulau Taliabu, justru meninggalkan banyak persoalan teknis di lapangan.

Di Kabupaten Halmahera Selatan, kata dia, terdapat sejumlah titik jaringan listrik yang terus mengalami gangguan sehingga menyebabkan pemadaman listrik berulang kali dalam durasi yang cukup panjang.

“Di Halmahera Selatan misalnya, beberapa titik jaringan listrik bermasalah. Akibatnya listrik sering padam, bahkan bukan hitungan jam tapi sampai berminggu-minggu. Ini patut diduga ada masalah serius dalam pembangunan jaringan listrik karena masyarakat jelas dirugikan,” tegasnya.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi indikator kuat bahwa proyek pembangunan jaringan listrik yang menelan anggaran negara itu perlu diaudit secara menyeluruh, termasuk menelusuri kualitas pekerjaan di lapangan.

Karena itu, PARADE Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara segera turun melakukan investigasi lapangan untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi.

Lokasi yang menjadi sorotan saat ini berada di Kecamatan Bacan Timur Tengah dan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, di mana jaringan listrik dilaporkan sering mengalami gangguan hingga menyebabkan pemadaman dalam waktu lama.

“Kami meminta Kejati dan Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala PLN UP3 Ternate serta vendor atau rekanan yang mengerjakan proyek jaringan listrik di wilayah Maluku Utara. Jangan sampai uang negara habis, tapi pelayanan kepada masyarakat justru amburadul,” pungkas Sahmar.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap pengelolaan proyek kelistrikan di Maluku Utara. Publik kini menunggu, apakah aparat penegak hukum berani membongkar dugaan korupsi di tubuh PLN UP3 Ternate, atau kembali membiarkan persoalan ini mengendap tanpa kejelasan hukum (Bur)

WEDA, Malutline – Aktivitas pertambangan nikel milik PT Mining Abadi Indonesia di kawasan Sagea-Kiya, Kabupaten Halmahera Tengah, mulai menuai gelombang protes serius. Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan secara bermasalah, mulai dari dugaan menyerobot lahan milik warga tanpa persetujuan hingga ancaman kerusakan lingkungan yang kini membayangi kawasan Danau Sagea, salah satu ikon wisata alam yang sedang berkembang di Maluku Utara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas operasional PT MAI berada sangat dekat dengan kawasan danau yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat sekaligus destinasi wisata unggulan di Negeri Fagogoru. Kondisi ini memicu keresahan warga lantaran aktivitas tambang dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem air tawar yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat sekitar.

Sejumlah warga mengaku semakin khawatir karena aktivitas perusahaan terus bergerak mendekati kawasan danau. Mereka menilai jika aktivitas pertambangan dibiarkan tanpa pengawasan ketat, maka ancaman kerusakan lingkungan hanya tinggal menunggu waktu.

“Kami terus merasa khawatir karena aktivitas PT MAI semakin mendekati danau. Kalau sampai kawasan itu terdampak, maka selesai sudah harapan masyarakat terhadap wisata maupun aktivitas ekonomi yang selama ini bergantung pada danau,” ujar Mahmut, warga setempat, baru-baru ini.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Tumpukan material sisa eksplorasi dan aktivitas pengerukan tanah di sekitar area tambang dikhawatirkan berpotensi terbawa aliran hujan dan masuk ke kawasan danau, memicu sedimentasi hingga pencemaran yang dapat merusak biota air tawar di dalamnya.

Warga pun meminta perusahaan menghentikan aktivitas penambangan yang dinilai terlalu dekat dengan kawasan danau. Mereka mendesak agar wilayah penyangga ekosistem tetap dijaga dan tidak dijadikan area eksploitasi tambang.

“Cemas pasti ada. Kami hanya ingin danau tetap aman dan tetap terjaga. Kami minta perusahaan jangan memaksakan aktivitas terlalu dekat dengan kawasan danau. Harus ada batas yang jelas,” katanya.

Tak hanya persoalan lingkungan, PT MAI juga disebut masih menghadapi persoalan sosial dengan warga di dua desa sekitar tambang. Perselisihan itu berkaitan dengan tuntutan masyarakat atas kesepakatan sebelumnya yang pernah dibangun bersama perusahaan lain, yakni PT Zong Hai, yang hingga kini dinilai belum menemukan penyelesaian.

Menanggapi persoalan tersebut, Koordinator Jaringan Aksi Solidaritas Membela Rakyat (JAS-MERAH), M Reza A Syadik, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral segera turun tangan melakukan penertiban terhadap aktivitas PT MAI di wilayah Sagea-Kiya.

Menurut Reza, persoalan PT MAI tidak semata menyangkut kegiatan investasi, tetapi sudah masuk pada ancaman serius terhadap stabilitas lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada kawasan sekitar danau.

“Persoalan tambang PT MAI ini tidak hanya bicara soal eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga ancaman nyata terhadap lingkungan dan kehidupan rakyat. Negara harus hadir, jangan membiarkan perusahaan bekerja tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan,” tegas Reza.

Ia juga menyoroti pola penanganan konflik antara perusahaan tambang dan masyarakat yang menurutnya semakin mengkhawatirkan. Alih-alih menyelesaikan persoalan sosial secara dialogis, perusahaan justru dinilai kerap menggunakan jalur hukum untuk menekan warga yang melakukan protes.

Menurutnya, praktik tersebut mulai menjadi pola berulang dalam industri pertambangan di Maluku Utara, di mana masyarakat lingkar tambang justru menjadi pihak yang dikriminalisasi ketika memperjuangkan hak atas tanah maupun lingkungan hidup mereka sendiri.

“PT MAI di Halmahera Tengah mulai memperlihatkan pola yang sama seperti kasus PT Position, yang sebelumnya menyeret 11 warga Maba Sangaji ke proses hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara. Ini preseden buruk bagi perlindungan hak masyarakat di wilayah tambang,” ujarnya.

JAS-MERAH menilai pemerintah pusat tidak boleh menutup mata terhadap kondisi tersebut. Presiden Prabowo Subianto diminta melakukan evaluasi serius terhadap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, termasuk mengevaluasi kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah pimpinan Listyo Sigit Prabowo.

Reza menilai aparat penegak hukum di daerah kerap bergerak cepat ketika menerima laporan dari perusahaan tambang, namun terkesan lamban ketika masyarakat mengadukan dugaan pelanggaran perusahaan terhadap lingkungan maupun hak-hak warga.

“Negara harus berpihak pada rakyat. Kami tidak menolak investasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi jangan setiap kali rakyat menyampaikan protes justru dihadapkan dengan kriminalisasi. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul terhadap perusahaan tambang,” tegasnya.

JAS-MERAH memastikan akan terus mengawal persoalan aktivitas PT MAI di Sagea dan meminta pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret sebelum konflik sosial maupun kerusakan lingkungan di kawasan Danau Sagea berubah menjadi bencana yang tidak lagi bisa diperbaiki. (Bur)