HALBAR,Malutline – Dalam era keterbukaan informasi dan transparansi, pejabat publik dihadapkan pada tuntutan untuk merespons kritik dan keluhan masyarakat secara bijaksana. Namun, insiden yang melibatkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Halmahera Barat, Demisius O. Boky, mengundang perhatian luas. Diduga, sang pejabat memukul seorang warga yang memprotes kelangkaan minyak tanah, sebuah tindakan yang memicu pertanyaan serius tentang tanggung jawab dan etika pejabat publik.

Insiden terjadi pada 8 Januari 2025, ketika Demisius O. Boky diduga memukul seorang warga bernama Hardi yang sedang memprotes kelangkaan minyak tanah di daerah tersebut. Hardi, bersama beberapa warga lainnya, mengeluhkan harga minyak tanah yang meroket hingga Rp9.000–Rp10.000 per liter. Protes yang awalnya berlangsung damai berakhir ricuh setelah aksi pemukulan, yang videonya viral di media sosial.

Kasus ini melibatkan Hardi sebagai warga yang menyuarakan keresahan masyarakat dan Demisius O. Boky sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas distribusi bahan pokok di wilayah itu. Reaksi keras masyarakat terhadap tindakan ini menunjukkan sensitivitas publik terhadap perilaku pejabat yang dianggap tidak pantas.

Tindakan kekerasan oleh pejabat publik tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sebagai pelayan masyarakat, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk merespons kritik dengan sikap konstruktif, bukan represif.

Kejadian berlangsung di Halmahera Barat, Maluku Utara, pada 8 Januari 2025. Video insiden tersebut langsung menyebar luas, memicu diskusi hangat di berbagai platform media sosial.

Menghadapi kritik memerlukan pendekatan berbasis dialog dan solusi. Pejabat publik harus bersikap terbuka, mendengarkan keluhan dengan empati, serta memberikan penjelasan yang masuk akal terkait kebijakan yang diambil. Tindakan represif, seperti kekerasan, hanya memperburuk hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pejabat publik. Transparansi dalam penyelesaian kasus dan penegakan hukum yang tegas harus dilakukan untuk memastikan keadilan. Pemerintah daerah perlu mengkaji ulang prosedur dan standar etik pejabat agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.

Insiden ini menegaskan pentingnya penguatan etika dan profesionalisme dalam pelayanan publik. Pejabat publik harus selalu ingat bahwa mereka adalah pelayan rakyat yang tugas utamanya adalah mendengarkan, memahami, dan mencari solusi bagi kepentingan bersama.(Red)

HALSEL – Kepala Desa (Kades) Tapa, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Ferdinan, lupa kegiatan Desa 1 Tahun berjalan.

Pasalnya, ketika dikonfirmasi wartawan atas Keluhan masyarakat terkait dengan kegiatan Desa 2024, Kades Tapa, Ferdinan mengaku tidak hafal.

“Jalan Tani 2024, yang sementara ini lagi jalan. Pagar Masjid, Pagar Gereja itu yang sementara jalan. Jadi Jalan Tani itu ada 100 meter lebih. Kegiatan ini banyak, jadi kita tidak mungkin hafal,” kata Kades Tapa Ferdinan, Rabu (8/).

Sementara keluhan masyarakat terkait dengan tidak adanya kegiatan PKK yang membuat warga menduga ada dugaan kuat terjadi korupsi Dana Desa (DD), Ferdinan bilang bahwa kegiatan PKK belum dijalankan hingga sekarang.

“Anggaran Ibu-ibu (PKK) itu ada Rp 40 juta. Rencana bikin Kebun PKK, tapi belum bikin. Nanti ini selesai baru kegiatan jalan,” ucap Ferdinan. (Hardin)

HALSEL – Sebuah kos-kosan tepatnya di belakang Cafe Rama Karaoke di Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga kuat dijadikan tempat penjualan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus.

Informasi yang dihimpun media ini, kos-kosan berwarna oranye itu, diduga salah seorang penghuni kamar kos berinisial UT menjual barang haram.

Berdasarkan informasi saat ini, pada Kamis (9/1/2024), Miras jenis Cap Tikus tersebut, masih terus dioperasikan dengan bebas meski dijual kepada orang-orang tertentu saat dibeli.

Sementara kos-kosan itu, adalah milik pemilik Cafe Rama Karaoke. Sehingga itu, ini harusnya ada larangan keras. Sebab, dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel melalui Dinas PTSP bahwa setiap Cafe yang ada di Halsel bisa beroperasi dengan catatan tidak menjual Miras. Namun nampaknya, perjanjian tersebut tidak diindahkan Bos Cafe Rama Karaoke, hingga ada jual beli Miras jenis Cap Tikus dilingkungan Cafe di kos-kosan yang ditempati seorang pria tersebut.

Hingga berita ini dipublish, Bos Cafe Rama Karaoke sekaligus pemilik kos-kosan tempat jual barang haram tersebut maupun Dinas PTSP Halsel, masih dalam upaya konfirmasi. (Hardin)

HALSEL,Malutline – Proyek pembangunan sekolah unggulan di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, yang dimulai sejak awal tahun 2024, hingga kini masih belum selesai. Memasuki tahun 2025, progres pekerjaan proyek tersebut bahkan tidak mencapai 60 persen dan dinilai mangkrak.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak Dinas Pendidikan (Diknas) untuk segera memutus kontrak kerja dengan pihak kontraktor yang dinilai tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD sementara, Safri Talib, saat ditemui di Kantor DPRD, Selasa (7/1).

“Kita sarankan Diknas melakukan pemutusan kontrak, karena pekerjaan ini tidak tuntas. Ini anggaran besar, tapi hasilnya mengecewakan,” ujar Safri.

Safri menjelaskan, proyek pembangunan sekolah unggulan tersebut telah dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama pada tahun 2023 telah selesai, namun pada tahun 2024, meskipun anggaran sebesar Rp35 miliar telah dialokasikan, pekerjaan tahap kedua tidak menunjukkan progres yang signifikan. “Kami akan menelusuri proses pekerjaan ini untuk mengetahui di mana letak masalahnya,” tambahnya.

Sebagai politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Safri juga menyarankan agar laporan progres pekerjaan segera dikonfirmasi ke Komisi I DPRD, yang merupakan mitra dari Dinas Pendidikan. “Soal pendidikan adalah ranah Komisi I. Bisa jadi mereka sudah menerima laporan terkait progres pekerjaan,” imbuhnya.

Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Citra Putera Lateran terlihat terbengkalai. Dugaan muncul bahwa Dinas Pendidikan kurang melakukan pengawasan selama proses pengerjaan. Proyek yang seharusnya diselesaikan dalam 180 hari kalender sejak dimulai, kini memasuki tahun kedua tanpa tanda-tanda penyelesaian.

Masyarakat setempat mengeluhkan kondisi ini karena sekolah unggulan yang diharapkan dapat menjadi solusi pendidikan berkualitas di daerah tersebut justru menjadi proyek mangkrak. “Kami sangat kecewa. Sekolah ini diharapkan menjadi kebanggaan kami, tapi kenyataannya malah begini,” keluh salah satu warga Desa Hidayat.

DPRD Halmahera Selatan menegaskan akan segera memanggil pihak terkait untuk mengusut tuntas permasalahan ini. Mereka juga meminta transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran, mengingat nilai proyek mencapai Rp35 miliar.

Proyek sekolah unggulan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif pada kualitas pendidikan di Halmahera Selatan. Namun, dengan kondisi yang terjadi saat ini, pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas agar proyek dapat kembali berjalan sesuai dengan perencanaan.(Red)

HALSEL,Malutline – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2024 menyisakan dinamika pasca-pemungutan suara. Meskipun hasil rekapitulasi menunjukkan keunggulan signifikan pasangan nomor urut 3, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin (Bassam-Helmi), dua pasangan calon lainnya, yakni Bahrain Kasuba – Umar Hi. Soleman (BK-UHS) dan Rusihan Jafar – Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar), tetap memilih untuk menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini terbilang berani, mengingat pasangan Bassam-Helmi unggul jauh dengan perolehan 53.074 suara atau 43% dari total suara sah. Sementara pasangan BK-UHS (nomor urut 1) memperoleh 22.366 suara (18%), dan pasangan Rusihan-Muhtar (nomor urut 2) mengantongi 36.144 suara (29%).

Pasangan Jasri Usman – Muhlis Jafar (Jasri-Muhlis) yang menempati posisi terakhir dengan 12.526 suara (10%) memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan ke MK, mengakui kekalahan mereka secara terbuka.

Pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 08.00 WIB, kedua pasangan calon, BK-UHS dan Rusihan-Muhtar, resmi mengajukan gugatan ke MK. Gugatan tersebut diajukan atas dugaan adanya kecurangan dan ketidaksesuaian dalam proses rekapitulasi suara Pilkada.

Juru bicara dari kedua pasangan mengungkapkan bahwa langkah ini diambil demi menjaga integritas demokrasi. “Kami memiliki bukti kuat adanya pelanggaran administratif yang memengaruhi hasil pemilu. Oleh karena itu, kami memilih jalur konstitusional,” ujar salah satu perwakilan tim hukum pasangan BK-UHS.

Pasangan Bassam-Helmi, yang dinyatakan sebagai pemenang Pilkada, menanggapi gugatan ini dengan tenang. “Kami menghormati hak setiap pasangan untuk mengajukan keberatan. Namun, kami percaya bahwa proses pemilu sudah berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Helmi Umar Muchsin saat ditemui wartawan.

Proses persidangan di MK diharapkan dapat menyelesaikan sengketa hasil Pilkada ini secara adil dan objektif. Dalam beberapa pekan ke depan, MK akan memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat dan memberikan keputusan final.

Dengan hasil suara yang menunjukkan keunggulan signifikan pasangan Bassam-Helmi, banyak pihak menilai peluang gugatan untuk mengubah hasil akhir cukup kecil. Namun, langkah BK-UHS dan Rusihan-Muhtar menjadi sorotan sebagai upaya memperjuangkan keadilan dalam proses demokrasi di Halmahera Selatan. (Red)