TERNATE, Malutline.com — Gelombang desakan terhadap penegakan hukum kembali menggema di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (18/05/2026). Front Pemuda dan Mahasiswa Gerakan Demokrasi GPM Maluku Utara bersama LMND Maluku Utara turun ke jalan mendesak Kejati segera membongkar dugaan korupsi dalam proyek strategis di Kabupaten Halmahera Timur.
Massa aksi menilai dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan industri di Haltim bukan lagi sekadar isu biasa, melainkan persoalan serius yang diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah serta memperparah kerusakan lingkungan.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di depan Kejati, massa menyoroti penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar USD4,43 juta untuk pembangunan Pabrik Feronikel (P3FH) yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk bersama sejumlah perusahaan lain.
Koordinator aksi, Yuslan Gani, dengan tegas meminta Kejati Maluku Utara tidak tinggal diam terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi di tubuh Perusda Perdana Cipta Mandiri (PCM).

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kami mendesak Kejati segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat daerah dan direksi perusahaan,” tegas Yuslan dalam orasinya.
Massa menyebut kondisi keuangan Perusda PCM sangat memprihatinkan. Mereka menyoroti lonjakan fantastis piutang usaha dan utang perusahaan yang dinilai tidak masuk akal dalam waktu singkat.
Berdasarkan data yang mereka sampaikan, piutang usaha PCM disebut melonjak dari Rp438 juta pada 2023 menjadi Rp27,4 miliar pada September 2024. Sementara utang usaha juga meningkat drastis dari sekitar Rp30 miliar menjadi Rp52 miliar di akhir 2024.
Mahasiswa menilai kondisi tersebut mengindikasikan buruknya tata kelola perusahaan daerah dan membuka dugaan adanya manipulasi laporan keuangan atau window dressing demi mengejar target setoran PAD.
Tak hanya itu, massa juga menyoroti proyek pembangkit listrik dan pengelolaan energi yang disebut menimbulkan beban utang besar terhadap negara akibat persoalan pembayaran sejak tahun 2020.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak Kejati Maluku Utara segera:
Memanggil dan memeriksa Bupati serta Sekda Halmahera Timur selaku pemegang saham dan pengawas Perusda PCM.
Melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap Perusda PCM.
Mengusut dugaan praktik manipulasi laporan keuangan perusahaan.
Memeriksa sejumlah pimpinan perusahaan terkait dugaan penyimpangan PMN dan aktivitas pertambangan.
Menindak dugaan perambahan hutan lindung di Halmahera Timur.
Massa menegaskan, jika aparat penegak hukum lamban menangani kasus tersebut, maka publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Maluku Utara.
Aksi berlangsung di bawah pengawalan aparat keamanan. Sejumlah peserta aksi membawa dokumen tuntutan serta menyerukan agar Kejati Maluku Utara segera bergerak dan tidak membiarkan dugaan korupsi besar tersebut mengendap tanpa kejelasan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa aksi tersebut. (Red)





