HALSEL,Malutline – Warga Desa Marabose,Halmahera Selatan (Halsel), mengeluhkan sulitnya mendapatkan minyak tanah bersubsidi. Ketimpangan antara jumlah kepala keluarga dengan jumlah pangkalan menjadi salah satu penyebab utama permasalahan ini. Saat ini, hanya terdapat lima pangkalan minyak tanah di desa tersebut, yang dinilai tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ketika warga menyerahkan Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan minyak tanah, pihak pangkalan sering kali mengatakan bahwa kuota sudah habis. “Padahal, pihak pangkalan hanya menjual sekitar 400 sampai 500 liter kepada warga, sementara sisanya diduga dijual di luar desa dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujarnya.

Warga menduga adanya praktik penjualan minyak tanah bersubsidi secara ilegal ke luar desa Marabose. Hal ini menyebabkan warga lokal semakin kesulitan mendapatkan bahan bakar tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. “Kami meminta agar dinas terkait dan Pemerintah Kabupaten Halsel segera mengambil tindakan tegas. Jika terbukti melanggar, izin lima pangkalan ini harus dicabut,” tambah warga tersebut.

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan masyarakat yang sangat bergantung pada minyak tanah untuk memasak dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pangkalan minyak tanah di Desa Marabose belum memberikan tanggapan terkait tuduhan tersebut. Pemerintah Kabupaten Halsel juga diharapkan segera melakukan inspeksi dan evaluasi terhadap distribusi minyak tanah bersubsidi di wilayah tersebut guna memastikan penyaluran yang tepat sasaran. (Red)

Halmahera Selatan, Malutline – Dugaan kasus korupsi mengguncang Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha. Rektor kampus tersebut dituduh menyalahgunakan dana beasiswa senilai ratusan juta rupiah selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni 2022, 2023, dan 2024. Kesaksian mantan bendahara kampus menjadi pusat perhatian dalam kasus ini.

Mantan bendahara STAI Alkhairaat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa rektor diduga menarik dana beasiswa secara tidak sah. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2023, rektor mencairkan Rp80 juta dengan dalih untuk diserahkan kepada Dinas Pendidikan sebagai bagian dari pengurusan berkas pencairan. Modus serupa dilaporkan terjadi pada tahun 2022, dengan jumlah pencairan sebesar Rp100 juta.

Indikasi korupsi semakin kuat pada tahun 2024, ketika dana beasiswa yang dicairkan melebihi Rp1 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta diduga disalahgunakan oleh rektor tanpa sepengetahuan bendahara. “Rekening berada di tangan saya, tetapi rektor dapat menarik dana tanpa persetujuan saya. Ketika saya tanyakan ke Bank Syariah Indonesia (BSI), mereka mengatakan pencairan dilakukan atas permintaan rektor untuk membayar gaji dosen,” ujar mantan bendahara.

Selain itu, rektor diduga mencairkan Rp260 juta dengan alasan untuk studi banding. Total dana yang diduga disalahgunakan pada tahun tersebut mencapai Rp460 juta, meninggalkan sekitar Rp700 juta dalam rekening. Yayasan STAI Alkhairaat akhirnya memutuskan memblokir rekening kampus untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Menurut mantan bendahara, modus penyalahgunaan dana melibatkan alasan-alasan operasional, seperti pembayaran gaji dosen dan studi banding. Namun, transparansi penggunaan dana tersebut dipertanyakan. Dalam beberapa kasus, pencairan dilakukan tanpa dokumentasi atau persetujuan prosedural yang jelas.

Saat dihubungi, rektor STAI Alkhairaat Labuha membantah keras semua tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah tanpa bukti. “Semua dana beasiswa dari 2022 hingga 2024 dikelola dengan aman dan benar. Mantan bendahara tidak siap dengan perubahan jabatan dan mencemarkan nama saya,” tegasnya. Rektor juga membantah memberikan uang kepada Dinas Pendidikan.

Ia menambahkan bahwa fokusnya selama ini adalah memajukan kampus, meningkatkan status perguruan tinggi, memperbaiki proses pendidikan, dan memenuhi hak-hak dosen serta pegawai.

Kasus ini memicu keprihatinan publik mengenai integritas pengelolaan dana pendidikan di STAI Alkhairaat Labuha. Masyarakat dan mahasiswa menuntut transparansi serta tindakan tegas dari yayasan kampus untuk menyelesaikan masalah ini. Hingga berita ini ditulis, penyelidikan atas dugaan korupsi masih berlangsung.

Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah hukum yang jelas terhadap semua pihak yang terlibat. Selain itu, yayasan diharapkan melakukan audit menyeluruh dan memperbaiki sistem pengelolaan dana untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi ini.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan, terutama di lembaga yang bertanggung jawab mendidik generasi masa depan.(Red)

Ternate,Malutline – Kepala Staf Korem (Kasrem) 152/Baabullah, Kolonel Inf Budi Kurniawan, S.I.P., M.M., menghadiri Perayaan Natal bersama TNI-Polri yang berlangsung di Royal Resto Kalumpang, Ternate, pada Senin (14/1/2025).

Acara tersebut diselenggarakan untuk mempererat persaudaraan dan sinergi antara kedua institusi, berlangsung khidmat dan penuh kehangatan.

Perayaan ini juga dihadiri oleh Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko, Wakapolda Malut Brigjen Pol Stephen M. Napiun, Danlanal Ternate Kolonel Laut (P) Supriyadi, Danpos AU Malut Kapten Tek Hari, serta sejumlah pejabat jajaran TNI dan Polri lainnya.

Dalam sambutannya, Kolonel Inf Budi Kurniawan membacakan pesan Danrem 152/Baabullah, Brigjen TNI Enoh Solehudin, yang menegaskan pentingnya semangat Natal sebagai momentum untuk memperkuat persaudaraan dan pengabdian.

“Natal mengajarkan kita nilai-nilai kasih, persatuan, dan kerja sama. Melalui kebersamaan ini, kita dapat memperkokoh komitmen untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara,” kata Kasrem.

Acara tersebut diisi dengan doa bersama, pembacaan pesan Natal, dan pertunjukan seni yang menggambarkan harmoni dan semangat solidaritas. Perayaan ini menjadi simbol sinergi yang semakin erat antara TNI dan Polri dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat.

Diharapkan, semangat kebersamaan yang tercipta melalui perayaan Natal ini dapat terus terjaga, menjadi kekuatan utama dalam menghadapi tantangan, dan memberikan pelayanan terbaik bagi bangsa dan negara.(Red)

Jakarta,Malutline – Dalam kunjungannya ke Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, memaparkan visi dan strategi pemerintahannya untuk memajukan sektor pariwisata, ekonomi kreatif, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta pengembangan produk lokal. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan, serta Kepala Bidang Pendapatan Daerah.

Dikenal sebagai “Negeri 101 Destinasi”, Halmahera Selatan memiliki kekayaan alam dan budaya yang menjanjikan untuk menjadi pusat pariwisata di kawasan timur Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Bassam menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan kementerian terkait guna mendukung promosi serta pengembangan infrastruktur pariwisata.

“Kami memiliki destinasi unggulan seperti wisata bawah laut, pulau-pulau eksotis, dan budaya lokal, termasuk Festival Marabose, yang dapat menjadi daya tarik utama bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. Namun, pengembangan infrastruktur, transportasi, dan promosi masih menjadi tantangan besar yang membutuhkan perhatian dan dukungan dari pemerintah pusat,” ujar Bupati Bassam.

Tidak hanya sektor pariwisata, diskusi juga membahas strategi pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif sebagai pilar penting pembangunan ekonomi daerah. Bupati Bassam menjelaskan bahwa pemerintahannya memprioritaskan dukungan berupa akses permodalan, pelatihan keterampilan, dan perluasan pasar bagi produk lokal Halmahera Selatan.

“Produk lokal kami, seperti kerajinan tangan, kuliner tradisional, hingga seni budaya, memiliki potensi besar untuk bersaing di pasar nasional bahkan internasional. Namun, tantangan utama yang harus kami hadapi adalah standardisasi kualitas produk dan branding agar lebih kompetitif,” tambahnya.

Bupati Bassam Kasuba menekankan bahwa keberhasilan pembangunan berkelanjutan di Halmahera Selatan membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak.

“Kami tidak dapat bekerja sendiri. Dukungan dari pemerintah pusat, pelaku usaha, masyarakat lokal, serta sinergi dengan DPR-RI sangat penting untuk merealisasikan visi kami. Saya yakin dengan kerja sama yang baik, Halmahera Selatan dapat menjadi salah satu pusat pariwisata dan ekonomi kreatif yang berdaya saing,” tegasnya.

Dengan adanya perhatian dari Fraksi PKS DPR-RI, Bupati Bassam berharap ada langkah konkret berupa alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan promosi pariwisata Halmahera Selatan. Selain itu, ia juga mendorong terciptanya regulasi yang mendukung pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif di daerah.

Pertemuan ini menjadi langkah awal yang positif untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPR-RI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis pariwisata dan ekonomi kreatif. Hal ini sejalan dengan visi besar Halmahera Selatan untuk menjadi daerah yang maju, mandiri, dan berdaya saing tinggi di tingkat nasional. (Red)

Halsel,Malutline – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Halmahera Selatan serahkan tersangka penyalahgunaan Obat Keras dan Terbatas jenis Tramadol ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halsel. Selasa (14/01/2025).

Kasat Res Narkoba Polres Halmahera Selatan, IPTU M. Adnan Nizar, S.H, melalui Kasihumas Polres Halsel, AKP Sunadi Sugiono mengatakan bahwa pada hari ini tepatnya tanggal 14 Januari 2024 Polres Halsel telah melaksanakan serah terima tersangka (Tahap II) ke JPU.

Tersangka yang diserahkan berinisial IB dan barang bukti tindak pidana Penyalahgunaan obat keras dan terbatas berupa 500 butir obat Tramadol.

“Benar, hari ini tanggal 14 Januari 2025, dari Sat Res Narkoba Polres Halsel telah melaksanakan serah terima Tersangka dan barang bukti tindak pidana Penyalahgunaan obat keras dan terbatas ke Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Halsel yang akan dilanjutkan ke proses penuntutan”. Ujarnya

Tersangka berinisial IB sebelumnya ditangkap di Desa Kawasi, Kec. Obi, Kab. Halsel, pada 15 Oktober 2024 lalu saat sedang menjemput paket dari pihak ekspedisi yang berisi Barang bukti.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1), (2), Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red)