malutline.com – Sejak awal, hukum seharusnya menjadi fondasi bagi masyarakat yang adil dan sejahtera. Namun, dalam praktiknya, esensi hukum sering kali terabaikan, terutama ketika hukum menjadi alat kepentingan kekuasaan. Ketidakseimbangan antara pihak yang kuat dan lemah menjadi tantangan serius dalam menegakkan asas keadilan yang murni.

Jika hukum dipandang sebagai peraturan yang berlandaskan keadilan, maka asas keadilan itu sendiri harus ditegakkan tanpa memihak. Namun, dalam kenyataannya, kekuasaan sering kali memiliki kemampuan untuk membelokkan jalannya hukum. Dalam sistem hukum modern, mereka yang memiliki kekuasaan tertinggi sering diberi tatanan yuridis yang memungkinkan mereka menciptakan pengecualian atau bahkan membatalkan validitas hukum yang berlaku.

Hal ini menciptakan paradoks. Orang yang kuat, karena memiliki pengaruh dan sumber daya, mampu mengubah hukum menjadi alat yang melindungi kepentingan mereka. Sementara itu, pihak yang lemah tidak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan yang sebenarnya. Ketimpangan ini mencerminkan pergeseran hukum dari alat keadilan menjadi instrumen kekuasaan.

Kasus-kasus nyata yang mencerminkan ketimpangan hukum dapat ditemukan dalam perbandingan kasus korupsi yang melibatkan Hervey Moesis dan kasus nenek Asyani. Hervey Moesis, yang terbukti merugikan negara hingga Rp 300 triliun, hanya divonis 6,5 tahun penjara. Sebaliknya, nenek Asyani yang mencuri tujuh batang kayu jati karena kebutuhan mendesak harus menjalani hukuman lima tahun penjara.

Jika ditinjau secara objektif, kerugian negara yang ditimbulkan oleh Hervey Moesis jauh lebih besar dibandingkan dengan perbuatan nenek Asyani. Namun, perbedaan perlakuan hukum ini mencerminkan bias sistem hukum terhadap mereka yang memiliki kekuasaan atau sumber daya.

Ketimpangan hukum semacam ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Menurut hemat saya, hukum semestinya tidak memandang siapa yang memiliki kekuasaan atau harta. Asas keadilan harus menjadi landasan utama yang dipegang teguh dalam setiap keputusan hukum.

Untuk mengatasi hal ini, diperlukan beberapa langkah konkret: Pertama, Sistem hukum harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak ada celah bagi kekuasaan untuk mempengaruhi putusan hukum. Kedua Penegak hukum harus memiliki integritas yang tinggi dan bebas dari tekanan pihak manapun. Ketiga Masyarakat harus diberdayakan dengan pemahaman tentang keadilan dan hak asasi manusia agar dapat mengawasi jalannya hukum.

Hukum seharusnya menjadi alat untuk menegakkan keadilan, bukan untuk melayani kepentingan kekuasaan. Ketimpangan antara pihak yang kuat dan lemah di mata hukum mencerminkan perlunya reformasi yang mendalam. Hanya dengan menegakkan asas keadilan secara murni, kita dapat menciptakan masyarakat yang benar-benar adil dan sejahtera. (Ismit)

HALSEL,Malutline – Dialog antara pengurus Ikatan Pemuda Mahasiswa Bajo Sangkuang (IPMABS) dengan tokoh masyarakat dan panitia pemekaran desa kembali mengemuka, mengangkat harapan akan percepatan pemekaran Desa Bajo menjadi dua desa. Diskusi tersebut menyoroti kebutuhan strategis untuk membagi Desa Bajo yang saat ini dianggap terlalu besar jika dibandingkan dengan desa-desa lain di sekitarnya.

Pemekaran ini didorong oleh beberapa alasan utama, salah satunya adalah ketimpangan alokasi anggaran. Dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang besar, Desa Bajo dinilai membutuhkan dana lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan pembangunan. Namun, anggaran yang diterima sama dengan desa-desa kecil di wilayah tersebut, sehingga pemekaran menjadi solusi yang dianggap relevan.

“Desa kita ini besar, jauh dibandingkan desa-desa kecil di sekitar, tetapi anggarannya sama. Dengan adanya pemekaran, kita bisa mengelola sumber daya dan anggaran dengan lebih efektif,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang hadir dalam diskusi.

Jika pemekaran ini disahkan oleh pemerintah kabupaten, Desa Bajo akan terbagi menjadi dua, yakni Desa Bajo 1 dan Desa Bajo 2. Pembagian ini juga diharapkan menciptakan struktur pemerintahan desa yang lebih efisien. “Kita akan memulai lembaran baru, dengan pemerintahan yang lebih dekat dan fokus pada kebutuhan masing-masing desa,” tambahnya.

Panitia pemekaran yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemuda, dan pihak terkait, terus berupaya menyelesaikan berbagai tahapan administrasi yang diperlukan. IPMABS turut mendukung langkah ini, berharap agar pemekaran segera terealisasi.

Warga Desa Bajo secara umum memberikan respons positif terhadap rencana ini. Mereka berharap pemekaran dapat meningkatkan pelayanan publik dan percepatan pembangunan di wilayah masing-masing.

Hingga saat ini, proses pemekaran masih berada pada tahap pembahasan dengan pemerintah kabupaten. “Kami berharap pemekaran ini dapat segera disahkan sehingga masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya,” ujar Ketua IPMABS.

Dengan pemekaran Desa Bajo menjadi dua desa, harapannya akan tercipta pemerintahan yang lebih terorganisir, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dan pemerataan pembangunan. Semua pihak terus berdoa dan mendukung upaya panitia agar proses ini berjalan lancar.

Pemekaran desa ini bukan hanya menjadi solusi praktis untuk masalah yang ada, tetapi juga langkah strategis untuk masa depan Desa Bajo dan masyarakatnya.(Red)

HALSEL,Malutline – Malam pergantian tahun baru dari 2024 ke 2025 diwarnai insiden pembakaran meja dan kursi milik Madrasah Tsanawiyah (MTS) Desa Pasimbaos, Kecamatan Batanglomang, Kabupaten Halmahera Selatan. Aksi tersebut dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di ruang kelas belajar (RKB) yang masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

proses pemadaman api

Kebakaran tersebut menghanguskan sejumlah fasilitas sekolah berupa meja dan kursi. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (31/12/2024) malam. Beruntung, api dapat dipadamkan berkat upaya cepat sejumlah warga Desa Pasimbaos yang belum tidur saat kejadian. Mereka bahu-membahu memadamkan api menggunakan alat seadanya, seperti ember dan bokor berisi air.

Insiden ini terjadi di ruang kelas belajar Madrasah Tsanawiyah Desa Pasimbaos, pada malam pergantian tahun. Lokasi ini merupakan bagian penting bagi kegiatan belajar-mengajar siswa-siswi madrasah setempat.

Sebelum kejadian, sejumlah remaja perempuan yang tercatat sebagai siswi Madrasah Aliyah Pasimbaos dilaporkan melakukan pesta minuman keras di desa tersebut. Namun, hingga saat ini, belum diketahui hubungan langsung antara aktivitas mereka dengan pembakaran yang terjadi.

Api sempat sulit dipadamkan meski warga telah berusaha menggunakan alat seadanya. Namun, dengan bantuan lebih banyak warga, akhirnya kobaran api berhasil dikendalikan. Kerusakan akibat kebakaran terbatas pada fasilitas sekolah berupa meja dan kursi.

Sekretaris LSM Sentral Pemberdayaan Masyarakat Desa Pesisir (SPMDP), Muksin M. Hi. Jauhar, mendesak Polres Halmahera Selatan untuk segera menyelidiki kasus ini. Menurutnya, tindakan pembakaran ini tidak hanya merugikan dunia pendidikan tetapi juga berpotensi memicu konflik di kemudian hari jika pelaku tidak segera diidentifikasi dan ditangkap.

“Kami meminta Polres Halsel agar serius menangani kasus ini. Jika pelaku ditemukan, mereka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Muksin pada Minggu (5/01/2025).

Pembakaran fasilitas sekolah merupakan tindakan kriminal yang berdampak langsung pada proses pendidikan siswa. Selain itu, insiden ini mencerminkan potensi masalah keamanan di desa Pasimbaos yang perlu segera ditangani.

Polres Halmahera Selatan diharapkan segera mengusut tuntas kasus ini. Investigasi mendalam diperlukan untuk mengungkap motif dan pelaku pembakaran, sehingga peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.

Insiden ini mengingatkan pentingnya menjaga keamanan fasilitas pendidikan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab bersama terhadap aset-aset publik. (Red)

 

Sumenep,Malutline – Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolres, 2 Pejabat Utama dan 6 Kapolsek jajaran Polres Sumenep, Kamis (2/12/2024).

Para pejabat Polres Sumenep, yang digeser yakni Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim , Kapolsek Kalianget, Kapolsek Saronggi, Kapolsek Rubaru, Kapolsek Pasongsongan, Kapolsek Ra’as dan Kapolsek Masalembu

“Pejabat yang melaksanakan Sertijab adalah Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro, diangkat dalam jabatan baru sebagai analis kebijakan pertama bidang Dalpers Ro SDM Polda Jatim (Dalam Rangka Dik Sespimen Polri Dikreg Ke-65 TA. 2025 ), penggantinya Kompol Masyur Ade yang merupakan putra terbaik Soma Desa akesipang kecamatan kayoa Utara kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, jabatan lama Kapolsek Singosari Polres Malang. Kabag Ops Polres Sumenep Kompol Dodik Wibowo, diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolres Magetan,” jelas Kapolres Sumenep.

Kemudian Kapolsek Kalianget AKP Junaidi diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabag Ops Polres Sumenep, KBO Satresnarkoba Iptu Doni Widodo, diangkat dalam Jabatan Baru sebagai Kapolsek Kalianget. Lalu Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha, diangkat jabatan baru sebagai Panit I Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim, sedangkan Kasubbagdalprogar Bagren Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasat Reskrim Polres Sumenep. Kapolsek Saronggi AKP Sahrawi diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabag Ops Polres Pamekasan, dan Kapolsek Ra’as Iptu Edy Hariyanto diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Saronggi.

Kapolsek Masalembu Iptu Marsono, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Ra’as, Ps. Kasubbagstrajemen dan RB Bagren Polres Sumenep Iptu Edy Sumarno diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Masalembu. Kapolsek Pasongsongan AKP Haqqul MM diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Rubaru. Kapolsek Rubaru AKP Suparjiyo dalam rangka pensiun. Wakapolsek Pasean Polres Pamekasan Iptu Harianto diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Pasongsongan.

Serah terima jabatan itu dihadiri oleh para pejabat utama Polres Sumenep, para Kapolsek jajaran Polres Sumenep dan Ketua Bhayangkari Cabang Sumenep beserta pengurus Bhayangkari

Kapolres Sumenep menyampaikan bahwa banyak makna yang terkandung dalam acara serah terima jabatan ini, yakni makna yang sangat mendalam dari rangkaian tersebut adalah pengucapan sumpah jabatan.

Kapolres mengucapkan selamat kepada pejabat baru atas kepercayaan pimpinan Polri untuk bergabung di Polres Sumenep, selamat bekerja dan segera menyelesaikan di tempat tugasnya yang baru, sedangkan tugas yang belum selesai dilaksanakan oleh pejabat lama diharapkan ada perubahan yang lebih baik dan signifikan dari pejabat sebelumnya.

“Segera rencanakan langkah-langkah positif untuk menyusun kegiatan ke depan, bisa berperan aktif dan terus koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam setiap kegiatan,” ujarnya dengan tegas. (Red)

Halsel, Malutline – Penyalahgunaan dan Penyelewengan dana desa (DD) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan Viky Salamat pada tahun anggaran 2019 dan 2020 lalu yang laporan pengaduannya di adukan langsung oleh mantan Bupati Halmahera Selatan Hi Usman Sidik.

Laporan yang di adukan oleh mantan Bupati Halmahera Selatan H. Usman sidik terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Laluin Kec. Kayoa Selatan Viky Salamat di terima Kejari Halsel pada tahun 2021 itu berdasarkan hasil audit Inspektorat di tahun anggaran 2019 sebesar Rp.463.509,364, dan tahun 2020 Rp.493.209,364.

Padahal Jumlah temuan yang di lakukan Kades Viky Salamat tersebut dengan total Rp.956.718728 ( sembilan ratus lima puluh enam juta, tujuh ratus delapan belas ribu, tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) namun laporan yang di adukan tersebut di terima langsung Kasi Intelijen Kejari Halsel saat itu Osten Gerhan Poltak, S.H. kepada Wartawan saat ditemui diruang kerjanya pada hari jumat tanggal 22 februari 2024, Osten mengatakan laporan yang di terima pihaknya pada tahun 2021 tercatat dalam berkas rekapan dari jaksa peneliti yang telah berpindah tugas itu hasil pemeriksaan terhadap Viki Salamat beserta beberapa saksi telah di periksa dan di LHP.

Dalam LHP tercantum hasil klarifikasi temuannya sebanyak Rp.500.000.000. (Lima ratus juta) itu terdapat dua masalah yaitu soal tonggakan pembiayaan dan toggakan admistrasi, Kemudian kata Osten, berkas yang telah kami pelajari bahwa Viki Salamat baru melakukan pengembalian sebesar Rp.62.609.864 (enam puluh dua juta, enam ratus sembilan ribu, delapan ratus enam puluh rupiah) yang di setor ke rekening 09011-28XXX, atas nama rekening RKUD Kab. Halmahera Selatan, pada tanggal 02 februari 2022. “Ungkap Osten.

Terkait kasus tersebut Osten menjelaskan bahwa dari hasil klarifikasi temuan dana desa sebesar Lima Ratus juta yang diduga dilakukan oleh kepala Desa Laluin Viki Salamat, baru melakukan pengembalian temuan pajak sebanyak Enam Puluh Dua Juta Lebih, namun kasus ini telah dinyatakan selesai dan di tutup, di dalam berkas hasil pemeriksaan oleh jaksa yang sebelumnya telah pindah, itu dinyatakan masalah ini sudah selesai dan ditutup. “Ujarnya.

Selain kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Laluin yang sebelumnya di adukan oleh mantan Bupati Halmahera Selatan, Pengaduan kedua dilaporkan langsung oleh warga Desa Laluin pada tahun 2023 soal dugaan tindak pidana korupsi dana desa Laluin tahun anggaran 2022 dan 2023, pihak Kejaksaan Negeri Labuha telah mengeluarkan rekomemdasi permintaan hasil audit dari Inspektorat Halsel terkait realisasi Dana Desa tahun 2022 dan 2023 dan pihak Kejari Halsel menunggu hasil auditnya. namun belum di serahkan oleh pihak Inspektorat Halsel secara resmi. “Ucap Osten.

Namun Hal ini berbeda di sampaikan kepala desa Laluin Viki Salamt saat itu mengaku telah melakukan pengembalian kerugian Negara sebesar Rp.500.000.00 (lima ratus juta) kepada jaksa yang melakukan pemeriksaan terhadap dirinya saat itu Hasil klarifikasi dari jaksa saat itu temuannya lima ratus juta dan semua itu sudah saya lakukan penyetoran pengembalian. Tutup Kades Viki Salamat.

Penanganan dugaan penyelewengaan anggaran mencapai miliyaran rupiah oleh sejumlah kepala desa di Halsel termasuk kades Laluin kecamatan Kayoa selatan yang laporan aduan penyelewengan anggaran yang di tangani oleh pihak kejaksaan negeri Halmahera Selatan di ragukan keseriusan penyidik kejaksaan bahkan penegak hukum dinkalk takut menyentuh atau meprose hukum kades Laluin Kayoa Selatan Viky Salamat, oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan.

Hal ini di sampaikan oleh wakil ketua Devisi investigasi LSM, FDAK Kabupaten Halmahera Selatan, Muksin M Hi Jauhar kepada Malutline Sabtu (04/12/2024) atas keraguan kasus dugaan penyelewengaan anggaran dana desa Laluin mencapai miliayaran rupiah yang ditangani Kejari Halsel diragukan sehingga pihaknya mendesak kepada komisi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Untuk mengambil alih kasus korupsi dana desa yang di lakukan oleh Kades Laluin Viky Salamat tersebut agar masyarakat juga mendapatkan kepastian hukum atas dugaan korupsi dana desa tersebut.”pintahnya. (Red)