TERNATE, Malutline — Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 191 K/Pdt/2013 kembali membuka lembaran lama dugaan penguasaan aset milik warga oleh pemerintah yang berlangsung selama puluhan tahun di Kota Ternate.
Dalam perkara sengketa tanah yang menyeret Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat itu, sorotan publik kini mengarah pada keberadaan pejabat pemerintahan yang selama ini menempati atau memiliki keterkaitan dengan aset rumah dinas tersebut, termasuk nama Dr. Rizal Marsaoly.
Kasus ini bermula dari gugatan warga bernama Noke Yapen, pemilik sah sebidang tanah seluas kurang lebih 849 meter persegi di kawasan strategis Jalan Patimura, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah. Tanah itu tercatat memiliki dasar hukum kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 227 Tahun 1972.
Dalam dokumen perkara, disebutkan bahwa sejak tahun 1978, pemerintah melakukan pembebasan lahan tersebut untuk pembangunan rumah dinas kepala daerah dengan janji akan mengganti tanah milik keluarga Yapen dengan luas yang sama. Namun janji itu diduga tidak pernah direalisasikan hingga lebih dari empat dekade berlalu.
Persoalan menjadi semakin serius ketika aset yang berdiri di atas tanah sengketa itu terus digunakan pemerintah sebagai rumah dinas pejabat negara. Dalam perkembangan terbaru, perhatian publik mulai tertuju pada siapa saja pejabat yang memiliki hubungan dengan penggunaan aset tersebut, termasuk nama Dr. Rizal Marsaoly yang kini ikut menjadi perbincangan dalam pusaran polemik lama itu.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa sejak terbentuknya Provinsi Maluku Utara pada tahun 1999, lahan yang diklaim milik warga tersebut tetap berada dalam penguasaan pemerintah tanpa ada penyelesaian hak terhadap pemilik awal.
Merasa haknya diabaikan selama lebih dari tiga dekade, Noke Yapen menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Ternate dengan tuntutan pengembalian tanah, pembongkaran bangunan rumah dinas yang berdiri di atasnya, serta ganti rugi materil sebesar Rp825 juta dan kerugian immateril senilai Rp1 miliar.
Namun perjalanan hukum perkara ini justru berhenti pada persoalan administratif. Pengadilan Negeri Ternate menolak gugatan, putusan itu diperkuat Pengadilan Tinggi Maluku Utara, hingga Mahkamah Agung pada tingkat kasasi akhirnya menolak permohonan penggugat.
Majelis hakim Mahkamah Agung tidak masuk pada pokok perkara soal kepemilikan tanah, melainkan menyatakan gugatan cacat formil karena tidak melibatkan Panitia Pembebasan Tanah yang dianggap seharusnya turut menjadi pihak tergugat.
Secara hukum, perkara itu kandas karena alasan plurium litis consortium atau gugatan kurang pihak.
Meski pemerintah secara formal memenangkan perkara, substansi utama yang memantik perhatian publik justru belum pernah terjawab: apakah benar tanah warga telah digunakan negara selama puluhan tahun tanpa penyelesaian kompensasi yang tuntas?
Kini sorotan mengarah pada seluruh pihak yang selama ini berkaitan dengan penguasaan aset tersebut, termasuk pejabat-pejabat yang menempati atau mengelola rumah dinas di atas objek sengketa.
Nama Dr. Rizal Marsaoly pun mulai disebut dalam diskursus publik seiring munculnya kembali putusan Mahkamah Agung yang membuka fakta lama tentang dugaan penguasaan aset warga oleh negara.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi tata kelola aset pemerintah di Maluku Utara. Sebab di balik status rumah dinas yang selama ini digunakan pejabat negara, tersimpan konflik agraria panjang yang meninggalkan pertanyaan besar tentang perlindungan hak masyarakat.
Pertanyaan publik kini sederhana namun tajam, siapa yang harus bertanggung jawab atas penggunaan aset yang diduga berdiri di atas tanah warga selama puluhan tahun, dan mengapa hak pemilik sah tak kunjung diselesaikan hingga hari ini? (Bur)





Materi yang dipelajari mencakup penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup (K3-LH) sebagai fondasi layanan profesional, komunikasi dan kerja sama dalam lingkungan kerja, persiapan alat dan material, penggunaan alat ukur refrigerasi, teknik perbaikan komponen elektrik dan mekanik, hingga prosedur pemeliharaan unit AC indoor dan outdoor sesuai standar teknis.