LABUHA, Malutline–Pembagian insentif Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di puskesmas, yang bertujuan meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan kesehatan, dilakukan berdasarkan petunjuk teknis yang mempertimbangkan beberapa faktor, Faktor-faktor tersebut antara lain kinerja petugas, tingkat pendidikan, beban kerja, dan pencapaian program UKM.

Insentif ini diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan setiap periode tertentu, dan prinsipnya adalah berkeadilan serta berbasis kinerja, Berikut adalah rincian teknis pembagian insentif BOK di puskesmas, Dasar Hukum dan Petunjuk Teknis: Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOK, termasuk pembagian insentif.

Puskesmas perlu mengacu pada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan setempat atau kementerian terkait 2. Komponen Penentu Besaran Insentif, Kinerja Petugas, Penilaian kinerja individu dalam melaksanakan program UKM menjadi faktor utama. Ini mencakup target dan realisasi pelayanan, serta keterlibatan dalam kegiatan manajemen dan UKM/lapangan.

Tingkat pendidikan petugas juga menjadi pertimbangan dalam menentukan bobot insentif, misalnya, petugas dengan pendidikan S1 bisa memiliki bobot yang berbeda dengan D3, Beban kerja puskesmas, yang mungkin terkait dengan jumlah penduduk di wilayah kerja, juga menjadi faktor yang diperhitungkan.

Jabatan dan Tugas Tambahan Petugas dengan jabatan utama atau tugas tambahan yang lebih kompleks juga dapat mendapatkan bobot insentif yang lebih tinggi, Realisasi Anggaran BOK Puskesmas dengan penyerapan anggaran BOK yang baik juga dapat menjadi pertimbangan dalam pemberian insentif, Proses Perhitungan Insentif Biasanya terdapat dua tahap perhitungan untuk menentukan besaran insentif, Perhitungan dilakukan berdasarkan bobot yang telah ditetapkan untuk masing-masing komponen (pendidikan, jabatan, kinerja, dan lain-lain.

Total bobot dikalikan dengan nilai indeks yang ditetapkan oleh dinas kesehatan, yang kemudian menghasilkan besaran insentif untuk masing-masing petugas, Mekanisme Penyaluran Insentif biasanya disalurkan dalam bentuk uang, yang mungkin dilakukan setiap periode tertentu (misalnya, setiap bulan atau setiap semester) Puskesmas perlu melakukan pelaporan kinerja dan penyerapan dana BOK untuk periode yang bersangkutan sebelum insentif dapat dicairkan.

Tujuan Pemberian Insentif Meningkatkan motivasi dan kinerja petugas dalam melaksanakan program UKM, Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di puskesmas, Meningkatkan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) kesehatan Contoh Seorang petugas dengan pendidikan S1 yang menjabat sebagai koordinator UKM dan memiliki beban kerja tinggi serta capaian kinerja yang baik, akan mendapatkan insentif yang lebih besar dibandingkan dengan petugas dengan pendidikan D3 yang hanya memiliki tugas administrasi sederhana.

Penting untuk dicatat bahwa detail teknis pembagian insentif BOK dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing daerah dan petunjuk teknis yang berlaku, Insentif Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di luar gedung merujuk pada pemberian dana tambahan di luar gaji pokok yang diberikan kepada petugas kesehatan yang bekerja di luar gedung Puskesmas, seperti di Posyandu.

Dalam rangka mendukung kegiatan pelayanan kesehatan. Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja petugas dalam memberikan pelayanan kesehatan, terutama dalam upaya penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan penanggulangan masalah gizi, menurut JDIH Kementerian Keuangan.

Penjelasan Lebih Lanjut, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dana BOK adalah dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan operasional di fasilitas kesehatan, terutama Puskesmas, dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Insentif BOK di Luar Gedung, Dalam konteks ini, insentif BOK diberikan kepada petugas kesehatan yang melaksanakan kegiatan di luar gedung Puskesmas, seperti di Posyandu, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan yang diberikan.

Tujuan Pemberian Insentif diharapkan dapat memotivasi petugas kesehatan untuk lebih aktif dalam memberikan pelayanan, melakukan kunjungan rumah, serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kesehatan, Penerima insentif ini biasanya adalah petugas kesehatan seperti bidan desa, kader Posyandu, dan tenaga kesehatan lainnya yang terlibat dalam kegiatan pelayanan kesehatan di luar gedung Puskesmas, Insentif BOK di luar gedung bisa berupa uang tunai atau bentuk lain seperti barang atau fasilitas yang mendukung kegiatan mereka.

Contoh Kasus, Seorang bidan desa yang melakukan kunjungan ke rumah-rumah untuk memberikan pelayanan imunisasi, memberikan edukasi tentang kesehatan ibu dan anak, serta memantau tumbuh kembang balita, berhak mendapatkan insentif BOK atas kinerjanya tersebut.

Pentingnya Insentif, BOK di luar gedung memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di masyarakat. Dengan adanya insentif, petugas kesehatan akan lebih termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik mereka, sehingga tujuan untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta meningkatkan status gizi masyarakat dapat tercapai.

Sementara Insentif Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di dalam gedung telah merujuk pada penggunaan dana BOK untuk kegiatan di dalam fasilitas kesehatan, seperti puskesmas atau rumah sakit, Dana BOK, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang mendukung pelayanan kesehatan, termasuk yang dilakukan di dalam gedung.

Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) adalah dana yang dialokasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan operasional di fasilitas kesehatan, terutama puskesmas Penggunaan di Dalam Gedung, Dana BOK dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang dilakukan di dalam gedung fasilitas kesehatan, seperti, Pelayanan Kesehatan, Biaya operasional untuk pelayanan kesehatan rutin, seperti pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medis lainnya.
Kegiatan Administrasi, Biaya operasional untuk kegiatan administrasi, seperti pencatatan data pasien, pelaporan, dan manajemen keuangan.

Peningkatan Kualitas Pelayanan: Biaya untuk peningkatan kualitas pelayanan, seperti pelatihan tenaga kesehatan, pengadaan alat kesehatan, atau perbaikan fasilitas, Contoh Penggunaan, Dana BOK bisa digunakan untuk membeli alat pelindung diri (APD) untuk tenaga kesehatan, membeli obat-obatan, atau membayar honor petugas yang bekerja di dalam gedung, Peraturan, Penggunaan dana BOK harus sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan peraturan terkait lainnya, menurut Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Insentif bersumber dari Biaya operasional kesehatan (BOK) itu di berikan kepada staf puskesmas (PKM) yang melaksanakan tugas (melaksanakan pelayan) di luar PKM 85% dan dalam gedung 15 persen itu sesuai petunjuk teknis Penyaluran Dana BOK. (Red)

TERNATE, Malutline–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) didesak untuk menelusuri Proyek pembangunan ruas jalan lapen di desa Bahu dan Desa Lele, Kecamatan madioli Selatan tahun 2024.

Desakan ini disampaikan oleh ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek menyebutkan,

Kata Sartono, Proyek pembangunan ruas jalan lapen penghubung antara Desa Bahu dan Desa Lele, kini mengalami kerusakan yang cukup parah dan sangat dikeluhkan warga setempat.

“Untuk itu, kami mendesak Kejati Maluku Utara segera telusuri proyek tersebut, mengingat anggaran yang digelontorkan dinas PUPR Halsel di bawa pimpinan Idham Pora itu cukup fantastis yakni miliaran rupiah,” Kata Sartono Halek kepada media ini, Jumat (08/8/2025).

Sartono mengatakan, Proyek pemda Halsel melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2024, digelontorkan senilai Rp13 miliar.

“Lagi-lagi proyek yang dimenangkan CV. (Rifagas Chantik Group), yang merupakan rekanan berinisial Taib Dano diduga pekerjaan nya asal-asalan. Bahkan fakta di lapangan pekerjaan tersebut sangat tidak sesuai spesifikasi perencanaan, ini adalah bentuk kelalaian pengawasan Dinas terkait baik kontraktor, PPK hingga PPTAK”,

“Olehnya itu, kami mendesak memanggil dan memeriksa pihak rekanan, Kepala dinas PUPR dan jajaran nya, untuk dimintai pertanggung jawaban hukum atas pekerjaan ruas jalan lapen tersebut,” pinta Sartono.

Sebelumnya, Sekretaris Pemuda Pancasila (PP) Halmahera Selatan, Imran Alim juga merupakan warga setempat menyoroti proyek pembangunan ruas jalan lapen penghubung antara Desa Bahu dan Desa Lele tersebut.

Imran mengaku, Berdasarkan kontrak pekerjaan, jalan lapen desa Bahu-Lele itu di bangun pada bulan Juni 2024 lalu dan waktu pekerjaan jalan itu selama 178 hari kalender.

“Mirisnya, baru di kerjakan 6 bulan tapi kualitas jalan tersebut sudah mengalami kerusakan cukup parah. Padahal anggaran pembangunan jalan itu diketahui nilai nya mencapai Rp13 miliar , tapi kondisi jalan sangat tidak layak,”tegas Imran dalam pernyataan nya yang dilansir dari LiputanMalut,  Jumat (8/8/2025).

Lanjut Imran, sebagai anak negeri di Mandioli Selatan merasa sangat kecewa terhadap kontraktor TD yang mengerjakan proyek jalan tersebut. Sebab, kuat dugaan material yang digunakan untuk ruas jalan lapen itu tidak sesuai spek dan terkesan asal jadi.

“Kami sangat kecewa terhadap proyek yang dikerjakan oleh CV. Rifagas cantik group. Sebab, kualitas jalan ini sangat diragukan karena baru digunakan 3 bulan saja sudah mengalami kerusakan dan dipastikan dua atau tiga bulan kedepan jalan tersebut tidak bisa dilalui dengan kendaraan roda dua,”tandanya Imran. (tim/red)

LABUHA, Malutline–Polemik dan saling lapor terkait Lahan yang di sengketakan Antara pihak PT Harita group dan pemilik lahan dari ahli waris La Awa di Desa kawasi kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara berakhir Damai di Polres Halsel, dengan bersedianya pihak perusahan PT.Harita Group membayar ganti rugi lahan Milik keluarga La Awa dengan nilai sebesar 2 milyar rupiah.

Sengketa lahan yang melibatkan Arif La Awa di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, berpusat pada klaim lahan seluas 15 hektare yang diduga tidak berdasar oleh Arif La Awa, Klaim ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena luas lahan yang diklaim bertentangan dengan luas lahan yang umumnya dimiliki warga.

Sehingga PT Harita Nickel menguasai lahan tersebut di anggap ilegal karena lahan yang diklaim Arif La Awa telah digunakan untuk aktivitas perusahaan, seperti penimbunan dan pembangunan jembatan pada kronologi terjadi sengketa lahan karena Arif La Awa, Mengklaim kepemilikan lahan seluas 15 hektare di Desa Kawasi milik keluarga La Awa tersebut dinilai tidak berdasar sehingga Masyarakat Desa Kawasi Merasa resah karena mengganggu aktivitas mereka.

Lahan yang diklaim oleh pihak Arif La Awa sebelumnya di kuasai oleh pihak PT Harita group untuk kegiatan operasional perusahaan, sehingga Masyarakat menuntut kejelasan status kepemilikan lahan dan meminta aparat hukum turun tangan karena Warga khawatir akan terjadi konflik akibat klaim sepihak Arif La Awa dengan tuduhan bahwa Arif La Awa berusaha memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari PT Harita Nickel.

Dan Beberapa pihak menduga adanya praktek “mafia tanah” terkait klaim ini sehingga persoalan sengketa lahan antara PT.Harita Group dan Arif Laawa mendapat Tanggapan dari Beberapa LSM dan organisasi masyarakat (GPM HalSel, GMNI HalSel) ikut menanggapi dan meminta kejelasan status lahan serta mendesak aparat hukum untuk menyelidiki atas status kepemilikan lahan yang sah yang di kuasai oleh pihak perusahan PT Harita group sehingga Ada warga yang menduga Arif La Awa melakukan pemerasan terhadap PT Harita Nickel yang beroperasi di Desa Kawasi Pulau Obi Kabupaten HalSel.

Sementara pihak PT Harita Nickel menyatakan bahwa mereka telah membayar ganti rugi kepada masyarakat yang memiliki lahan, Arif La Awa membantah klaim PT Harita Nickel dan menyatakan bahwa perusahaan seharusnya meneliti asal-usul lahan sebelum membayar, Sengketa lahan ini melibatkan berbagai pihak dan menimbulkan keresahan di masyarakat, yang Tuntutan utama adalah kejelasan status kepemilikan lahan dan penyelesaian masalah secara adil dan transparan.

Dari Persoalan sengeketa lahan antara PT Harita group dan keluarga La Awa ini terjadi sudah cukup lama sehingga kedua bela pihak saling lapor di polres Halsel, karena pihak keluarga Arif La Awa di duga melakukan pengrusakan dan mengganggu aktivitas perusahaan sehingga pihak PT. Harita Group melaporkan keluarga Arif La Awa ke polres Halsel sehingga ada beberapa orang keluarga Arif La Awa di tetapkan sebagai tersangka.

Tidak puas dengan proses hukum pihak PT Harita group ke pemilik lahan Arif La Awa sehingga keluarga pemilik lahan Arif La Awa melaporkan balik PT.Harita group ke pihak polres Halsel dengan laporan penyerobotan lahan namun kasus tersebut tidak memenuhi unsur sehingga laporan tersebut di SP3 oleh polres Halsel, sehingga persoalan sengketa lahan tersebut di mediasi oleh pihak polres Halsel dan di selesaikan secara kekeluargaan.

Penyelesaian Sengketa lahan antara PT Harita group dan keluarga Arif La Awa, dan perusahan, sehingga pihak PT.Harita group bersepakat dengan pihak keluarga Arif La Awa dan bersedia menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut dengan cara melakukan proses pembayaran lahan yang di sengketakan tesebut dengan nilai sebesar 2 miliyar rupiah, dan anggaran sebesar 2 miliyar berdasarkan kesepakatan dua belah pihak suda di transfer ke rekening kelurga Arif La Awa jadi Masalah sengketa lahan tersebut di ketahui suda di selesaikan oleh PT.harita group karena kewajiban ganti rugi lahan sudah di selesaikan.

Perlu di ketahui Setelah Dana penyelesaian lahan di bayarkan oleh pihak PT. Harita Group ke rekening ahli waris Arif La, Awa keluarga ahli waris Arif La Awa bersama ahli waris lainnya kembali mengajukan gugatan di pengadilan negeri (PN) Labuha dengan gugatan wanprestasi, Yakni Harita Group belum memenuhi beberapa poin kesepakatan penting, antara lain pemberian peluang kerja kepada keluarga penggugat dalam bentuk Penyediaan logistik makanan dan minuman (sembako), Jasa servis elektronik (AC), Penangana Jasa Transportasi laut di lingkup Perusahan Kegiatan kontraktor internal di lingkungan perusahaan, padahal materi gugatan wanprestasi bukan menjadi kewajiban perusahaan PT Harita Group untuk dipenuhi.

Sehingga pihak ahli waris Arif La Awa memfasilitasi sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Lembaga suwadaya masyarakat untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor pengadilan negeri (PN) untuk dapat menekan psikolog Hakim dalam memutus perkara dengan memenangkan tuntutan ahli waris Arif La Awa sementara dalam ketentuan Hakim tidak boleh diperintah atau diberi tekanan apapun dan oleh siapapun, dalam pengambil keputusan. (Red)

LABUHA, Malutline– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ftont Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara menyayangkan sikap kepala sekolah SDN 148 HalSel dan SDN 264 HalSel Desa Soligi, inisial JNT dan WR kecamatan Obi selatan kabupaten Halmahera Selatan di duga melakukan pungutan liar Berkedok uang komite terhadap siswa.

Hal ini di sampaikan oleh ketua LSM Front anti Korupsi Indonesia)FAKI) Provinsi Maluku Utara, kepada, Wartawan Rabu (6/08/2025) mengatakan, Dinas Pendidikan (Diknas) Halmahera Selatan (Halsel) telah melarang adanya pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah di lingkup pemerintah kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara.

Larangan ini disampaikan oleh kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Siti Khotijah, M.Pd, ini untuk memastikan pendidikan di Halsel tetap terjangkau dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan siswa-siswi dan para orang tua wali murid, Meskipun ada larangan, beberapa sekolah di Halsel, seperti SDN 148, SDN 264 masih diduga melakukan pungutan, bahkan ada yang mengatasnamakan sumbangan atau iuran bulanan Komite.

Hal ini di sampaikan oleh ketua LSM Front anti Korupsi Indonesia)FAKI) Provinsi Maluku Utara, kepada, Wartawan Rabu (6/08/2025) mengatakan, Dinas Pendidikan (Diknas) Halmahera Selatan (Halsel) telah melarang adanya pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah di lingkup pemerintah kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara.

Larangan ini disampaikan oleh kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Siti Khotijah, M.Pd, ini untuk memastikan pendidikan di Halsel tetap terjangkau dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan siswa-siswi dan para orang tua wali murid, Meskipun ada larangan, beberapa sekolah di Halsel, seperti SDN 148, SDN 264 masih diduga melakukan pungutan, bahkan ada yang mengatasnamakan sumbangan atau iuran bulanan Komite.

Hal ini menjadi perhatian karena bertentangan dengan kebijakan pendidikan gratis dan himbauan dari Diknas Halsel pada Beberapa poin penting terkait larangan pungli di sekolah Halsel dengan Tujuan Memastikan pendidikan di Halsel gratis dan terjangkau bagi semua siswa, karena Larangan Dinas Pendidikan Halsel melarang segala bentuk pungutan liar di sekolah, termasuk yang berkedok sumbangan atau iuran.

Dikatakannya Kadiknas saat menyampaikan imbauan larangan pungutan liar terhadap siswa di sekolah jika para Orang tua/wali siswa yang merasa dirugikan atau menemukan praktik pungli di sekolah dapat melaporkannya ke pihak berwenang atau lembaga terkait, meskipun suda ada imbauan dari Pemda Halsel melalui dinas pendidikan di SDN 148 HalSel dan SDN 264 HalSel, Desa soligi kecamatan Obi selatan kabupaten Halsel, masih terjadi pungutan liar Berkedok uang bulanan komite persiswa membayar uang komite sekolah setiap bulan sebesar Rp 25.000.

Padahal Sanksi terhadap pihak yang melakukan pungutan liar (Pungli) merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana Penting bagi orang tua dan siswa untuk memahami hak-hak mereka terkait pendidikan gratis dan melaporkan jika menemukan praktik pungli di sekolah, atas pungutan liar tersebut Bupati kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba diminta untuk bertindak yakni memberikan sangsi tegas serta mengevaluasi kepsek SDN 148 Halsel dan SDN 264 HalSel , JNT dan WR dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Pintahnya.

Hingga berita ini di publish kepala sekolah SDN 148 Halsel dan SDN 264 HalSel masih dalam upaya konfirmasih.(Red)

LABUHA, Malutline–Sebanyak 188 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Selatan menerima Surat Keputusan (SK) Jabatan Pelaksana Tahun 2025. Penyerahan SK dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Saiful Djafar Arfa, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, Hamdi Berhert dan para Kepala Seksi dan Penyelenggara bertempat di aula FKUB Halmahera Selatan (Halsel) pada Selasa, 05/08/2025

Penyerahan SK ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 tentang nomenklatur dan kelas jabatan pelaksana pada Kementerian Agama. Melalui regulasi ini, nomenklatur jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) disesuaikan agar selaras dengan ketentuan terbaru.

Dalam arahannya, Kakankemenag Saiful Djafar Arfa, mengingatkan betapa pentingnya tugas dan fungsi seorang abdi negara dan abdi masyarakat yang bekerja di Kementerian Agama yang diberikan tugas oleh negara dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pelayanan dibidang agama dan keagamaan itu cakupannya cukup luas, sehingga harus mempersiapkan diri dengan terus meningkatkan kompetensi pengetahuan dan ketrampilan ataupun skill dalam mendukung tugas dan fungsi yang melekat pada setiap aparatur Kementerian Agama dalam melayani. Tutur Ka.Kankemenag

Selain itu, lanjut Ka.Kankemenag sebagai aparatur Kementerian Agama harus dapat memberikan contoh yang baik ditengah masyarakat dan dilingkungan kerja baik itu di KUA maupun di Madrasah. Menurutnya, kata agama dalam Kementerian Agama menjadikan masyarakat mempersepsikan sebagai orang yang memahami agama karena setiap harinya mengurusi persoaanl agama. Karena itu, aparatur Kemenag harus dapat menjadi contoh yang baik. Ujarnya

Sebelumnya, Kepala Subbagian Tata Usaha (KTU) Hamdi Berhert menyampaikan bahwa penyerahan SK Jabatan Pelaksana merupakan moment penting bagi setiap ASN untuk memiliki Jabatan Pelaksana di tempat kerjanya masing-masing. “Dengan diterbitnya PMA Nomor 32 Tahun 2024 tentang nomenklatur dan kelas jabatan pelaksana, maka hari ini Bapak dan ibu ASN hadir untuk menerima SK Jabatan Pelaksana sesuai dengan nomenklatur dan kelas jabatan terbaru. Perubahan hanya pada nama jabatan namun pekerjaan tetap sama seperti yang dikerjakan sebelumnya, jika ada perubahan maka disesuaikan saja”, jelas KTU. (Red)

Muat Lagi Berita