HALSEL – Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang telah selesai dilaksanakan pada 30 Desember 2024 lalu di Hotel Buana Lipu Labuha, ternyata menyisakan banyak masalah.

Maslah terbaru yang ditemukan yakni ada 2 Cabang Olahraga (Cabor) yang mendapat mandat dari KONI Malut, ternyata sama sekali belum terdaftar kepengurusannya di KONI Halsel. Kedua, Cabor tersebut diketahui merupakan pendukung Ketua terpilih Ny. Henny Pora yakni, Cabang olahraga bela diri Wusuh dan Cabang olahraga Cick Boxing.

Sementara terdapat Cabor yang secara sah terdaftar di KONI Halsel dan terbukti miliki badan kepengurusan serta masih aktif berdasarkan SK. Namun tidak diakomodir hak suara mereka. Diantaranya, Cabor FORKI dan Cabor IPSI. Sehingga membuat sejumlah pengurus Cabor meras sangat kecewa karena secara sah kepengurusannya masih aktif. Namun tidak diakui atau tidak diakomodir hak suaranya oleh Tim Penjaringan dan panitia musyawarah itu sendiri.

“Banyak keluhan disampaikan oleh pengurus Cabang Olahraga (Cabor) pasca Musyawarah, dan ini harus disikapi dengan serius karena telah merugikan tidak hanya pengurus tetapi atlet juga,” ujar Pemerhati Olahraga Halsel, Nahrawi Rabul kepada wartawan Sabtu (4/1/2025).

Nahrawi mengaku, pasca Musyawarah terjadi aksi protes karena terdapat begitu banyak pelanggaran yang dilakukan KONI Provinsi Malut. Dimana, banyak Cabor-Cabor yang merasa tidak diakui kepengurusannya, padahal mereka masih aktif Sebaliknya ada Cabor yang belum terdaftar sebagai anggota di KONI Halsel, tetapi diakui saat Musyawarah berlangsung.

“Kami sebagai warga Halmahera Selatan merasa peduli dengan Olahraga sangat prihatin dengan kondisi pasca Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Halmahera Selatan ternyata banyak masalah,” ungkap Nahrawi Rabul.

Mantan Anggota DPRD Halsel itu mendesak Ketua dan seluruh jajaran KONI Malut, agar dapat meninjau dan mempertimbangkan kembali hasil Musyawarah tersebut yang memenangkan Ny. Henny pora, sebagai ketua KONI Halsel. Jika permintaan ini tidak disikapi secara serius oleh Ketua dan jajaran KONI Malut, maka pihaknya akan mengambil langkah protes hingga ke KONI Pusat. Sehingga ketua KONI Halsel terpilih dari hasil musyawarah yang menyalahi mekanisme musyawarah itu statusnya diujung tanduk.

“Dengan demikian, kami pastikan KONI Kabupaten Halmahera Selatan tidak maksimal dalam mengimplementasikan fungsi dan tujuannya sebagaimana yang di amanat kan dalam AD/ART itu sendiri, atau bisa di kata KONI Halsel “mati suri,” tegasnya. (Red)

HALSEL, Malutline – Sikap tak terpuji kembali di tunjukan salah seorang oknom Kepala Puskesmas (Kapus) di Halmahera Selatan (Halsel) inisial FA diduga terlibat perselingkuhan dengan seorang petugas Bidan yang tidak lain merupakan bawahannya sendiri di Puskesmas palamea kecamatan kasiruta Barat kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara .

FA, pria yang menjabat sebagai Kapus di desa Palamea ini, diketahui telah memiliki seorang isteri, Peristiwa dugaan tersebut terindikasi setelah media ini mendapat informasi terpercaya dari berbagai sumber, termasuk warga setempat dan petugas/staf Puskesmas, palamea yang menceritakan sikap bejat sang kepala puskesmas tersebut.

Hal ini di sampaikan salah seorang sumber terpercaya wartawan Malutline, inisial HD, menyebut, jika dugaan perselingkuhan yang di lakukan oleh kepala puskesmas palamea kecamatan kasiruta Barat F.A dan salah seorang oknom tenaga kesehatan pada puskesmas palamea sudah tidak asing bagi sebagian petugas di internal Puskesmas Palamea, dan keduanya menjalani hubungan perselingkuhan sehari-hari seperti suami istri, baik di lingkungan puskesmas maupun di luar puskes.

“Masalah ini, sudah beberapa bulan lalu diketahui oleh petugas di Puskesmas, bahkan beberapa warga desa Palamea,” akui H Kepada Malutlind, Jumat (5/01/25) Dugaan perselingkuhan antara Kapus dengan staf di Puskesmas Palamea itu, sudah berlangsung lama bahkan di duga kuat kepala puskesmas juga sudah pernah menghamili oknom tenaga kesehatan tersebut namun, apa yang di lakukan keduanya sehingga kondisi oknom tenaga kesehatan puskesmas tersebut terlihat tidak hamil yakni perutnya tidak membesar.

Selain itu, dari hasil investigasi media ini, Kapus FA juga diduga sempat mengirimkan gambar video yang tidak senonoh yakni alat (vitalnya) di kirim kepada pasangan selingkuhnya melalui pesan whatsapp, namun tidak sengaja gambar dan video tersebut terlihat oleh staf lain hingga sempat video dan foto alat vital kapus palamea menyebar di internal Puskesmas sebelum dihapus.

Dari sumber berita yang lain yang tidak mau di publish namanya kepada media ini mengatakan “Kalau bilang kirim gambar video yang tidak baik itu betul, Tapi entah mereka berselingkuh atau tidak saya tidak tahu, “ungkap sumber dari petugas Puskesmas lainnya, “Cuman video itu sudah dihapus, semua staff yang bersepakat untuk hapus. Kami berpikir itu masalah orang lain jadi kami hapus, “ujar petugas itu lagi.

Atas perbuatan pelaku yang juga sebagai pejabat publik masyarakat kasiruta barat khusunya Desa palamea mendesak kepada Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba di Desa mencopot Kapus Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat F,A atas perbuatan bejatnya terhadap bawahannya tersebut. pintahnya.
sementara itu kepala puskesmas palamea kecamatan kasiruta Barat kabupaten Halmahera Selatan, FA, hingga berita ini di publish masih dalam upaya konfirmasih. (Red)

HALSEL,Malutline – Mengantisipasi kasus penyalahgunaan Senjata Api dikalangan Polri, khususnya di Wilayah Polda Maluku Utara, Kabid Propam (Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Malut, Kombes Pol, Hery Purnomo, S.I.K., dan Tim, Laksanakan pengecekan Senjata Api di Polres Halmahera Selatan. Jumat (3/1/2025).

Didampingi Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan, S.H,.S.I.K., M.M., Kasi Propam Polres Halsel, IPTU Syamsudin Upara, S.H., dan Kabag Log (Kepala Bagian Logistik) Polres Halsel, AKP Nursaid S., S.M., Pemeriksaan senjata api oleh Kabid Propam dan Tim dilaksanakan di Aula Wichaksana Laghawa Polres Halsel.

Sebanyak 137 Senjata Api yang terdiri dari Laras Pendek sebanyak 79 jenis Revolver, 23 buah jenis Pistol HS-9, 4 Pucuk jenis Canik, dan 1 buah Jenis Sig Sauer, sedangkan untuk Laras Panjang jenis SB1-V2 atau lebih dikenal dengan V2 Sabhara sebanyak 25 Pucuk, dan Ruger Mini-14 Sebanyak 5 Pucuk.

Pengecekkan Senjata Api Polres Halsel

Pemeriksaan yang dilaksanakan meliputi Fisik dan data kelengkapan Jumlah total Senjata Api yang ada di Polres Halmahera Selatan.

Kabid Propam menjelaskan, kegiatan pemeriksaan senjata api dilaksanakan diseluruh Wilayah Polda Maluku Utara, hal ini sebagai langkah mengantisipasi penyalahgunaan Senjata Api oleh Personel diseluruh Jajaran.

“Kegiatan ini kami laksanakan diseluruh jajaran di Wilayah Polda Maluku Utara, ini perlu kami lakukan untuk meninjau kembali kelengkapan administrasi setiap jumlah senjata api di Jajaran, juga untuk meminimalisir penyalahgunaan senjata api oleh Personel.” Jelas Kabid Propam Polda Malut. (Red)

HALSEL, Malutline – Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) Komite Olahraga NIasional Indonesia (KONI) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang telah selesai dilaksanakan pada tanggal 30 Desember tahun 2024 lalu di Hotel Buana Lipu Labuha, yang di menangkan Ny Hanny Pora dianggap tidak sah atau Inkonstitusional.

Sehingga berpeluang untuk di gelar Musorkablub ulang karena berbagai pelanggaran yang diduga sengaja dilakukan Pengurus KONI Maluku Utara, karena telah menuai sorotan dari sejumlah Cabang Olahrraga (CABOR) pada saat pelaksanaan kegiatan musyawarah kabupaten Luar biasa (Musorkablub) mulai dari proses musyawarah hingga hasil musyawarah.

Adapun kejanggalan dalam proses musyawarah tersebut, seperti halnya sejumlah CABOR yang secara sah masih aktif kepengurusannya namun tidak di akui dan tidak di berikan hak memilih dan dipilih dalam proses musyawarah kabupaten Luar biasa KONI Halsel itu yang di laksanakan di Hotel Buana Lipu yang dinilai sudah menjadi setingan pihak tertentu untuk memenangkan salah satu peserta calon ketua KONI Halsel.

Suasana protes Pengurus Cabor Musorkablub Halsel

Hal ini di sampaikan pemerhati olahraga kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara Nahrawi Rabbul “Saya kira hasil Musorkablub KONI Halmahera Selatan Inkonstitusional karena itu harus di ulang, karena dari wasil musyawarah tersebut tidak sesuai dengan AD dan ART KONO secara Nasional jadi terpilihnya Ny. Hany Pora itu tidak sah untuk pimpin KONI Halsel.”ujar Pemerhati Olahraga Halmahera Selatan, Nahrawi Rabul, kepada wartawan Kamis (02/01/2025).

Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan itu bilang Musyawarah seperti ini, tentunya yang memiliki hak suara adalah peserta penuh yang di akui oleh AD/ART yang telah di jabarkan dalam Tata Tertib (TATIB) dengan memperhatikan SK Kepengurusan organisasi olharaga yang ada pada tingkatan tersebut.

Secara otomatis yang memiliki hak suara dalam hal ini adalah Cabang Olahraga (CABOR) yang diwakili dengan menunjukan Surat Mandat peserta yang di buat dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris, Akan tetapi kenyataan yang terjadi dilapangan saat Musyawarah berbeda, dimana diduga kuat, terjadi beberapa pelanggaran yang dianggap mengganjal sebagaimana termuat pada AD/ART KONI.

“Kami minta kepada Ketua Umum dan seluruh jajaran KONI Provinsi Maluku Utara, agar dapat meninjau dan mempertimbangkan kembali hasil musyawarah luar Biasa KON Halmahera Selatan yang inskonstitusional, semata-mata untuk kepentingan Masyarakat dan eksistensi KONI yang dapat di terima oleh semua elemen.”ucap Nahrawi Rabul.

Mantan wakil rakyat asal Makian Kayoa (Makayoa) itu mengancam jika tuntutan ini, tidak di sikapi oleh KONI Provinsi maka pihaknya akan akan mengkonsilidasikan Cabor – Cabor untuk menolak hasil Musyawarah Luar Biasa KONI Kabupaten Halmahera Selatan, dan melaksanakan muswarah tandingan untuk melahirkan ketua KONI yang di lahirkan berdasarkan amanat AD/ART organisasi KONI yang di akui secara konstitusional oleh AD/ART KONI itu sendiri dengan tujuan dapat memajukan masa depan dunia olahraga di Halmahera Selatan yang lebih berprestasi

Berikut sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan KONI Provinsi Maluku Utara, meliputi, Mandat peserta Musyawarah di buat oleh pengurus CABOR Provinsi tanpa melalui rapat internal CABOR, namun atas dasar “selera” atau Like Or This Not Like” dan memberikan mandat kepada orang yang bukan dalam kepengurusan CABOR. bacan dan kenal serta di sukai, Ada kepengurusan CABOR yang berdasarkan SK masih berlaku, namun tidak di akui oleh tim/panitia Musyawarah, Terdapat peserta musyawarah yang mewakili CABOR yang belum terdaftar di KONI.

Adapun calon Ketua KONI Halmahera Selatan Ny. Hany Pora yang dapat di akomodir sebagai calon, padahal yang bersangkutan juga saat ini masuk dalam struktur KONI Provinsi Maluku Utara, dan masih aktif, Dugaan pengurus KONI Propinsi Maluku Utara, telah “mengintervensi” musyawarah luar biasa KONI Halmahera Selatab, dengan cara mengatur dan mengarahkan peserta yang mewakili CABOR masing-masing untuk memilih Calon tertentu. (Red)

HALSEL,Malutline – Desa Amasing Kali, yang juga dikenal dengan nama Amasing Goro, terletak di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Di desa ini terdapat sebuah kali dengan pemandangan yang begitu indah dan panorama alamnya yang hijau serta bersih, menyerupai keindahan yang ada di negara Swiss. Kali ini bahkan mendapat julukan “Kali Swiss” dari para pengunjung.

Kali Swiss menawarkan pemandangan alami yang memikat, dengan air yang jernih dan hutan tropis yang rimbun di sekitarnya. Tempat ini menjadi destinasi wisata yang menarik bagi siapa saja yang mencari ketenangan dari hiruk-pikuk kota.

Untuk mencapai Kali Swiss, pengunjung hanya perlu menempuh perjalanan sekitar 3 kilometer dari Kota Labuha, Kecamatan Bacan. Dari Desa Amasing Kali sendiri, jaraknya hanya sekitar 600 meter. Lokasi yang mudah dijangkau ini menjadi salah satu alasan mengapa Kali Swiss semakin populer di kalangan wisatawan lokal.

Reza, salah satu pengunjung setia sekaligus penduduk lokal, berbagi pengalamannya kepada awak media pada Kamis, 2 Januari 2025. “Setiap kali saya butuh waktu untuk bersantai dan melepas penat, Kali Swiss selalu menjadi pilihan utama saya,” ujarnya. Ia mengaku bahwa hanya dengan duduk di tepi kali sambil mendengarkan suara alam, semua stres yang dirasakannya hilang seketika.

Selain menikmati keindahan alam, pengunjung dapat melakukan berbagai aktivitas menarik di sekitar Kali Swiss. Beberapa di antaranya adalah: Berjalan-jalan di Hutan: Jalur hutan tropis di sekitar kali memberikan pengalaman trekking yang menyenangkan. Memancing: Air kali yang tenang membuatnya menjadi tempat yang cocok untuk memancing. Piknik: Banyak pengunjung yang membawa bekal dan menikmati makan bersama di tepi kali. Fotografi: Spot-spot cantik di Kali Swiss menjadi incaran para penggemar fotografi alam.

Reza menambahkan, “Kami sering membawa bekal dan piknik di pinggir kali. Sederhana tapi sangat menyenangkan.”

Reza berharap keindahan dan kedamaian yang ia temukan di Kali Swiss dapat dirasakan oleh lebih banyak orang. “Nikmati liburan dengan cara yang sederhana dan dekat dengan alam. Itu adalah kebahagiaan sejati,” pesannya.

Dengan segala keindahannya, Kali Swiss di Desa Amasing adalah tempat yang wajib dikunjungi bagi siapa saja yang ingin menikmati keajaiban alam Indonesia. Dukungan dan kesadaran pengunjung dalam menjaga kebersihan dan keasrian tempat ini akan memastikan Kali Swiss tetap menjadi destinasi yang menakjubkan untuk dinikmati generasi mendatang. (Sam)