LABUHA, Malutline – Di sejumlah desa di Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, mendapatkan air bersih bukanlah perkara mudah. Bagi sebagian warga, satu galon air harus ditebus dengan tenaga, biaya, bahkan perjuangan panjang setiap hari.

Jeritan itu kini kembali disuarakan Direktur PDAM Halmahera Selatan, Soleman Bobote, yang menggambarkan kerasnya realitas kehidupan masyarakat di wilayah kepulauan tersebut.

“Mereka mengharap segalon air harus memeras pita suara, tenaga, dan biaya yang tinggi untuk mendapatkannya,” ungkap Soleman dengan nada penuh keprihatinan.

Sementara itu, di wilayah perkotaan maupun daerah tetangga, masyarakat cukup memutar kran kapan saja saat membutuhkan air. Perbedaan kondisi inilah yang disebut menjadi luka lama yang masih dirasakan warga Kayoa Utara hingga hari ini.

Menurut Soleman, persoalan air bersih bukan sekadar soal fasilitas, tetapi menyangkut hak hidup masyarakat yang seharusnya dinikmati secara adil dan setara tanpa membedakan desa maupun kota.

“Doakan kami, insya Allah tahun ini masyarakat Kayoa Utara juga bisa merasakan hak yang sama seperti warga kota. Tinggal buka kran, air langsung mengalir,” katanya.

Ia menegaskan, harapan masyarakat kini tertuju pada kehadiran pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar persoalan krisis air bersih di wilayah kepulauan bisa segera teratasi.

“Pemerintah daerah maupun pusat akan hadir tahun ini. Insya Allah… merdeka,” ujarnya optimistis.

Ungkapan sederhana namun penuh makna itu langsung menyentuh perasaan banyak warga. Sebab selama ini, air bersih di beberapa desa masih menjadi barang mewah yang harus diperjuangkan setiap hari. Tidak sedikit warga rela berjalan jauh, mengangkut air dengan jeriken, hingga mengeluarkan biaya tambahan demi memenuhi kebutuhan rumah tangga.

“Kayoa Utara pung carita,” begitu Soleman menutup pernyataannya, seolah menjadi simbol suara masyarakat kecil yang selama ini belum sepenuhnya menikmati kemerdekaan dalam pelayanan dasar.

Kini, warga hanya berharap satu hal sederhana: keadilan. Agar suatu hari nanti, anak-anak di desa tak lagi tumbuh dengan cerita sulitnya mencari air, melainkan menikmati kehidupan yang sama layaknya masyarakat di kota. (Red)

HALSEL, Malutline — Polemik terkait tagihan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp967 ribu yang dikeluhkan salah satu pelanggan akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak PDAM. Direktur PDAM Halmahera Selatan memberikan klarifikasi terkait lonjakan tagihan tersebut dan menyebutkan bahwa peningkatan pemakaian air diduga dipicu oleh kebocoran instalasi pada jaringan milik pelanggan.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan lokal mengenai tingginya tagihan air yang dinilai tidak biasa oleh pelanggan. Pihak PDAM menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap data penggunaan air pelanggan yang bersangkutan.

Direktur PDAM Halmahera Selatan menjelaskan bahwa hasil pengecekan menunjukkan adanya peningkatan konsumsi air yang cukup signifikan dibanding bulan-bulan sebelumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan, ditemukan indikasi kebocoran pada instalasi pipa setelah meteran pelanggan.

Menurutnya, sistem pencatatan meter air dilakukan berdasarkan jumlah pemakaian yang tercatat secara otomatis pada meter pelanggan. Karena itu, apabila terjadi kebocoran pada jaringan pipa di dalam rumah atau setelah meter air, maka pemakaian tetap akan terbaca dan terakumulasi dalam tagihan bulanan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan, ditemukan adanya indikasi kebocoran instalasi pada sisi pelanggan sehingga penggunaan air meningkat cukup tinggi dibanding biasanya,” jelas pihak PDAM.

Pihak PDAM juga menegaskan bahwa tidak terdapat kenaikan tarif air dalam tagihan tersebut. Besarnya nominal yang muncul murni berasal dari tingginya volume pemakaian air yang tercatat pada meter pelanggan selama periode berjalan.

Selain memberikan klarifikasi, PDAM Halmahera Selatan mengimbau seluruh pelanggan agar secara berkala memeriksa kondisi instalasi air di rumah masing-masing untuk menghindari kebocoran yang tidak disadari. Kebocoran kecil yang berlangsung terus-menerus dalam waktu lama disebut dapat menyebabkan lonjakan penggunaan air secara signifikan.

Dalam kesempatan itu, PDAM juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi bagi pelanggan yang merasa keberatan atau menemukan ketidaksesuaian pada tagihan air. Pelanggan dipersilakan datang langsung ke kantor PDAM untuk melakukan pengecekan bersama maupun pengaduan resmi.

“Kami terbuka apabila pelanggan ingin melakukan pengecekan ulang atau menyampaikan keluhan. Petugas kami siap turun melakukan pemeriksaan,” lanjutnya.

Di sisi lain, persoalan tagihan air yang tinggi turut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga berharap pelayanan PDAM ke depan semakin ditingkatkan, terutama dalam hal sosialisasi penggunaan air dan penanganan gangguan instalasi. Ada pula masyarakat yang meminta agar pelanggan diberikan edukasi mengenai cara mendeteksi kebocoran instalasi rumah tangga lebih dini.

Pengamat pelayanan publik di daerah menilai bahwa persoalan seperti ini perlu disikapi secara bijak oleh semua pihak. Transparansi informasi dari perusahaan layanan publik dinilai penting agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang jelas terkait mekanisme perhitungan tagihan maupun penyebab lonjakan pemakaian air.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemeriksaan rutin terhadap instalasi air rumah tangga sangat diperlukan untuk mencegah pemborosan air dan membengkaknya biaya tagihan bulanan.

Sementara itu, PDAM Halmahera Selatan memastikan akan terus melakukan evaluasi pelayanan serta meningkatkan respons terhadap pengaduan masyarakat demi menjaga kepercayaan pelanggan terhadap layanan air bersih di wilayah tersebut. (Red)

HALSEL, Malutline Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI AD dalam aktivitas kayu olahan ilegal di wilayah Maffa, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, akhirnya mendapat tanggapan langsung dari pihak yang bersangkutan.

Oknum anggota TNI AD berpangkat Sersan Satu (Sertu) berinisial Sumaryono membantah masih menjalankan aktivitas pengolahan maupun bisnis kayu ilegal sebagaimana informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Saat dikonfirmasi, ia mengaku telah menghentikan seluruh aktivitas kayu sejak sebelum bulan Ramadan tahun ini, setelah adanya konfirmasi dari wartawan terkait dugaan aktivitas tersebut.

“Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Maaf sebelumnya pak, terkait aktivitas kayu tersebut saya sudah berhenti sejak sebelum bulan puasa kemarin. Waktu itu juga sudah ada wartawan yang datang melakukan konfirmasi kepada saya, dan sejak saat itu saya memilih untuk menghentikan seluruh aktivitas tersebut,” ujarnya saat memberikan klarifikasi.

Meski demikian, isu dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas logging kayu olahan ilegal di wilayah Gane Timur tetap menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap ada langkah serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan aktivitas ilegal benar-benar dihentikan dan tidak lagi berlangsung secara diam-diam.

Beberapa warga mengaku aktivitas pengangkutan kayu olahan sebelumnya cukup sering terlihat keluar dari wilayah tersebut melalui jalur laut maupun darat. Kondisi itu memunculkan keresahan masyarakat karena dinilai dapat merusak kawasan hutan dan lingkungan sekitar.

“Kalau memang sudah berhenti tentu masyarakat mengapresiasi. Tetapi perlu ada pengawasan supaya aktivitas seperti itu tidak terulang lagi,” kata salah satu warga.

Persoalan logging ilegal sendiri merupakan isu serius di Maluku Utara. Selain merugikan negara, praktik pembalakan liar juga berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan, hilangnya kawasan hutan, ancaman banjir, longsor, hingga rusaknya ekosistem alam yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Karena itu, masyarakat meminta pemerintah daerah, aparat kepolisian, instansi kehutanan, serta institusi TNI memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengolahan kayu di wilayah-wilayah rawan illegal logging, termasuk di Kecamatan Gane Timur.

Publik juga berharap setiap dugaan pelanggaran hukum dapat ditangani secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara.

Hingga kini, isu dugaan aktivitas kayu olahan ilegal di Halmahera Selatan masih menjadi perhatian warga. Masyarakat berharap penegakan hukum terhadap praktik perusakan hutan dilakukan secara adil tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang.

HALSEL, Malutline — Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas logging kayu olahan ilegal kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Seorang oknum anggota TNI AD berpangkat Sersan Satu (Sertu) berinisial Sumaryono, yang diketahui bertugas di wilayah Maffa, Kecamatan Gane Timur, disebut-sebut telah lama terlibat sekaligus menjadi beking dalam aktivitas pengolahan dan distribusi kayu ilegal.

Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, praktik bisnis kayu olahan ilegal tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama. Aktivitas pengolahan kayu disebut dilakukan secara terbuka dan hasilnya dipasarkan keluar daerah menggunakan jalur laut maupun darat.

Warga menilai aktivitas itu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian hutan di wilayah Gane Timur yang selama ini menjadi penyangga lingkungan masyarakat pesisir dan pedalaman.

“Kayu keluar terus hampir setiap waktu, masyarakat juga tahu aktivitas itu sudah lama berjalan. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan serius,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Masyarakat mengaku kecewa karena dugaan praktik ilegal tersebut seolah berjalan tanpa hambatan. Bahkan, warga menilai belum terlihat langkah tegas dari pihak terkait untuk menghentikan aktivitas yang diduga melibatkan oknum aparat tersebut.

Sejumlah warga juga mempertanyakan pengawasan dari institusi terkait, mulai dari tingkat Kodim hingga Korem. Mereka berharap ada perhatian serius dari pimpinan TNI di wilayah Maluku Utara agar dugaan tersebut segera ditelusuri secara transparan.

“Kalau memang benar ada keterlibatan oknum, maka harus diproses sesuai aturan. Jangan dibiarkan berlarut-larut karena ini menyangkut nama baik institusi dan kerusakan hutan,” ujar warga lainnya.

Aktivitas logging ilegal sendiri merupakan tindak pelanggaran hukum yang berdampak besar terhadap lingkungan. Selain menyebabkan kerusakan hutan, praktik tersebut juga berpotensi memicu banjir, longsor, hilangnya habitat satwa, hingga memperparah krisis lingkungan di daerah.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum, instansi kehutanan, serta pimpinan TNI di tingkat Kodam maupun Korem segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD dalam aktivitas kayu olahan ilegal di Kecamatan Gane Timur tersebut.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan institusi terkait untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil tanpa pandang bulu, terutama terhadap dugaan praktik ilegal yang menyangkut kerusakan sumber daya alam dan kepentingan masyarakat luas. (Red)

Jakarta, Malutline. Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) Riswan Sanun, mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, agar segera mencopot Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Maluku Utara Zainab Alting karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penagihan terhadap puluhan perusahaan tambang dan industri yang diduga menunggak pajak daerah.

Menurut Riswan, lemahnya kinerja BAPPENDA telah menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku Utara bocor dalam jumlah besar, sementara aktivitas pertambangan dan industri nikel terus berlangsung masif di wilayah Halmahera Tengah dan kawasan industri IWIP.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi pajak. Ini bentuk pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan besar yang diduga menikmati kekayaan alam Maluku Utara tanpa memenuhi kewajiban kepada daerah. Gubernur harus bertindak tegas dengan mencopot Kepala BAPPENDA Maluku Utara,” tegas Riswan dalam keterangannya, Selasa.

Riswan menyoroti data yang beredar terkait daftar perusahaan yang diduga memiliki tunggakan Pajak Bahan Galian (PBG) dan Pajak Air Permukaan (PAP), bahkan sejumlah perusahaan tercatat dengan nilai pembayaran nihil atau nol rupiah meskipun aktivitas produksi terus berjalan.

Adapun perusahaan-perusahaan yang menjadi sorotan antara lain PT Arai Kencana, PT Andalan Metal Industry, PT Angel Nickel Industry, PT Blue Spark Energy, PT Cosan Metal Industry, PT Damai Air Indonesia, PT Debonair Nickel Indonesia, PT Eternal Nickel Industry, PT Gourmet Nusantara Catering, PT Guang Ching Nickel Cobalt, PT Huafei Nickel Cobalt, PT Huake Nickel Indonesia, PT Huaxing Refining Indonesia, PT Huayue New Material, PT Infinitech Industry, hingga Indonesia Weda Bay Industrial Park yang dalam sejumlah laporan disebut memiliki kolom pembayaran bernilai nol rupiah.

Selain itu, FORMAPAS juga menyoroti PT Jade Bay Metal Industry, PT Ji Long Metal Industry, PT Jaman New Energy, PT Jaya Metal Industry, PT Kao Kao Smelters, PT Kemajuan Aluminium Industry, PT Langit Metal Industry, PT Lancoh Metal Industry, serta PT Lasting East Energy yang diduga belum menuntaskan kewajiban pajak daerahnya.

Riswan menyebut kondisi ini sebagai ironi besar di tengah tingginya eksploitasi sumber daya alam Maluku Utara. Menurutnya, masyarakat tidak pernah benar-benar merasakan dampak maksimal dari kekayaan tambang karena penerimaan daerah justru tidak optimal akibat lemahnya pengawasan pemerintah.

“Bagaimana mungkin daerah penghasil nikel terbesar justru masih menghadapi banyak persoalan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik, sementara perusahaan-perusahaan raksasa diduga menunggak pajak bertahun-tahun. Ini menunjukkan adanya kegagalan serius dalam tata kelola pendapatan daerah,” ujarnya.

Riswan juga meminta Gubernur Maluku Utara segera melakukan audit menyeluruh terhadap potensi tunggakan pajak sektor pertambangan dan industri, termasuk membuka secara transparan nilai tunggakan masing-masing perusahaan kepada publik.

Selain mendesak pencopotan Kepala BAPPENDA, Riswan meminta aparat penegak hukum turut menyelidiki dugaan kelalaian maupun potensi permainan dalam pengelolaan pajak daerah sektor tambang di Maluku Utara.

“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran sistematis terhadap perusahaan-perusahaan besar. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika kewajiban pajak diabaikan, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Red)