HALSEL, Malutline.com — Kasus dugaan tindak pidana pornografi dan pengancaman yang dilaporkan seorang perempuan berinisial D, D warga Desa pasir putih kecamatan Obi Utara ke Polres Halmahera Selatan (Halsel) masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan yang diterima Polres Halsel, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran video pribadi milik pelapor yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial SLN.
Dalam laporan tersebut, pelapor menerangkan bahwa peristiwa terjadi pada Maret 2026 di Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Pelapor mengaku mendapat ancaman setelah menolak permintaan terlapor untuk berpindah ke dalam kamar.
Menurut keterangan dalam laporan, terlapor diduga kemudian mengancam pelapor dengan perkataan bernada ancaman serta diduga menyebarkan video pribadi milik pelapor. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan meminta aparat kepolisian memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Halsel AKP Wahyu Hermawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menegaskan bahwa pihak kepolisian serius menangani laporan tersebut.
Ia menjelaskan, proses penanganan perkara masih berjalan dan kepolisian tengah meminta keterangan dari tim ahli untuk membantu menentukan konstruksi perkara, termasuk sebagai bagian dari proses sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
> “Pihak kepolisian Polres Halsel sangat serius menangani kasus tersebut. Hanya saja ada tim ahli yang dimintai keterangan untuk menentukan dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka,” ujar Wahyu.
Menurutnya, proses hukum membutuhkan tahapan dan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Karena itu, pihak korban diminta bersabar dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan proses pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Memang kasus ini membutuhkan kesabaran dari pihak korban, karena kasus ini masih diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” cetusnya.
Polres Halsel, lanjutnya, akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan memperhatikan alat bukti dan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Dengan demikian, hingga proses hukum berjalan dan adanya penetapan resmi dari penyidik, pihak yang dilaporkan masih berstatus terlapor dan belum dapat disebut sebagai pelaku yang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarluaskan kembali video atau materi pribadi yang berkaitan dengan perkara tersebut, karena penyebaran ulang dapat menimbulkan kerugian tambahan bagi pihak yang menjadi korban serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. (Red)









Komentar