Malut Line

Malutline.com – Setiap tanggal 9 Desember, dunia memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (International Anti-Corruption Day), sebuah momentum global yang mengingatkan kembali pentingnya perjuangan melawan korupsi. Pada tahun 2024, tema yang diusung adalah “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”. Tema ini menggambarkan seruan kuat untuk menguatkan tekad dan komitmen bersama dalam memerangi korupsi, yang dianggap sebagai salah satu penghambat utama bagi kemajuan bangsa Indonesia.

Ketua LSM Front Delik Anti Korupsi (FDAK), Asbur Abu, dalam pernyataannya menyampaikan, “Korupsi itu ibarat musuh dalam selimut. Kejahatan ini tidak hanya melawan hukum, tetapi juga secara langsung menghambat jalannya pembangunan di negeri ini.” Menurutnya, tindakan korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak fondasi sosial, politik, dan ekonomi yang sangat penting untuk kemajuan bangsa.

Lebih lanjut, Asbur Abu menegaskan bahwa korupsi harus ditangani dengan tegas dan tanpa kompromi. “Perjuangan melawan korupsi adalah perjuangan untuk masa depan Indonesia. Oleh karena itu, kita semua harus bersatu untuk melawan praktik-praktik yang merusak ini agar Indonesia dapat maju tanpa hambatan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, LSM Front Delik Anti Korupsi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih proaktif dalam mendukung pemberantasan korupsi. “Hari ini adalah saat yang tepat untuk meneguhkan komitmen kita dalam memberantas korupsi. FDAK mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia, mari kita wujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi demi masa depan yang lebih baik,” tambah Asbur.

Peringatan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bahwa komitmen bersama untuk memberantas korupsi adalah langkah penting menuju Indonesia yang lebih maju, transparan, dan adil. (Red)

 

HALSEL – Seorang warga Manado Sulawesi Utara (Sulut) berinisial RE, alias indah, yang merupakan istri kedua dari Badar Abbas, selaku Kepala Desa (Kades) Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menyesalkan sikap suaminya yang menceraikan dirinya tidak sesuai hukum Islam yang disyariatkan dan syarat perceraian yang sah.

RE, kepada media ini, Senin (9/11/2024) mengatakan bahwa dirinya menikah dengan Kades Bahu dan menjalani rumah tangga sebagai suami istri sejak Tahun 2022 lalu. Dan atas pernikahan keduanya, dikarunia seorang anak perempuan dan anak tersebut berusia sudah memasuki 1 Tahun. Anak tersebut dibawa asuhan istri kedua Kades Bahu RE.

Dikatakannya, pihaknya bersedia diceraikan Badar Abbas yang juga Kades Bahu, asalkan perceraiannya memenuhi syariat dan hukum islam dalam syarat cerak (talak) antara suami istri. Bukan dengan cara yang bersangkutan menceraikan dirinya tidak mengikuti syariat dan ajaran Islam atas syarat dan tahapan perceraian yang sah menurut agama Islam yang dianutnya. Seingga, dirinya akan menuntut nafkah lahir dan nafkah lahir anaknya secara sah sesuai dengan hak-hak istri dan anak terhadap suami.

Pihaknya merasa kaget ketika dirinya mendapatkan Surat Pernyataan Talak (SPT) yang diantar oleh istri pertama Kades Bahu, Ulfa Usman di rumah kontrakannya belum lama ini. Dimana isi pernyataannya menyebutkan, Saya yang bertanda tangan di bawah ini Nama Badar Abbas tempat Tanggal Lahir Bahu 9 September 1990 agama Islam, pekerjaan Kepala Desa Bahu alamat Desa Bahu Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.

Dalam isi surat pernyataannya bahwa sejak hari Jumat tanggal 6 Desember Tahun 2024 pukul 15.00 WIT saya menjatuhkan talak Tiga kepada RE, bukan istri sah saya menurut hukum agama apapun yang menjadi urusan saudari RE, bukan menjadi tanggungjawab saya bila saudara RE mendapatkan jodoh di kemudian hari dengan orang lain maka saya persilahkan untuk menikah lagi.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun yang membuat pernyataan Badar Abbas di Bubuhi tanda tangan bermeterai 10.000.

Atas surat pernyataan itu, dirinya menganggap Kades Bahu, Badar Abbas lari dari tanggungjawab sebagai seorang suami dan ayah dari anaknya untuk memberikan nafkah lahir terhadap anak karena tidak ada kejelasan poin pernyataan tersebut yang mengatur hak atas anak terhadap ayahnya yang ingin menceraikannya.

Padahal menurut RE, istri kedua Kades Bahu Badar Abbas sebelumnya sudah ada pernyataan penyelesaian masalah antara dirinya dan suaminya saat mengalami masalah.

“Kalau ada nafkah terhadap anak hasil pernikahan kami, untuk nafkah lahir itu disetujui 1 bulan Rp 1 juta selama anak masih belum menikah dan ini wajib diselesaikan setiap bulan di luar biaya pendidikan anak,” cetusnya. (Red)

HALSEL – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) melalui Wakil Ketua Investigasi Muksin M. Jauhar, meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), untuk segera memanggil Rustam Side, kontraktor yang terlibat dalam pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 229 Halsel di Desa Marikapal, Kecamatan Kasiruta Barat. Tuntutan ini dilayangkan karena pihak kontraktor belum membayar utang material kepada masyarakat setempat yang nilainya lebih dari Rp 15 juta, yang belum terselesaikan sejak Tahun Anggaran 2023.

Muksin mengungkapkan bahwa proyek pembangunan RKB yang dikerjakan oleh Rustam Side dinilai sangat tidak profesional, dengan bangunan yang dianggap asal jadi. Selain itu, Instalasi dan pemasangan Lampu pada ruang kelas tersebut juga tidak terpasang, menyisakan pekerjaan yang belum selesai. Hal ini, menurut Muksin, memperlihatkan adanya kelalaian dalam pelaksanaan proyek yang merugikan masyarakat.

Muksin menjelaskan, warga yang telah menyuplai material untuk pembangunan ruang kelas tersebut merasa frustasi akibat janji pembayaran yang tak kunjung dipenuhi. Mereka mengaku telah beberapa kali berusaha menagih pembayaran. Namun selalu mendapatkan penolakan atau tidak ada kejelasan dari pihak Rustam Side.

Sementara itu, setelah pembangunan proyek selesai, kunci ruang kelas diserahkan kepada salah satu Staf guru. Namun tanpa ada transparansi mengenai anggaran yang digunakan. Ketiadaan papan proyek yang menunjukkan sumber dana dan anggaran yang jelas semakin menambah kecurigaan masyarakat terkait proyek ini.

Proyek pembangunan RKB ini, yang diduga melibatkan penggunaan dana negara, hingga kini masih menjadi sorotan. Selain masalah pembayaran yang belum terselesaikan, kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan pembangunan ini tentu kontraktor Rustam Side.

“Warga setempat berharap agar Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan dapat segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran dan ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek tersebut,” cetusnya, Senin (9/12/2024).

Meski begitu, FDAK meminta agar Rustam Side segera mempertanggungjawabkan utang material yang belum dibayar kepada masyarakat dan segera menyelesaikan pekerjaan yang masih terbengkalai.

“Warga yang merasa dirugikan juga berharap agar ada tindakan yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang di proyek-proyek pembangunan lainnya di wilayah tersebut,” tutupnya. (Red)

HALSEL,Malutline – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK), Abdul Salam Hi Ali, mendesak Inspektorat Halmahera Selatan (Halsel) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Desa Bahu, Badar Abas, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Desakan ini muncul setelah pengakuan Badar Abas yang mengungkapkan bahwa ia merasa tidak terancam meskipun sering melanggar aturan, berkat hubungan keluarga dekat dengan Kepala Inspektorat Halsel, Ilham Abubakar.

Kepala Desa Bahu Halsel, Badar Abas.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada sejumlah pihak, Badar Abas mengaku bahwa hubungan keluarganya dengan Ilham Abubakar, yang merupakan suami dari salah satu kerabatnya di Desa Bahu, membuatnya merasa aman dari potensi pemeriksaan atau sanksi. “Saya merasa aman meskipun ada pelanggaran-pelanggaran yang saya lakukan, termasuk terkait dengan pengelolaan dana desa, ungkapan itu pada berita yang ditayang beberapa pekan lalu di Malutline.com

Menurut Abdul Salam Hi Ali, pengakuan tersebut membuka indikasi adanya perlindungan terhadap Badar Abas oleh pihak Inspektorat Halsel, yang seharusnya bertugas untuk mengawasi penggunaan anggaran pemerintah, termasuk dana desa. FDAK menilai bahwa pengaruh hubungan keluarga ini dapat memengaruhi proses audit dan investigasi yang seharusnya dilakukan secara objektif.

Abdul Salam juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, yang merupakan hak masyarakat untuk mengetahui bahwa dana yang dialokasikan digunakan dengan tepat dan sesuai aturan. “Kami mendesak Inspektorat untuk turun tangan dan melakukan audit mendalam terhadap penggunaan dana desa di Desa Bahu, agar tidak ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Halsel belum memberikan tanggapan resmi mengenai desakan ini. Namun, jika dugaan tersebut terbukti, ini akan menjadi kasus serius yang mencoreng integritas lembaga pengawasan daerah serta pengelolaan keuangan desa di Halmahera Selatan. (Red)

HALSEL,Malutline – Seorang kotraktor yang terlibat dalam pembangunan satu ruang kelas belajar (RKB) di SDN 229 Marikapal, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, hingga kini belum membayar utang material kepada warga setempat yang mencapai lebih dari 15 juta rupiah. Utang ini sudah tertunggak sejak tahun anggaran 2023. Proyek tersebut dikerjakan oleh kontrakan yang dipimpin oleh Rustam Side.

Pembangunan RKB tersebut diserahkan kepada salah satu staf guru di SDN Marikapal setelah proyeknya selesai. Namun, kunci ruang kelas tersebut justru diserahkan tanpa ada kejelasan mengenai anggaran yang digunakan, mengingat tidak ada papan proyek yang terpasang. Hal ini semakin mencurigakan karena warga yang terlibat dalam penyediaan material bangunan terus-menerus ditolak ketika mencoba menagih pembayaran.

Rustam Side, yang merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kontrakan tersebut, justru menyalahkan tukang bangunan atas ketertinggalan pembayaran material. “Iya, masih tertinggal karena tukang yang bikin kesalahan,” ujar Rustam, yang diduga menghindari tanggung jawab pembayaran.

Warga setempat yang mengangkut material bangunan, seperti Dong Tara, merasa frustasi karena janji pembayaran terus diabaikan. Warga meminta agar pihak Inspektorat segera turun tangan untuk memanggil Rustam Side dan menyelesaikan masalah ini, karena sudah lebih dari satu tahun sejak material dikirimkan. Selain itu, instalasi listrik pada bangunan tersebut juga belum sepenuhnya terpasang, termasuk lampu yang seharusnya ada di dalam ruang kelas.

Pihak terkait, termasuk Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, diminta untuk segera mengambil tindakan guna menyelesaikan persoalan ini dan memastikan hak-hak warga yang telah menyediakan material dibayar sesuai kesepakatan. (Red)