Halsel, Malutline-Com 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan pemeriksaan atas penggunaan dana desa Marikapal karena seluruh laporan pertanggungjawaban Dana Desa (DDS) di duga direkayasa oleh kades Marikapal Romi Safar.

Desakan ini di sampaikan oleh Devisi investigasi LSM Front Delik Anti korupsi (FDAK) kabupaten Halmahera Selatan, Muksin M Hi Jauhar, kepada media, Senin (7/04/2024) meminta Kejari Halsel agar segera melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa (DDS) milyaran rupiah oleh kades marikapal, kecamatan Kasiruta Barat kabupaten Halmahera Selatan, Romi safar.

“Pasalnya pembangunan fisik di desa tersebut terlihat tidak ada kemajuan pembangunan fisik padahal anggaran DDS yang setiap di cairkan setiap tahunnya sebesar 1 miliyar rupiah itu pembangunan desanya itu sudah masuk 5 tahun di masa kepemimpinan Romi safar sebagai kepala Desa tidak menunjukkan kemajuan sama sekali di Desa Marikapal baik dari kemajuan infrastruktur fiSik desa maupun kesejahteraan masyarakat juga terlihat masih seperti terabaikan,” bebernya.

Terang Muksin, selain laporan pertanggung jawaban pekerja fisik pembangunan desa di rekayasa anggaran untuk non fisik juga laporan pertanggung jawabannya diduga di rekayasa bahkan kegiatan non fisik laporan pertanggung jawabannya juga fiktif misalnya anggaran kepemudaan anggaran PKK, anggaran keagaman dan Anggaran non fisik kemasyarakatan lainnya juga diduga fiktif.

“Namun di pertanggung jawabkan fiktif dalam laporan pertanggung jawaban yang di masukkan ke DPMD Halsel,”ucapnya.

Olehnya itu pihaknya mendesak kepada kejaksaan negeri (Halsel) segera melakukan Pemeriksaan penggunaan anggaran sejak yang bersangkutan di Lantik sebagai kepala desa karena audit yang di lakukan oleh inspektorat ke desa marikapal nilai tidak terperinci bahkan di masa kepemimpinan Bupati sebelumnya ada dugaan yang bersangkutan di tunggangi sehingga desa tersebut jauh dari sentuhan audit dari pihak inspektorat Halsel, sehingga Dana Desa Diduga di selewengkan mencapai ratusan juta rupiah, karena seluruh laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran di rekayasa.

“Kami meminta Kejari untuk melakukan pemeriksaan terhadap kades Marikapal, kecamatan Kasiruta Barat Romi safar,” pintanya.(Red)

MalutLine.Com-Maluku Utara

Curah hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Kepulauan Sula mengakibatkan debit air Sungai di Desa Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, mengalami peningkatan signifikan pada Minggu (6/4/2025).

Derasnya arus sungai menyebabkan masyarakat setempat kesulitan untuk menyeberang dan melaksanakan aktivitas sehari-hari seperti biasa.

Merespons situasi tersebut, personel Polres Kepulauan Sula sigap turun ke lokasi dan melakukan aksi kemanusiaan dengan membantu warga yang kesulitan menyeberangi sungai akibat derasnya arus.

“Aksi ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat yang terdampak langsung akibat kondisi alam, dan sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujar Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H.

Kombes Pol Bambang menambahkan selain memberikan bantuan penyebrangan, personel di lapangan juga aktif memberikan imbauan kepada warga agar tetap waspada terhadap potensi banjir susulan dan tidak memaksakan diri melintasi sungai apabila kondisi masih berbahaya.

“Kami akan terus memantau perkembangan situasi, dan personel siap bergerak cepat untuk membantu masyarakat apabila kondisi semakin memburuk,” tutupnya.(Humas Polda Malut/RF)

Malutline Com-Jakarta

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng wajah kemanusiaan bangsa. Kejadian memilukan yang menimpa seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menjadi sorotan publik. Korban diduga menjadi sasaran kekerasan seksual lebih dari sepuluh pria dewasa, termasuk dua orang guru, yang telah berlangsung sejak ia duduk di bangku SD hingga SMP.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menyadari adanya perubahan mencurigakan pada kondisi fisik anaknya. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Halmahera Selatan pada 2 Maret 2025, dengan nomor STPL/197/IV/2025/SPKT.

Menanggapi kejadian ini, Ketua Umum Kohati Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Universitas Ibnu Khaldun (UIC) Jakarta, Risda Ibrahim yang juga merupakan putri asli dari Desa Bibinoi memberikan pernyataan keras dan penuh kepedihan. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang menghancurkan masa depan generasi bangsa.

“Anak-anak adalah tumpuan masa depan kita. Mereka berhak hidup dalam lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan seksual dan ketakutan. Kekerasan seksual terhadap anak adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan tak boleh diberi ruang toleransi sekecil apa pun,” tegas Risda Ibrahim.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, Risda menyoroti pentingnya penegakan perlindungan hukum secara serius dan berkelanjutan. Ia menilai bahwa negara, melalui aparat penegak hukum dan lembaga terkait, harus menunjukkan keberpihakan nyata terhadap korban, bukan hanya dalam bentuk wacana, tetapi melalui tindakan konkret.

Lebih lanjut, Risda menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui pendidikan karakter dan peningkatan kesadaran masyarakat.

“Kami mengapresiasi upaya polres halmahera selatan, namun harus ada langkah sistemik yang menyasar akar persoalan, yakni pembentukan karakter dan edukasi dini terhadap nilai-nilai moral dan kemanusiaan, baik bagi anak-anak maupun orang dewasa,” jelasnya.

Tak hanya mendorong penanganan yang cepat dan adil terhadap korban, Risda juga menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan memberikan efek jera bagi pelaku lain di masa depan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Mereka harus diadili seberat-beratnya. Keadilan bukan hanya untuk korban, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” imbuhnya.

Risda juga mengingatkan agar Kapolres Halmahera Selatan menjalankan tugas dan kewenangannya secara penuh, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 2 Tahun 2002 Jo Pasal 102 Ayat 1 KUHAP, yang menyatakan bahwa Polri bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta melakukan penyelidikan terhadap setiap tindak pidana.

“Kami menaruh harapan besar pada Kapolres Halmahera Selatan untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Penegakan hukum yang tegas adalah pilar dari keadilan sosial dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Risda Ibrahim mengajak seluruh elemen bangsa khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan, hingga keluarga serta masyarakat, hingga institusi negara untuk bersatu membangun budaya peduli terhadap perlindungan anak.

“Korps HMI-Wati akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Ini bukan hanya soal satu korban, tapi soal masa depan anak-anak Indonesia. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman, bermartabat, dan layak bagi setiap anak untuk tumbuh dan berkembang,” akunya.

Dengan sikap tegas ini, Kohati HMI UIC berharap mampu menggugah kesadaran kolektif bangsa untuk bersikap lebih proaktif dalam memberantas kekerasan seksual terhadap anak serta memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi secara utuh dalam sistem hukum dan sosial masyarakat. pungkasnya (Red)

HALSEL, MalutLine.com – Diduga melakukan konspirasi, soal aman mengamankan masuknya Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), dan peredaran Kimia, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), berjenis Merkuri dan Ceanida (CN), serta mendapat fee dari pengusaha di Tambang Rakyat Ilegal Obi Latu, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Polda Malut di minta bentuk Tim, untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap Oknum Aparat dan Pengusaha yang terlibat

PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. Kegiatan PETI juga sering memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat.

Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian Pemerintah Indonesia. Dengan demikian, diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan. Kegiatan ini dapat merugikan negara, perusahaan tambang berizin, dan masyarakat sekitar, serta menyebabkan kerusakan ekosistem

Dampak-dampak yang timbul dari tambang emas ilegal, adalah :

Kerugian Negara : Penambangan ilegal merugikan negara karena hilangnya pendapatan dari pajak dan royalti pertambangan.

Kerusakan Lingkungan : PETI seringkali menyebabkan erosi tanah, polusi air dan tanah, serta hilangnya vegetasi.

Dampak Sosial : PETI dapat memicu konflik sosial, kriminalitas, dan ketidakstabilan di daerah tambang.

Penggunaan Zat Berbahaya : Dalam proses penambangan, seringkali digunakan zat berbahaya seperti sianida atau merkuri, yang membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Ketidakpastian Hukum : Penambangan ilegal menciptakan ketidakpastian hukum bagi pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan perusahaan yang beroperasi secara legal.

Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Soasangaji dan Manatahang,Kecamatan Obi Barat, banyak menimbulkan berbagai persoalan, dari mulai konflik sosial, Dampak Lingkungan, peredaran Kimia B3 ilegal, dan royalti yang pasif.

Kehadiran PETI tersebut juga menjadi ancaman kehadiran Investasi Pertambangan Nikel, yang telah masuk dalam Objek Vital Negara, dalam arti kata Proyek Strategi Nasional (PSN) di Pulau Obi.

Hal ini karena aktifitas PETI tidak ada Standar Operasional (SOP) kerja, untuk mengatasi dampak lingkungan, di area lokasi produksi biji emas pada tambang ilegal. Sehingga dapatlah mempengaruhi pencemaran lingkungan pada perairan, di sekitar Pertambangan Nikel yang sangat amat parah.

Pasalnya sudah ada ribuan Orang telah melakukan aktifitas Pertambangan ilegal, yang memakai Ratusan lebih Gurandil atau Tromol. menggunakan bahan kimia berbahaya Sianida dan Mercury dari tahun 2019 sampai 2024.

Bukan hanya itu saja, namun masuknya PETI dan Penyebaran barang ilegal, Bahan Kimia Berbahaya dan Beracun (B3) di tambang ilegal Kecamatan Obi Barat, ada dugaan kuat di Backup oleh Oknum aparat setempat.

Apalagi Tambang Ilegal ini telah memberikan kerugian Negara Mencapai Rp. 137 Triliun Rupiah, akibat tidak membayar Pajak IUJP dan Mengeruk Harta kekayaan Indonesia.

Adanya hal ini Kapolri mengatakan tidak akan main-main, jika bawahannya kedapatan bermain dengan Tambang Ilegal, langsung di non job.

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, saat jumpa pers dengan DPW Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN Counter Polri) di jakarta. Pada Sabtu, 5/4/2025, menegaskan kepada Pejabat Utama (PJU) dalam hal Bareskrim Bidang Dittipiter, atau Ditreskrimsus pada instansi Polda. Jika kedapatan terlibat dalam tambang ilegal, ia tidak akan segan-segan memecat dari jabatannya.

“Kami menegaskan terhadap bawahan, jika kedapatan terlibat dalam Tambang Ilegal, kami tidak akan segan-segan memecat dari jabatannya, karena yang dipersalahkan PJU Yang Memiliki Tugas Itu, Katakan Saja Di Bareskrim Bidang Itu Dittipiter, kalau di Polda Ditangani Ditreskrimsus,” tegasnya di Kutip dari www.radarblambangan.com (6/4)

Apalagi aktifitas PETI ini telah di larang Pemerintah Pusat, namun pada kenyataannya masi banyak ratusan dan ribuan penambang melakukan aktifitasnya di lokasi Obi Barat.

Olehnya itu, dengan ada persoalan ini, Polda Malut di minta bentuk tim khusus untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap Oknum Aparat dan Pengusaha yang Kurang lebih Puluhan Oknum, ikut terseret dalam keterlibatan bermain dalam Tambang Ilegal di Pulau Obi.

Berdasarkan hukum positif yang berlaku, pertambangan ilegal merupakan salah satu dari tindak pidana bidang pertambangan yang dilarang dalam UU 4/2009 dan perubahannya. Terdapat beberapa sanksi bagi pelanggar ketentuan larangan dalam UU 4/2009 dan perubahannya, yaitu sanksi administrative, sanksi pidana, dan sanksi tambahan.(Red)

Halsel, Malutline-Com Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera, mendesak kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan Pemeriksaan atas penggunaan dana desa marikapal kecamatan kasiruta barat yang dinilai mengabaikan skala prioritas pembangunan Desa.

“Desakan ini di sampaikan oleh Devisi investaigas LSM Front Delik Anti korupsi (FDAK) kabupaten Halmahera Selatan, Muksin M Hi Jauhar, kepada malutline, Minggu (6/04/2025) mendesak Kejaksaan negeri (Kejari) Halsel agar segera melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa (DDS) milyaran rupiah oleh kades marikapal kecamatan kasiruta barat kabupaten Halmahera Selatan,” Romi safar.

pasalnya pembangunan fisik di desa tersebut dilihat dari skala prioritas jika pembangunan desa tepat sasaran kalau anggaran DDS yanga nilainya sebesar 1 miliyar itu pembangunan desanya itu 2 tahun anggaran saja kemajuan pembangunan desa sudah terlihat ada kemajuan melainkan masa kepemimpinan Romi safar sudah lebih dari 5 tahun namun desa tersebut belum ada kemajuan sama sekali baik dari kemajuan infrastruktur fiSik desa maupun kesejahteran masyarakat juga terlihat masih seperti terabaikan.

“olehnya itu pihaknya mendesak kejaksaan negeri (Halsel) segera melakukan Pemeriksaan penggunaan anggaran sejak yang bersangkutan di Lantik sebagai kepala desa karena audit yang di lakukan oleh inspektorat ke desa marikapal nilai tidak terperinci bahkan di masa kepemimpinan Bupati sebelumnya ada dugaan yang bersangkutan di tunggangi sehingga desa tersebut jauh dari sentuhan audit dari pihak inspektorat Halsel, sehingga Dana Desa di duga di selewengkan mencapai ratusan juta rupiah, Kejari diminta melakukan pemeriksaan terhadap kades marikapal Romi safar. pintahnya”. (red)