HALSEL,Malutline – Pelaksanaan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Hotel Buana Lipu, Halmahera Selatan, pada Minggu, 12 Januari 2025, menuai kontroversi. Pasalnya, peserta tes tidak diberikan waktu istirahat untuk melaksanakan salat Magrib, meskipun mayoritas peserta beragama Islam.

Berdasarkan pantauan langsung media, saat waktu Magrib tiba, kegiatan tetap berlangsung tanpa jeda. Pemateri yang berasal dari Rumah Sakit Jiwa Sofifi melanjutkan penyampaian materi tanpa memberikan kesempatan bagi peserta untuk menunaikan ibadah salat.

Salah satu peserta, yang enggan disebutkan namanya, menyayangkan kejadian tersebut. “Kami semua memahami pentingnya agenda ini, tapi seharusnya ada jeda untuk salat, apalagi ini waktu Magrib yang sangat singkat,” ujarnya.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan peserta. Mereka berharap penyelenggara lebih memperhatikan kebutuhan spiritual peserta, khususnya mengingat konteks keagamaan mayoritas.

Tokoh masyarakat setempat mengimbau agar peristiwa serupa tidak terulang. Beberapa peserta juga meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Halmahera Selatan memberikan tanggapan terkait kejadian ini.

Pihak penyelenggara hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan tidak disediakannya waktu untuk salat. Namun, beberapa pihak mendesak agar ke depannya pelaksanaan kegiatan seperti ini mempertimbangkan jadwal ibadah umat Islam, demi menjaga keharmonisan dan menghormati hak beragama.(Red)

HALSEL,Malutline – Sejumlah masyarakat Kabupaten Halsel Bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bacan melaksanakan kegiatan pembersihan Pantai di area Zero Point Kab. Halsel. Minggu (12/1/2025).

Sebanyak 15 Personel Satuan Samapta Polres Halmahera Selatan ikut bergabung menjadi Relawan yang dinamai Trash Hero tersebut.

Pembersihan sampah di area Zero Point dan sekitarnya dimulai pada Pukul 06.30 WIT, setiap sampah Plastik yang berserekan dibersihkan relawan Trash Hero sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.

Kasi Humas Polres Halsel, IPTU Sunadi Sugiono menjelaskan, Polres Halsel sangat mendukung kegiatan positif terkait kepedulian lingkungan yang dilaksanakan relawan Trash Hero di Wilayah Kab. Halsel.

“Kegiatan seperti ini merupakan kegiatan positif dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih, kami sangat mendukung kegiatan ini, untuk itu kami melalui personel Sat Samapta ikut mengambil bagian menjadi relawan Trash Hero Kabupaten Halsel.” Ujarnya. (Red)

Jakarta,Malutline – 10 Januari 2025 Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Muhammad Kasuba dan Basri Salama, yang diusung dengan nomor urut 3, mengajukan keberatan terhadap hasil Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2024. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa melibatkan pasangan nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.

Melalui pengacara mereka, Faudjan Muslim, Muhammad-Basri mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran dan ketidakadilan oleh KPU terkait penanganan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang panel MK dengan nomor perkara 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/1).

Menurut Faudjan, pelanggaran tersebut bermula dari penetapan lokasi pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, pemeriksaan kesehatan untuk calon kepala daerah ditetapkan di RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie, Kota Ternate. Namun, Sherly Tjoanda justru menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

“KPU memberikan perlakuan istimewa kepada Sherly Tjoanda, padahal seharusnya lokasi pemeriksaan semua calon berada di RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie. Bahkan calon lain, seperti mendiang Benny Laos, juga menjalani pemeriksaan di tempat yang sama,” jelas Faudjan.

Faudjan menyebut, proses penetapan Sherly sebagai pengganti mendiang suaminya, Benny Laos, juga dinilai tergesa-gesa. Benny Laos meninggal dunia dalam kecelakaan kapal pada 12 Oktober 2024, dan hanya berselang 11 hari, yakni pada 23 Oktober 2024, Sherly ditetapkan sebagai calon pengganti.

“Dengan kondisi Sherly yang masih dalam perawatan akibat kecelakaan, sulit untuk membayangkan ia menyelesaikan seluruh proses administrasi, termasuk pemeriksaan kesehatan, dalam waktu singkat. Penetapan ini cacat prosedural,” tegas Faudjan.

Pasangan Muhammad-Basri menganggap keputusan KPU menetapkan Sherly sebagai calon pengganti Benny tidak memenuhi syarat formal dan hukum. Mereka juga menyoroti kondisi fisik dan mental Sherly yang dianggap tidak memungkinkan untuk memenuhi kriteria calon kepala daerah.

Muhammad-Basri mengajukan tiga tuntutan utama: Pertama : Membatalkan Keputusan KPU Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang hasil suara Pilgub Malut. Kedua: Mendiskualifikasi pasangan nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, dari Pilgub Malut 2024. Ketiga: Memerintahkan KPU Maluku Utara untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS di Provinsi Maluku Utara tanpa melibatkan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.

Sidang ini menjadi salah satu dari rangkaian proses panjang dalam sengketa Pilgub Malut 2024. Keputusan akhir MK diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan atas dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pihak Muhammad-Basri.

“Kami percaya Mahkamah Konstitusi akan mengedepankan asas keadilan dan integritas dalam menyikapi kasus ini,” tutup Faudjan dalam sidang. (Red)

HALSEL,Malutline – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Selatan (Halsel) terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan berkendara dengan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pengendara roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Langkah ini diambil untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.

Satlantas Polres Halsel menggelar operasi rutin di sejumlah titik strategis. Operasi ini bertujuan untuk menjaring pengendara yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar pabrikan. Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan knalpot standar yang telah ditentukan oleh pabrikan kendaraan.

Operasi ini menyasar pengendara roda dua dan roda empat yang melanggar ketentuan terkait knalpot. Menurut data Satlantas Polres Halsel, pelanggaran knalpot tidak standar paling sering dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Operasi rutin ini dilaksanakan secara berkala, terutama pada waktu-waktu tertentu seperti malam hari atau akhir pekan, saat tingkat pelanggaran biasanya meningkat. Jadwal operasi dirahasiakan untuk memastikan efektivitas penindakan.

Beberapa lokasi yang menjadi fokus operasi adalah pusat kota Labuha, kawasan sekitar sekolah, dan jalan-jalan utama lainnya di Halmahera Selatan yang sering dilalui oleh kendaraan bermotor.

Penggunaan knalpot tidak standar dinilai meresahkan masyarakat karena suara bising yang dihasilkan dapat mengganggu kenyamanan, khususnya di area pemukiman. Selain itu, knalpot bising juga melanggar peraturan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara yang terjaring akan langsung diberikan sanksi berupa teguran, tilang, atau bahkan penyitaan kendaraan jika diperlukan. Polisi juga mengimbau agar pengendara mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot asli bawaan pabrik. Selain itu, dalam beberapa kasus, pelanggar diwajibkan untuk mengganti knalpotnya di tempat dengan bantuan bengkel yang telah disediakan.

Kasat Lantas Polres Halsel menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. “Kami berharap masyarakat mendukung upaya ini dengan mematuhi aturan dan menggunakan knalpot standar. Dengan begitu, ketertiban lalu lintas di Halmahera Selatan dapat terwujud,” ungkapnya.

Satlantas Polres Halsel mengajak seluruh warga untuk bekerja sama demi menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman. Edukasi dan penegakan hukum akan terus dilaksanakan secara berimbang guna mendukung keselamatan dan kenyamanan bersama. (Red)

HALBAR,Malutline – Insiden pemukulan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Halmahera Barat terhadap seorang warga sipil menuai kecaman luas, termasuk dari anggota DPD RI, Hasby Yusuf. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan masyarakat dan dianggap mencoreng citra penegakan hukum di daerah.

Menurut informasi yang beredar, insiden pemukulan tersebut terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025. Kepala Disperindagkop diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang warga sipil dalam sebuah perselisihan yang belum terungkap detail penyebabnya.

Pihak yang terlibat adalah Kepala Disperindagkop Halmahera Barat sebagai terduga pelaku dan seorang warga sipil yang menjadi korban. Identitas korban belum diungkap secara resmi demi menjaga privasi dan keamanan.

Kejadian ini dilaporkan terjadi di kantor Disperindagkop Halmahera Barat. Waktu pasti kejadian masih dalam proses investigasi oleh pihak berwenang.

Anggota DPD RI, Hasby Yusuf, dalam pernyataannya menyampaikan kecaman keras atas tindakan brutal tersebut. “Tindakan kekerasan seperti ini tidak dapat dibiarkan. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum dan penghinaan terhadap hak asasi manusia,” tegas Hasby Yusuf.

Hasby Yusuf menyerukan agar kasus ini diusut secara tuntas dan pelaku diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Ia juga berharap kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi pejabat publik untuk menghormati hukum dan menjaga etika dalam bertindak.

Pihak kepolisian telah menerima laporan terkait insiden ini dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat dan sejumlah organisasi sipil mendesak pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi resmi dan memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Hasby Yusuf mengajak semua pihak untuk memperjuangkan keadilan dan memastikan insiden serupa tidak terulang. “Mari kita bersama-sama memperjuangkan keadilan dan menciptakan lingkungan yang menghormati hak asasi manusia,” tutupnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan adil. Masyarakat menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (Red)