Halsel,Malutline – Masyarakat Kecamatan Pulau Makian menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PLN KP di Desa Rabutdaiyo, Kecamatan Pulau Makian. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pemadaman listrik yang terus terjadi hampir setahun terakhir. Selain itu, masyarakat juga menuntut penyelesaian proyek jalan hotmix yang belum tuntas.

Aksi unjuk rasa ini dipelopori oleh Front Perjuangan Masyarakat Pulau Makian. Mursal Hamir, selaku koordinator aksi, menyampaikan bahwa pemadaman listrik yang terjadi hampir setiap hari sangat meresahkan warga. Masyarakat menilai alasan yang disampaikan oleh pihak PLN, seperti kehabisan BBM, keterlambatan distribusi, serta kerusakan mesin, hanya dibuat-buat untuk menghindari tanggung jawab.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak pencopotan Kepala PLN KP Pulau Makian. Mereka juga mempertanyakan kondisi enam unit mesin yang dimiliki PLN Pulau Makian. Menurut mereka, sangat tidak masuk akal jika seluruh mesin mengalami kerusakan secara bersamaan.

Selain permasalahan listrik, masyarakat juga menyoroti proyek pembangunan jalan segmen Sangapati – Rabutdaiyo yang menggunakan APBD Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp7,8 miliar. Mursal Hamir mengungkapkan bahwa proyek tersebut masih menyisakan utang volume pekerjaan sepanjang lebih dari 1 km, padahal pencairan dana sudah mencapai 100% kepada PT. Delta selaku pelaksana proyek.

Aksi unjuk rasa berlangsung pada Selasa (11/2) pagi di Kantor PLN KP Pulau Makian, Desa Rabutdaiyo, Kecamatan Pulau Makian. Massa aksi juga menyampaikan tuntutan mereka kepada Pemerintah Daerah melalui Kantor Kecamatan Pulau Makian.

Masyarakat merasa kecewa dengan pelayanan PLN yang tidak maksimal dan proyek infrastruktur yang mangkrak. Mereka menuntut kejelasan serta tindakan tegas dari pihak terkait agar kehidupan masyarakat Pulau Makian tidak terus-menerus terganggu akibat persoalan ini.

Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

  1. Mendesak Kepala PLN Wilayah Maluku Utara segera mencopot Kepala KP PLN Pulau Makian.
  2. Mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba, agar segera memerintahkan PT. Delta untuk menuntaskan pekerjaan jalan hotmix segmen Sangapati – Rabutdaiyo.
  3. Memberi batas waktu satu minggu kepada PT. Delta untuk melanjutkan proyek. Jika tidak ada tindak lanjut, masyarakat menuntut perusahaan tersebut segera meninggalkan Pulau Makian.
  4. Mendesak Camat Pulau Makian, Aderahmat Abd Rajak, untuk memperjelas status kepemilikan dan mekanisme pengelolaan pasar Desa Walo.
  5. Mendesak Kepala Desa Walo, Bambang M. Jen, untuk segera membongkar sekat-sekat (petak-petak) dalam area pasar dan mengembalikan fungsinya seperti semula.
  6. Jika Kepala Desa Walo tidak menindaklanjuti tuntutan tersebut, masyarakat meminta agar ia segera mengundurkan diri dari jabatannya.

Aksi ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Pulau Makian. Masyarakat berharap agar tuntutan mereka segera dipenuhi demi kesejahteraan bersama.

(Awaly)

Halsel,Malutline – 10 Februari 2025 Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Halmahera Selatan menanggapi laporan terhadap seorang wartawan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Kepala Bidang (Kabid) Poldagri Kesbangpol Halmahera Selatan, Irfan Umakamea. Menurut Ketua AWI Halsel, Asbur Abu, laporan tersebut dinilai salah sasaran dan seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah hukum.

Asbur menjelaskan bahwa wartawan memang dapat dimintai pertanggungjawaban atas pemberitaan yang merugikan, baik secara pidana maupun perdata. Namun, ada mekanisme yang harus diikuti sebelum menempuh jalur hukum, sesuai dengan Undang-Undang Pers yang berlaku di Indonesia.

Jika seseorang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh:

Hak Jawab – Merupakan hak bagi seseorang atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang dianggap merugikan nama baiknya.

Hak Koreksi – Hak ini memungkinkan pihak yang dirugikan untuk meminta koreksi atau perbaikan atas informasi yang keliru dalam pemberitaan.

Pengaduan ke Dewan Pers – Jika hak jawab atau hak koreksi tidak memuaskan, pihak yang bersangkutan dapat mengadukan kasusnya ke Dewan Pers agar ditindaklanjuti sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Asbur menekankan bahwa laporan ke kepolisian terhadap wartawan seharusnya menjadi langkah terakhir setelah mekanisme-mekanisme yang ada ditempuh.

“Dalam kasus ini, kami menilai laporan dari Kabid Poldagri Kesbangpol Halsel, Irfan Umakamea, tidak melalui prosedur yang seharusnya. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, yang bersangkutan bisa menempuh jalur hak jawab atau hak koreksi terlebih dahulu sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum,” tegas Asbur.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Halmahera Selatan maupun Irfan Umakamea terkait laporan yang telah diajukan. AWI Halsel berharap agar setiap sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur demi menjaga kebebasan pers serta prinsip jurnalistik yang berimbang dan bertanggung jawab.

(Red)

Halsel – Pembangunan Jalan Lapisan Penetrasi Makadam (Lapen) di Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), baru saja dibangun, ternyata tidak sesuai ekspektasi dan tidak berkualitas hingga diragukan hasilnya, dikarenakan sudah mengalami kerusakan, karena proses pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor CV RIFAGAS CHANTIK GROUP sangat buruk dan minimnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak Dinas Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel.

Proyek pekerjaan jalan yang baru dibangun yang menelan anggaran Rp 11 miliyar tersebut jauh dari harapan yang diinginkan masyarakat Mandioli Selatan karena Infrastruktur yang dibangun salah satunya Jalan Lapen di Mandioli Selatan hasilnya tidak sesuai. Dengan dana begitu fantastis Rp 11 Miliar lebih, tentu hasilnya sangat baik bukan seperti “Halua Kanari”. Sehingga jalan tersebut diperkirakan belum berusia 5 sampai 10 Tahun sudah rusak total karena bakal ditumbuhi rumput liar sesuai kualitas pembangunan jalan tersebut.

Hal ini mendapat kecaman dari Muksin M Hi Jauhar, Wakil Ketua Investigasi Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi, (FDAK) Halsel. Muksin menilai pihak Dinas PUPR Halsel sangat lema melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Kontraktor CV RIFAGAS CHANTIK GROUP. Sehingga kualitas pekerjaan tersebut tidak berkualitas sesuai besaran anggaran atas pekerjaan jalan Lapen yang menjadi harapan masyarakat atas kualitas pekerjaan jalan yang diharapkan.

Dikatakannya, harapan masyarakat Halsel khusunya masyarakatnya Mandioli Selatan berhadap pihak Kontraktor CV RIFAGAS CHANTIK GROUP melaksanakan pekerjaan jalan lapen di Mandioli Selatan harus sesuai standar dan kualitas yang baik agar bisa bertahan lama. Jangan main-main karena dana yang dikucurkan Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel melalui Dinas PUPR sangat besar. Sehingga, pihaknya mengancam akan melaporkan Dinas PUPR dan pihak kontraktor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

Muksin menegaskan, kualitas jalan yang dikerjakan asal jadi yang menelan anggaran Rp Miliar. Namun sudah rusak parah ini, laporannya akan dilaporkan ke Kejari Malut dan pihak yang bakal diadukan untuk diproses Hukum yakni di Dinas PUPR dan Kontraktor CV RIFAGAS CHANTIK GROUP, tidak serius melakukan pekerjaan jalan lapen. Sebab, hasilnya sangat buruk hingga masyarakat Mandioli Selatan menyesalinya.

Pihaknya atas nama LSM FDAK juga mendesak kepada Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, menghentikan pekerjaan agar mengevaluasi kontaktor CV RIFAGAS CHANTIK GROUP dan copot Kepala Dinas PUPR agar ini menjadi contoh bagi Dinas lain.

“Agar lebih serius menjalani tugas dan tanggungjawab yang diembannya dan kedepan, jika ada proyek pekerjaan yang nilainya besar jangan lagi diberikan ke kontraktor nakal seperti CV. TIFAGAS CHANTIK GROUP,” tegas tegasnya. (Red)

Halsel – Front Anti korupsi indonesia (FAKI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, memastikan kepastian hukum atas polemik Kasus Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Halsel.

Hal ini disampaikan FAKI Malut, Dani Haris Purnawan SH, ia meminta Kejari Halsel agar menghentikan kasus BPRS atau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Senin 10 Februari 2025.

Pasalnya, kasus ini, menurut Dani, sudah ada bentuk pertanggungjawaban atau pemulihan kerugian negara oleh pihak yang lalai dalam pengelolaan keuangan Bank BPRS Halsel.

“Kelalaian yang dilakukan oleh pihak pengelola dan pihak debitur yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah yang begitu besar, itu kan sudah dikembalikan. Sudah tentunya, ini adalah bentuk pertanggungjawaban mereka. Karena seseorang atau kelompok orang bisa dihukum apabila perbuatannya merugikan orang lain atau merugikan negara yang tidak bisa di pulihkan sehingga pihak penyidik dalam prosesnya sudah ada penetapan tersangka,” jelasnya.

Sehingga, menurut Dani, dengan alasan itu, Kejari Halsel bisa hentikan kasus tersebut untuk memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi polemik di publik Halsel secara khusus dan masyarakat Maluku Utara secara umum.

Sebagai lembaga pemerhati anti korupsi, pihaknya mendorong agar para koruptor diberikan efek jerah. Namun bila mereka bertanggung jawab atas kelalaian sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Daerah, perlu dipertimbangkan. Karena perbuatan mereka tidak lagi merugikan orang lain. Apalagi merugikan negara, akui Dani Haris Purnawan SH bahwa karena kasus ini sudah cukup lama di meja Kejari Halsel.

Olehnya itu, agar tidak menjadi spekulasi buruk bagi Kejari, segera memastikan kepastian hukumnya dan Kejati malut juga didesak memberikan petunjuk sesuai ketentuan pemulihan kerugian negara sesuai amanat pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga proses hukum tersebut dapat dihentikan atau di SP3.

“Pihak penyidik Kejari Halsel agar lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara karena peristiwa pidananya sudah tidak bisa diproses karena sudah dipulihkan. Bukan berarti mengabaikan itikad baik dan rasa tanggung jawab mereka dengan mengembalikan uang negara. Jadi persoalan BPRS harus dihentikan oleh Kejari Halsel secara profesional bukan atas pertimbangan polemik pihak yang berkepentingan lain. Sehingga mengabaikan itikad baik terhadap pihak yang bertanggung atas pemulihan kerugian negara tersebut,” pintanya. (Red)

Ternate,Malutline – Sebuah kecelakaan laut terjadi di perairan Pulau Tifure, Kecamatan Pulau Batang Dua, pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIT. Perahu pakora bermesin katinting 5.5 PK yang ditumpangi satu keluarga mengalami musibah setelah diterpa gelombang besar, menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang selamat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika Sius Rumangun (36) bersama istri dan dua anaknya yang masih balita berangkat menggunakan perahu pakora untuk mengantar makanan kepada para pekerja kelapa di kebun. Saat perjalanan melintasi perairan Tanjung Batu Goso, Pulau Tifure, perahu mereka dihantam gelombang besar hingga terbalik.

Dalam situasi panik, Sius berusaha menyelamatkan istri dan anak-anaknya yang terseret arus. Namun, derasnya ombak membuatnya kesulitan menolong mereka. Akhirnya, Sius berenang ke tepian pantai dan berteriak meminta pertolongan. Teriakannya didengar oleh seorang warga yang segera memberi tahu masyarakat sekitar.

Mendapat informasi tersebut, warga dan pemerintah Kelurahan Tifure langsung melakukan pencarian dengan perahu. Sementara itu, nelayan dari Bitung yang berlindung di Pulau Tifure menemukan para korban dalam keadaan terapung di laut. Para korban segera dibawa ke Pustu Tifure untuk mendapatkan pertolongan pertama. Sayangnya, istri dan kedua anak Sius telah meninggal dunia saat ditemukan.

Berikut adalah data korban dalam kecelakaan laut tersebut:
Korban Selamat:
1. Sius Rumangun (36 tahun) – Suami, berprofesi sebagai nelayan, warga Kelurahan Tifure, Kecamatan Pulau Batang Dua.
Korban Meninggal Dunia:
1. Verena Kalebos (28 tahun) – Istri, ibu rumah tangga, warga Kelurahan Tifure.
2. Zakarias Rumangun (2 tahun) – Anak pertama.
3. Mateo Rumangun (9 bulan) – Anak kedua.
Tragedi ini membawa duka mendalam bagi masyarakat Pulau Tifure. Pemerintah setempat mengimbau para nelayan dan warga yang bepergian dengan perahu kecil agar lebih waspada terhadap kondisi cuaca dan gelombang laut. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya alat keselamatan seperti pelampung saat melaut.

Pihak berwenang masih terus mengumpulkan informasi terkait kecelakaan ini serta memberikan dukungan kepada keluarga korban yang selamat. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan menghadapi musibah ini.

(Red)