HALSEL,Malutline – Forum Masyarakat Maluku Utara (FORMMALUT) berencana mendatangi PT. Wanatiara Persada (WP) guna mengonfirmasi dugaan praktik illegal logging yang terjadi di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Aktivis Maluku Utara menilai persoalan di sektor pertambangan di Kepulauan Obi bukan hal baru. PT. Wanatiara Persada, yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan bergerak di bidang pertambangan serta pengolahan bijih nikel, kini menjadi sorotan akibat dugaan eksploitasi sumber daya hutan di sekitar wilayah pertambangannya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa terdapat aktivitas penebangan kayu secara ilegal di wilayah IUP PT. WP. Bahkan, dikabarkan ratusan kubik kayu diduga dijual tanpa dokumen resmi oleh oknum manajemen perusahaan tersebut. Jika benar, maka hal ini merupakan pelanggaran terhadap regulasi kehutanan yang berlaku di Indonesia.
Ketua FORMMALUT menyatakan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi langsung kepada PT. Wanatiara Persada. “Kami ingin mengonfirmasi apakah benar perusahaan ini melakukan aktivitas penebangan kayu ilegal. Jika terbukti, kami akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan terhadap praktik tersebut,” ujarnya.
Jika dugaan ini benar, PT. WP dinilai tidak mematuhi Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengatur Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). Dalam sistem ketelusuran sumber bahan baku kayu untuk rantai pasok produk kehutanan yang diekspor, disebutkan bahwa kayu harus berasal dari:
- Areal hutan negara yang memiliki izin pemanfaatan hutan (PBPH) atau hak pengelolaan Perum Perhutani.
- Persetujuan pengelolaan perhutanan sosial serta pengangkutan kayu yang wajib menggunakan dokumen resmi, yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB).
FORMMALUT menduga bahwa PT. WP tidak memiliki dokumen SKSHH-KB, yang berarti kayu yang ditebang dan dijual dapat dikategorikan sebagai ilegal. Jika terbukti, maka tindakan ini bisa disebut sebagai perampokan sumber daya alam demi keuntungan bisnis semata.
FORMMALUT mendesak Mabes Polri dan Polda Maluku Utara untuk segera menyelidiki dugaan praktik illegal logging ini. “Kami meminta Mabes Polri turun tangan. Polda Maluku Utara juga tidak boleh diam terhadap kasus ini,” tegas perwakilan FORMMALUT.
Menurut aktivis lingkungan, eksploitasi tambang kerap disertai modus eksploitasi lain, seperti penebangan hutan secara ilegal untuk keuntungan tambahan. Padahal, jika fokus utama PT. WP adalah tambang nikel, maka perusahaan seharusnya tidak turut mengambil kayu di wilayah operasinya.
“Silakan ambil nikelnya, tapi jangan sekaligus menjarah kayunya juga,” pungkasnya.
FORMMALUT berencana segera menemui manajemen PT. WP untuk mendapatkan klarifikasi atas dugaan ini. Jika tidak ada jawaban memuaskan, aksi massa akan menjadi langkah selanjutnya untuk mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas.
(Red)