TERNATE, Malutline — Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 191 K/Pdt/2013 kembali membuka lembaran lama dugaan penguasaan aset milik warga oleh pemerintah yang berlangsung selama puluhan tahun di Kota Ternate.

Dalam perkara sengketa tanah yang menyeret Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat itu, sorotan publik kini mengarah pada keberadaan pejabat pemerintahan yang selama ini menempati atau memiliki keterkaitan dengan aset rumah dinas tersebut, termasuk nama Dr. Rizal Marsaoly.

Kasus ini bermula dari gugatan warga bernama Noke Yapen, pemilik sah sebidang tanah seluas kurang lebih 849 meter persegi di kawasan strategis Jalan Patimura, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah. Tanah itu tercatat memiliki dasar hukum kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 227 Tahun 1972.

Dalam dokumen perkara, disebutkan bahwa sejak tahun 1978, pemerintah melakukan pembebasan lahan tersebut untuk pembangunan rumah dinas kepala daerah dengan janji akan mengganti tanah milik keluarga Yapen dengan luas yang sama. Namun janji itu diduga tidak pernah direalisasikan hingga lebih dari empat dekade berlalu.

Persoalan menjadi semakin serius ketika aset yang berdiri di atas tanah sengketa itu terus digunakan pemerintah sebagai rumah dinas pejabat negara. Dalam perkembangan terbaru, perhatian publik mulai tertuju pada siapa saja pejabat yang memiliki hubungan dengan penggunaan aset tersebut, termasuk nama Dr. Rizal Marsaoly yang kini ikut menjadi perbincangan dalam pusaran polemik lama itu.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa sejak terbentuknya Provinsi Maluku Utara pada tahun 1999, lahan yang diklaim milik warga tersebut tetap berada dalam penguasaan pemerintah tanpa ada penyelesaian hak terhadap pemilik awal.

Merasa haknya diabaikan selama lebih dari tiga dekade, Noke Yapen menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Ternate dengan tuntutan pengembalian tanah, pembongkaran bangunan rumah dinas yang berdiri di atasnya, serta ganti rugi materil sebesar Rp825 juta dan kerugian immateril senilai Rp1 miliar.

Namun perjalanan hukum perkara ini justru berhenti pada persoalan administratif. Pengadilan Negeri Ternate menolak gugatan, putusan itu diperkuat Pengadilan Tinggi Maluku Utara, hingga Mahkamah Agung pada tingkat kasasi akhirnya menolak permohonan penggugat.

Majelis hakim Mahkamah Agung tidak masuk pada pokok perkara soal kepemilikan tanah, melainkan menyatakan gugatan cacat formil karena tidak melibatkan Panitia Pembebasan Tanah yang dianggap seharusnya turut menjadi pihak tergugat.

Secara hukum, perkara itu kandas karena alasan plurium litis consortium atau gugatan kurang pihak.

Meski pemerintah secara formal memenangkan perkara, substansi utama yang memantik perhatian publik justru belum pernah terjawab: apakah benar tanah warga telah digunakan negara selama puluhan tahun tanpa penyelesaian kompensasi yang tuntas?

Kini sorotan mengarah pada seluruh pihak yang selama ini berkaitan dengan penguasaan aset tersebut, termasuk pejabat-pejabat yang menempati atau mengelola rumah dinas di atas objek sengketa.

Nama Dr. Rizal Marsaoly pun mulai disebut dalam diskursus publik seiring munculnya kembali putusan Mahkamah Agung yang membuka fakta lama tentang dugaan penguasaan aset warga oleh negara.

Kasus ini menjadi alarm serius bagi tata kelola aset pemerintah di Maluku Utara. Sebab di balik status rumah dinas yang selama ini digunakan pejabat negara, tersimpan konflik agraria panjang yang meninggalkan pertanyaan besar tentang perlindungan hak masyarakat.

Pertanyaan publik kini sederhana namun tajam, siapa yang harus bertanggung jawab atas penggunaan aset yang diduga berdiri di atas tanah warga selama puluhan tahun, dan mengapa hak pemilik sah tak kunjung diselesaikan hingga hari ini? (Bur)

TERNATE, Malutline — Aroma dugaan korupsi kembali menyelimuti lingkaran kekuasaan di Kota Ternate. Setelah kasus serupa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara resmi naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, kini skandal baru pecah di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate.

Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Maluku Utara secara resmi melaporkan dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate periode 2019–2024 ke Kejati Maluku Utara pada 29 Juni 2026.

Kasus ini diduga bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat praktik penggelembungan anggaran berjamaah yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Penelusuran dokumen yang dilakukan redaksi menemukan adanya pola kenaikan tunjangan yang dinilai tidak masuk akal dan terus direvisi dalam waktu singkat.

Pada Perwali Nomor 02 Tahun 2020 yang ditandatangani almarhum Burhan Abdurahman, tunjangan rumah Ketua DPRD dipatok Rp26 juta per bulan, Wakil Ketua Rp24,5 juta, anggota Rp12,5 juta, sedangkan transportasi Rp11 juta.

Belum genap setahun, angka itu kembali dinaikkan lewat Perwali Nomor 34 Tahun 2020 menjadi Rp27,75 juta untuk Ketua, Rp26 juta Wakil Ketua, Rp16,75 juta anggota, dan transportasi naik menjadi Rp13,5 juta.

Lonjakan terbesar terjadi pada 2021 setelah Wali Kota M. Tauhid Soleman menerbitkan Perwali Nomor 21 Tahun 2021.

Dalam aturan itu, tunjangan Ketua DPRD melonjak menjadi Rp29,5 juta per bulan, Wakil Ketua Rp27,5 juta, anggota Rp20 juta, sementara transportasi naik tajam menjadi Rp18 juta setiap bulan.

Yang memicu kecurigaan besar, aturan tahun 2021 itu terus dipakai hingga tahun anggaran 2026, padahal pemerintah pusat sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan lama dan mewajibkan penyesuaian regulasi daerah.

Ketua Wilayah SEMMI Maluku Utara, Faujan Hud menilai ada dugaan kuat pihak-pihak tertentu sengaja mempertahankan regulasi lama demi mempertahankan pembayaran tunjangan bernilai jumbo.

“PP sudah berubah, tapi kenapa Perwali tidak direvisi? Pertanyaannya sederhana, siapa yang diuntungkan dari kebijakan ini?” tegas Faujan.

Tak tanggung-tanggung, laporan SEMMI turut menyeret sejumlah nama penting yang diduga ikut bertanggung jawab dalam lahirnya kebijakan tersebut.

Mereka antara lain Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, mantan Wali Kota Burhan Abdurahman, mantan Ketua DPRD Kota Ternate periode 2019–2024 Muhajirin Bailusy, mantan Sekretaris DPRD Safiah M. Nur, mantan Sekda Jusuf Sunya hingga Sekda aktif Rizal Marsaoly sebagai Ketua TAPD.

SEMMI menilai penetapan angka tunjangan diduga bertentangan dengan Pasal 17 PP Nomor 18 Tahun 2017 junto PP Nomor 1 Tahun 2023 yang mewajibkan penentuan tunjangan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, serta kajian appraisal independen.

Fakta yang memperkuat dugaan itu muncul dari data appraisal yang dipakai penyidik Kejati Malut dalam kasus tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara.

Data tersebut menunjukkan harga sewa rumah tertinggi yang layak di Kota Ternate pada periode 2019–2024 hanya berada di kisaran Rp9 juta per bulan, sedangkan tunjangan transportasi sekitar Rp6 juta.

Sementara berdasarkan hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan KPNL Ternate tahun 2026, angka kewajaran tunjangan rumah disebut hanya sekitar Rp10 juta.

Artinya, ada selisih sangat besar antara nilai riil pasar dengan anggaran yang dibayarkan pemerintah selama bertahun-tahun.

Jika pembayaran itu dilakukan terus menerus sejak 2020 hingga 2026, maka dugaan kerugian negara berpotensi membengkak dalam angka fantastis.

SEMMI kini mendesak Kejati Maluku Utara bergerak cepat, “Ini bukan sekadar soal tunjangan. Ini dugaan pengurasan uang rakyat yang dilakukan melalui kebijakan yang dipertahankan bertahun-tahun. Semua pihak yang menandatangani dan menikmati kebijakan ini wajib diperiksa,” tegas Faujan.

Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pihak yang dikonfirmasi belum memberikan klarifikasi, Publik kini menunggu keberanian Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Akankah skandal tunjangan DPRD Kota Ternate menjadi babak baru megakorupsi anggaran di Maluku Utara, atau kembali berakhir senyap di meja penegak hukum? (Red)

TERNATE, Malutline — Dugaan praktik korupsi di lingkungan PT PLN (Persero) wilayah Maluku dan Maluku Utara kembali memicu sorotan publik. Kali ini, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera mengambil langkah hukum atas dugaan penyimpangan proyek kelistrikan yang menyeret sejumlah nama.

Dalam pernyataannya, AMPHI secara tegas meminta Kejati Maluku Utara segera melakukan penyelidikan dan memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Hi Sofyan alias Hi Opan dan Hamdan Faruk, yang disebut berkaitan dengan sejumlah proyek pemasangan jaringan listrik di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

AMPHI menilai dugaan penyimpangan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan serius aparat penegak hukum. Mereka menegaskan seluruh proyek yang diduga bermasalah harus dibongkar, mulai dari tahap perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan manipulasi program biaya tambah daya listrik yang disebut tidak berjalan sesuai kebijakan pemerintah terkait diskon 50 persen bagi masyarakat.

Menurut AMPHI, apabila indikasi penyimpangan ini benar terjadi, maka potensi kerugian negara harus segera dihitung dan seluruh pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Kejati Maluku Utara harus segera bertindak dan memproses semua pihak yang diduga terlibat, termasuk Hi Opan dan Hamdan Faruk,” tegas pernyataan AMPHI.

Mencuatnya kasus ini kembali menambah daftar panjang dugaan persoalan tata kelola proyek kelistrikan di wilayah Maluku Utara yang selama ini menjadi perhatian publik.

Kini sorotan masyarakat tertuju pada langkah Kejati Maluku Utara berani mengusut tuntas atau membiarkan dugaan kasus ini terus mengendap tanpa kepastian hukum. (Bur)

TERNATE, Malutline – 1 Juli 2026 – Di tengah pertumbuhan kawasan industri dan permukiman yang terus berkembang di Pulau Obi, kebutuhan terhadap layanan teknis rumah tangga dan perkantoran ikut meningkat, termasuk pada sektor tata udara. Melihat peluang tersebut, Harita Nickel bersama pemerintah menghadirkan program pelatihan Pelita Batch V Teknisi AC Residensial sebagai langkah memperkuat kapasitas pemuda lokal sekaligus membuka ruang kewirausahaan baru di wilayah lingkar tambang.

Sebanyak 16 pemuda terpilih dari berbagai desa di Pulau Obi resmi mengikuti pelatihan yang berlangsung selama 33 hari, terhitung sejak 29 Juni hingga 31 Juli 2026, di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Ternate.
Program ini dibuka secara resmi dan dihadiri Kepala BPVP Ternate Abdul Azis, Kepala Disnakertrans Provinsi Maluku Utara Marwan Polisiri, Kepala Disnakertrans Kabupaten Halmahera Selatan Daud Djubedi, serta perwakilan manajemen Harita Nickel.

Pelatihan ini dirancang dengan pendekatan aplikatif, di mana 80 persen materi difokuskan pada praktik langsung dan 20 persen teori. Para peserta dibekali kompetensi teknis yang tidak hanya relevan untuk kebutuhan industri jasa, tetapi juga berpotensi menjadi bekal membangun usaha mandiri di daerah.

Materi yang dipelajari mencakup penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup (K3-LH) sebagai fondasi layanan profesional, komunikasi dan kerja sama dalam lingkungan kerja, persiapan alat dan material, penggunaan alat ukur refrigerasi, teknik perbaikan komponen elektrik dan mekanik, hingga prosedur pemeliharaan unit AC indoor dan outdoor sesuai standar teknis.

Kepala BPVP Ternate, Abdul Azis, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang dibangun Harita Nickel bersama pemerintah dalam memperkuat pengembangan keterampilan masyarakat.
“Program seperti ini penting karena membantu menyiapkan tenaga kerja yang punya keterampilan sekaligus kesiapan menghadapi kebutuhan dunia kerja dan usaha,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Disnakertrans Halmahera Selatan, Daud Djubedi, menilai pelatihan teknisi AC residensial memiliki prospek yang menjanjikan, terutama seiring meningkatnya penggunaan AC di rumah tangga, fasilitas publik, hingga kawasan usaha di Pulau Obi.

Menurutnya, kebutuhan terhadap teknisi yang andal masih cukup tinggi, sementara jumlah tenaga lokal dengan kompetensi tersebut masih terbatas.

“Jangan hanya mengejar sertifikat. Yang paling penting adalah bagaimana ilmu ini benar-benar dikuasai dan bisa menjadi modal untuk masa depan,” kata Daud.

Bagi Harita Nickel, pengembangan masyarakat tidak berhenti pada bantuan jangka pendek, tetapi diarahkan pada penguatan kapasitas yang mampu tumbuh menjadi fondasi ekonomi lokal yang lebih mandiri.

CSR Program Development and Compliance Manager Harita Nickel, M. Yuda Pranata, mengatakan program Pelita dirancang untuk membangun keterampilan yang memiliki nilai ekonomi nyata dan dapat langsung diterapkan di masyarakat.
“Harapannya setelah pelatihan ini selesai, peserta tidak hanya memiliki keahlian teknis, tetapi juga keberanian untuk membuka usaha sendiri, menjawab kebutuhan pasar lokal, bahkan menciptakan lapangan kerja baru,” ujarnya.

Di Pulau Obi, kebutuhan jasa teknisi AC diperkirakan akan terus meningkat seiring bertambahnya hunian, fasilitas umum, dan aktivitas ekonomi kawasan. Dengan hadirnya tenaga teknis lokal yang terampil, kebutuhan tersebut dapat dijawab lebih cepat, lebih efisien, sekaligus menjaga agar nilai ekonomi dari jasa teknis tetap berputar di tingkat lokal.

Melalui Pelita Batch V, Harita Nickel dan pemerintah mendorong agar pengembangan keterampilan di lingkar tambang tidak hanya menjadi program pelatihan semata, tetapi menjadi bagian dari investasi jangka panjang untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat di tengah transformasi kawasan Pulau Obi.

Program PELITA merupakan bagian dari upaya Harita Nickel dalam memperkuat kompetensi masyarakat secara bertahap. Sebelumnya, PELITA telah menghadirkan berbagai pelatihan, mulai dari operator alat berat, overhead crane, hingga bahasa asing. Melalui program ini, Harita Nickel bersama pemerintah mendorong pengembangan keterampilan sebagai bekal untuk memperkuat kemandirian dan daya saing masyarakat di Pulau Obi. (Bur)

HALSEL, Malutline — Pemandangan tak lazim ditemukan di ruas Jalan Lingkar Pulau Bacan menuju Desa Suma Tinggi, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Sebuah jaringan listrik terlihat ditopang menggunakan batang pohon yang diduga dijadikan pengganti tiang listrik permanen.

Temuan ini sontak memicu perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas. Pasalnya, batang pohon berukuran besar itu tampak sengaja dipangkas seluruh cabang dan rantingnya, lalu pada bagian atas dipasangi isolator penyangga kabel listrik layaknya konstruksi tiang resmi jaringan distribusi milik PLN.

Berdasarkan pantauan di lapangan, batang pohon tersebut masih tertanam di dalam tanah dan digunakan sebagai penyangga aktif jaringan listrik menuju wilayah Desa Suma Tinggi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama menyangkut standar keamanan konstruksi jaringan listrik yang semestinya menggunakan tiang beton atau material sesuai spesifikasi teknis kelistrikan.

Sejumlah warga mengaku heran sekaligus khawatir melihat kondisi tersebut. Mereka mempertanyakan apakah penggunaan batang pohon itu merupakan bagian dari pekerjaan darurat, solusi sementara, atau justru praktik pemasangan yang dilakukan tanpa memperhatikan standar keselamatan.

“Kalau ini benar dipakai untuk jaringan aktif, tentu masyarakat berhak tahu. Karena ini menyangkut keselamatan banyak orang,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sorotan kini mengarah ke PT PLN (Persero) ULP Labuha. Warga mendesak pihak PLN segera memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan batang pohon sebagai penyangga jaringan listrik di jalur tersebut.

Selain mempertanyakan aspek teknis, masyarakat juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan konstruksi itu tidak menimbulkan risiko fatal, terutama saat menghadapi cuaca ekstrem seperti angin kencang dan hujan deras yang kerap terjadi di wilayah Bacan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN ULP Labuha belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan terkait kondisi yang kini menjadi sorotan publik tersebut.

Jika benar praktik semacam ini dilakukan tanpa standar teknis yang jelas, maka pertanyaan serius patut diajukan, Apakah keselamatan masyarakat mulai dikorbankan demi menekan biaya pembangunan jaringan listrik? (Red)