LABUHA – Sekertaris Bappilu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Masykur Ar. Mahdi, kembali menepis isu pergantian Ketua DPC Partai Demokrat Halsel.

Pasalnya, Masykur menilai pernyataan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Malut, Junaidi A. Bahruddin, ST, terkait salah pengetikan dalam 3 Surat Keputusan (SK) Plt Ketua Partai Demokrat Halsel yang dibuat pada 2023, 2024 dan 2025, itu sangat memalukan.

Pasalnya, pernyataan Sekertaris DPD Partai Demokrat Malut tersebut, sama halnya menganggap Ketua Umum (Ketum) Partai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Sekertaris Jenderal (Sekjen) tidak tahu berorganisasi.

“Pernyataan Sek DPD, di salah satu media, bagi saya adalah hal yang memalukan. Itu sama artinya menganggap Ketum AHY dan Sekjen tidak tahu berorganisasi. Sehingga mengeluarkan SK Plt Tiga kali dengan substansi yang sama dan kesalahan yang fatal,” ungkap Masykur, Kamis (20/2/2025).

Sehingga itu, lebih lanjut, Masykur meyakini bahwa SK Plt Ketua Partai Demokrat Halsel yang sudah beredar diduga adalah skenario Sekretaris DPD Junaidi A. Bahruddin dan Ketua DPD Rahmi Husen.

“Ini hal yang tidak mungkin dikeluarkan DPP dengan mekanisme yang benar. Pastinya, SK tersebut diterbitkan melewati mekanisme Sulap. Demokrat adalah Partai besar, punya mekanisme Koreksi sebelum SK diterbitkan. Jadi DPD Demokrat Malut jangan buat pernyataan seolah-olah Partai Demokrat adalah Partai abal-abal,” tegasnya.

Masykur menambahkan, seharusnya Sekertaris DPD Partai Demokrat Malut, jangan buat pernyataan semacam itu. Apalagi kapasitasnya sebagai Sekretaris yang juga mengerti mekanisme penerbitan surat-surat Partai.

“Seorang Sekretaris Partai besar di level Provinsi yang seharusnya mengerti mekanisme penerbitan surat-surat Partai harus melewati tahapan koreksi. Masa membuat pernyataan ece-ece semacam itu,” pungkasnya. (Red)

LABUHA – Direktur Cabang PT. Cimedang Sakti Kontrakindo, Suratman Mumang, menegaskan polemik mega proyek dipastikan tuntas.

Suratman sapaan akrab Oman mengatakan, proyek tersebut tidak ada yang mangkrak, pekerjaan tetap berjalan sesuai kalender yang ditetapkan.

Ia bahkan mengaku, tahapan pekerjaan saat ini progres sudah memasuki 82 persen, olehnya itu pekerjaan tetap diselesaikan.

Lanjut Oman, proyek pembangunan kawasan zona ekonomi, meliputi pantai Desa Mandaong-Tembal, Habibi dan Desa Labuha serta Pasar Babang terkendala lahan warga. Namun sudah diselesaikan dan proyek terus di lanjutkan.

“Kalau pembangunan penataan kawasan ekonomi labuha dan pasar babang progresnya sudah mencapai 82 persen,” ujar Suratman, Selasa (18/2/2025).

Suratman menjelaskan, Untuk PT. Cimedang Sakti Kontrakindo sudah di bawa pimpinan dirinya.

“Kalau hari ini, disebutkan bahwa PT. Cimedang Sakti Kontrakindo direkturnya Bupati terpilih Kabupaten Fak-fak, itu sangat keliru. Karena itu dibawah kepimipinan saya, Jadi perusahaan ini dibawa kendali saya (Suratman). Bahkan beliau tidak masuk pada struktur perusahan dan tidak ada kaitan sama sekali,” jelasnya.

Ia bahkan mengaku, untuk pembangunan pasar babang, saat ini dalam pekerjaan lencep dan pos jaga. ditambah juga pekerjaan rabat baton di areal parkiran dan pemasangan IPAL.

 

“Untuk pekerjaan trotoar sepanjang kawasan kota labuha sisa pengecatan dan penanaman rumput. Dan untuk lenscepe pantai arel labuha tembal, pihaknya saat ini fokus pada finishing yakni pengecatan,”ujarnya.

Bahkan kata Oman, pihaknya juga saat ini telah mengerjakan pemasangan lampu taman dan pekerjaan finishing selesai baru dilanjutkan dengan pembuatan papan nama pantai serta pemasangan mainan anak di dua titik yakni titik pantai tembal dan titik pantai habibi.

“Mainan anaknya sementara dalam proses pengiriman, insya Allah bulan depan semuanya sudah rampung,” tutupnya. (Red)

Ternate,MalutlineHasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara dengan nomor laporan PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 mengungkapkan adanya potensi penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 22,85 miliar. Indikasi awal menunjukkan adanya kerugian negara yang mencapai Rp 7 miliar.

Salah satu temuan utama dalam audit ini adalah dugaan penyimpangan penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate kepada PT BPRS Ternate Bahari Berkesan (TBB), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). M. Tauhid Soleman, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Ternate, diketahui pernah menjadi komisaris di tiga BUMD pada periode 2015-2019.

Hasil audit menunjukkan bahwa penyertaan modal dari Pemkot Ternate tidak tercatat dalam laporan keuangan PT BPRS TBB. Hal ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Selain tidak tercatatnya penyertaan modal dalam laporan keuangan, audit juga menemukan dugaan penerimaan gaji sebesar Rp 180 juta yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam laporan audit BPKP, disebutkan bahwa:

  1. Jika penyertaan modal benar-benar tidak tercatat, maka ada indikasi kuat terhadap manipulasi laporan keuangan, yang dapat dikategorikan sebagai fraud.
  2. Jika benar adanya penerimaan gaji tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor.
  3. Dalam pengelolaan BUMD, prinsip Good Corporate Governance (GCG) harus diterapkan untuk mencegah konflik kepentingan. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan, maka hal ini berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi dan penyimpangan keuangan negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, direksi dan komisaris memiliki tanggung jawab penuh terhadap kerugian perusahaan akibat tindakan melawan hukum. Jika penyertaan modal yang tidak tercatat terbukti menguntungkan pihak tertentu, maka direksi dan komisaris yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Berdasarkan hasil audit ini, desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak semakin menguat. Hasil audit BPKP seharusnya menjadi dasar awal bagi KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk M. Tauhid Soleman. KPK juga didorong untuk menyita dokumen keuangan BUMD guna mengamankan bukti tambahan.

Sebagai bagian dari upaya menekan percepatan pengusutan kasus ini, beberapa langkah telah direncanakan:

  1. 18 Februari 2025 – Konferensi pers di Jakarta Timur untuk mengungkap temuan dugaan korupsi ini ke publik.
  2. 20 Februari 2025 – Aksi demonstrasi di depan kantor KPK guna mendesak percepatan penyelidikan kasus ini.

Sesuai hasil audit BPKP dan kajian hukum yang dilakukan, indikasi dugaan korupsi dalam kasus ini cukup kuat. Dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi keuangan, serta konflik kepentingan menjadi dasar utama bagi KPK untuk segera melakukan penyelidikan. Jika dibiarkan, kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tingkat daerah. Oleh karena itu, langkah hukum yang cepat dan tegas harus segera diambil untuk menghindari potensi kerugian negara yang lebih besar.

(Red)

 

malutline.comKerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan semakin menjadi perhatian berbagai pihak, terutama kelompok pegiat lingkungan dan aktivis perempuan. Ketua KOPRI PC PMII Halmahera Selatan, Dini Andriani Muhammad, menyoroti dampak buruk tambang terhadap ekosistem dan kehidupan manusia.

Para pelaku utama dalam isu ini adalah perusahaan tambang yang beroperasi di berbagai daerah, serta masyarakat yang terdampak, khususnya perempuan dan komunitas yang bergantung pada sumber daya alam. Menurut Dini, eksploitasi sumber daya alam sering kali dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan generasi mendatang.

Kasus kerusakan lingkungan akibat tambang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Halmahera Selatan. Wilayah ini menjadi salah satu daerah yang terdampak akibat ekspansi industri pertambangan yang terus berlangsung.

Fenomena ini telah terjadi selama bertahun-tahun dan semakin memburuk dengan adanya perluasan izin pertambangan. Seiring waktu, kerusakan ekosistem menjadi semakin nyata dan sulit untuk dipulihkan.

Kerusakan lingkungan akibat tambang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga merampas ruang hidup masyarakat lokal, terutama perempuan yang memiliki hubungan erat dengan alam. Dini Andriani Muhammad menyebut bahwa perempuan sering kali menjadi kelompok yang paling terdampak karena ketergantungan mereka pada sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan komunitas.

Selain itu, ia menyoroti adanya pola kekuasaan yang didominasi oleh kaum lelaki dalam industri tambang, yang berkontribusi pada eksploitasi tanpa mempertimbangkan keberlanjutan ekologi. Fenomena ini mencerminkan sistem dominasi yang menempatkan keuntungan di atas keberlanjutan lingkungan.

Dampak yang ditimbulkan oleh industri tambang mencakup pencemaran air, tanah, dan udara, hilangnya keanekaragaman hayati, serta meningkatnya bencana alam seperti longsor dan banjir. Selain itu, kehidupan masyarakat adat dan lokal yang bergantung pada lingkungan juga semakin terancam.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan regulasi yang lebih ketat terhadap industri pertambangan, serta pengawasan yang transparan dan akuntabel dari pemerintah dan masyarakat sipil. Peran perempuan dalam advokasi lingkungan juga harus diperkuat untuk memastikan keberlanjutan hidup generasi mendatang.

Dengan kesadaran dan tindakan nyata, diharapkan eksploitasi tambang yang merusak lingkungan dapat dikendalikan demi kelestarian bumi dan kesejahteraan semua makhluk hidup.

(Red)

Malutline.com – Kinerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mendapat sorotan tajam dari PB-FORMMALUT (Perhimpunan Bangsa Forum Maluku Utara). Organisasi ini mendesak agar Menteri ESDM mundur atau Presiden Prabowo Subianto segera melakukan reshuffle jika pelanggaran di sektor tambang, khususnya di Pulau Fau, tidak ditindak.

Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. ANP di Pulau Fau, Kecamatan Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga menyalahi regulasi. Pulau yang hanya memiliki luas sekitar 545 hektare ini hampir seluruhnya dikuasai oleh PT. ANP untuk aktivitas pertambangan. PB-FORMMALUT menilai bahwa tindakan ini melanggar berbagai aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan terkait pemanfaatan pulau kecil.

Pulau Fau, yang terletak di Kecamatan Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menjadi sorotan. Sebagai pulau kecil, Pulau Fau seharusnya dijaga kelestariannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kasus ini mencuat dalam 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran. Dalam periode ini, janji pemerintah untuk menertibkan tambang ilegal dan pelaku usaha yang menabrak aturan masih dipertanyakan efektivitasnya.

Dasar hukum yang melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil sangat jelas, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
    • Pasal 35 Huruf (k): Melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
    • Pasal 17: Kegiatan pertambangan harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan tidak boleh merusak ekosistem.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
    • Pasal 54 Ayat (3): Pulau kecil dengan luas kurang dari 2.000 km² harus diprioritaskan untuk kegiatan non-ekstraktif seperti konservasi atau pariwisata, bukan untuk pertambangan.

Dengan dasar hukum ini, pertambangan yang dilakukan PT. ANP di Pulau Fau dinilai sebagai bentuk pelanggaran yang nyata.

PB-FORMMALUT mendesak pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk segera melakukan evaluasi terhadap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Jika tidak ada tindakan tegas terhadap pelanggaran ini, maka reformasi di sektor pertambangan hanya menjadi janji kosong.

Selain itu, pemerintah diminta untuk segera menyelidiki perizinan dan aktivitas PT. ANP. Jika terbukti melanggar aturan, maka izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan harus dicabut. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan bisnis yang merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.

Keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat harus nyata. Regulasi yang ada sudah cukup jelas, tinggal bagaimana ketegasan dalam implementasi. Jika Menteri ESDM gagal menjalankan tugasnya, maka reshuffle kabinet harus segera dilakukan demi menjaga kredibilitas pemerintahan Prabowo-Gibran.

Kasus Pulau Fau adalah cerminan bagaimana aturan yang ada sering kali diabaikan oleh perusahaan tambang dengan dalih investasi. Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, harus menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum. Jika tidak, maka bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin luntur.

(Red)