TERNATE, Malutline — Dugaan skandal pengelolaan anggaran kembali mengguncang Pemerintah Kota Ternate. Kali ini, sorotan publik tertuju pada anggaran fantastis senilai Rp64,2 miliar yang diduga digelontorkan untuk pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate selama periode 2020 hingga 2024.
Kasus ini kini resmi masuk meja hukum setelah Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, menyoroti adanya dugaan penyimpangan serius dalam kebijakan anggaran yang selama bertahun-tahun membebani APBD daerah.
Dalam dokumen laporan tersebut, angka Rp64.235.500.000 disebut sebagai total realisasi anggaran yang telah dibayarkan kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD dalam bentuk tunjangan rumah dan transportasi. Nominal jumbo itu memicu pertanyaan serius soal rasionalitas penggunaan uang rakyat di tengah berbagai persoalan mendasar yang masih dihadapi masyarakat Kota Ternate.
Tak berhenti pada angka Rp64,2 miliar, laporan itu juga mengungkap adanya indikasi selisih pembayaran mencapai Rp23,9 miliar berdasarkan simulasi perhitungan standar pembanding. Nilai tersebut diduga melampaui batas kewajaran dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah.
Sejumlah nama pejabat penting ikut terseret dalam laporan itu. Mulai dari Wali Kota M Tauhid Soleman, pejabat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekretaris DPRD, mantan pejabat sekretariat dewan, hingga unsur pimpinan DPRD periode 2019–2024.
SEMMI menilai kebijakan tersebut patut dicurigai karena dilakukan melalui serangkaian regulasi yang terus menaikkan nominal tunjangan secara signifikan dalam waktu relatif singkat, yakni melalui Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020, Perwali Nomor 34 Tahun 2020, hingga Perwali Nomor 21 Tahun 2021.
Dokumen pemerintah menunjukkan, pada akhir 2020 saja tunjangan transportasi anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp13,5 juta per bulan. Sementara tunjangan perumahan dipatok dalam angka yang tak kalah fantastis: Ketua DPRD menerima Rp27,75 juta per bulan, Wakil Ketua Rp26 juta, sedangkan anggota DPRD menerima Rp16,75 juta setiap bulan.
Kenaikan kembali terjadi pada 2021. Tunjangan transportasi melonjak menjadi Rp18 juta per bulan, sementara tunjangan perumahan kembali dinaikkan hingga mencapai Rp29,5 juta untuk Ketua DPRD, Rp27,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp20 juta bagi setiap anggota DPRD.
Yang menjadi sorotan, seluruh kebijakan ini lahir ketika masyarakat Kota Ternate masih berjibaku dengan persoalan ekonomi, infrastruktur lingkungan yang belum memadai, pelayanan air bersih yang terus menuai keluhan, persoalan sampah, hingga tekanan kesejahteraan yang dirasakan masyarakat kecil.
SEMMI menegaskan, kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang secara tegas mewajibkan pemerintah daerah menetapkan tunjangan DPRD berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga setempat. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan angka tunjangan terus melonjak tanpa penjelasan transparan yang memadai.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam aliran anggaran puluhan miliar rupiah tersebut.
Pertanyaan besar kini menggantung di ruang publik ketika rakyat diminta hidup hemat, mengapa fasilitas elite politik justru terus membengkak dengan uang APBD?
Kini bola ada di tangan Kejati Maluku Utara — berani membongkar dugaan skandal Rp64,2 miliar ini, atau kasus tersebut kembali berakhir senyap tanpa kejelasan hukum. (Bur)





