HALSEL, MALUTLINE.COM–Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi perhatian publik.
Sorotan kali ini datang dari pemerhati lingkungan dan kehutanan, Mushdin Munandar, yang mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut, termasuk seseorang yang disebut masyarakat dengan nama Ani Momo.
Mushdin menilai, dugaan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Jika benar kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin yang dipersyaratkan, maka aparat harus mengambil langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
“APH harus turun langsung ke lapangan dan memastikan siapa yang berada di balik aktivitas tersebut. Jangan hanya memeriksa pekerja di lapangan, tetapi telusuri juga siapa pemodal, pengelola, pemilik alat berat dan pihak yang menikmati hasil kegiatan tersebut,” tegas Mushdin kepada Malutline.
Dugaan Penggunaan Excavator Jadi Sorotan
Informasi yang dihimpun Malutline dari masyarakat menyebutkan, aktivitas yang diduga sebagai PETI tersebut berlangsung di kawasan perbukitan dengan menggunakan alat berat jenis excavator.
Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membuka dan mengeruk material tanah maupun batuan. Material hasil pengerukan kemudian diduga diproses menggunakan mesin penyemprot air bertekanan tinggi atau jet.
Dalam proses pengolahan, material tanah dan batuan diduga dialirkan melalui media penyaringan tertentu untuk memisahkan material yang dianggap memiliki kandungan emas.
Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan verifikasi langsung di lapangan oleh aparat serta instansi teknis terkait.
Mushdin mengatakan, apabila benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, maka persoalannya bukan hanya menyangkut legalitas pertambangan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan aspek lingkungan, kehutanan dan penerimaan negara.
Ani Momo Diminta Diperiksa dan Diberi Ruang Klarifikasi
Nama Ani Momo disebut-sebut oleh masyarakat memiliki kaitan dengan aktivitas yang diduga sebagai PETI tersebut.
Atas informasi itu, Mushdin meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional untuk mengetahui sejauh mana kebenaran informasi tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan bukan berarti menetapkan seseorang sebagai pelaku. Pemeriksaan justru diperlukan untuk memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta dan bukti.
“Kalau namanya disebut oleh masyarakat, silakan aparat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Kalau tidak terlibat, tentu harus dibuktikan. Kalau ternyata ada bukti keterlibatan, proses sesuai hukum,” ujarnya.
Mushdin juga menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam dugaan kasus tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan.
Malutline hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh keterangan resmi dari Ani Momo terkait tudingan atau informasi yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.
APH Diminta Telusuri Pemodal hingga Pengelola
Mushdin menilai penanganan dugaan PETI harus dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, aparat tidak cukup hanya mengamankan pekerja yang ditemukan di lokasi. Penyidik perlu menelusuri seluruh mata rantai kegiatan apabila memang ditemukan indikasi pertambangan ilegal.
Mulai dari siapa yang menyediakan modal, siapa yang menguasai lokasi, siapa pemilik atau pengguna alat berat, siapa operator, siapa yang menyediakan sarana pengolahan, hingga pihak yang diduga membeli atau menampung hasil tambang.
“Jangan sampai yang berada di lapangan saja yang diproses, sementara pihak yang membiayai dan mengendalikan kegiatan tidak tersentuh. Kalau memang ada tindak pidana, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses berdasarkan perannya masing-masing,” kata Mushdin.
Legalitas Pertambangan Harus Dibuka
Selain meminta pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat, Mushdin juga mendorong pemerintah dan instansi teknis memastikan status legalitas lokasi.
Menurutnya, perlu dipastikan apakah lokasi tersebut memiliki perizinan pertambangan yang sah dan masih berlaku, serta apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
Pemeriksaan juga perlu mencakup status lahan dan kawasan. Jika lokasi berada di dalam kawasan hutan, maka status dan izin pemanfaatannya perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang.
Begitu pula dengan legalitas alat berat yang digunakan.
“Dokumen alat berat atau dokumen mobilisasi tidak serta-merta membuktikan bahwa aktivitas pertambangannya legal. Yang harus diperiksa adalah keseluruhan legalitas kegiatan,” jelasnya.
Kekhawatiran terhadap Kerusakan Lingkungan
Sebagai pemerhati lingkungan dan kehutanan, Mushdin juga menyoroti potensi dampak lingkungan apabila aktivitas tersebut benar dilakukan menggunakan excavator dan penyemprotan air bertekanan tinggi.
Pengerukan kawasan perbukitan berpotensi mengubah bentang alam dan kondisi tanah. Sementara aktivitas pengolahan material menggunakan air dalam jumlah besar berpotensi meningkatkan sedimentasi apabila tidak dilakukan dengan sistem pengelolaan lingkungan yang sesuai.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian karena dapat berdampak terhadap sungai, sumber air dan ekosistem di sekitar lokasi.
Jika terdapat dugaan pencemaran, instansi terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel untuk memastikan kondisi lingkungan secara ilmiah.
Dugaan Penggunaan Bahan Kimia Harus Dibuktikan
Mushdin juga meminta aparat tidak mengabaikan informasi mengenai kemungkinan penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas.
Namun, ia menekankan bahwa dugaan penggunaan bahan kimia seperti merkuri maupun sianida harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium.
“Jangan membuat kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan. Kalau memang ditemukan penggunaan bahan berbahaya, tentu harus ditangani sesuai ketentuan karena menyangkut keselamatan masyarakat dan lingkungan,” katanya.
Pemerintah dan APH Diminta Turun ke Lokasi
Mushdin mendesak Polres Halmahera Selatan bersama instansi pemerintah terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebut masyarakat.
Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas pertambangan, siapa pihak yang mengelola, bagaimana metode yang digunakan, serta apakah kegiatan tersebut memiliki dasar hukum.
Selain itu, aparat diminta memastikan status kawasan, legalitas alat berat, izin pertambangan, dokumen lingkungan dan berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Menurut Mushdin, langkah tersebut diperlukan agar persoalan tidak hanya berkembang menjadi isu di tengah masyarakat tanpa adanya kepastian hukum.
Jika Terbukti Ilegal, Diminta Diproses Sesuai Hukum
Mushdin menegaskan, apabila hasil penyelidikan dan pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, maka pihak-pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, ia juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Artinya, seseorang tidak dapat dinyatakan sebagai pelaku hanya berdasarkan informasi atau tudingan masyarakat sebelum terdapat hasil penyelidikan, alat bukti dan keputusan hukum yang sah.
“Prinsipnya sederhana. Kalau ilegal, proses sesuai hukum. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya. Jangan ada ruang untuk kegiatan ilegal, tetapi jangan pula ada orang yang dituduh tanpa dasar bukti,” tegasnya.
Publik Menunggu Langkah APH
Dugaan aktivitas PETI di Bacan Timur Selatan kini menjadi perhatian masyarakat. Publik menunggu langkah aparat untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang sekaligus memberikan kepastian mengenai legalitas kegiatan di lokasi tersebut.
Malutline juga berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ani Momo maupun pihak Polres Halmahera Selatan mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Malutline tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ani Momo maupun pihak lainnya yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda.
Pada akhirnya, dugaan PETI tidak cukup hanya menjadi perdebatan di ruang publik. Kepastian harus diperoleh melalui pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen, penyelidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Jika terbukti ilegal, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Namun jika kegiatan tersebut memiliki legalitas, maka publik juga berhak memperoleh penjelasan dan kepastian berdasarkan dokumen yang sah. (Red)









Komentar