Ternate,malutline.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada Almarhum Bharatu Mardi Hadji, ia mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa menjadi Bharaka Anumerta berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/208/II/2025, terhitung mulai tanggal 3 Februari 2025.

Mardi diketahui merupakan salah satu anggota Ditpolairud Polda Malut, yang sedang menjalankan misi kemanusiaan untuk menyelamatkan dua nelayan yang mengalami mati mesin di Perairan Desa Gita, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Minggu (2/2/2025).

“Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi personel Polri yang namanya tercantum dalam daftar lampiran keputusan ini, terhitung mulai tanggal 3 Februari 2025,” bunyi petikan keputusan kenaikan pangkat, dikutip Senin (3/2/2025).

Bharaka Anumerta Mardi Hadji sendiri dimakamkan dengan upacara penghormatan yang dipimpin langsung Dirpolairud Polda Malut Kombes Pol. Azhari Juanda, S.I.K. Upacara pemakaman digelar di Kelurahan Moya Kota Ternate, pukul 15.00 WIT siang tadi.

Dirpolairud juga menyampaikan santunan dari Kapolda Maluku Utara kepada keluarga Bharaka Anumerta Mardi Hadji sebagai salah satu bentuk rasa duka mendalam atas kepergian tersebut.

(Maria W)

HALSEL,Malutline – Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Maluku Utara (APEL Malut) mendesak Bupati Halmahera Selatan agar mengambil langkah tegas dalam menangani kebiasaan warga yang sering membuang sampah ke laut.

“Kepala daerah atau bupati selalu berganti setiap lima tahun sekali. Namun, permasalahan lingkungan, terutama terkait sampah, seolah tidak pernah tersentuh oleh kebijakan publik secara menyeluruh,” ujar juru bicara APEL Malut, Fikri Sangaji.

Fikri menambahkan bahwa masyarakat yang konsumtif serta kebiasaan membuang sampah di laut dapat mempercepat laju kerusakan lingkungan. Kebiasaan ini tidak hanya mengancam ekosistem laut tetapi juga berdampak langsung pada warga, terutama mereka yang tinggal di daerah pesisir.

“Halmahera Selatan memiliki kurang lebih 249 desa, dan rata-rata warga masih membuang sampah di pantai. Kami berharap hal ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, terutama bupati yang terpilih, agar dapat menghadirkan ide kreatif dalam pengelolaan sampah berbasis keberlanjutan,” pungkasnya.

Dalam hal pengelolaan sampah, Fikri menyarankan agar Pemkab Halsel memanfaatkan anggaran desa yang ada serta melibatkan pejabat di tingkat desa untuk membangun tempat pembuangan akhir (TPA) di setiap desa. Selain itu, pengelolaan sampah secara menyeluruh juga perlu diterapkan di desa-desa tersebut guna mengurangi pencemaran lingkungan.

“Kita semua tahu dampak buruk dari sampah yang tidak dikelola dengan baik. Sayangnya, pembangunan di desa-desa Halmahera Selatan lebih banyak difokuskan pada pembangunan fisik. Ini memang penting, tetapi pengelolaan sampah juga harus menjadi prioritas. Kami yakin kebiasaan buruk membuang sampah ke laut bisa dihilangkan jika ada perhatian dan komitmen kuat dari Pemkab,” tambahnya.

Fikri menegaskan bahwa siapa pun yang memimpin Halmahera Selatan di masa mendatang harus mampu menemukan solusi terhadap masalah ini. Jika tidak, masyarakat akan menilai bahwa pemerintah daerah gagal menciptakan lingkungan sosial yang bersih dari sampah.

“Terlepas dari siapa yang memegang tongkat estafet kepemimpinan ke depan, kami hanya berharap masalah ini segera diatasi. Jika dibiarkan berlarut-larut, masyarakat akan menilai bahwa Pemkab Halsel gagal dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” tutupnya.

(Red)

Halsel, Malutline.com -Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto, SPt., M.Pd., yang menyebut wartawan dan LSM sebagai “bodrek” menuai kontroversi. Pernyataan ini beredar luas melalui video berdurasi 41 detik yang diunggah di berbagai grup WhatsApp dan akun media sosial. Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis, LSM, dan masyarakat sipil.

Dalam video yang beredar, Yandri Susanto menyebut bahwa wartawan “bodrek” dan LSM hanya mencari kesalahan kepala desa dalam pengelolaan dana desa. Pernyataan ini dinilai menyudutkan profesi wartawan dan LSM yang selama ini turut serta dalam pengawasan penggunaan dana desa.

Banyak pihak menganggap pernyataan tersebut merendahkan peran wartawan dan LSM dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Hal ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat, termasuk jurnalis dan LSM, dalam memperoleh informasi terkait kebijakan publik. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Halmahera Selatan, Asbur Abu, pada Senin (03/02/2025) menepis pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan dan LSM memiliki peran krusial dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas dana desa.

“Kami memiliki tugas mencari informasi, mempublikasikan berita, serta mengawasi jalannya pemerintahan. Justru pernyataan Menteri Desa ini yang menunjukkan kurangnya pemahaman beliau tentang peran media dan LSM. Hal ini perlu ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Asbur Abu.

Pernyataan Mendes PDTT ini dikhawatirkan dapat menciptakan kesan negatif terhadap jurnalis dan LSM yang bekerja untuk kepentingan publik. Beberapa pihak mendesak agar Yandri Susanto segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka.

Sejumlah organisasi jurnalis dan aktivis LSM berencana membawa masalah ini ke jalur hukum dan mendesak pemerintah agar lebih menghargai peran media serta organisasi masyarakat sipil dalam menjaga transparansi penggunaan dana desa.

Publik kini menantikan apakah Menteri Desa akan memberikan klarifikasi atau tetap bersikukuh dengan pernyataannya yang menuai kontroversi ini.

(Red)

Ternate,Malutline 3 Februari 2025 Kecelakaan tragis menimpa speed boat milik Basarnas yang sedang menjalankan misi penyelamatan di perairan Oba, tepat di depan Desa Gitaraja Woda, pada Minggu (2/2) malam. Peristiwa ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, tujuh orang selamat, sementara satu orang lainnya, yang merupakan wartawan, masih dalam pencarian.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 23.30 WIT ketika tim Basarnas sedang melakukan operasi pencarian terhadap seorang penumpang kapal Cantika Lestari 10 yang sebelumnya jatuh ke laut. Kapal Cantika Lestari 10 sendiri telah berhasil menemukan empat orang dari lima penumpangnya yang jatuh ke laut dan masih mencari satu korban lainnya.

Tim Basarnas, yang menggunakan speed boat jenis Sea Rider, berangkat dari Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, pada pukul 21.00 WIT dalam rangka operasi SAR laut untuk membantu pencarian. Namun, dalam upaya penyelamatan tersebut, speed boat Basarnas mengalami kecelakaan dan meledak di perairan Oba. Kapal Cantika Lestari 10 yang berada di lokasi pun segera melakukan evakuasi terhadap korban dari speed boat Basarnas.

Korban Kecelakaan Dari 11 orang tim evakuasi yang berada di dalam speed boat Basarnas, berikut rincian korban:

Korban selamat:

  1. Ryan Azur Ali (PNS SAR Kota Ternate)
  2. Hamja Djirun (PNS SAR Kota Ternate)
  3. Darmanto Rauf (PNS SAR Kota Ternate)
  4. Maretang (PNS SAR Kota Ternate)
  5. Bripka Irwan Idris (Anggota Dit Polairud Polda Malut)
  6. Bripda Putra Nusantara Ruslan (Anggota Dit Polairud Polda Malut)

Korban meninggal dunia:

  1. Bharatu Mardi Haji (Anggota Dit Polairud Polda Malut)
  2. Fadli M. Malagapi (PNS SAR Kota Ternate)
  3. M. Riski Esa (Tenaga Pendukung/Honorer SAR Kota Ternate)

Korban yang masih dalam pencarian:

  1. M. Syahran Laturua, SE (Kasi Ops SAR Kota Ternate)
  2. Syahril Helmi (Wartawan/Kontributor Metro TV)

Para korban yang selamat telah dievakuasi oleh kapal Cantika Lestari 10 ke Pelabuhan Gita untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, operasi pencarian terhadap korban yang masih hilang terus dilakukan oleh tim SAR gabungan.

Pihak berwenang masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan ini. Hingga kini, tim SAR dan pihak kepolisian terus berupaya mencari korban yang belum ditemukan serta mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait insiden ini.

Kepala Kantor SAR Ternate menyampaikan duka mendalam atas insiden ini dan menegaskan bahwa operasi pencarian akan terus dilakukan hingga seluruh korban ditemukan. “Kami akan terus mengerahkan seluruh upaya untuk menemukan korban yang masih hilang dan memastikan keluarga korban mendapatkan informasi terbaru terkait perkembangan pencarian,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada saat melakukan aktivitas di laut serta mematuhi prosedur keselamatan demi menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

(Red)

Ternate, Malutline – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maluku Utara baru saja menyerahkan dana kerohiman sebagai bentuk perhatian kepada kader partai yang belum berhasil meraih kursi dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Penyerahan dana ini dilakukan pada kegiatan Pendidikan Politik yang digelar di Hotel Grand Majang, Ternate, Sabtu (1/2).

Ketua DPW PKS Maluku Utara, Is Suaib, menjelaskan bahwa dana kerohiman ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab dari anggota DPR/DPRD terpilih kepada kader lain yang belum beruntung. “Di PKS, kami memiliki dana kerohiman atau dana kasih sayang. Perolehan suara seorang caleg bukan hanya hasil kerja individu, tetapi merupakan akumulasi suara dari seluruh caleg. Oleh karena itu, mereka yang terpilih memiliki kewajiban memberikan dana kerohiman kepada caleg yang belum mendapatkan kursi,” ujarnya.

Dana kerohiman ini direncanakan akan diselesaikan pada tahun 2027 dan mencakup anggota DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Maluku Utara. “Pada peluncuran tadi, anggota DPR RI Qassam Kasuba telah menyerahkan dana kerohiman secara simbolis kepada Zulkifli Hi Umar. Saya sendiri, sebagai anggota DPRD Provinsi, juga memberikan secara simbolis kepada Ibu Saefa,” lanjut Is Suaib.

Anggota DPR RI, Izzudin Alqassam Kasuba, turut menambahkan bahwa dana kerohiman ini adalah bentuk apresiasi dan motivasi kepada rekan-rekan caleg yang belum terpilih. “Karena perjuangan kemarin bukan perjuangan kita sendiri, tetapi gabungan suara dari teman-teman. Jadi itu salah satu bukti komitmen kita ke depannya, dan Insyaallah akan tuntas atau selesai di 2027,” tuturnya.

Pemberian dana kerohiman ini memiliki batas waktu hingga tahun 2027, dengan para penerima diberi kesempatan selama tiga tahun, mulai dari 2024, untuk mengumpulkan dana tersebut, baik secara langsung maupun dengan sistem cicilan hingga lunas.

(Red)